Category: Policy Initiatives and Collaborative Engagement

  • Mempertanyakan Moralitas Barat dalam Menunda-nunda Gencatan Senjata di Gaza

    Mempertanyakan Moralitas Barat dalam Menunda-nunda Gencatan Senjata di Gaza

    Barat (Amerika dan Eropa) yang seringkali dianggap sebagai standar moral dan etika global, dipertanyakan sikapnya saat ini karena berperan dalam menunda-nunda terwujudnya proses gencatan senjata di wilayah konflik Gaza. Kita sering lupa sebetulnya sikap-sikap negara barat itu adalah berkaitan dengan perannya dalam konteks politik dan militer di kawasan tersebut. Faktor-faktor kepentingan ini lah yang sebetulnya mempengaruhi keputusan dan sikap mereka.

    Dalam diskusi global mengenai politik internasional, konsep moralitas sering kali menjadi titik sentral. Moralitas Barat, yang sering dianggap sebagai standar dalam menilai kebenaran dan keadilan, menghadapi tantangan ketika dihadapkan pada krisis-krisis internasional. Pertanyaan tentang sejauh mana negara-negara Barat benar-benar mengikuti prinsip-prinsip moral yang mereka promosikan menjadi semakin relevan saat ini.

    Moralitas Barat berakar pada tradisi filsafat Yunani, hukum Romawi, dan nilai-nilai Kristen. Selama berabad-abad, konsep ini telah berevolusi, mempengaruhi segala aspek dari politik hingga hak asasi manusia. Namun, sejarah kolonialisme, kapitalisasi tuan tanah dan kebijakan luar negeri yang terkadang kontradiktif menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan nilai-nilai ini.

    Dalam konteks diplomasi dan kebijakan luar negeri, negara-negara Barat sering kali dihadapkan pada dilema moral. Di satu sisi, mereka mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia, sementara di sisi lain, sering kali menjalin hubungan dengan rezim-rezim yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut demi kepentingan politik dan ekonomi.

    Bagaimana kepentingan geopolitik negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat, mempengaruhi sikap dan kebijakan mereka terhadap konflik ini. Hal ini termasuk tentang hubungan diplomatik dan militer Barat dengan Israel, serta dampaknya terhadap Palestina. Hingga sampai saat ini berkali-kali sidang PBB mengenai gencatan senjata selalu dihadang oleh veto amerika serikat dan negara barat lainnya yang keberatan dengan gencatan senjata.

    Peran negara-negara Barat dalam diplomasi internasional, termasuk didalamnya bagaimana mereka menggunakan pengaruhnya di forum-forum internasional seperti PBB sangat dipertanyakan. Apakah sebetulnya PBB digunakan sebagai sarana unutk membangun perdamaian dunia ataukah PBB adalah sarana untuk mendukung kepentingannya terhadap negara lain.

    Ketika terjadi krisis kemanusiaan, seperti konflik bersenjata atau pelanggaran hak asasi manusia seperti yang saat ini terjadi di Gaza, respons negara-negara Barat sering kali diukur sebagai tolok ukur moralitas mereka. Pertanyaan muncul mengenai seberapa cepat dan efektif mereka merespons, serta motivasi di balik intervensi mereka.

    Era kapitalisme dan globalisasi membawa tantangan baru terhadap moralitas Barat. Walaupun dalam sejarah era tuan tanah berhasil direformasi, akan tetapi bentuk kapitalisme itu terus tumbuh dan bermetamorfosa. Pertumbuhan ekonomi dan keuntungan menjadi hal yang prioritas, yang terkadang mengorbankan nilai-nilai seperti keadilan sosial dan lingkungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana nilai-nilai moral masih dipegang teguh.

    Media Barat memiliki peran signifikan dalam membentuk opini publik. Cara mereka melaporkan tentang krisis internasional sering kali mencerminkan dan mempengaruhi pandangan moral masyarakat. Namun, bias dan agenda tertentu dalam pelaporan media seperti di Palestina dapat memutarbalikkan realitas, mempengaruhi persepsi publik terhadap isu-isu moral dan tidak membangun narasi konstruktif yang membawa perdamaian. Berapa banyak jurnalis yang tewas dari situasi perang yang tidak benar-benar adalah situasi perang. Situasi perang ini lebih nampak seperti di kondisikan atau adalah propaganda yang sangat buruk, karena menghadapai penduduk sipil dan saat ini bahkan disebut sebagai proses genosida pembersihan etnik.

    Negara-negara Barat sering kali terlibat ataupun membiarkan perusahan-perusahaan swastanya terlibat (bahkan terkadang terlibat dalam proyek bantuan keamanan resmi) dalam perdagangan senjata internasional, termasuk ke negara-negara yang terlibat dalam konflik atau pelanggaran hak asasi manusia. Penjualan senjata dan bantuan militer ke Israel oleh negara-negara Barat, sangat mempengaruhi dinamika konflik dan menciptakan eskalasi konflik yang tidak perlu hingga memakan banyak nyawa penduduk sipil. Hal ini menimbulkan kontradiksi antara promosi perdamaian dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari penjualan senjata.

    Walaupun kita dapat melihat bagaimana kompleksitas situasi yang terjadi dilapangan, tetapi rasanya negara-negara barat, juga negara-negara laindidalam PBB dapat merumuskan resolusi yang lebih baik lagi daripada apa yang dirumuskan pada hari ini. Pada akhirnya kit amelihat negera-negara yang patut memegang veto adalah negara-negara yang terbukti konsisten dalam memperjuangkan keadilan dan perdamaian di dunia.

  • Urgensi Perda Perimeter Zona Bebas Rokok di Kawasan Pendidikan

    Urgensi Perda Perimeter Zona Bebas Rokok di Kawasan Pendidikan

    Belum lama ini di Sumatera Barat lebih tepatnya di Kabupaten Lima Puluh Kota viral video siswa (yang terlalu berumur untuk siswa SD) memaki dan membentak guru SD nya. Beberapa minggu setelah itu, kembali viral seorang guru di Jawa Barat dipukul dengan “ketapel” oleh orang tua siswa karena melarang anaknya merokok.

    Kasus ketimpangan dan rasa hormat kepada penggiat pendidikan semakin berkurang, terlebih menurunnya marwah karena status “umar bakri”. Mengingat fenomena ini, perlu rasanya kita bersama-sama mempertimbangkan untuk mengemas kembali ekosistem pendidikan. Di Indonesia pengelolaan pendidikan tidak sepenuhnya dilakukan pemerintah, juga melibatkan swadaya masyarakat yang berbentuk institusi formal seperti yayasan. Pengelolaan ini selain memerlukan pendampingan dan dukungan biaya, juga diperlukan kebijakan-kebijakan yang melindungi penggiat pendidikan dari tekanan-tekanan pihak lain dalam pengelolaan.

    Di sekitar penulis sendiri, walaupun tidak sampai viral, seorang guru diancam akan dilukai oleh orang tua siswa karena melarang siswa untuk pergi ke warung miliknya yang berada di sebelah dinding sekolah karena sering tertangkap siswa membeli rokok di warung tersebut. Yang lebih buruk lagi orang tua siswa pemilik warung ini menghasut anaknya untuk mengancam gurunya dengan “ladiang”. Walaupun peristiwa ini kemudian bisa dilerai, akan tetapi tindakan diluar batas etika masyarakat terhadap penggiat pendidikan harus menjadi catatan serius betapa riskannya penggiat pendidikan ketika mendidik.

    Peristiwa ini tentu menjadi tamparan keras, dimana masyarakat dalam hal ini orang tua dan pemilik warung yang kita harapkan menjadi perisai bagi pendidikan, justru menjadi beban bagi dunia pendidikan. Disaat guru dan sekolah bekerja keras mendidik siswa, di sisi lain juga terdesak untuk mendidik masyarakat secara keseluruhan, sedangkan sumberdaya dan kekuatan yang serba terbatas.

    Disaat-saat masih banyaknya perbaikan yang perlu dilakukan dalam dunia pendidikan, seperti biasa rutinitas pemilu “pesta rakyat” kembali datang dan akan sedikit banyaknya melupakan agenda yang sangat penting ini. Disaat ini lah perlu rasanya para calon-calon pemegang kebijakan untuk bertenggang rasa untuk berlomba-lomba menaikkan isu pendidikan, bukan justru memanfaatkan kredibilitas dunia pendidikan sebagai alat dalam berpolitik praktis.

    Menteri Bpk. Muhajir menguatkan apa yang penulis sampaikan dalam tulisan-tulisan sebelumnya, bahwa sebetulnya permasalahan utama pendidikan di Indonesia adalah pertumbuhan populasi penduduk yang massif dan ekonomi regional yang maish jauh dibawah UMR regional. Sektor-sektor informal tidak bertransformasi menjadi formal seperti yang diharapkan. Sehingga regional tertentu khususnya di daerah, masih dominan berharap pada anggaran APBD yang terbatas.

    Jika kita bahas kedua topik ini tentunya akan sangat panjang, mari kita fokus kepada urgensi perimeter aman untuk siswa sekolah agar tidak menemukan warung yang menjual rokok ataupun produk-produk berbahaya yang mengancam perkembangan anak didik. Perimeter ini penting dikarenakan masih banyaknya warung-warung yang menjual rokok didepan sekolah. Ataupun juga perimeter ini sulit diwujudkan setidaknya, ada syarat khusus bagi warung-warung dalam perizinan yakni meletakkan informasi tidak menjaual kepada anak sekolah.

    Urgensi atas perda rokok rasanya tidak berlebihan jika melihat masih rendahnya literasi dan tingginya tingkat pengangguran di Kabupaten ini dan juga pada umumnya daerah-daerah lainnya. Secara umum di beberapa kota besar lainnya dan negara-negara maju pembatasan rokok memang sebagiannya dilakukan oleh city council atau dalam hal ini pemerintah kota kabupaten. Sehingga rasanya memang tepat jika perda ini dapat disusun sebagai upaya menjaga ekosistem pendidikan.

    Upaya perda rokok ini bukan berarti adanya pelarangan secara total, akan tetapi upaya melakukan penataan terhadap waktu merokok, tempat merokok dan sampah yang berserakan akibat aktifitas merokok. Beberapa kantor dan gedung yang telah melaukan penataan ini nampak lebih mampu menjaga estetika dan kedisiplinan kerja.

    Perimeter yang memungkinkan bagi mendukung perkembangan ekosistem pendidikan sekurang-kurangnya minimal 500 meter untuk kawasan padat dan jika memungkinkan 1 kilometer untuk kawasan tidak padat. Kawasan tidak padat pada umumnya membolehkan siswa untuk membawa kendaraan  bermotor untuk pergi kesekolah, sehingga perimeter yang lebih luas tentu juga dperlukan.

    Manfaat yang didapat dari adanya perda ini adalah guru dan siswa terlindungi dari budaya merokok yang kurang produktif dan kenakalan-kenakalan remaja yang berjangkit dari budaya merokok. Dengan adanya perlindungan terhadap dunia pendidikan, diharapkan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat tercapai. Dunia pendidikan juga tidak dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan kecil dan kedisiplinan akibat budaya ini.

    Tantangan yang akan dihadapi adalah penolakan dari pemilik warung yang mungkin akan merasa dirugikan, yang sebetulnya pendapatannya dari penjualan rokok tidak terlalu signifikan. Sehingga upaya sosialisasi menciptakan standar hidup yang sehat dan produktif harus terus digalakkan, sehingga masyarakat dapat memahami usaha yang tengah dilakukan ini.

    Jika sekolah sudah berusaha menjaga kondusifitas dunia pembelajaran di lingkungan sekolah. Setidaknya di luar sekolah mereka dilindungi dengan kebijakan-kebijakan yang mendukung tumbuh kembangnya ekosistem pendidikan. Dengan upaya dan sinergi yang sama dilakukan antara pemerintah daerah dan ekosistem pendidikan kita harapkan terjadinya akselerasi kualitas dunia pendidikan menjadi lebih baik dan memiliki daya saing dengan kawasan-kawasan yang sudah lebih dahulu maju lainnya.

  • Beban Anggaran Seremonial

    Beban Anggaran Seremonial

    Pemerintah dan lembaga (baik lembaga terafiliasi dengan pemerintah maupun swasta) perlu mengurangi anggaran seremonial karena alasan utama yaitu efisiensi pengeluaran. Biaya yang dikeluarkan dari kegiatan seremonial rasanya cukup signifikan mengingat sumber daya yang dialokasikan untuk kegiatan ini bisa dialihkan untuk membiayai program-program prioritas yang lebih berdampak langsung pada kehidupan masyarakat ataupun keperluan pelanggan, seperti persoalan riil dalam perbaikan (maintenance) dan juga inovasi kualitas.

    Dari mulai perayaan kenegaraan, perayaan keagamaan hingga peresmian dan penutupan suatu program, semua pengeluaran kegiatan seremonial yang melibatkan banyak tenaga, banyak pihak, waktu yang tidak sedikit dan juga anggaran yang terbatas. Di satu sisi kita dihadapkan dengan permasalahan serius yang semakin kritis, dari kemiskinan dan kelaparan, ekonomi yang stagnan, pendidikan yang tidak terfasilitasi hingga ketersediaan sumber daya untuk konsumsi.

    Penulis pernah tinggal di salah satu negara di Eropa yang memiliki GDP cukup tinggi, yang mengejutkan harga 1 kg ayam lebih murah dari pada di Indonesia. Ini menunjukkan negara dengan GDP tinggi mengkonsumsi makan berprotein lebih banyak dari negara GDP yang rendah. Persoalan ini cukup menggelitik jika kita melihat ketersediaan potensi di Indonesia. Dan sudah banyak diaspora Indonesia dibelahan dunia lain juga mengatakan hal yang sama. Harga yang juga menarik adalah harga 1 kg daging yang lebih murah dari pada di Indonesia, sebagai contoh harga daging impor (halal) dari India atau Asia Tengah dibandingkan dengan harga harga daging lokal yang dapat melambung khususnya menjelang hari raya. Ada yang kurang tepat dengan pengelolaan mekanisme pasar dan jalur supply.

    Kembali kepada anggaran seremonial. Pengurangan anggaran seremonial juga dapat membantu pemerintah ataupun lembaga untuk lebih fokus pada penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan mengalokasikan dana seremonial ke sektor-sektor yang lebih kritis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, pemerintah ataupun lembaga akan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara lebih nyata.

    Mengurangi anggaran seremonial akan memberikan sinyal positif kepada masyarakat bahwa pemerintah dan lembaga serius dalam menerapkan prinsip good governance. Hal ini akan menciptakan citra yang lebih baik di mata publik, serta menunjukkan perubahan fokus pada kinerja dan hasil daripada hanya sekadar tampilan.

    Di era digital saat ini, kegiatan seremonial yang menghabiskan banyak biaya sebenarnya bisa digantikan dengan metode yang lebih hemat dan efisien. Pengurangan anggaran seremonial juga akan mengurangi kesenjangan sosial. Kegiatan seremonial yang mewah seringkali menciptakan persepsi bahwa kita lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan masyarakat. Dengan mengurangi anggaran untuk kegiatan ini, pemerintah ataupun lembaga akan terlihat lebih inklusif dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

    Anggaran seremonial yang lebih rendah akan membantu mengurangi korupsi dan penyalahgunaan keuangan. Biaya seremonial yang tinggi cenderung meningkatkan potensi penyalahgunaan anggaran, karena lebih sulit untuk mengawasi dan melacak pengeluaran. Dengan mengurangi anggaran, kita akan memperkecil celah untuk tindakan koruptif.

    Mengurangi anggaran seremonial akan memberikan peluang bagi kita untuk meningkatkan anggaran dalam penanggulangan bencana dan mitigasi risiko. Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, dan dana yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana seringkali masih kurang. Pengalihan anggaran seremonial ke sektor ini akan membantu kita lebih responsif dalam mengatasi bencana ataupun hal-hal yang bersifat prioritas.

    Pengurangan anggaran seremonial akan mendorong pemerintah ataupun lembaga untuk menciptakan kebijakan yang lebih inovatif dan efisien dalam menyelenggarakan kegiatan. Sebagai contoh, kita dapat mencari cara untuk mengintegrasikan teknologi dalam kegiatan seremonial, sehingga biaya yang diperlukan menjadi lebih hemat dan hasil yang diharapkan tetap tercapai.

    Mengurangi anggaran seremonial juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Dengan mengurangi anggaran untuk kegiatan seremonial, lembaga akan dapat lebih terbuka dalam menjelaskan alasan penggunaan anggaran tersebut dalam pembeliaan teknis dan kegiatan bernilai tambah dan bagaimana dana tersebut memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

    Pengurangan anggaran seremonial akan membantu juga pemerintah dalam skala yang lebih besar berkolaborasi dengan lembaga-lembaga lain dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang telah disepakati oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Salah satu prinsip utama dalam SDGs adalah “tidak ada yang tertinggal” (no one left behind), yang berarti pemerintah dan lembaga harus memprioritaskan program-program yang memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, dan bukan hanya untuk sekelompok orang tertentu.

    Hingga akhirnya upaya untuk mengurangi anggaran seremonial akan membantu meningkatkan kepercayaan terhadap program-program yang berkualitas. Penerima layanan akan melihat bahwa lembaga-lembaga ini lebih responsif memfasilitasi kebutuhan yang prioritas dan lebih fokus pada pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini akan menciptakan relasi konstruktif yang lebih baik serta mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam pembangunan regional dan nasional.

    Abdullah A Afifi
    *penulis adalah peneliti kebijakan publik & kolaborasi antar lembaga di IDRIS Darulfunun Institute

  • Minyak Goreng: Langka atau Penimbunan?

    Minyak Goreng: Langka atau Penimbunan?

    Penimbunan barang terhadap barang yang langka ditinjau dari perspektif Islam.

    Hari ini para kaum ibu-ibu merasakan keresahan mengenai bahan penunjang dalam menggunakan bahan pokok yakninya minyak goreng, yang mana merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam mengelola makanan di rumah tangga. Padahal bulan sebelumnya pemerintah menetapkan melalui Kementerian Perdagangan menentukan harga ecer tertinggi (HET) minyak goreng ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu: Rp11.500/liter untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/liter. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2022 di ritel modern dan pasar tradisional

    Indonesia merupakan negeri yang kaya, salah satunya adalah hasil perkebunan kelapa sawit. Sangat disayangkan jika hal tersebut terjadi di negeri sendiri dan pelaku spekulan dalam perkara tersebut adalah masyarakatnya sendiri. Masyarakat berbondong-bondong rela mengantri dan saling rebutan demi sebuah minyak goreng yang akan dibeli di ritel-ritel belanja maupun di pasar tradisional. Bukan hanya langka saja ternyata moment hal seperti ini menjadi lahan kesempatan bagi para spekulan dengan menaikkan harga barang tersebut, sehingga mendapatkan keuntungan yang begitu fantastis. Dalam beberapa pekan terakhir berdasarkan penelusuran secara langsung ke masyarakat, minyak goreng tersebut harganya mencapai Rp.20.000/Liter, dan kemasan 2 liter seharga Rp. 50.000 hingga Rp.55.000 per kemasan. Dengan adanya kenaikan harga tersebut banyak yang mengira bahwa minyak goreng susah didapatkan serta adanya penimbunan secara sengaja.

    Dalam Islam, sebagai makhluk sosial, manusia sangat tergantung kepada ekonomi dalam menjalankan kehidupannya. Permasalahan seperti ini suatu keharusan di dalam proses ekonomi apabila para pelakunya menginginkan keuntungan. Hanya saja keuntungan yang akan didapatkan hendaknya tidak bertendensikan eksploitasi dan ke-tidakwajaran. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi :

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Artinya : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

    Ayat diatas menjelaskan bahwasannya praktek mencari keuntungan dalam jual beli melalui jalan yang riba itu haram hukumnya. Islam tidak memberikan jalan dalam mencari keuntungan memakai sistem kapitalis, yakni menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan secara besar-besaran termasuk didalamnya bentuk perdagangan maupun dalam hal penimbunan barang. Oleh sebab itu, pelaku ekonomi hanya diizinkan untuk mengambil keuntungan yang sewajarnya saja, tidak terlalu tinggi untuk mengingat berakibat kepada masyarakat yang kesusahan dan juga tidak terlalu rendah dalam berakibat kebangkrutan bagi sipelaku ekonomi.

    Sebuah kisah dari Umar bin Khattab yakni :

    “Diriwayatkan bahwa Umar Ibn Khattab ra. keluar dengan para sahabatnya, maka (tiba-tiba) ia melihat tumpukan bahan makanan di pintu Mekkah. (Melihat itu) ia berkata “makanan apa ini?” Mereka menjawab “makanan ini dijual kepada kami. Umar berkata, “Allah Swt memberkati makanan itu
    dan orang yang menjualnya. Dikatakan kepadanya, sesungguhnya makan itu sebelumnya ditimbun. Ia berkata “Siapa yang menimbunnya?” mereka menjawab budak Usman dan budakmu. Kemudian ia mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu kepada mereka berdua. (Setibanya utusan itu
    bertanya) “apa yang menyebabkan kamu menumpuk makanan orang Islam? Mereka menjawab “tidak, kami membeli dengan uang kami untuk kemudian menjualnya? Lantas utusan Umar tadi membacakan hadits Nabi yang artinya, “Siapa saja yang menimbun makanan orang Islam, ia tidak akan meninggal
    sebelum terkena penyakit kusta atau bangkrut. Tidak lama kemudian budak Usman menjualnya kecuali budak Umar. Menurut riwayat budak Umar tadi kena penyakit kusta.”

    Cerita diatas dapat disimpulkan bahwasannya apabila motivasi penimbunan itu hanya untuk menunggu harga tinggi untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar, sudah pasti hal ini diharamkan karena tindakan tersebut termasuk dengan maslahat ammah yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum itu tidak berarti untuk kepentingan semua orang tapi bisa saja untuk kepentingan mayoritas umat.

    Dapat kita pahami bersama, untuk menghindari praktik ekonomi yang tidak wajar tersebut maka diperlukan partisipasi semua pihak dalam urusan ekonomi terutama pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan yang tepat bagi rakyatnya sangatlah diperlukan agar kemaslahatan umum dapat dilindungi.

  • Kemkes rilis Fitur Baru di Satu Data Vaksin: Stok Vaksin

    Kemkes rilis Fitur Baru di Satu Data Vaksin: Stok Vaksin

    Luar biasa, perjuangan front liner ini memang luar biasa. Memang tidak semua sempurna, tapi kita bisa lihat bahwa pandemi ini membuat percepatan dalam pengelolaan layanan kesehatan.

    Apa sih yang kita bisa lihat dari satu data vaksin ini.

    Langkah cepat vaksinasi di Jakarta ini memang patut diberikan jempol, walau setelah lebih 70% daerah lain jadi merasa kurang diperhatikan. Dan jawaban ini sebetulnya diberikan di fitur satu data vaksin. Banyak daerah tidak sigap dan siap. Mungkin jatah vaksin sekarang ini dianggap sama dengan antrian vaksin / imunisasi biasa, targetnya semua di vaksin, seharusnya semua cepat tervaksin.

    Akhirnya dengan mulai beraksinya varian delta setelah Iedul Adha, semua daerah kewalahan, dikejar cepat stok vaksin tidak ada, saat stok vaksin ada, kita tidak siap.

    Vaksinasi memang belum merata, Jakarta sebagai episentrum ekonomi dan juga kawasan Industri prioritas di utamakan, supaya variabel-variabel ekonomi bisa terus berjalan positif. Sebab itu indikator ekonomi membaik, walaupun ekonomi di masyarakat emput-emputan.

    Pesantren di pulau Jawa khususnya Jawa Timur yang pada awalnya banyak anti vaksin berhasil diyakinkan, bahkan tidak main-main sebulan lalu Kemenag sampai menjaga 8jt kedatangan vaksin di airport, dan setelah itu memang tancap gas.

    Daerah lain bagaimana, masih alon-alon kata orang jawa, masyarakat yang kurang partisipatif dan mungkin medan yang sulit. Terlihat masih ada area data yang hitam, artinya belum atau tidak ada stok vaksin disana.

    Mengaca pada Jakarta yang bahkan saat ini sudah lebih 100% vaksinasi pertama bahkan masih terus berjalan untuk siswa dan ibu hamil. Apa sih yang bisa dilakukan oleh daerah lain untuk mendapat tambahan stok vaksin dan mempercepat bangkit dari masalah pandemi, karena seperti yang kita tahu sebagian propinsi di Indonesia memiliki penerbangan dan perbatasan dengan dunia internasional.

    Jikapun Indonesia bisa dihapus dari travel warning, bisa jadi propinsi diluar pulau Jawa dan Bali masih akan lambat lagi untuk pulih.

    Satu data ini mungkin salah satu mekanisme yang dijadikan ukuran dan birokrasi.

    Sehingga cara paling efektif rasanya: suntik siapa saja asalkan stok vaksin bisa cepat habis.

    Libatkan semua dari dinas kesehatan, pendidikan, sekolah, hingga swasta. Semakin cepat habis, semakin cepat stok baru didatangkan. Dan semakin baik indikator pemulihan dan birokrasi yang menyertainya.

    Abaikan saja yang memang sengaja tidak tertib, mungkin memang dari awal begitu refleksi hidupnya, apa yang mau diharapkan.

    Justru ceruk-ceruk yang pasti seperti sekolah, pos pelayanan umum, pasar adalah tempat berkumpul massa setiap hari dan setiap saat. Mulai di tempat yang pasti, karena menunggu masyarakat datang pastinya akan sulit. Seperti Jakarta sekarang menunggu di stasiun MRT, Kereta Api, Airport dan kabarnya akan di Terminal Bis.

    Jika Kota Kabupaten di luar pulau Jawa ada yang bisa tembus ribuan perminggu, pastinya daerah lain juga bisa, tentunya selain faktor medan alam yang susah.

    Cepat dan tertib cuma itu kuncinya. Siapa paling bontot, artinya memang ya begitu adanya.

  • Ketika Amanah dianggap Ghanimah

    Ketika Amanah dianggap Ghanimah

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (Al-Qur’an Surah Al-Anfal:27).

    Negeri ini semakin hari semakin kehilangan budaya ‘amanah’. Saat ini, budaya korupsi dalam bentuk proyek mark-up dan proyek fiktif terus menggeranyangi sektor kehidupan. Sogok dan rasuah dianggap sudah menjadi tradisi yang lumrah. Tanpa itu, diyakini sebuah jabatan strategis tidak akan bisa didapat. Tanpa sogok sebuah perusahaan tidak akan pernah memenangi tender proyek.

    Akibatnya, saat proyek itu dijalankan, maka bisa diyakini proyek tersebut tidak mampu memberikan manfaat yang optimal. Di sisi lain, dengan rasuah, seorang calon pemimpin bisa membeli kepercayaan ’sesaat’ dari masyarakat agar ia terpilih.

    Permasalahan itu berawal dari segolongan pemimpin yang tidak memberikan ketauladanan atau dengan kata lain para pemimpin yang menjadikan amanah itu sebagai ladang untuk memperkaya diri. Masyarakat akhirnya mengikuti jejak budaya ’dis-amanah’ tersebut. Amanah yang saat ini dipegang dalam bentuk jabatan baik dari pemerintah, dari berbagai lembaga seperti lembaga pendidikan, atau bahkan amanah yang diberikan oleh masyarakat ternyata lebih disikapi sebagai ‘ghanimah’. Padahal antara amanah dan ghanimah itu cukup berbeda.

    Amanah adalah tugas atas sebuah kepercayaan yang diberikan dan wajib dipertanggungjawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT, manakala ghanimah itu adalah hasil rampasan perang yang bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi jika itu adalah haknya.Kenyataan pada saat ini, dana yang begitu besar seperti dana APBN, APBA, seakan-akan diartikan dan diperlakukan sebagaimana harta rampasan perang, hingga distribusi terhadap sektor yang benar-benar membutuhkan menyimpang.

    Akibat dari penyimpangan amanah.Negeri ini akan terus hancur jika para pemimpin dan masyarakatnya mengabaikan nilai-nilai amanah. Setidaknya, pengkhianatan terhadap nilai amanah ini terjadi karena dua sebab. Sebab pertama, karena kepercayaan (amanah) telah diberikan kepada orang-orang yang tidak punya kapasitas dalam bidangnya dalam melaksanakan tugasnya sehingga melanggar perintah Allah SWT sebagaimana yang dimaksud dengan ayat Al-Qur’an pada surah An-Nisa, ayat 58: “Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya“.

    Ini artinya, Allah telah mengamanahkan kita untuk memberikan sebuah kepercayaan kepada orang yang layak menerimanya. Layak menerima di sini adalah mereka-mereka yang memiliki kapasitas keilmuan dan kecakapan dalam bidangnya serta beriman kepada Allah. Orang-orang ini adalah orang yang -dilebihkan yaitu orang-orang yang memiliki dua kapasitas sekaligus yaitu orang yang benar-benar beriman kepada Allah (dibuktikan dengan lisannya, hatinya dan amal prilakunya) dan orang yang berilmu (memiliki kapasitas keilmuan) dalam bidang yang akan diberikan penugasan atau tanggung jawab.

    Ini yang digambarkan dalam Al-Qur’an pada Surah Al-Mujadalah ayat 11;”Allah akan meninggikan (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat”. Ayat ini menunjukkan dua kapasitas yang harus dimiliki, yaitu pertama kapasitas keimanan yang kokoh, di mana seseorang itu yakin bahwa di hari kelak, semua tugas yang diamanahkan kepadanya akan dipertanggung-jawabkan.

    Sehingga membuat ia hati-hati baik saat menerima amanah itu dipundaknya atau saat menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan. Imannya aktif, terbukti dari setiap aktivitasnya tidak akan lari dari implementasi ’amar ma’ruf nahi mungkar’. Artinya setiap kebijakan, keputusan dan pelaksanaan akan tugas yang dijalankan, selalu bermuara kepada kebajikan dan menjauhkan dari kemudharatan sehingga yang dituju selalu untuk kemaslahatan ummat.

    Syarat kedua, ia juga memiliki kapasitas keilmuan. Akan terasa aneh sekiranya sebuah jabatan pada keahlian tertentu diberikan kepada seseorang yang tidak memiliki kapasitas di bidang itu. Misalnya amanah yang diberikan kepada menteri perhubungan namun tidak ahli dalam bidang transportasi.

    Bagaimana mungkin mengharapkannya mampu mengawasi sistem dan peralatan transportasi dengan baik? Ia tidak akan mampu membaca tanda-tanda kerusakan pada berbagai jenis alat transportasi seperti rel kereta api yang sudah layak diperbaiki, pesawat yang tidak lagi layak untuk diterbangkan, kapal laut yang sudah sekarat atau jembatan-jembatan yang sudah tak mampu lagi menampung bebannya. Akibatnya berbagai malapetaka terjadi yang padahalbisadicegah jika amanah itu diberikan kepada ahlinya.

    Demikian juga misalnya jika diberikan amanah kepada menteri pendidikan sementara ia tidak menguasai ilmu kependidikan. Akibatnya pendidikan generasi bangsa hilang arah. Ataupun memberikan jabatan amanah sebagai menteri agama, manakala ia tidak memiliki kapasitas untuk memimpin di bidang itu.Memberikan amanah semisal sekda atau kepala dinas, manakala ia tidak memiliki kapasitas untuk memimpin pada bidang tersebut. Demikian juga memberikan amanah tugas apapun kepada orang-orang yang tidak layak dan tidak mampu pada bidang itu maka pada akhirnya ini akan mengundang malapetaka. Temasuk jika rakyat memberikan amanah (memilih) pemimpin selevel presiden, gubernur, bupati atau walikota, ternyata mereka dipilih bukan karena kapasitas-nya tapi lebih kepada ’isi tas’ dan popularitas.

    Mari kita ambil pelajaran berharga dari sebuah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Abu Hurairah berkata: “Ketika Nabi SAW di dalam suatu majlis ilmu, maka datang seorang `arab badwi bertanya: “Kapankah hari kiamat?”. Rasulullah SAW meneruskan ucapannya. Ada yang mengatakan “Baginda dengar (apa yang ditanya) tetapi baginda tidak suka apa yang ditanya”. Sementara yang lain pula berkata “Bahkan baginda tidak mendengar”.

    Apabila telah selesai ucapannya, baginda bertanya: “Manakah orang yang bertanya”. Jawab (badui tersebut): “Saya di sini wahai Rasulullah”. Baginda SAW bersabda: “Apabila pupus nilai amanah maka tunggulah kiamat”. Bertanya badwi tersebut: “Bagaimanakah hilang amanah itu ya Rasulullah”. Sabda baginda: “Apabila diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kiamat”. Dari hadits di atas, amanah itu bermakna memberikan kepemimpinan dan kepercayaan kepada orang yang cukup layak untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

    Rasulullah SAW sudah berpesan sangat keras kepada kita untuk tidak memberikan amanah apapun kepada orang yang tidak layak untuk memikulnya. Jika amanah diberikan pada orang yang tidak layak, maka tunggulah kehancuran.Alasan naif yang selalu dipakai saat penempatan orang-orang yang diberikan amanah adalah mereka masih dalam tahap pembelajaran. Mengapa kita tidak mau belajar dari negeri lain yang saat ini lebih maju? Negara maju misalnya, mereka mampu menempatkan orang-orang terbaik dalam banyak posisi karena sistem perekrutannya berdasarkan nilai merit.

    Persoalan amanah selanjutnya adalah manakala kepercayaan yang telah diberikan kepada orang-orang yang layak menjalankannya, memiliki keimanan dan keilmuan namun akhirnya mengkhianati amanah tersebut karena godaan kepentingan kelompok dan pribadinya. Ia pada akhirnya tergoda dengan rayuan dunia. Kapada orang seperti ini, Allah swt telah mengingatkan „Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”(Al-Qur’an.S.Al-Anfal:27).

    Sebagai contoh, korupsi yang merajalela hari ini terjadi disebabkan oleh ketidakamanahan manusia yang diberikan otoritas yang telah diberikan. Misalnya, jika seseorang diberikan amanah sebagai kepala beacukai yang seharusnya menyetor pajak ke kas negara, tapi lebih memilih bernegosiasi demi untuk memperkaya diri.Demikian juga saat pejabat pemerintah yang memberikan otoritas dan izin kepada suatu perusahaan hanya karena ada kompensasi ‘in return’ bagi dirinya. Fatalnya, penyakit korup ini telah menghinggapi hingga tingkat kepemimpinan di tingkat yang lebih rendah. Sebagian kepada desa misalnya terjerat dengan kasus korupsi.

    Di level masyarakat, ketidakamanahan muncul saat sebagian orang memperebutkan dana bantuan miskin sementara ia sadar ia bukanlah berasal dari golongan miskin. Karenanya kita khawatirkan sifat korup sudah membudaya.

    Rasulullah SAW sebenarnya sudah memberikan ‘guideline’ yang jelas kepada orang-orang pengemban amanah terhadap harta negara. Dalam sebuah peristiwa, seorang badui pada masa Rasul, telah diamanahkan menjadi amil zakat pada suatu daerah. Suatu saat ia membawa dua tumpukan harta yang diberi oleh muzakki yang didatanginya.

    Yang satu adalah zakat, sementara yang lainnya adalah hadiah. Ia hanya memberikan bungkusan zakat kepada Rasulullah SAW, sementara menahan hadiah untuk pribadinya. Setelah mengetahui hal itu hadiah, Rasulullah bertanya kepada badui tersebut, ‘Wahai sahabat, jika amanah ‘amil’ ini tidak kuberikan padamu, mungkinkah engkau diberikan hadiah oleh muzakki?.Ia menjawab, ‘Tidak ya Rasulullah’. Jika demikian, kata Rasul, maka hadiah ini tidak layak engkau terima, karena engkau sudah mendapatkan jatah (gaji, bonus) sebagai amil dan hadiah ini datang karena ‘amanah’ yang diberikan padamu. Lantas Rasulullah mengambilnya dan menyerahkan harta itu kepada faqir miskin. Ini menunjukkan bahwa Islam melarang gratifikasi.

    Hari ini, segolongan pejabat baik dari eksekutif maupun legislatif tercatat menjadi terdakwa atau bahkan masuk penjara disebabkan menerima setumpuk ’hadiah’ atau bahkan meminta ‘hadiah’ dari orang-orang yang mereka layani.Bagi mereka, harta ini dianggap sebagai ’ghanimah’ atas posisi jabatan yang mereka sandang saat ini. Seakan lupa bahwa sebenarnya jabatan yang mereka miliki itu adalah amanah. Nabi sudah memberikan arahan yang cukup jelas bagi mereka yang inginkan kekayaan yaitu dengan cara berdagang, tapi bukan dengan memperdagangkan amanah yang diberikan.Menerima hadiah saja dianggap hina, apalagi meminta dan mamaksa. Sesungguhnya, orang-orang yang diberikan amanah, mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekda, Kepada Dinas, Rektor, Dekandan berbagai posisi lainnya hanyalah berfungis sebagai pelayan rakyat. Mereka sudah diberikan gaji dan tunjangan lainnya yang dibenarkan secara undang-undang dan itulah yang menjadi hak mereka. Jika ingin kaya, sudah sepantasnya mereka mundur dari jabatan sebagai pelayan.

    Jika nilai-nilai amanah ini masih diabaikan, maka tidak heran jika bencana demi bencana dan kehancuran menemani kehidupan kita. Allah menggambarkan kerusakan itu disebabkan oleh ulah tangan manusia itu sendiri.

    Membiarkan pembakaran hutan demi kepentingan sebagian korporasi, membiarkan eksploitasi terhadap para pekerja dan buruh, menganaktirikan para pribumi, menjual harta negara kepada pihak yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memperdulikan hak rakyat, hanya akan mendatangkan kesengsaraan masyarakat.

    Dan jika kita masih tidak mau memperbaiki keadaan, sesungguhnya, yakinlah Allah SWT pun tidak punya alasan memperbaikinya dan bahkan akan membiarkan kerusakan dan kehancuran terus terjadi. Yang jelas, pengkhianatan terhadap nilai-nilai amanah selalu akan mengundang malapetaka. Masihkah kita belum mau mengambil pelajaran dari musibah itu semua?Upaya Sadar Amanah.

    Dalam konteks Aceh, sebagai wilayah yang diberikan kekhususan dalam pelaksanaan syariat, maka perlu memberlakukan program ’Sadar Amanah’ dalam setiap sektor kehidupan. Harus dimulai dari pemimpin. Pertama adalah menempatkan seseorang yang memiliki kapasitas iman dan ilmu. Memilih pemimpin yang terbukti menjaga nilai keimanannya, dan sekaligus memiliki ilmu di bidangnya. Selain itu, seseorang yang telah diberi amanah, maka seyogianya selalu dievaluasi kinerjanya. Sangat baik, paling kurang setiap tahunnya ada survey kepuasan atas kinerja mereka.

    Selanjutnya, agar orang yang terpilih ini sadar amanah, bahwa ia bertugas untuk melayani dan bukannya dilayani, sebaiknya pemerintah Aceh merubah istilah Pejabat menjadi ’Pelayan’. Jadi pejabat Eselon I kini disebut dengan Pelayan Eselon I, Pejabat Eselon II disebut dengan Pelayan Eselon II dan begitu seterusnya. Hal ini akan membawa paradigma baru atas pola kepemimpinan, bahwa menjadi pemimpin, maka harus siap melayani.

    Tidak sanggup melayani, maka sepantasnya mengundurkan diri. Pejabat atau pemerintah terkesan orang yang hanya tahu memerintah orang lain, dan orang yang selalu minta dilayani, padahal hakikatnya merekalah yang harusnya menjadi pelayan.

    Dengan program ini maka masyarakat sendiri akan memiliki ’demand’ terhadap aspek keadilan khususnya dalam menghilangkan budaya dis-amanah.Program ’sadar amanah’ perlu diterapkan pada setiap pemimpin masyarakat, instansi dan dinas baik pemerintahan maupun swasta, hingga ke level pemerintahan yang paling rendah.

    Semoga dengan meningkatnya sadar amanah di kalangan pemimpin, akan membawa ketauladanan yang lebih baik yang pada akhirnya akan diikuti oleh masyarakat. Pada akhirnya, pemimpin yang diberi kepercayaan itu sadar bahwa amanah itu bukan ghanimah. Wallahu’alam.

    artikel asal: https://harianrakyataceh.com/2020/10/30/ketika-amanah-dianggap-ghanimah

  • Tipologi Informasi Covid-19

    Tipologi Informasi Covid-19

    Krisis kesehatan selalu saja diiringi dengan persoalan penyebaran informasi.  Laporan resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi RI menyebutkan bahwa penyebaran  informasi bohong atau hoaks  pada platform digital di Indonesia terkait pandemi (penyebaran penyakit) virus korona atau Covid-19 (Corona Virus Diseases) sejak 23 Januari hingga 6 April 2020, mencapai 1.096 informasi. Selain itu, tak sedikit informasi yang membingungkan dan saling kontradiktif  terkait Covid-19 bersileweran tertutama di media sosial.   

    Pada 1980-an hingga 2000-an, kita menyaksikan penyebaran informasi yang tidak benar   mengenai virus HIV/AIDS. Informasi yang disebarkan bahwa virus HIV/AIDS diciptakan di sebuah laboratorium, atau informasi bahwa HIV/AIDS bisa disembuhkan dengan susu kambing. Klaim-klaim ini ternyata meningkatkan perilaku berisiko dan memperburuk krisis. Saat ini kita menyaksikan membanjirnya informasi seputar pandemi virus korona atau dikenal dengan Covid-19. Di berbagai platform dari Facebook sampai pesan WhatsApp, sering ditemukan  informasi tentang pandemi wabah mencakup soal penyebab wabah hingga cara pencegahan dari penyakit tersebut. Tidak sedikit dari informasi itu yang membawa kerugian karena kontennya yang tidak benar. Di sebuah provinsi di Iran, misalnya, banyak yang meninggal setelah meneguk alkohol karena diklaim dapat mengobati Covid-19. Informasi sesat semacam ini hanya memberikan kenyaman palsu sehingga orang begitu mudah mengabaikan panduan dari pemerintah, bahkan  mengikis kepercayaan terhadap petugas kesehatan.

    Penolakan warga terhadap jenazah positif Covid-19 di sejumlah tempat di tanah air juga tidak terlepas karena asupan informasi yang salah itu.  Mereka menyangka akan dapat tertular virus ini jika jenazah dimakamkan di kampung mereka.    Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga sibuk menyangkal beberapa informasi bohong seputar virus corona. Misalnya, informasi yang menyebutkan jika menyemprotkan   alkohol di seluruh tubuh bisa membunuh virus korona. Fakta yang ditelusuri WHO justru menunjukkan bahwa alkohol dan klorin dapat berfungsi untuk mendisinfeksi bagian permukaan, tetapi perlu digunakan di bawah rekomendasi yang tepat. Sebaliknya, menyemprotkan alkohol atau klorin ke seluruh tubuh tidak akan membunuh virus yang telah memasuki tubuh. Malahan menyemprotkan zat-zat semacam itu disebutkan bisa berbahaya bagi pakaian atau selaput lendir, misalnya mata dan mulut.

    “Kikir Kognitif”

    Kenapa informasi palsu begitu mudah menyelinap dan menetap di dalam pikiran seseorang? Jawabannya adalah karena penerima informasi tidak berpikir kritis. Mereka justru menggunakan intuisi  untuk menentukan apakah suatu informasi yang diterima benar atau tidak.  Orang yang menerima informasi tanpa menalarnya secara logis sering disebut oleh psikolog sebagai orang yang “kikir kognitif” karena mereka memiliki akal tetapi tidak banyak menggunakannya.   Dalam soal pernyataan seputar virus korona, orang seperti ini biasanya lebih mudah termakan berita palsu. Mereka tidak terlalu mempertimbangkan akurasi sebuah pernyataan, dan bahkan turut menyebarkannya dengan sukarela.

    Kehadiran orang-orang yang “kikir kognitif” ini telah lama dipahami oleh ahli propaganda dan penyebar informasi palsu.  Tragisnya, media sosial terlibat dalam pusaran penyebaran informasi bodong ini. Bukti terbaru memperlihatkan banyak orang menyebar sebuah informasi tanpa memikirkan akurasinya. Riset yang dilakukan Gordon Pennycook, seorang peneliti psikologi misinformasi dari University of Regina, Kanada,  menemukan bahwa sebanyak 25% responden yang ditelitinya dapat mengenali  berita palsu. Ketika ditanya apakah mereka akan menyebarkan informasi tersebut, 35% responden menjawab akan menyebarkannya. Temuan ini  memperlihatkan bahwa  orang yang menyebarkan informasi bohong itu sebenarnya dapat mengetahui bahwa informasi itu tidak benar seandainya  mereka berpikir dengan jernih sebelum menyebarkannya. Sepertinya orang lebih mementingkan berapa banyak yang suka atas unggahannya dibanding memikirkan akurasi unggahan itu.

    Disisi lain ada juga orang yang   mengalihkan tanggung jawab penilaian pada orang lain. Banyak informasi palsu dibagikan yang diawali dengan kalimat “saya tak tahu ini benar atau tidak”.  Mengulang-ulang suatu pernyataan baik dengan teks yang sama maupun diubah juga berpeluang untuk membuatnya seakan benar, apalagi semakin tingginya intensitas keakraban penerima informasi dengan informasi tersebut.

    Literasi Informasi

    Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 turut ditentukan oleh literasi alias meleknya  masyarakat dengan informasi yang akurat seputar virus yang mematikan itu. Karenanya, dibutuhkan strategi khusus menyampaikan informasi kepada masyarakat yang orang-orang yang tak ingin merenung dan berpikir panjang.  Mengingat kebenaran akan mudah dikenali ketika pikiran bekerja dengan lancar dan tidak berbelit-belit, maka penyajian informasi yang membuat pikiran bekerja keras mesti dihindari. Penggunaan istilah yang rumit mesti diganti dengan istilah yang mudah dipahami, bahkan jika dibutuhkan dapat digunakan bahasa daerah fakta harus disajikan sesederhana mungkin dengan bantuan gambar dan grafis yang membuat ide lebih mudah divisualisasi. Berbagai wadah dan media yang efektif untuk penyaluran informasi mesti digunakan.

    Masyarakat juga perlu diedukasi terkait dengan berbagai tipologi informasi saat krisis Covid-19 ini. Beberapa tipologi informasi dimaksud adalah: Pertama,  Informasi Valid (Valid Information). Informasi tipe ini  adalah informasi yang didasarkan pada bukti ilmiah terbaru dan dapat diterima serta berlaku untuk orang lain. Misalnya, mencuci tangan dengan protokol tertentu dapat mencegah penularan virus korona.  Karenanya, informasi valid ini harus terus menerus diinformasikan kepada masyarakat hingga ke akar rumput.  Kedua,   Informasi yang membingungkan  (Perplexing information). Jenis informasi ini adalah informasi ilmiah yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan orang lain, tetapi dikirim ke audien yang tidak tepat.  Misalnya, beberapa informasi ilmiah tingkat tinggi tentang Covid-19 dikirimkan kepada masyarakat umum atau remaja, yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup dan tidak dapat memahaminya sehingga  dapat memperburuk kekhawatiran mereka.

    Ketiga, Informasi yang salah (Misinformation). Jenis informasi ini tidak akurat dan tidak dapat diandalkan, tetapi orang yang menyebarkannya mempercayai bahwa informasi itu benar.   WHO meminta semua pihak tidak mempercayai bahwa cuaca dingin dapat membunuh virus korona atau penyakit lainnya. Selain tidak ada dasar, WHO menyatakan bahwa suhu tubuh manusia normal adalah tetap 36,5 hingga 37 derajat celcius, terlepas dari suhu eksternal atau cuaca.  WHO menyampaikan cara paling efektif untuk melindungi diri dari Covid-19 adalah sering membersihkan tangan dengan alkohol atau mencuci tangan dengan sabun dan air.

    Keempat, disinformasi (Disinformation). Ini adalah jenis informasi yang tidak akurat yang produsen dan distributornya hanya mengejar tujuan politik, ekonomi, budaya, atau lainnya. Jenis informasi ini disengaja, penempaan, dan manipulatif, serta mengubah realitas. Informasi seperti ini biasanya diproduksi dan disebarluaskan oleh orang-orang yang dendam.  Selain itu, juga ada informasi yang mengejutkan (Shocking Information). Membaca atau mendengar informasi seperti ini membuat penerima resah, kaget, dan cemas.  Tipe informasi lainnya adalah informasi kontradiktif (Contradictory Information). Jenis informasi ini diproduksi dan disebarluaskan karena perbedaan pendapat antara para ahli tentang suatu topik. Misalnya, WHO menyatakan Covid-19 tidak menular lewat udara, namun menular lewat tetesan (droplet) yang dihasilkan ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara. WHO mengatakan seseorang dapat terinfeksi Covid-19 dengan menghirup virus jika berada dalam jarak 1 meter dari seseorang yang menderita Covid-19 atau dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh mata, hidung atau mulut sebelum mencuci tangan.   Bersihkan tangan secara teratur dan hindari menyentuh mata, mulut, dan hidung juga menjadi opsi pencegahan. Pernyataan ini dilontarkan untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya kalau Covid-19 bisa bertahan di udara.

    Ketujuh, informasi diragukan (Doubtful Information). Jenis informasi ini tidak dapat divalidasi atau didiskreditkan karena bukti ilmiah yang tidak memadai. Misalnya,   beberapa orang mengklaim bahwa minum susu kuda liar,  dan konsumsi bawang putih atau makanan lain sangat membantu dalam pencegahan Covid-19. Untuk membuktikan khasiat minuman dan makanan tertentu untuk pencegahan Covid-19 mesti melewati uji laboratorium. Terakhir, informasi yang ditunda (Postponed Information). Informasi ini disajikan kepada orang lain dengan penundaan.  Sebagai contoh, beberapa negara pada awalnya tidak mengungkapkan jumlah kasus yang terinfeksi virus corona, tetapi dengan meningkatnya jumlah pasien, mereka dipaksa untuk memberikan informasi.

    Seperti halnya upaya kita untuk menahan laju virus korona ini, kita juga membutuhkan adanya pendekatan beragam untuk menahan laju penyebaran  informasi yang merugikan dan berbahaya saat pandemi Covid-19 ini. Semoga!

    Image credit: https://unsplash.com/photos/UuON4DYxlbw

  • Pada Mulanya Nasi Ampera

    Pada Mulanya Nasi Ampera

    Anak muda, di Padang dan Sumatera Barat, terutama yang lahir setelah tahun 1970-an mungkin tak tahu dari mana asal usul nama atau istilah nasi Ampera atau warung nasi Ampera meski sering membacanya terera di depan rumah makan. Mungkin juga sudah sering menikmatinya.

    Istilah Ampera erat kaitan dengan perjuangan bangsa dan tak mungkin dihapus dari lembaran sejarah Indonesia. Kisahnya bermula sekitar tahun 1960. Kala itu Presiden Soekarno sedang getol-getolnya mengumandangkan doktrin Nasakom, singkatan nasionalisme, agama dan komunis. Di balik itu Partai Komunis Indonesia (PKI) semakin mendominasi pemerintahan. Sementara kondisi ekonomi semakin buruk. Di mana-mana rakyat kelaparan.

    Upaya membaurkan nasionalisme, agama dan komunis itu mendapat tantangan dari berbagai pihak. Terutama dari TNI (ABRI) dan pemuka agama Islam. Menghadapi itu PKI kemudian melakukan aksi pembantaian sejumlah jenderal TNI pada 30 September 1965 di Lubang Buaya Jakarta. Gerakan itulah yang dikenal dengan nama Gerakan 30 September (Gestapu) PKI disingkat G.30.S/PKI.

    Para pelaku G-30 S/PKI berhasil ditumpas TNI di bawah pimpinan Mayor Jenderal Soeharto. Namun, para pendukungnya masih terus melakukan berbagai gerakan teror dan mengacau keamanan. Bahkan umat Islam yang mau ke masjid menunaikan shalat subuh pun diteor dan ditakut-takuti.

    Kondisi politik, keamanan dan ekonomi yang buruk saat itu mengundang aksi mahasiwa dan pemuda turun kejalan. Pada 10 Januari 1966 mahasiswa yang tergabung Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) turun berdemonstrasi di jalanan Jakarta. Lalu, diikuti mahasiswa di seruluh kota –kota di Indonesia.

    Aksi itu terus meluas. Ada yang tergabung dalam KAPI (Kesatuan Aksi Pemuda Indonesia, KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia) yang dimotori Pelajar Islam Indonesia (PII). Dalam beberapa hari kemudian muncul aksi serupa dari berbagai kelompok profesi.

    KAMI /KAPPI berjuang sebagai pengemban Amanat Penderitaan Rakyat yang disingkat AMPERA. Ada tiga tuntutan yang diusung para pejuang Ampera yang dikenal dengan singkatan TRI TURA ( Tiga Tuntutan Rakyat). Yaitu : (1) Bubarkan PKI beserta ormas dan antek-anteknya, (2) Rombak Kabinet Dwikora (seratus menteri) yang didominasi tokoh PKI dan (3)Turunkan harga dan perbaiki sandang-pangan.

    Tritura yang disuarakan pejuang Ampera akhirnya dipenuhi Presiden Soekarno. Pada 11 Maret 1966 Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966 ( disingkat Supersemar. Melalui surat itu Soekarno memerintahkan Mayor Jenderal Suharto, kemudian menjadi Presiden RI, untuk membubarkan PKI dan ormas-ormasnya. Selain itu, Supersemar juga mengamanatkan agar meningkatkan perekonomian Indonesia sehingga dapat terwujud kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini pula kemudian yang dijadikan landasan pikiran mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPRS no XXIII/MPRS/1966 di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan.

    Para mahasiswa dan pemuda yang turun di jalan itu mendapat dukungan semua lapisan masyarakat, kecuali pendukung PKI tentunya. Pengusaha, pedagang dan tokoh masyarakat ramai-ramai menyediakan dapur umum dan membeli nasi bungkus untuk dibagikan kepada para mahasiswa dan pemuda itu. Bahkan banyak yang menyediakan kendaraan mobil, pakaian dan minuman.

    Bantuan seperti itu terus berlanjut ketika KAMI/KAPPI melakukan penangkapan akktivis PKI. Beda dengan kebanyakan aksi demo sekarang yang tak sepnuhnya mendapat dukungan rakyat. Diantaranya malah dihadang warga karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

    Di Padang khususnya dan di Sumatera Barat umumnya, pengusaha warung nasi pun menyumbangkan nasi bungkus untuk pejuang Ampera. Karena sudah sedemikian besar jumlahnya, bungkusan nasinya pun menjadi kecil. Lauk pauknya kadang cuma sepotong ikan dan sedikit sayur.

    Di Sumatera Barat nasi bungkus untuk pejuang Ampera itulah yang kemudian disebut nasi Ampera. Itu pula yang berkembang menjadi ciri rumah makan. Jika ada rumah makan yang menulis Ampera berarti menyediakan nasi bungkus atau sepiring nasi sepotong ikan, rendang atau ayam dan sedikit sayur. Kalau ditulis hidangan, berarti semua jenis masakan dihidangkan di meja makan.

    Sebelum tahun 1966 nasi bungkus atau sepiring nasi dengan ikan dan sayur itu disebut nasi ramas. Ramas maksudnya lauk pauknya berikut sayur dan kuah gulai serta samba lado ditambah kerupuk merah dicampur dalam satu bungkus atau sepiring nasi. Tapi sejak munculnya istilah nasi Ampera, sebutan nasi ramas lama kelamaan menghilang dari bibir warga. Bahkan kini sudah jarang terdengar.

    Seiring dengan menyebarnya warung nasi Padang (Minang) sebutan warung atau nasi Ampera pun ikut berkembang ke Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan berbagai kota lainnya. Hebatnya, warung nasi Ampera itu bukan hanya menjual masakan Padang tapi juga Sunda dan Jawa. Bentuknya juga bukan lagi sekedar warung kecil tapi berkembang jadi restoran besar.

    * pernah dimuat di Khazanah Minggu Padang Ekspres – 10 Februari 2013

  • Bukan Sekedar Perintang Waktu: Didikan Subuh dan Pesantren Kilat

    Bukan Sekedar Perintang Waktu: Didikan Subuh dan Pesantren Kilat

    Pada momentum peringatan hari kebangkitan nasional, ada baiknya kita membalik lembaran sejarah lahirnya Didikan Subuh (DS) di Sumatera Barat. DS merupakan salah satu respon terhadap kondisi Pemerintahan Presiden Soekarno yang saat itu didominasi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menerapkan/ membaurkan Nasionalisme, Agama dan Komunisme yang disingkat) Nasakom.

    Masyarakat lebih banyak direcoki dan dimobilisasi isu konprontasi dengan Malasyia dan anti Amerika. Di mana-mana, di dinding toko, tembok-tembok pagar hingga ke sekolah-sekolah dipenuhi corat coret tulisan Ganyang Malaysia dan Ganyang Armada Ke 7 Amerika.

    Menghadapi kemungkinan perang, rakyat diperintahkan membuat lobang berbentuk leter “L” di depan, dibelakang atau di bawah rumah masing-masing sebagai tempat persembunyian. Di setiap sekolah juga dibuat lubang lebih besar semuat seluruh murid sekolah. Selain menyiapkan rakyat terlatih yang kemudian digabungkan ke dalam organisasi Pemuda Rakyat, lembaga pendidikan hingga kegiatan pramuka pun dikerahkan belajar Nasakom dan bahkan belajar huruf Cina.

    Padahal kemudian bertiup kabar bahwa bila PKI berhasil mengambilalih kekuasan pemerintahan, maka seluruh umat Islam akan dibunuh. Para ulama, tokoh masyarakat atau tokoh-tokoh yang anti PKI masuk dalam lest hitam atau daftar orang-orang yang akan dibunuh. Lobang-lobang tadi akan digunakan sebagai kuburan massal.

    Dalam situasi seperti itu pendidikan agama terpinggirkan. Pesantren dan kegiatan di masjid dicurigai dan diawasi sehingga kegiatan mengaji anak-anak di surau dan cermah-ceramah agama di masjid jadi sepi. Kalau pun ada yang berani melaksanakan pendidikan agama di surau/mushalla dan masjid akan ditakuti-takuti dan digangu oleh orang-orang tak dikenal yang waktu disebut orang hitam.

    Berbagai ikhtiar dilakukan umat Islam untuk pendidikan agama anak-anak. Salah satunya adalah melaksanakan pendidikan di waktu subuh yang kemudian berubah istilah jadi Didikan Subuh. Didikan Subuh pertama lahir di Mushalla Aljadid Simpang Aru, Padang, tahun 1964. Selain belajar mengaji dan pendidikan keislaman Didikan Subuh melatih anak-anak berpidato (muhadharah) diskusi dan menyanyikan nyanyian islami. Ternyata, berkat publikasi koran-kortan anti PKI dan RRI, didikan subuh cepat diterima dan diikuti masyarakat.

    Setelah peristiwa gerakan 30 September 1965 yang dikenal dengan istilah Gestapu /PKI dan pemerintahan diambilalih Kolonel Seoharto, PKI dibubarkan dan diganyang di mana-mana. Keadaan pun berubah. Umat Islam mendapat kebebasan menjalankan pendidikan agama sehingga Didikan Subuh pun berkembang sampai ke pelosok desa.

    Sebagian besar penggerak Didikan Subuh adalah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia (PII) atau Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saat itu kedua organisasi ini merupakan anggota inti Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) motor penumbangan Orde Lama. Mereka punya pasukan khusus (pasus) dengan jaket loreng kuning merah hitam dan mendapat latihan dasar kemiliteran. Anak-anak didikan subuh pun dilatih kesamaptaan.

    Buya Prof. DR. Hamka yang kala itu jadi ketua/imam Masjid Al-azhar Kemayoran Jakarta, juga mengembangkan didikan subuh dan kuliah subuh bagi orang dewasa. Kuliah subuhnya diterbitkan Majalah Panji Masyarakat, majalah Islam Pimpinan Buya Hamka. Belakangan kuliah subuh itu dibukukan.

    Sedang Pesantren Ramadhan (PR) lahir dan berkembang dari Pesantren Kilat, dengan lama belajar sekitar 4 hari hingga seminggu. Pesantren kilat berkembang atas anjuran Presiden Soeharto tahun 1994 sebagai upaya antisipasi intervensi budaya asing yang merusak generasi muda.

    Presiden Soeharto mengadobsi Pesantren Kilat dari Basic Tryning PII, kegiatan yang diamuk PKI di Kanigoro, Jawa Tengah 1964. Peristiwa itu kemudian menjadi awal cerita/ prolog dalam Film G.30.S/PKI. Presiden Seoharto mau menganjurkan Pesantren Kilat ala Basic Trining PPI, setelah mengakui kembali keberadaan PII yang sebelumnya dianggap membangkang karena menolak asas tunggal Pancasila. Namun dalam perkembangan metoda pengajaran di PR berubaha dari pembentukan prilaku dan pembinaan mental menjadi pengajaran agama dalam bentuk ceramah-ceramah.

    Ketika kemudian kondisi sosial politik awal pemerintahan Orde Baru, beberapa tokoh tokoh Islam dari Muhamadiyah duduk di pemerintahan. Misalnya, almarhum Bapak Amir Ali diangkat jadi Kakanwil P&K Sumatera Barat yang saat itu banyak dikuasai orang-orang pro Nasakom. Sekitar tahun 1968 Amir Ali, didukung Gubernur Harun Zain mulai memerintahkan agar di tiap sekolah dibangun mushalla atau masjid tempat siswa shalat zuhur berjamaah. Dan, setiap hari Jumat para siswi SLTP/SLTA diwajibkan berbaju kurung. Di bawah Gubernur Azwar Anas (1977-1987) pembangunan masjid di sekolah, pakaian muslim dan didikan subuh terus dikembangkan.

    Pada tahun 1999-2004 Pemda dan DPRD Sumatera Barat menerbitkan Perda Anti Maksiat dan Peda Baca Tulis Aguran. Antara lain mengatur soal pakaian muslim bagi para sisiwi sekolah menengah sehingga jadi seragam resmi siswa siswi SLTP/SLTA di Sumatera Barat.

    * tulisan ini pernah dimuat di Pos Metro – Opini pada tanggal 21 Mei 2010

  • Membangun Tim Kerja, Ibrah dari Pasukan Al-Fatih

    Membangun Tim Kerja, Ibrah dari Pasukan Al-Fatih

    Siapa yang tidak kenal dengan Mehmet Al-Fateh atau Muhammad Al-Fatih, seorang khalifah Ottoman yang diberi keberhasilan oleh Allah membebaskan Konstantinopel (Istanbul sekarang). Banyak cerita dan ibrah yang dapat diambil dari kisahnya, bahkan beberapa kisahnya menjadi legenda yang kemudian diceritakan kemudian hari, seperti kisah Drakula, kisah perluasan pembebasannya karena kedzaliman penguasa lainnya, hingga kisah pasukannya yang memindahkan kapal-kapal mereka melintasi bukit dalam penyerangan ke Konstantinopel melalui teluk (Golden Horn) pada tahun 1453M.

    Cerita yang terakhir ini, insyaallah kita coba ambil ibrahnya, dan mengaitkannya dengan apa yang menjadi pertimbangan seorang pemimpin dalam menyusun pasukannya, dalam hal ini kita akan kaitkan dengan membangun tim yang solid.

    Syahdan, sewaktu pembebasan Konstantinopel Al-Fatih meminta pasukannya berpuasa dan shalat malam. Sebagian mengikuti tapi banyak yang terlalu santai, walaupun permintaan ini adalah permintaan wajar dan berhujjah dari segi agama.

    Sejarahwan tidak masuk dalam analisis ini, bagaimana upaya mengidentifikasi loyalis untuk membentuk tim yang solid dilakukan oleh Mehmet Al-Fatih. Kita perlu paham hujjah adalah alat untuk meyakinkan, maka siapapun bisa berhujjah dan mendasarkan argumen mereka, tapi intensi ataupun niat hanya individu tersebut dan Allah yang tahu.

    Begitu juga dengan hal ini, intensi Mehmet Al-Fatih meminta pasukannya berpuasa dan tahajud kita tidak benar-benar tahu, paling mudah mensadarkannya pada perintah ibadah dalam beragama. Kita coba lihat dari perspektif lain, jika permintaan ini adalah untuk menguji bagaimana respon pasukannya terhadap permintaan pemimpinnya. Karena aksi dan respon adalah hal yang nampak untuk diberi penilaian.

    Begitulah yang terjadi, Al-Fatih meninggalkan mereka yang ragu terhadap perintahnya, menyisakan mereka anggota pasukan yang yakin terhadap permintaan pemimpinnya. Jumlah mereka tidak banyak dibandingkan jumlah mereka ketika berangkat pertama kali, tetapi mereka inilah loyalis tim solid yang kemudian sejarah mencatat pasukan ini diminta untuk memindahkan kapal melewati bukit-bukit sebagai strategi untuk menghindari halangan rantai atau tali yang dipasang antara pantai teluk untuk menghambat kapal pasukan Al-Fatih untuk masuk ke hilir teluk.

    Menariknya mereka berhasil memindahkan kapal-kapal mereka (sejarahwan mencatat 70 kapal) tanpa keluhan dengan senyap dalam semalam dan memotong jarak ke hilir teluk. Pasukan yang solid ini yang kemudian sebagian syahid dan mampu membebaskan Konstantinopel setelah peperangan berhari-hari lamanya.

    Begitulah pelajaran dari Al-Fatih, untuk maju pemimpin memerlukan tim yang solid, tidak terlalu banyak argumentasi yang kontra produktif, ataupun menjadi duri sembunyi yang mendua loyal kepada pihak lain. Pasal kedua ini pun sebenarnya sulit dibuktikan, sehingga wajar pasal kedua ini dikatakan seperti duri dalam daging, dicongkel kita juga yang sakit sendiri. Walaupun begitu pasal pertama cukup dapat dijadikan bukti dari aksi dan respon anggota tim.

    Menguji dengan permintaan tentu tidak sesederhana itu, permintaan itulah yang akan menjadi sumber konflik. Tetapi yang menarik hal ini menghantarkan manusia dalam pilihan hitam atau putih bukan lagi abu-abu. Dan pasukan Al-Fatih mengalami itu, mereka yang abu-abu pun harus memilih, sebagian mereka mungkin beruntung menjadi pasukan loyalis yang solid, tetapi sebagian hanya menjadi tentara reguler biasa yang pemimpinnya tidak berharap padanya, dan mereka pun tidak berharap pada pemimpinnya.

    Inipun sesuai dengan ayat Al-Quran mengenai taat kepada Allah, rasulNya dan pemimpin di kalangan kamu.

    Hanya saja konteks pemimpin disini jarang sekali dibawakan oleh penceramah dalam konteks real yang kecil, seperti ketaatan anggota keluarga ke pemimpin keluarga, ketaatan masyarakat ke pemimpin masyarakat, ketaatan pekerja dengan tempat kerjanya, dsb. Ketaatan pun menjadi satu bahan kajian yang besar, bisa dimulai dari pengakuan, janji , baiat atau bahkan dalam konteks organisasi modern juga dikenal dengan kontrak kerja.

    Ketika keadaan pasukan tim yang solid sudah bisa diidentifikasi, maka langkah berikutnya adalah untuk mempersiapkan inovasi bergerak maju bersama dalam strategi dan taktik. Hal ini sama seperti harapan Al-Fatih kepada pasukannya, karena bagaimanapun pasukan atau individu yang ragu akan menghabiskan waktu dengan keraguannya dan bahkan juga memungkinkan menghabiskan materi yang tidak sedikit hingga kehilangan kredibilitas karena keragu-raguannya.

    Kira-kira inilah ibrah bagaimana tim solid diidentifikasi, permasalahan organisasi secara umum adalah menghabiskan banyak waktu dengan konflik, kemudian yang menjadi kontra produktif dengan bertahannya anggota tim yang tidak solid di dalam tim karena pertimbangan ekonomi. Perlu dipahami juga, membangun tim solid bukan berarti kita menyingkirkan dengan cara mendzalami. Reward dan punishment tidak seharusnya diberlakukan disini, karena loyal atau tidak, reward dan punishment diberlakukan karena melakukan inovasi memberikan keuntungan pada organisasi atau melakukan pelanggaran etika kerja yang menyebabkan kerugian organisasi secara umum.

    Semoga bermanfaat, dan semoga kita dapat membangun tim solid yang mampu memindahkan rintangan yang besar. Wallahu’alam

  • Peradilan Raja Hutan

    Peradilan Raja Hutan


    Empat ekor harimau Sumatera diadili di Dusun Durian Jantung, Kenagarian Batu Basa, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman pertengahan November 2005 lalu. Tanpa didahului pengusutan, panggilan pemeriksaan, tanpa keterangan saksi dan barang bukti atau tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan, keempatnya langsung dilimpahkan ke mahkamah.

    Mereka kemudian diadili secara inabsensia dengan dakwaan membunuh dan memangsa ternak penduduk. Keempatnya dituntut hukuman mati. Lalu, tanpa eksepsi, tanpa saksi, tanpa pledoi terdakwa, tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya. Mereka kemudian divonis mati.

    Eksekusi pun dilakukan secara “in-absensia”. Yakni dengan cara menabur racun pada makanan, lalu, ditaruh di tengah hutan kediaman mereka. Tak lama kemudian keempat harimau itu tewas sekaligus. Saat ditemukan jasadnya, diketahui tiga diantaranya adalah anak harimau, yang mungkin masih disuapi induknya.

    Polisi yang datang ke lokasi itu, 21 November 2005 lalu, dibuat bingung. Soalnya, penegakkan hukum terhadap harimau itu tak mengikuti prosedur yang berlaku. Seandainya, keluarga harimau menuntut balik, misalnya, menggugat ganti rugi atau praperadilan, polisi pasti kelabakan. Sebab, siapa penuntut, hakim dan eksekutornya hingga sekarang belum terungkap.

    Bahkan ternak siapa yang dimangsanya, tak ada pula saksi korban. Kemudian, apakah keempat harimau itu memangsa ternak secara bersama-sama. Atau hanya dilakukan induknya, sedang anaknya hanya turut serta membunuh, atau cuma sekedar menikamti hasil “kejahatan” itu, juga tak ada penjelasan.

    Hebatnya, meski harimau tak seganas gembong teroris, Dr. Azhari, jasadnya, tak dikembalikan kepada keluarganya sebagaimana jenazah Azhari. Jasad raja hutan lebih tragis. Tubuhnya dikuliti. Gigi dan tulang belulangnya dicincang. Yang dikubur cuma sisa-sisa jasadnya sehingga tak jelas lagi identitasnya.

    Tekad polisi mengusut pelanggaran hukum terhadap harimau itu, tentu, perlu didukung. Polisi bisa dibantu tim pencari fakta dan komisi yudisial. Soalnya, jika dicermati lebih jauh, bisa jadi harimau itu cuma membela hak-haknya atau sekedar mempertahankan wilayanya, Hutan Lindung Maninaju Selatan bagian dari Cagar Alam Lembah Anai, yang terus diserobot. Hasil bumi dan hasil hutannya dikuras. Bahkan babi hutan pun diburu tiap minggu.

    Padahal, meski melarat di bawah garis kemiskinan, harimau tak mendapat santunan dari Dinas Sosial. Mereka juga tak kebagian dana konpensasi BBM karena belum tercatat petugas BPS. Lantas, untuk bertahan hidup itu, salahkah mereka memangsa satu dua ekor ternak sekali dalam sepuluh atau dua puluh tahun?

    Tentulah sangat tidak adil kalau harimau dipersalahkan dan dialili hanya karena ia dijuluki raja hutan. Sementara raja hutan sesungguhnya, yang menguras kekayaan hutan, menyelundupkan kayu keluar negeri, menilap APBN dan APBD, belum pernah dihukum mati. Kita menduga harimau dihabisi karena memang berjulukan raja hutan. Para eksekutor menghasbisinya dan mengambil atributnya untuk kebanggaan dan popularitas pribadi.

    Polisi tampaknya memang perlu mengusut kasus ini. Soalnya, sejak manusia jadi raja di hutan, penegakkan hukum oleh manusia terhadap manusia mulai terkontaminasi hukum hutan itu. Sehingga, prosedur baku pengusutan, seperti penyelidikan, penyidikan dan asas praduga tak bersalah makin sering diabaikan.

    Lihat saja pengungkapan beberapa kasus, misalnya dugaan korupsi, belakangan. Begitu ada “informasi”, entah itu pengaduan seseorang, melalui surat resmi atau surat kaleng, langsung diekspose secara besar-besaran dan beruntun di media massa. Nama dan pekerjaan tersangka dirinci dan modus kejahatannya dikisahkan seolah sudah teruji melalui proses pembuktian. Tak peduli, akibat ekspose itu, media ikut terseret malanggar ketentuan tentang trial by the perss, penghakiman media terhadap seseorang yang belum tentu bersalah.

    Sebaliknya, terduga nyaris tak diberi kesempatan untuk menanggapi atau menggunakan hak jawabnya. Kalau pun mencoba membantah, ia akan berhadapan dengan tuduhan tak kooperatif dan melawan petugas, dan bisa berujung pada penahanan.

    Padahal, mestinya sebelum diekspose, tiap infromasi harus diuji kebenarannya melalui rangkaian penyelidikan, pengusutan secara tertutup oleh intelijen. Kemudian diikuti penyidikan, pemeriksaan secara terbuka. Tersangka dan saksi diminta keterangannya dan barang bukti dikumpulkan. Ini penting, selain menghindari trial by the pers, juga karena apa yang diekspose sering berbeda dengan hasil penyelidikan, penyidikan dan bahkan vonis pengadilan.

    Jika kemudian terdakwa divonis bebas, lantas siapa yang harus bertanggungjawab terhadap pencemaran nama baik akibat ekspose penyidik itu. Siapa yang mengganti kerugian tersangka yang kehilangan waktu dan pekerjaan akibat penahanan? Siapa yang harus mengganti kerusakan harta benda tersangka yang terlanjur disita. Siapa yang harus merehabilitasi nama baik dan memulihkan kembali krakter seseorang yang terbunuh akibat kekeliruan penerapan hukum itu?

    Lembaga praperadilan atau pasal 333 KUHP dan pasal 95, 96 dan 97 KUHAP memang memberi peluang kapada korban salah tangkap, salah tahan, dan salah didakwa, menuntut pidana dan ganti rugi. Namun prakteknya, pasal ini sulit ditembus para korban. Sedangkan rehabilitasi dalam amar putusan hakim saja terbukti belum cukup membersihkan opini jelek terhadap seseorang.

    Kerana itulah agaknya, Presiden SBY menerbitkan Inpres Nomor 5 Tanggal 9 September 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. D situ Presiden memerintahkan agar Kapolri dan Jaksa Agung “mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang oleh jaksa (Penyidik, Penuntut Umum) dan anggota Polri”.

    Instruksi presiden saja tentu belum cukup. Pakar hukum mesti merumuskan secara lebih konkret tentang rehabilitasi nama baik korban penyalahgunaan kekekuasan itu dalam KUHP dan KUHP. Sehingga dengan demikian, penyidik tidak sembarangan mengekspose satu kasus sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Jika tidak, para tersangka yang belum tentu bersalah tetap akan diperlakukan bak raja hutan yang diracun cuma atas dasar ambisi, emosi dan dugaan-dugaan.****

    Fokus Minggu Harian Haluan 11 Desember 2005

  • Bottle Neck Curse dan Brain Drain

    Bottle Neck Curse dan Brain Drain

    Memang di Jawa sangat kompetitif, kalau bisa dibilang semua pusat aktivitas dan potensi konflik ada disana.

    Kenapa? Bottle Neck Curse

    Di tempat saya, 3 tahun setelah di dengungkan tentang minimnya infrastruktur sekolah dan rendahnya partisipasi sekolah, hari ini sudah diatas 95% dari 70% kalau tidak salah.

    Zonasi pun tidak terlalu membuat masalah.

    Di Jawa? Walaupun hampir dana pembangunan ada di Pulau Jawa, sampai sekarang masalah ini tidak selesai, terakhir ributnya masyarakat karena sistem zonasi.

    Ini baru pendidikan menengah, bagaimana pendidikan tinggi?

    Apakah fakta jika dikatakan 100% lulusan sekolah dasar hanya bisa ditampung oleh 50% kursi yang ada di perguruan tinggi?

    Apa artinya? Kita sudah punya proyeksi 50% dari penduduk Indonesia akan mengalami kesulitan dalam progress pembelajarannya dari dasar ke menengah, dan kemudian tinggi.

    Apa solusinya? Kita harus berbenah, bukan hanya infrastruktur tetapi juga kurikulum, sistem ujian dan pendekatan.

    Apa tahun depan kita siap mendengar di Singapur duduk aja anak didik tiba-tiba selesai SMA. Di Indonesia, penuh ujian dan kompetisi.

    Tenaga anak didik kita habis sebelum dapat dioptimalkan memberikan manfaat bagi keilmuan dan bangsa.

    Disaat persaingan untuk kuliah mendapatkan tempat dengan dana yang tidak sedikit, dan kompetisi yang sangat ketat, belum lagi waktu yang melelahkan.

    Di Malaysia dan banyak negara lainnya, tidak ada ujian masuk, cukup lampirkan syarat bukti belajar, ijazah dan sertifikat, apalagi negara berbahasa seperti Brunei dan Malaysia, syarat bahasa Inggris bisa dikondisikan.

    Tantangannya adalah biaya, karena pendidikan tinggi tidak murah, maka bantuan dari pemerintah dan sponsor adalah solusi, walaupun begitu saat ini sudah banyak alternative lain, seperti akses Universitas Terbuka yang tersedia di banyak negara yang memiliki KBRI, akses Open University International yang bisa diakses dimana saja.

    Menyambut era disruptive, Mari kita sambut alternative global dalam memberikan solusi pendidikan.