Category: Policy Initiatives and Collaborative Engagement

  • Komunisme Ideologi Terlarang

    Komunisme Ideologi Terlarang

    “Jangan beri ruang kepada ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Apalagi memberi ruang kepada PKI. Tidak.” Demikian statement Presiden Jokowi kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti – Lobang Buaya Jakarta Timur, Minggu pagi 1 Oktober 2017, sebagaimana dikutip berbagai media.
    Sulit dihapus dari ingatan kolektif bangsa Indonesia bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai kekuatan politik yang dekat dengan pemegang kekuasaan, tapi justru melakukan pengkhianatan terhadap NKRI, melancarkan pemberontakan dan upaya kudeta pada 30 September 1965. Gerakan 30 September PKI, disingkat G.30.S/PKI atau Gestapu tahun 1965 berencana hendak menggulingkan pemerintahan dan menggantinya dengan Dewan Revolusi serta mengubah haluan negara sesuai dengan paham Komunis. Kesimpulan seputar peran dan keterlibatan PKI sebagai aktor intelektual dan operator di lapangan dalam tragedi nasional 1965 didasarkan pada bukti-bukti dan pengakuan para pelaku G-30-S yang diadili oleh Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub).

    Gestapu merupakan peristiwa kelam dan menorehkan tinta merah dalam sejarah Indonesia serta meninggalkan luka bangsa yang amat dalam. Hanya atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, tindakan makar dan upaya kudeta tersebut dapat digagalkan dan ditumpas oleh ABRI terutama Angkatan Darat waktu itu bersama dengan rakyat tanpa bantuan satu negara asing pun.

    Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa enam jenderal petinggi Angkatan Darat (Achmad Yani, Soeprapto, Harjono M.T., S. Parman, Sutojo Siswomihardjo, D.I. Pandjaitan) dan satu orang perwira pertama ajudan Jenderal A.H. Nasution (Letnan Satu Pierre Andreas Tendean). Menko Hankam/KSAB Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution dapat menyelamatkan diri dari penculikan dan rencana pembunuhan brutal oleh pasukan Tjakrabirawa yang telah disusupi PKI, meski kaki beliau kena tembakan peluru. Putri Jenderal Nasution, Ade Irma Suryani Nasution (5 tahun) yang kena tembakan peluru meninggal di RSPAD pada 6 Oktober 1965, sehari setelah pemakaman jenazah 7 Pahlawan Revolusi yang ditemukan di dalam sumur tua di daerah Lobang Buaya, Jakarta. Putri Pak Nas gugur sebagai ”perisai ayahnya” dan pahlawan kecil untuk menjadi “saksi” di hadapan Allah SWT tentang kekejaman Partai Komunis Indonesia.

    Kegagalan G-30-S/PKI merebut kekuasaan merupakan sebuah keajaiban sejarah dan pertolongan Allah kepada bangsa Indonesia. Di masa itu, PKI mengklaim sebagai unsur yang hebat dalam penyelesaian revolusi Indonesia. Di bawah pimpinan Comite Central PKI Dipa Nusantara Aidit alias D.N. Aidit, sampai tahun 1965 PKI telah menghimpun 3 juta anggota, 3 juta pemuda dan 20 juta simpatisan di seluruh Indonesia. Partai berlambang palu arit tersebut menyusup ke dalam berbagai institusi pemerintah dan perusahaan milik negara melalui jaringan serikat buruh. Patut dicatat D.N. Aidit di samping menjadi Ketua CC PKI, juga menjadi Menko/Wakil Ketua MPRS.

    Di masa itu, siapa yang menolak Nasakom, dituduh anti-Soekarno, anti Pancasila, kontra-revolusioner, dan dituduh sebagai antek-antek Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imperialisme). Manifesto politik Nasakom di era Demokrasi Terpimpin menjadi alat legalitas penguasa untuk membubarkan partai politik/organisasi yang tidak sejalan dan dipandang sebagai “komunisto phobi” dan anti-revolusioner, seperti Masyumi, PSI, Murba dan BPS/Manikebu, dan HMI (pembubaran HMI berhasil digagalkan). Surat kabar yang anti-Nasakom dan anti PKI telah dibreidel sebelum terjadinya Gestapu. Kantor Berita Antara telah dikuasai oleh orang-orang PKI. Sebelum meletusnya Gestapu, D.N. Aidit mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk membentuk Angkatan Ke V yaitu buruh dan tani memanggul senjata seperti tentara. ABRI terutama Angkatan Darat menolak gagasan pembentukan Angkatan Ke V.
    Perbuatan makar dan percobaan kudeta tahun 1965 bukanlah pertama kali dilakukan PKI. Pada September 1948 PKI juga melancarkan pemberontakan yang dikenal sebagai Peristiwa Madiun. Aksi kekerasan dan pembantaian oleh gerombolan PKI terhadap orang-orang yang dicap anti-komunis, terutama ulama dan santri, terjadi di sejumlah daerah menjelang tragedi 1965. Banyak tesis menyimpulkan bahwa kubu komunis atau PKI menerima Pancasila bukan demi kepentingan nasional, melainkan sebagai taktik pergerakan untuk masuk ke dalam sistem kekuasaan. Di depan peserta Pendidikan Kader Revolusi bulan Oktober 1965, D.N. Aidit mengatakan, “….dan di sinilah betulnya Pancasila sebagai alat pemersatu. Sebab kalau sudah ‘satu’ semua… Pancasila ndak perlu lagi, sebab Pancasila alat pemersatu.”
    K.H. Muchammad Iljas, mantan Menteri Agama RI dalam bukunya yang diterbitkan di awal Orde Baru yaitu Bagaimana Pandangan Marxisme Kepada Agama dan Pandangan Agama Kepada Marxisme (1967) memperingatkan antara agama dan marxisme harus ditarik garis pemisah yang tegas. Seorang Marxis yang mengaku ber-TUHAN dan ber-Agama, sebagaimana halnya seorang ber-Agama yang mengaku: dia adalah seorang Marxis; orang tersebut sesungguhnya adalah salah satu dari dua: Ia bermaksud menipu, atau ia adalah seorang yang tertipu.

    Jauh sebelum meletusnya peristiwa G-30-S tahun 1965 Muktamar Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan pada 12 – 16 Safar 1377 H/8 – 11 September 1957 mengeluarkan maklumat dan keputusan memperingatkan pemerintah agar mewaspadai gerakan aksi subversif-asing yang membantu perjuangan kaum Komunisme/Ateisme Indonesia, dan mendesak kepada Pemerintah RI untuk mengeluarkan dekrit menyatakan PKI dan mantel organisasinya sebagai Partai Terlarang di Indonesia. Muktamar Alim Ulama menyatakan bahwa ideologi/ajaran Komunisme adalah kufur hukumnya dan haram bagi umat Islam menganutnya. Haram hukumnya bagi umat Islam mengangkat/memilih Kepala Negara/Pemerintah yang berideologi Komunisme. Keputusan Muktamar Alim Ulama di Palembang selanjutnya menegaskan bahwa usaha mencapai Ukhuwah Islamiyah hukumnya Wajib dan mendesak kepada Partai-partai Islam agar menghilangkan garis-garis pemisah yang ada di antara partai-partai Islam guna mencapai kesatuan perjuangan umat Islam.

    Epilog G-30-S/PKI memicu terjadinya perubahan politik nasional di masa itu. Perubahan politik dimulai dari pembubaran PKI. Dalam situasi yang genting, dimana demonstrasi mahasiswa dan pelajar di Jakarta menuntut pembubaran PKI semakin meluas, sedangkan Presiden Soekarno tidak mau mengambil tindakan membubarkan PKI, maka akhirnya Panglima Konstrad Mayjen TNI Soeharto selaku Pengemban Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) mengeluarkan keputusan pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan penyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia. Keputusan Pembubaran PKI ditetapkan dalam keputusan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi No 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966.

    Presiden Soekarno, seperti dikutip dari buku Revolusi Belum Selesai: Kumpulan Pidato Presiden Soekarno 30 September 1965 – Pelengkap Nawaksara, memiliki pandangan yang berbeda dalam soal pembubaran PKI dan larangan terhadap paham dan ideologi Komunis. Menurutnya, Komunisme, Marxisme, Sosialisme, atau dengan nama apa pun timbul karena sociale verhoundingen atau keadaan sosial-ekonomi yang jelek. “Karena itulah saya anjurkan lebih dulu kepada anggota-anggota MPRS, kalau engkau mengambil keputusan sekadar melarang Marxisme, Leninisme, Komunisme, saya akan ketawa,” ujarnya. Peneliti senior berkebangsaan Jerman Prof. Bernhard Dahm yang mewawancarai Presiden Soekarno pasca peristiwa 1965 – 1966 dan menulis buku Sukarnos Kampf um Indonesiens Unabhangigkeit dari bahan disertasinya, menyimpulkan Soekarno yakin prinsip Pancasila dan NASAKOM adalah masa depan Indonesia.

    Keputusan Pengemban Supersemar tentang Pembubaran PKI dikukuhkan menjadi Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 yang ditetapkan tanggal 5 Juli 1966 dalam Sidang Umum Ke IV Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Para pimpinan MPRS pada waktu itu ialah; Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution (Ketua) dan Wakil Ketua Osa Maliki, H.M. Subchan Z.E., M. Siregar, dan Brigjen TNI Mashudi.

    Ketetapan MPRS tersebut merupakan suatu penegasan secara politik-konstitusional bahwa Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah paham dan ideologi terlarang di Indonesia. Mengutip bunyi Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966, “Setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang. Dalam Ketetapan MPRS dikecualikan, “Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.”

    Perubahan politik selanjutnya pasca G-30-S/PKI ialah suksesi kepemimpinan negara melalui mekanisme Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang memakan waktu sekitar dua tahun. Sidang Umum MPRS tahun 1966 mencabut Ketetapan MPRS No III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Setelah Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 Pemimpin Besar Revolusi Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Pejabat Presiden Jenderal Soeharto.

    Jenderal Besar TNI Dr. A.H. Nasution dalam tahun-tahun terakhir sebelum meninggal, menanggapi kritik atas pembubaran dan pelarangan PKI yang belakangan oleh beberapa kalangan tertentu dianggap melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai berikut, “Justru kalau PKI tidak dibubarkan malah kita yang melanggar HAM. Jadi yang tidak mau membubarkan PKI itulah yang melanggar HAM. Kenapa? Karena tuntutan rakyat menggelegak PKI harus dibubarkan dan tidak boleh hidup di Indonesia. PKI anti Tuhan (atheis), bertentangan dengan Pancasila.” ujar Pak Nas. Pembubaran PKI telah “menghijrahkan” haluan politik Indonesia dari persatuan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) yang menjadi pendulum politik di era Demokrasi Terpimpin/Orde Lama.

    Dalam pasal 2 ayat (1) Ketetapan MPR-RI No I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS/MPR sejak 1960-2002 dinyatakan bahwa Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan seterusnya, tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan MPRS ini ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

    Dalam konteks kekinian, mewaspadai bangkitnya ideologi kiri (komunis) serta pemaknaan terhadap kesaktian Pancasila haruslah simultan dengan hasil-hasil perbaikan ekonomi, pemerataan pendidikan, pengurangan angka pengangguran, penanggulangan ketimpangan sosial-ekonomi yang makin melebar, serta pembenahan terhadap masalah ketidakadilan ketika hukum dan kebijakan publik pada sebagian kalangan seolah menjadi barang dagangan dan barter politik.

    Saat ini bangsa Indonesia, kata Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, bukan mengalami “trisakti” seperti dicetuskan Bung Karno, tapi “trisakit”, yaitu sakit di bidang mental ideologi, sakit di bidang ketergantungan hutang ekonomi, dan sakit di bidang etika dan moral bernegara. Karena itulah, pada hemat saya, generasi muda Indonesia harus mempunyai “tanggungjawab bernegara” yang seharusnya lebih utama daripada tanggungjawab kepada golongan dan partai.
    Kita tidak bisa melemparkan kesalahan kepada penjajah, PKI, Orde Lama dan Orde Baru. Setiap generasi bertanggungjawab atas segala yang diperbuatnya di depan mahkamah sejarah. Partai Komunis Indonesia sebagai institusi telah tamat riwayatnya dalam politik Indonesia, PKI telah masuk ke dalam “kuburan sejarah”. Tapi komunis sebagai paham dan ideologi radikal tidak mudah dimatikan. Menghormati keragaman dan kebhinnekaan bukan berarti memberi tempat kepada paham dan ideologi yang bertentangan dengan agama dan Pancasila.

    Pemikir kebangsaan Brigadir Jenderal TNI (Purn) Dr. Saafroedin Bahar mengatakan, ideologi yang berbahaya, selain harus dilarang, juga harus diwaspadai dan dikalahkan secara mendasar dengan ideologi yang lebih menusiawi serta dilaksanakan secara konsekuen untuk kesejahteraan semua orang.

    Dua puluh tahun yang lalu, tepatnya 5 Oktober 1997 saya memperoleh bundelan makalah dari tokoh bangsa almarhum Bapak Dr. H. Roeslan Abdulgani mengenai ancaman bahaya Marxisme-Leninisme dan Komunisme. Dalam suratnya kepada saya tanggal 3 Oktober 1997 beliau berpesan, “Semua itu memerlukan pembacaan yang teliti, penuh renungan, dan proyeksi masa depan. Semoga ada guna dan faedahnya”.
    Saya menggaris-bawahi tulisan Roeslan Abdulgani yang juga mantan Menteri Luar Negeri dan Kepala Perwakilan Tetap RI di PBB, ”Sisa-sisa ajaran dan gerakan komunisme di dalam negeri kita dapat timbul di tengah-tengah berbagai kesenjangan, bersama-sama dengan ajaran dan gerakan desperado lainnya. Perlu kita ingat, bahwa tema pokok dan tema-sentral dari ajaran-ajaran Marxisme adalah berkisar kepada perjuangan menghapuskan penindasan dan penghisapan, yang menyebabkan kemiskinan dan kesengsaraan rakyat banyak. Karena itu ajaran-ajaran Marxisme mempunyai appeal dan daya-tarik yang kuat sekali kepada rakyat miskin, rakyat sengsara yang merasa tertindas dan terhina. Perut kosong mereka seringkali mengakibatkan kekosongan jiwa mereka. Dan kalau jiwa orang yang perutnya kosong itu masih berisi, maka isinya adalah emosi balas-dendam dan keputus-asaan. Mereka mudah terombang-ambing oleh filsafat materialisme yang atheistis, dan tergerak oleh aksi-aksi ekstrim-radikal.”

    Dr. Roeslan Abdulgani yang wafat pada 29 Juni 2005 dalam usia 90 tahun mengingatkan, “Karena itu perlu kita sadari bersama, bahwa dalam mengimbangi ajaran-ajaran Marxisme itu tidak cukup hanya dengan mengembangkan ajaran ideologi yang lebih superior, seperti halnya dengan Pancasila kita itu, tetapi juga memberantas kemiskinan dan keterbelakangan yang masih melekat pada mayoritas rakyat kita; tidak hanya simptomnya saja yang harus kita berantas bersama, tetapi lebih-lebih lagi sumber sebab-musababnya.”

    Kewaspadaan bangsa terhadap kebangkitan PKI yang belakangan disuarakan oleh berbagai kalangan, termasuk oleh Panglima TNI, perlu dilihat dalam konteks meningkatkan kewaspadaan terhadap ideologi komunis dan memetik hikmah dari pengalaman sejarah. Isu kebangkitan kembali PKI memang tidak selayaknya dijadikan komoditas politik untuk kepentingan sesaat atau untuk menyudutkan pihak tertentu.

    Bangsa Indonesia harus memiliki ketahanan ideologi di tengah konstelasi politik global. Dalam dunia yang penuh persaingan ini, negara yang kuat seringkali menguasai negara yang lemah, yaitu menguasai ekonomi, menguasai hasil kekayaan bumi dan laut, dan terakhir menguasai politik negara. Ini mungkin yang dimaksud oleh Bung Karno dahulu dengan Nekolim, singkatan dari Neo-Kolonioalisme dan Imperialisme, tapi cara menghadapinya yang keliru dengan merangkul kekuatan ideologi radikal anti-Tuhan yaitu Komunisme/Marxisme-Leninisme.

    Generasi milenial yang lahir dari rentang 1980 – 2000-an perlu memahami tonggak-tonggak penting dalam perjalanan sejarah nasional Indonesia secara utuh, melalui cara penyajian yang jernih dan bebas dari beban sejarah atau dendam masa lalu. Jangan sampai terjadi kita menolak PKI, tetapi mengikuti pola dan perilaku komunis. Komunisme dalam mencapai tujuan untuk berkuasa dan mempertahankan kekuasaan menghalalkan segala cara, menebar fitnah, teror, adu-domba, melakukan aksi kekerasan, pembunuhan, serta menciptakan kegaduhan di dalam pemerintahan dan masyarakat.

    Mengutip tokoh reformasi dan politisi senior A.M. Fatwa mengenai adanya anggapan sebagian orang bahwa komunisme telah mati, dan bahkan di negara asalnya sendiri tidak laku, menurut A.M. Fatwa, hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk kita tidak mewaspadai kebangkitan faham komunisme. Komunisme tentu pasti tidak bisa lagi muncul dalam bentuk mendirikan partai seperti PKI. Namun bisa saja bermetamorfosis dalam ragam bentuk. Ia bisa menyelundup, menyelinap dan atau menyamar dalam elemen masyarakat, ormas, partai, dan dalam rongga kekuasaan. Kewaspadaan tetap diperlukan dengan meneguhkan nilai-nilai kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan moral agama.

    Sebagai generasi pemilik masa depan tidak seyogyanya kita tersandera dengan dendam sejarah masa lalu, tapi orang yang berpikiran maju tidak akan melupakan sejarah dan masa lalu. Ada pelajaran yang dapat dipetik dari setiap peristiwa.

  • Kolaborasi Memperkuat Sistem Zonasi Sekolah

    Kolaborasi Memperkuat Sistem Zonasi Sekolah

    Konsep pendidikan menengah Nasional tidak hanya disusun dari dengan konsep zonasi saja tetapi juga didukung oleh beberapa konsep lainnya seperti: Dana BOS untuk semua siswa tak terkecuali dari sekolah negeri ataupun swasta, sertifikasi guru yang juga tidak terkecuali untuk guru yang mengajar di sekolah negeri ataupun swasta, bantuan pembangunan yang juga diperuntukkan khususnya nya di daerah, tak terkecuali sekolah negeri ataupun swasta seperti pesantren, dan dukungan-dukungan lain dari sistem yang lainnya, seperti kartu sosial.

    Sehingga kita perlu melihat secara luas bagaimana potensi konsep ini dikembangkan lebih lanjut sehingga dapat memberikan fasilitas pendidikan yang layak lebih baik kepada siswa didik masyarakat yang lebih luas, dan yang perlu ditekankan dalam konsep ini adalah pemerataan pendidikan ertinya pendidikan bukan lagi milik kaum elit orang pintar ataupun orang kaya.

    Konsep zonasi ini perlu kita dukung dan juga kita tindak lanjuti secara internal mahupun external institusi sekolah sehingga upaya ini tidak terputus ataupun terkendala di tengah jalan sehingga tujuan dari program sekolah ini dapat memaksimalkan dengan baik.

    Permasalahan utama sistem zonasi hingga mendapat tanggapan negatif adalah permasalahan yang juga menjadi permasalahan dasar pendidikan menengah di Indonesia sejak dahulu, yakni tidak meratanya dan tidak memadaikan jumlah sekolah, ataupun kapasitas sekolah yang sudah ada.

    Untuk mengantisaipasi supaya upaya ini tidak menjadi layu sebelum berbunga, maka ada beberapa hal menurut penulis yang perlu di pertimbangkan untuk memperkuat konsep zonasi ini yakni:

    Pertama, perlu melibatkan semua sekolah.

    Perlu dipahami oleh semua pihak, bahwa sistem sekolah di Indonesia terdiri dari dua macam yakni, kurikulum Dikbud dan kurikulum Depag, pada umumnya kedua kurikulum ini sama baiknya, walaupun di beberapa kondisi sedikit memberatkan siswa yang menggunakan kurikulum Depag.

    Perlu diketahui juga bahawa sekolah di Indonesia secara umum terdiri dari sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah dan sekolah swasta yang dikelola baik oleh masyarakat institusi perusahaan ataupun yayasan.

    Untuk menjadikan rupanya semua pihak ini berkolaborasi dan sama-sama dapat dimanfaatkan dandy optimalkan untuk mencapai tujuan dan misi pendidikan Nasional tentunya hal ini akan dapat lebih mudah dilaksanakan.

    Adalah baik jika rupanya zonasi ini juga didukung oleh data sekolah swasta di daerah tersebut. Sehingga calon siswa didik pun memiliki cukup alternatif.

    Kedua, integrasi data Dikbud dan Depag.

    Tidak dapat dipungkiri sejak beberapa periode ini database dari sekolah tidak dapat dijadikan acuan, bahkan informasi database yang ada justru kalah dari database yang disediakan secara terbuka yakni oleh Google Map.

    Ketiga, merumuskan kategori sekolah yang berkembang di Indonesia

    Ada banyak jenis sekolah selain status negeri ataupun swasta, diantaranya sekolah yang memiliki muatan lokal keagamaan lebih banyak seperti agama Kristian, agama Hindu, agama Buddha. Ataupun sekolah yang memfasilitasi asrama.

    Dengan adanya kategori di atas sebetulnya lebih mudah untuk pihak sekolah menjadikan konsep Jonas ini sebagai panduan bahawa mereka tidak dapat menolak rekomendasi anak calon anak didik yang berasal dari zonasi mereka.

    Keempat, fokus kepada kemampuan anak didik, menghaluskan penilaian

    Jika kita melihat sistem yang dikembangkan oleh negara-negara maju seperti finlandia, di mana mereka menghilangkan sistem ranking atau lebih tepatnya menghaluskan konsep kompetisi untuk tidak terlihat vulgar sehingga bisa menjaga mentalitas anak untuk tetap positif walaupun memiliki kesulitan dalam perkembangannya.

    Signifikan dengan upaya di atas adalah menghapus sistem tinggal kelas kerana keterbatasan kemampuan anak didik, ataupun secara lebih luas juga kemampuan financial orang tua. Indikasi lari hal tersebut adalah sekolah menerima siswa berdasarkan usia bukan berdasarkan kemampuan ataupun ijazah rapor sekolah.

    Di negara maju berdasarkan pengalaman penulis, perlu juga dilakukan simplifikasi baik dalam seragam atribut mahupon birokrasi, sehingga kita secara umum dapat memahami bahawa pendidikan adalah proses yang harus dilalui bukan sebagai tantangan ataupun rintangan yang memiliki potensi gagal untuk dilalui.

    Kelima, pemerataan biaya pendidikan

    Dengan adanya bos dan juga sertifikasi guru sebetulnya sudah dapat menjadi tolok ukur bah biaya minimum operational sekolah yang di tanggung oleh negara.

    Anggaran ini sebenarnya dapat juga di tambah oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa, sehingga dana untuk setiap anak menjadi lebih banyak, ia akan memudahkan sekolah untuk memberikan pendidikan.

    Untuk mempermudah akuntabilitas dana bantuan tersebut dijaminkan oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa  dan diperuntukkan ke individu tersebut walaupun penyerahannya kepada pihak sekolah, seperti bantuan yang dilakukan oleh pihak pemberi beasiswa.

    Jika upaya ini dilakukan kita harapkan upaya pemerataan pendidikan dan memberikan akses sekolah kepada seluruh golongan masyarakat akan dapat tercapai. Karena tantangan global sebagai negara masyarakat begitu competitive, yang menjadikan kita perlu mengevaluasi cara dan pendekatan pendidikan kita selama ini.

    Semoga apa yang kita usahakan bersama-sama ini dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing anak didik untuk meneruskan pendidikan yang lebih tinggi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi besar pada pengembangan sumber daya manusia secara Nasional.

  • Politisasi Agama, Makar dan Kaburnya Substansi

    Politisasi Agama, Makar dan Kaburnya Substansi

    Substantif- Laysa Birra
    Ref: Al-Baqarah 2:177

    Pada umumnya, cendekiawan bersepakat untuk menghindari politisasi text keagamaan, walaupun seringnya bersikap berbeda dengan keperluan pragmatis terhadap politik. Dalam konteks kehidupan menghadapi realita sebagai cendekiawan yang dimintai atau terkadang mengkritisi kebijakan (policy) yang tidak kokoh ataupun memberikan alternatif solusi, yang kemudian kita patut pahami sebagai kegiatan politik, yang pragmatis dan realis.

    Beberapa cendekiawan yang dapat kita pelajari dari sikapnya. Sebut saja Gus Dur, mendirikan PKB tapi menolak menjadikan PKB partai islami, dengan hujjah yang PKB perjuangkan sudah masuk dalam substansi Islam, sehingga tidak perlu menggunakan text “islam” atau politisasi keagamaan.

    Begitu juga Syafii Maarif, menolak berpartai tetapi bergerak politis, tulisan-tulisannya mengkritik pandangan dan juga kebijakan yang tidak kokoh, juga terkadang memberikan solusi, beliau tidak menjadi anggota partai politik, tapi mendapat jabatan politik, dan beliau memberikan ruang gerak anak ideologisnya dalam think thank Maarif Institute untuk masuk dan mendirikan partai politik.

    Contoh yang berikutnya adalah Amien Rais, mendirikan partai politik PAN dan juga memposisikan sebagai partai nasionalis, bukan partai Islam, lebih kritis di area publik terhadap kebijakan yang kurang kokoh dan juga sering memberikan alternatif, beliau terjun dalam aktifitas politik dalam partai, hingga legislatif.

    Kemudian berikutnya adalah Dien Syamsuddin, tidak berafiliasi dengan partai politik tetapi nampak kritisinya dalam kebijakan-kebijakan, pernah mendapat posisi politik, sikapnya sama dengan Syafii Maarif walaupun penafsiran terhadap kontekstualiasi politisasi agama sedikit berbeda.

    Ini adalah kalangan cendekiawan yang kuat dalam sudut pandangnya dan kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak kokoh, baik yang kemudian berpolitik secara pragmatis ataupun realis.

    Selain itu banyak juga kyai-kyai, tokoh-tokoh muda yang terlibat di PPP, PBB, dan juga di partai-partai berafiliasi dalam pergerakan dakwah keagamaan. PKS, PPP, PBB, dsb, adalah jelas partai politik dan menggunakan text “islam”. Tidak terlepas darimana latar belakangnya, baik Muhammadiyah ataupun NU, ataupun lainnya.

    Dalam konteks ini kita berbicara tentang pandangan-pandangan invidual diatas, dengan asumsi organisasi massa yang mereka berorganisasi didalamnya atau dengan kata lain kita sebut harakah, lembaga, pergerakan, apapun namanya bersikap netral dalam lingkup organisasi dan memberi ruang berpolitik bagi anggotanya.

    Kemudian kita disordorkan ruang kosong (gap) yang besar lagi paralel.

    Bukankah tidak berimbang, bahkan menyisakan ruang kosong dialektika disaat kalangan cendekiawan islam berargumen metode yang disebutnya mempolitisasi text islam. Sedangkan di dunia yang lain yang kadang terang dan kadang gelap, ada pihak yang berpolitisasi, tanpa menyinggung Islam ataupun agama lain sama sekali, baik pro ataupun kontra.

    Sedangkan Indonesia yang kita anggap negara multikultural, yang hidup agama lain selain Islam, yang hidup dengan beratus hingga beribu suku bangsa, rasanya ada dua dunia paralel dalam republik Indonesia, pertama cendekiawan yang berpolitik secara pragmatis ataupun realis, dan sebagian dari mereka mengatakan mereka tidak berpolitik, dan yang kedua adalah mereka yang bukan Islam apalagi cendekiawan, mereka yang hanya murni berpolitik.

    Kata netral yang tereduksi

    Kemudian kita disuguhkan oleh term-term netral yang diasosiasikan dan didefinisikan dengan politis, seperti kampret dan cebong, infrastruktur, investasi asing, Tol, Tol Laut, MRT, reklamasi dan sebagainya.

    Kemudian kita pun disodorkan dengan term negatif yang dipolitisasi seperti makar, yang berarti berkhianat, tetapi saat ini konteks berseberangan secara politis dalam negara republik demokrasi indonesia kini diasosiasikan serampangan dengan makar.

    Ini adalah satu kondisi dimana gagasan politisasi agama yang diwacanakan oleh cendekiawan menjadi lemah, artinya ada kata selain textual “Islam” yang juga bisa di politisasi, artinya text “Islam” dia tidak berdiri sendiri menerima akibat ini, dia berkawan senasib dengan term-term netral seperti cebong dan kampret, dsb. Dan ini adalah gejala yang mencemaskan.

    Wacana politisasi agama sudah menjadi anti-klimaks, bahkan cenderung destruktif.

    Meminjam penjelasan Gus Dur dalam bukunya Islamku Islam Anda dan Islam Kita, beliau mengutip surar Al-Baqarah ayat 177 yang disebutkan salah satu nya orang yang profesional adalah orang yang menepati janji ketika berjanji, yang kaitannya dapat diberlakukan pada perjanjian kerja di swasta ataupun sumpah jabatan di ASN ataupun TNI.

    Maka siapa-siapa yang menyalahi janjinya, ini adalah orang yang berkhianat, dan konteks ini juga yang dapat kita angkat sebagai penjelasan dari makar, selain tafsir dari perundangan yang menjelaskan tentang pengkhianatan terhadap negara.

    Terkait dengan perjanjian tentu harus jelas dan terukur, disepakati oleh kedua belah pihak. Sepanjang pembelajaran kita di negara Indonesia, siswa tidak pernah disumpah atau memberikan janji setia kepada Individu, juga di kalangan ASN, TNI, kesetiaan hanya ditujukan kepada negara, karena posisi kepemimpinan dalam lembaga, baik yudikatif, legislatif, eksekutif bersifat temporal politis.

    Apalagi ketika ASN dan TNI dihadapkan pada masa kampanye, perlu dibuatkan peraturan perundangan tentang netralisasi ASN dan TNI, dan siapa penindak jika terjadi kecurangan, dan juga perundangan perlindungan ASN dan TNI yang berpolitis dalam skala pribadi dan netral dalam seragam ASN dan TNI.

    Perlindungan dan tuduhan makar perlu dibuktikan di dalam pengadilan, jika terbukti harus mendapat konsekuensi dan jika tidak terbukti harus mendapat pemulihan nama baik dan ganti rugi materil.

    Bijak kembali ke substansi

    Jika mempolitisasi kalimat “politisasi agama” memberikan anti klimaks dan cenderung destruktif, hingga istilah-istilah netral juga akhirnya terpolarisasi, maka perlu kita kembali ke substansi. Kita lakukan pemurniaan, jangan taklid terhadap tafsir- bahkan penokohan cendekiawan.

    Seorang cendekiawan besar Ibn Taimiyah mengeluarkan satu kitabnya yang berjudul sangat filosofis “Baik dan Buruk”, Al-Hasanah wal Al-Sayiah.

    Menurut penulis kita perlu kembali ke substansi, yang baik menurut agama, menurut perundangan, menurut ijtimak mufakat, maka perlu kita berikan toleransi yang besar untuk masing-masing kita mengaktualisasikannya. Memberikan makna-makna berkembang bebas dimasyarakat adalah satu pembiaran oleh cendekiawan, dan membiarkan kalimat “politisasi agama” terpolarisasi memberikan kontribusi kita mendukung gejala-gejala destruktif di peradaban kita.

    wallahualam

  • Menuju Pendidikan Massal: Apa Yang Kita Pelajari dari Persaingan Global

    Menuju Pendidikan Massal: Apa Yang Kita Pelajari dari Persaingan Global

    Di awal kemerdekaan Indonesia corak pengembangan pendidikan memang sangat berat kepada “elite education”, artinya pendidikan dipandang sebagai hak kaum elit, baik elit karena berada dalam lingkar kekayaan ataupun elit karena dalam lingkar kekuasaan.

    Seiring dengan tuntutan perubahan zaman, juga tertuang dalam Undang-Undang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003, upaya menuju pendidikan massal yang berbeda dengan corak pendidikan elitisme rasanya masih jauh dari realita.

    Untuk mencapai tujuan pendidikan massal tersebut diperlukan stimulus, pergerakan dari masyarakat dan pelaksana pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, untuk merumuskan tentang pendidikan massal, yang mampu memberikan warna terhadap publik kebanyakan, masyarakat umum bukan yang hanya sebagian.

    Dalam konteks lingkungan sekolah, simbol-simbol peringkat perlu diperhalus kembali, seperti rangking satuan ke rangking skala, ujian-ujian dan kurikulum sekolah perlu dievaluasi kembali apakah standard yang diberikan melampau dari keperluan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi, dan sebagainya.

    Kemudian yang perlu dicermati adalah beban materi, dan berbagai kegiatan tambahan lain yang kemudian apakah pendidikan massal ini reliable dengan kondisi perekonomian masyarakat. Walaupun saat ini dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), apakah masih diperlukan lagi SPP tambahan untuk dibebankan kepada masyarakat?

    Dalam penyelenggaraan pendidikan sudah sepatutnya anggaran APBN dan APBD yang diperuntukkan untuk pendidikan dialokasikan untuk keperluan operasional, sedangkan pembangunan infrastruktur yang mengambil porsi juga sama banyak tidak mengurangi hak-hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

    Dengan ini pola penyelenggaraan pendidikan memerlukan reformasi yang signifikan. Di beberapa negara terdepan dalam pengelolaan pendidikan, akan dapat dilihat bagaimana hal yang penulis kemukakan diatas adalah strategi yang paling efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan pendidikan massal.

    Pendidikan massal yang terukur juga harusnya menjadi satu titik poin yang perlu dikedepankan, terukur bukan berarti dengan banyaknya ujian atau target yang terlalu tinggi, tetapi terukur dalam artian satu tahapan ke tahapan yang lain diperlukan standar yang bisa dilalui secara massal.

    Hal ini juga dapat diamati di negara yang maju dalam penyelenggaraan pendidikan, ujian kenaikan adalah satu evaluasi, bukan hanya bagi siswa didik, terutama bagi penyelenggara pendidikan. Sehingga dapat di pahami, kewajiban memberikan hak belajar adalah sesuai dengan umur dan kapasitas yang ada untuk mengejar jika tertinggal.

    Hal ini bertolak jauh kebelakang dengan sistem pendidikan yang ada di Indonesia, momok “tidak naik kelas” adalah salah satu kesia-siaan jika kita melihat bagaimana waktu dan biaya yang dikeluarkan, baik oleh siswa, orang tua dan juga penyelenggara pendidikan. Saat ini bukan hanya kerja keras dan pembangunan fisik dalam melihat tantangan kedepan, tetapi juga solutif, dengan meningkatkan kualitas apakah kita akan mengorbankan sebagian dari pelajar untuk gagal dan tertinggal.

    Wallahu’alam.