Author: Abdullah A Afifi

  • Dokumentasi Akta Wakaf Darulfunun 1954

    Dokumentasi Akta Wakaf Darulfunun 1954

    Kurator:
    Abdullah A Afifi, Afifi Fauzi Abbas

    Abstraksi:
    Apa yang ada dihadapan pembaca sekalian adalah kumpulan arsip dokumentasi yang terdiri dari tiga dokumen, yakni: 1) Sejarah ringkas tentang Syekh Abbas Abdullah, yang dibuat sesaat setelah beliau meninggal (1957), 2) Salinan Akta Wakaf Darulfunun (1954), dan 3) Hasil rapat Badan Wakaf Darulfunun untuk membentuk organisasi alumni (1957). Arsip ini adalah sumber internal yang memberikan penjelasan mengenai perkembangan Darulfunun. Sebagai catatan arsip sejarah ringkas tentang Syekh Abbas Abdullah ini bukan ditulis oleh Syekh Abbas Abdullah sendiri, tetapi oleh salah seorang muridnya. Sehingga untuk catatan para akademisi bisa menguatkan dengan referensi lainnya.

    02 Agustus 2019
    07 Juli 2020 (Revisi 01)
    28 Agustus 2021 (Revisi 02)

    Penerbit:
    YDFA & Darulfunun Institute

  • Panduan Ringkas Berpuasa di dalam Islam: Fiqh Puasa dan Metode Falaq

    Panduan Ringkas Berpuasa di dalam Islam: Fiqh Puasa dan Metode Falaq

    Penulis:
    Afifi Fauzi Abbas, Abdullah A Afifi (editor)

    Abstraksi:
    Buku ini menjelaskan secara ringkas mengenai ibadah Puasa di dalam Islam, dalil-dalil yang menjelaskan tentang puasa dan kewajiban puasa Ramadhan, dan juga keringananan-keringanan (rukhsah) yang membolehkan untuk tidak berpuasa, juga beberapa anjuran amal yang menyertai puasa. Buku ini juga menjelaskan ilmu falaq, rukyatul hilal, metode hisab dan perkembangan metode tersebut. Buku ini juga menjelaskan bagaimana keilmuan hisab ini sudah diadopsi secara massif dalam fiqih juga praktek khususnya di Indonesia. Buku ini juga memberikan pandangan tentang urgensi penggunaan hisab secara global dan juga aplikasinya dalam isu regional.

    April 2020

    Penerbit:
    YDFA & Darulfunun Institute

    Cetakan:
    Pertama (online pdf)

  • Industrial Maturity Development Index: An Approach from Technology-driven Resources

    Industrial Maturity Development Index: An Approach from Technology-driven Resources

    Authors:
    Abdullah A Afifi, Nor Anisa Arifin, G Kiswanto

    Abstract:
    The need for measurement to identify the development stage of industries is crucial to compete and leverage on the industrial business environment. Most of the development processes in Indonesia is influenced and supported by regulatory practices by the authority, and many development plans were based on capital investment rather than stage by stage development which based on industrial ground capabilities. On the other side, the sustainability of industries can be tracked from the competitiveness of its processes, technical methods, and machines. This will lead to better efficiency of its processes which will affect the cost of the products or services and also improve the industrial performance. This paper tries to: (1) use a perspective where the industrial historical momentum can be seen as a benchmark of development stages and give alternatives to focus on technology-driven resources, (2) adopt simple measurement calculations that can be used for comparing one of the industries to another, and also can be used as a bench-marking stage of a group of industries, (3) explain how product specification was related to technical capabilities and how it can be used as competitiveness measurement.

    January 2020

    Conference: International Colloquium on Research Innovation & Social Entreprenurship (Ic-RISE) 2019

    At: UKM Graduate School of Business

  • Future Challenge of Knowledge Transfer in Shariah Compliance Business Institutions

    Future Challenge of Knowledge Transfer in Shariah Compliance Business Institutions

    Authors:
    Abdullah A Afifi, Ida Ismail, Afifi Fauzi Abbas

    Abstract:
    The rapid growth of the global halal market makes a positive impact on the development of shariah compliance business institutions. Although many sectors are now involved in the halal business, there is a challenge in understanding how shariah knowledge can assist in the present business environment. Specifically, shariah compliance business institutions that involve in the halal business is required to develop their performance and competitiveness, but the rigid tacit knowledge of shariah knowledge may influence the business. To compete and deal with innovations in a complex and competitive situation, formulation of shariah knowledge transfer into explicit knowledge is required. This, in turn, will ease the distribution of shariah knowledge throughout the whole institution structure. The knowledge distribution also can lead to a better understanding as well as to lead to group performance and innovations. The purpose of this conceptual paper is to provide some insights on how shariah knowledge from the shariah board can be transferred, through standards officer, to the whole organizational structure, which, in turn, may help the team to improve company’s performance.

    January 2020

    Conference: International Colloquium on Research Innovation & Social Entreprenurship (Ic-RISE) 2019

    At: UKM Graduate School of Business

  • Perbedaan Pendapat dan Pengambilan Keputusan dalam Masyarakat Madani

    Perbedaan Pendapat dan Pengambilan Keputusan dalam Masyarakat Madani

    Tulisan ini dibuat untuk menanggapi fenomena perdebatan di masyarakat mengenai keluarnya fatwa keringanan tidak shalat jumat ataupun fatwa menghimbau masyarakat untuk shalat di rumah untuk menghindari infeksi wabah pandemi Covid19 atau Corona.

    Dalam fiqh sudah banyak orang memahami perihal ijtihad dan fatwa, kemudian siapa yang melakukannya, dan bagaimana ijtihad seseorang bisa menjadi fatwa, ataupun ijtihad yang dibincangkan dalam syura menjadi fatwa, ataupun ijtihad ulama ditepikan oleh ijtihad pemimpin.

    Ulama, majlis ulama, syura dapat memberikan ijtihad yang kemudian di akui menjadi fatwa ketika diberi kewenangan atau di sahkan oleh yang berwenang.

    Ada perkara yang sebetulnya kurang populer dibahas yakni ‘ittiba. Dalam masyarakat madani, ketika semua pihak terdidik, akses terhadap informasi, ijtihad dan fatwa tersedia secara luas, maka apa yang sebetulnya yang kemudian memberikan peran signifikan?

    ‘Ittiba, kemampuan individu untuk mengambil keputusan, atau dalam hal ini berijtihad dengan pilihan fatwa ataupun alternatif solusi yang ada.

    Begitu juga yang terjadi saat ini, begitu banyak ulama, syura dan pemerintah yang sudah menginformasikan terkait keringanan (rukhsah) shalat jumat ataupun shalat fardhu berjamaah di Masjid pada masa krisis pandemi ini, tentu kita harus mencerna apakah kondisi tersebut dapat di aplikasikan kepada kita, ya kepada kita, jangan berfikir untuk orang lain.

    Jika kita berfikir untuk orang lain, sepatutnya kita berikan kepada mereka opsi keringanan yang mereka dapat gunakan sesuai dengan kondisi mereka, contoh kursi untuk manula, kursi roda untuk yang sulit berjalan, begitu juga fatwa dan rukhsah, opsi keringanan bagi mereka yang sesuai dengan kondisinya, misalnya shalat duduk bagi yang tidak mampu berdiri, shalat berbaring untuk yang tidak mampu duduk, tayammum yang tidak dapat berwudhu dengan air, ataupun bahaya terkena air, dsb.

    Pada akhirnya semua keputusan dilakukan oleh mereka yang menghadapi situasi secara frontal. Fatwa, ijtihad, pengalaman, kondisi aktual menjadi pertimbangan bagi mereka. Inilah salah satu ciri manusia dalam masyarakat madani.

    Sehingga apapun keputusan yang kita ambil, kita terima konsekuensinya di dunia baik dengan lingkungan dan pemerintah, juga kepada Allah kelak jika hal tersebut sengaja ataupun tidak sengaja menciptakan kedzaliman kepada pihak lain.

    Terlampir tulisan ringan terkait masalah skill ‘ittiba ini yang menjadi satu syarat sumber daya manusia untuk menciptakan industri halal menjadi lebih syariah dan bermanfaat untuk semua, secara umum skill manusia di masyarakat madani.

    https://www.researchgate.net/publication/339933679_Future_Challenge_of_Knowledge_Transfer_in_Shariah_Compliance_Business_Institutions

  • Membangun Tim Kerja, Ibrah dari Pasukan Al-Fatih

    Membangun Tim Kerja, Ibrah dari Pasukan Al-Fatih

    Siapa yang tidak kenal dengan Mehmet Al-Fateh atau Muhammad Al-Fatih, seorang khalifah Ottoman yang diberi keberhasilan oleh Allah membebaskan Konstantinopel (Istanbul sekarang). Banyak cerita dan ibrah yang dapat diambil dari kisahnya, bahkan beberapa kisahnya menjadi legenda yang kemudian diceritakan kemudian hari, seperti kisah Drakula, kisah perluasan pembebasannya karena kedzaliman penguasa lainnya, hingga kisah pasukannya yang memindahkan kapal-kapal mereka melintasi bukit dalam penyerangan ke Konstantinopel melalui teluk (Golden Horn) pada tahun 1453M.

    Cerita yang terakhir ini, insyaallah kita coba ambil ibrahnya, dan mengaitkannya dengan apa yang menjadi pertimbangan seorang pemimpin dalam menyusun pasukannya, dalam hal ini kita akan kaitkan dengan membangun tim yang solid.

    Syahdan, sewaktu pembebasan Konstantinopel Al-Fatih meminta pasukannya berpuasa dan shalat malam. Sebagian mengikuti tapi banyak yang terlalu santai, walaupun permintaan ini adalah permintaan wajar dan berhujjah dari segi agama.

    Sejarahwan tidak masuk dalam analisis ini, bagaimana upaya mengidentifikasi loyalis untuk membentuk tim yang solid dilakukan oleh Mehmet Al-Fatih. Kita perlu paham hujjah adalah alat untuk meyakinkan, maka siapapun bisa berhujjah dan mendasarkan argumen mereka, tapi intensi ataupun niat hanya individu tersebut dan Allah yang tahu.

    Begitu juga dengan hal ini, intensi Mehmet Al-Fatih meminta pasukannya berpuasa dan tahajud kita tidak benar-benar tahu, paling mudah mensadarkannya pada perintah ibadah dalam beragama. Kita coba lihat dari perspektif lain, jika permintaan ini adalah untuk menguji bagaimana respon pasukannya terhadap permintaan pemimpinnya. Karena aksi dan respon adalah hal yang nampak untuk diberi penilaian.

    Begitulah yang terjadi, Al-Fatih meninggalkan mereka yang ragu terhadap perintahnya, menyisakan mereka anggota pasukan yang yakin terhadap permintaan pemimpinnya. Jumlah mereka tidak banyak dibandingkan jumlah mereka ketika berangkat pertama kali, tetapi mereka inilah loyalis tim solid yang kemudian sejarah mencatat pasukan ini diminta untuk memindahkan kapal melewati bukit-bukit sebagai strategi untuk menghindari halangan rantai atau tali yang dipasang antara pantai teluk untuk menghambat kapal pasukan Al-Fatih untuk masuk ke hilir teluk.

    Menariknya mereka berhasil memindahkan kapal-kapal mereka (sejarahwan mencatat 70 kapal) tanpa keluhan dengan senyap dalam semalam dan memotong jarak ke hilir teluk. Pasukan yang solid ini yang kemudian sebagian syahid dan mampu membebaskan Konstantinopel setelah peperangan berhari-hari lamanya.

    Begitulah pelajaran dari Al-Fatih, untuk maju pemimpin memerlukan tim yang solid, tidak terlalu banyak argumentasi yang kontra produktif, ataupun menjadi duri sembunyi yang mendua loyal kepada pihak lain. Pasal kedua ini pun sebenarnya sulit dibuktikan, sehingga wajar pasal kedua ini dikatakan seperti duri dalam daging, dicongkel kita juga yang sakit sendiri. Walaupun begitu pasal pertama cukup dapat dijadikan bukti dari aksi dan respon anggota tim.

    Menguji dengan permintaan tentu tidak sesederhana itu, permintaan itulah yang akan menjadi sumber konflik. Tetapi yang menarik hal ini menghantarkan manusia dalam pilihan hitam atau putih bukan lagi abu-abu. Dan pasukan Al-Fatih mengalami itu, mereka yang abu-abu pun harus memilih, sebagian mereka mungkin beruntung menjadi pasukan loyalis yang solid, tetapi sebagian hanya menjadi tentara reguler biasa yang pemimpinnya tidak berharap padanya, dan mereka pun tidak berharap pada pemimpinnya.

    Inipun sesuai dengan ayat Al-Quran mengenai taat kepada Allah, rasulNya dan pemimpin di kalangan kamu.

    Hanya saja konteks pemimpin disini jarang sekali dibawakan oleh penceramah dalam konteks real yang kecil, seperti ketaatan anggota keluarga ke pemimpin keluarga, ketaatan masyarakat ke pemimpin masyarakat, ketaatan pekerja dengan tempat kerjanya, dsb. Ketaatan pun menjadi satu bahan kajian yang besar, bisa dimulai dari pengakuan, janji , baiat atau bahkan dalam konteks organisasi modern juga dikenal dengan kontrak kerja.

    Ketika keadaan pasukan tim yang solid sudah bisa diidentifikasi, maka langkah berikutnya adalah untuk mempersiapkan inovasi bergerak maju bersama dalam strategi dan taktik. Hal ini sama seperti harapan Al-Fatih kepada pasukannya, karena bagaimanapun pasukan atau individu yang ragu akan menghabiskan waktu dengan keraguannya dan bahkan juga memungkinkan menghabiskan materi yang tidak sedikit hingga kehilangan kredibilitas karena keragu-raguannya.

    Kira-kira inilah ibrah bagaimana tim solid diidentifikasi, permasalahan organisasi secara umum adalah menghabiskan banyak waktu dengan konflik, kemudian yang menjadi kontra produktif dengan bertahannya anggota tim yang tidak solid di dalam tim karena pertimbangan ekonomi. Perlu dipahami juga, membangun tim solid bukan berarti kita menyingkirkan dengan cara mendzalami. Reward dan punishment tidak seharusnya diberlakukan disini, karena loyal atau tidak, reward dan punishment diberlakukan karena melakukan inovasi memberikan keuntungan pada organisasi atau melakukan pelanggaran etika kerja yang menyebabkan kerugian organisasi secara umum.

    Semoga bermanfaat, dan semoga kita dapat membangun tim solid yang mampu memindahkan rintangan yang besar. Wallahu’alam

  • Membangkitkan Wakaf

    Membangkitkan Wakaf

    Alhamdulillah, dapat menghadiri Waqf Report 2019 Report di Kuala Lumpur yang diadakan oleh Bank Dunia, INCEIF dan ISRA.

    Menjadi perkembangan penting dimana entitas-entitas sosio ekonomi dalam Islam diperkenalkan dan diterima dalam skala global.

    Momentum yang baik waqf dapat di akui sebagai satu entitas oleh dunia global. Walau begitu masih banyak yang perlu di perbaiki, khususnya masalah data waqf di Indonesia yang tidak representatif seperti yang disampaikan bang Fahmi M. Nasir, Peneliti waqf dari IIUM dan Unsyiah.

    Menarik dari perbincangan singkat tersebut, ternyata di Aceh ada “Meusara”, di Sumut ada Tanah Ulayat, di Minang ada Pusaka Tinggi, dan sepertinya ada juga di daerah-daerah lain dengan nama yang beragam.

    Menjadi peran kita berikutnya adalah memainkan peranan dalam memajukan dan menunjukkan kepada dunia tentang perspektif kita.

    Memang mengenalkan perspektif waqf Indonesia ini ternyata cukup penting, walau ada arah dimana hegemoni Authority (Negara) di Indonesia untuk mendominasi aset waqf menjadi sentralistik, sehingga kita patut khawatir dengan waktu yang terus bergulir dan upaya negara mendesentralisasi dengan perangkat desa, kita akan dihadapkan kehilangan potensi alternatif dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang lebih organik, bottom to top.

    Karena pada masa periode Khalifah atau Kerajaan dan setelahnya WW2 jatuhnya Ottoman, banyak aset wakaf selain milik pemerintahan di hapuskan dikarenakan perbedaan politik ataupun pandangan, akan tetapi secara organik perkembangan aset sosial waqf ini tidak dapat dicegah, dia adalah proses alami dari pelaku sosial budaya untuk memperbaiki dan memberdayakan diri komunitasnya.

    Model yang organik ini bisa jadi menjadi solusi negara-negara miskin dan berkembang yang mayoritas muslim, dimana kita membantu membangun pondasi untuk mereka membangun dirinya, bukan saja kita membangun pondasi untuk kita dapat lebih membantu mereka.

    Tentu ada pro dan kontra, justru hal tersebut menjadi tantangan kedepan bagaimana kondisi di Indonesia menjadi unik. Kita memiliki BWI dalam skala negara, kita memiliki Dept Agama untuk negara yang bukan berbentuk negara Islam yang juga mengelola “waqf”, kita memiliki NGO-NGO yang bergerak dengan dana infaq, zakat dan waqf, dan kita juga memiliki yayasan-yayasan pendidikan yang menjadi tulang punggung dalam sejarah.

    Sehingga penting di masa-masa kedepan perspektif waqf di Indonesia khususnya Darulfunun perlu dibagi ke dunia, mungkin hanya Indonesia yang menjalankan praktek waqf inklusif dengan regulator pemerintah yang tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi sosial masyarakat untuk bergerak.

    Insyaallah semua perkembangan dan inovasi yang dilakukan para muslih disini, baik akedemisi, industri dan juga otoritas dapat memberikan manfaat yang besar.

    Karena kita memberikan daya kekuatan kepada ummah untuk menolong diri mereka, bukan saja sekedar memberikan daya kekuatan (dalam bentuk regulasi dsb) kepada kita untuk menolong mereka.

    Bismillah, perjalanan masih panjang.

  • Bottle Neck Curse dan Brain Drain

    Bottle Neck Curse dan Brain Drain

    Memang di Jawa sangat kompetitif, kalau bisa dibilang semua pusat aktivitas dan potensi konflik ada disana.

    Kenapa? Bottle Neck Curse

    Di tempat saya, 3 tahun setelah di dengungkan tentang minimnya infrastruktur sekolah dan rendahnya partisipasi sekolah, hari ini sudah diatas 95% dari 70% kalau tidak salah.

    Zonasi pun tidak terlalu membuat masalah.

    Di Jawa? Walaupun hampir dana pembangunan ada di Pulau Jawa, sampai sekarang masalah ini tidak selesai, terakhir ributnya masyarakat karena sistem zonasi.

    Ini baru pendidikan menengah, bagaimana pendidikan tinggi?

    Apakah fakta jika dikatakan 100% lulusan sekolah dasar hanya bisa ditampung oleh 50% kursi yang ada di perguruan tinggi?

    Apa artinya? Kita sudah punya proyeksi 50% dari penduduk Indonesia akan mengalami kesulitan dalam progress pembelajarannya dari dasar ke menengah, dan kemudian tinggi.

    Apa solusinya? Kita harus berbenah, bukan hanya infrastruktur tetapi juga kurikulum, sistem ujian dan pendekatan.

    Apa tahun depan kita siap mendengar di Singapur duduk aja anak didik tiba-tiba selesai SMA. Di Indonesia, penuh ujian dan kompetisi.

    Tenaga anak didik kita habis sebelum dapat dioptimalkan memberikan manfaat bagi keilmuan dan bangsa.

    Disaat persaingan untuk kuliah mendapatkan tempat dengan dana yang tidak sedikit, dan kompetisi yang sangat ketat, belum lagi waktu yang melelahkan.

    Di Malaysia dan banyak negara lainnya, tidak ada ujian masuk, cukup lampirkan syarat bukti belajar, ijazah dan sertifikat, apalagi negara berbahasa seperti Brunei dan Malaysia, syarat bahasa Inggris bisa dikondisikan.

    Tantangannya adalah biaya, karena pendidikan tinggi tidak murah, maka bantuan dari pemerintah dan sponsor adalah solusi, walaupun begitu saat ini sudah banyak alternative lain, seperti akses Universitas Terbuka yang tersedia di banyak negara yang memiliki KBRI, akses Open University International yang bisa diakses dimana saja.

    Menyambut era disruptive, Mari kita sambut alternative global dalam memberikan solusi pendidikan.

  • Kolaborasi Memperkuat Sistem Zonasi Sekolah

    Kolaborasi Memperkuat Sistem Zonasi Sekolah

    Konsep pendidikan menengah Nasional tidak hanya disusun dari dengan konsep zonasi saja tetapi juga didukung oleh beberapa konsep lainnya seperti: Dana BOS untuk semua siswa tak terkecuali dari sekolah negeri ataupun swasta, sertifikasi guru yang juga tidak terkecuali untuk guru yang mengajar di sekolah negeri ataupun swasta, bantuan pembangunan yang juga diperuntukkan khususnya nya di daerah, tak terkecuali sekolah negeri ataupun swasta seperti pesantren, dan dukungan-dukungan lain dari sistem yang lainnya, seperti kartu sosial.

    Sehingga kita perlu melihat secara luas bagaimana potensi konsep ini dikembangkan lebih lanjut sehingga dapat memberikan fasilitas pendidikan yang layak lebih baik kepada siswa didik masyarakat yang lebih luas, dan yang perlu ditekankan dalam konsep ini adalah pemerataan pendidikan ertinya pendidikan bukan lagi milik kaum elit orang pintar ataupun orang kaya.

    Konsep zonasi ini perlu kita dukung dan juga kita tindak lanjuti secara internal mahupun external institusi sekolah sehingga upaya ini tidak terputus ataupun terkendala di tengah jalan sehingga tujuan dari program sekolah ini dapat memaksimalkan dengan baik.

    Permasalahan utama sistem zonasi hingga mendapat tanggapan negatif adalah permasalahan yang juga menjadi permasalahan dasar pendidikan menengah di Indonesia sejak dahulu, yakni tidak meratanya dan tidak memadaikan jumlah sekolah, ataupun kapasitas sekolah yang sudah ada.

    Untuk mengantisaipasi supaya upaya ini tidak menjadi layu sebelum berbunga, maka ada beberapa hal menurut penulis yang perlu di pertimbangkan untuk memperkuat konsep zonasi ini yakni:

    Pertama, perlu melibatkan semua sekolah.

    Perlu dipahami oleh semua pihak, bahwa sistem sekolah di Indonesia terdiri dari dua macam yakni, kurikulum Dikbud dan kurikulum Depag, pada umumnya kedua kurikulum ini sama baiknya, walaupun di beberapa kondisi sedikit memberatkan siswa yang menggunakan kurikulum Depag.

    Perlu diketahui juga bahawa sekolah di Indonesia secara umum terdiri dari sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah dan sekolah swasta yang dikelola baik oleh masyarakat institusi perusahaan ataupun yayasan.

    Untuk menjadikan rupanya semua pihak ini berkolaborasi dan sama-sama dapat dimanfaatkan dandy optimalkan untuk mencapai tujuan dan misi pendidikan Nasional tentunya hal ini akan dapat lebih mudah dilaksanakan.

    Adalah baik jika rupanya zonasi ini juga didukung oleh data sekolah swasta di daerah tersebut. Sehingga calon siswa didik pun memiliki cukup alternatif.

    Kedua, integrasi data Dikbud dan Depag.

    Tidak dapat dipungkiri sejak beberapa periode ini database dari sekolah tidak dapat dijadikan acuan, bahkan informasi database yang ada justru kalah dari database yang disediakan secara terbuka yakni oleh Google Map.

    Ketiga, merumuskan kategori sekolah yang berkembang di Indonesia

    Ada banyak jenis sekolah selain status negeri ataupun swasta, diantaranya sekolah yang memiliki muatan lokal keagamaan lebih banyak seperti agama Kristian, agama Hindu, agama Buddha. Ataupun sekolah yang memfasilitasi asrama.

    Dengan adanya kategori di atas sebetulnya lebih mudah untuk pihak sekolah menjadikan konsep Jonas ini sebagai panduan bahawa mereka tidak dapat menolak rekomendasi anak calon anak didik yang berasal dari zonasi mereka.

    Keempat, fokus kepada kemampuan anak didik, menghaluskan penilaian

    Jika kita melihat sistem yang dikembangkan oleh negara-negara maju seperti finlandia, di mana mereka menghilangkan sistem ranking atau lebih tepatnya menghaluskan konsep kompetisi untuk tidak terlihat vulgar sehingga bisa menjaga mentalitas anak untuk tetap positif walaupun memiliki kesulitan dalam perkembangannya.

    Signifikan dengan upaya di atas adalah menghapus sistem tinggal kelas kerana keterbatasan kemampuan anak didik, ataupun secara lebih luas juga kemampuan financial orang tua. Indikasi lari hal tersebut adalah sekolah menerima siswa berdasarkan usia bukan berdasarkan kemampuan ataupun ijazah rapor sekolah.

    Di negara maju berdasarkan pengalaman penulis, perlu juga dilakukan simplifikasi baik dalam seragam atribut mahupon birokrasi, sehingga kita secara umum dapat memahami bahawa pendidikan adalah proses yang harus dilalui bukan sebagai tantangan ataupun rintangan yang memiliki potensi gagal untuk dilalui.

    Kelima, pemerataan biaya pendidikan

    Dengan adanya bos dan juga sertifikasi guru sebetulnya sudah dapat menjadi tolok ukur bah biaya minimum operational sekolah yang di tanggung oleh negara.

    Anggaran ini sebenarnya dapat juga di tambah oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa, sehingga dana untuk setiap anak menjadi lebih banyak, ia akan memudahkan sekolah untuk memberikan pendidikan.

    Untuk mempermudah akuntabilitas dana bantuan tersebut dijaminkan oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa  dan diperuntukkan ke individu tersebut walaupun penyerahannya kepada pihak sekolah, seperti bantuan yang dilakukan oleh pihak pemberi beasiswa.

    Jika upaya ini dilakukan kita harapkan upaya pemerataan pendidikan dan memberikan akses sekolah kepada seluruh golongan masyarakat akan dapat tercapai. Karena tantangan global sebagai negara masyarakat begitu competitive, yang menjadikan kita perlu mengevaluasi cara dan pendekatan pendidikan kita selama ini.

    Semoga apa yang kita usahakan bersama-sama ini dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing anak didik untuk meneruskan pendidikan yang lebih tinggi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi besar pada pengembangan sumber daya manusia secara Nasional.

  • Politisasi Agama, Makar dan Kaburnya Substansi

    Politisasi Agama, Makar dan Kaburnya Substansi

    Substantif- Laysa Birra
    Ref: Al-Baqarah 2:177

    Pada umumnya, cendekiawan bersepakat untuk menghindari politisasi text keagamaan, walaupun seringnya bersikap berbeda dengan keperluan pragmatis terhadap politik. Dalam konteks kehidupan menghadapi realita sebagai cendekiawan yang dimintai atau terkadang mengkritisi kebijakan (policy) yang tidak kokoh ataupun memberikan alternatif solusi, yang kemudian kita patut pahami sebagai kegiatan politik, yang pragmatis dan realis.

    Beberapa cendekiawan yang dapat kita pelajari dari sikapnya. Sebut saja Gus Dur, mendirikan PKB tapi menolak menjadikan PKB partai islami, dengan hujjah yang PKB perjuangkan sudah masuk dalam substansi Islam, sehingga tidak perlu menggunakan text “islam” atau politisasi keagamaan.

    Begitu juga Syafii Maarif, menolak berpartai tetapi bergerak politis, tulisan-tulisannya mengkritik pandangan dan juga kebijakan yang tidak kokoh, juga terkadang memberikan solusi, beliau tidak menjadi anggota partai politik, tapi mendapat jabatan politik, dan beliau memberikan ruang gerak anak ideologisnya dalam think thank Maarif Institute untuk masuk dan mendirikan partai politik.

    Contoh yang berikutnya adalah Amien Rais, mendirikan partai politik PAN dan juga memposisikan sebagai partai nasionalis, bukan partai Islam, lebih kritis di area publik terhadap kebijakan yang kurang kokoh dan juga sering memberikan alternatif, beliau terjun dalam aktifitas politik dalam partai, hingga legislatif.

    Kemudian berikutnya adalah Dien Syamsuddin, tidak berafiliasi dengan partai politik tetapi nampak kritisinya dalam kebijakan-kebijakan, pernah mendapat posisi politik, sikapnya sama dengan Syafii Maarif walaupun penafsiran terhadap kontekstualiasi politisasi agama sedikit berbeda.

    Ini adalah kalangan cendekiawan yang kuat dalam sudut pandangnya dan kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak kokoh, baik yang kemudian berpolitik secara pragmatis ataupun realis.

    Selain itu banyak juga kyai-kyai, tokoh-tokoh muda yang terlibat di PPP, PBB, dan juga di partai-partai berafiliasi dalam pergerakan dakwah keagamaan. PKS, PPP, PBB, dsb, adalah jelas partai politik dan menggunakan text “islam”. Tidak terlepas darimana latar belakangnya, baik Muhammadiyah ataupun NU, ataupun lainnya.

    Dalam konteks ini kita berbicara tentang pandangan-pandangan invidual diatas, dengan asumsi organisasi massa yang mereka berorganisasi didalamnya atau dengan kata lain kita sebut harakah, lembaga, pergerakan, apapun namanya bersikap netral dalam lingkup organisasi dan memberi ruang berpolitik bagi anggotanya.

    Kemudian kita disordorkan ruang kosong (gap) yang besar lagi paralel.

    Bukankah tidak berimbang, bahkan menyisakan ruang kosong dialektika disaat kalangan cendekiawan islam berargumen metode yang disebutnya mempolitisasi text islam. Sedangkan di dunia yang lain yang kadang terang dan kadang gelap, ada pihak yang berpolitisasi, tanpa menyinggung Islam ataupun agama lain sama sekali, baik pro ataupun kontra.

    Sedangkan Indonesia yang kita anggap negara multikultural, yang hidup agama lain selain Islam, yang hidup dengan beratus hingga beribu suku bangsa, rasanya ada dua dunia paralel dalam republik Indonesia, pertama cendekiawan yang berpolitik secara pragmatis ataupun realis, dan sebagian dari mereka mengatakan mereka tidak berpolitik, dan yang kedua adalah mereka yang bukan Islam apalagi cendekiawan, mereka yang hanya murni berpolitik.

    Kata netral yang tereduksi

    Kemudian kita disuguhkan oleh term-term netral yang diasosiasikan dan didefinisikan dengan politis, seperti kampret dan cebong, infrastruktur, investasi asing, Tol, Tol Laut, MRT, reklamasi dan sebagainya.

    Kemudian kita pun disodorkan dengan term negatif yang dipolitisasi seperti makar, yang berarti berkhianat, tetapi saat ini konteks berseberangan secara politis dalam negara republik demokrasi indonesia kini diasosiasikan serampangan dengan makar.

    Ini adalah satu kondisi dimana gagasan politisasi agama yang diwacanakan oleh cendekiawan menjadi lemah, artinya ada kata selain textual “Islam” yang juga bisa di politisasi, artinya text “Islam” dia tidak berdiri sendiri menerima akibat ini, dia berkawan senasib dengan term-term netral seperti cebong dan kampret, dsb. Dan ini adalah gejala yang mencemaskan.

    Wacana politisasi agama sudah menjadi anti-klimaks, bahkan cenderung destruktif.

    Meminjam penjelasan Gus Dur dalam bukunya Islamku Islam Anda dan Islam Kita, beliau mengutip surar Al-Baqarah ayat 177 yang disebutkan salah satu nya orang yang profesional adalah orang yang menepati janji ketika berjanji, yang kaitannya dapat diberlakukan pada perjanjian kerja di swasta ataupun sumpah jabatan di ASN ataupun TNI.

    Maka siapa-siapa yang menyalahi janjinya, ini adalah orang yang berkhianat, dan konteks ini juga yang dapat kita angkat sebagai penjelasan dari makar, selain tafsir dari perundangan yang menjelaskan tentang pengkhianatan terhadap negara.

    Terkait dengan perjanjian tentu harus jelas dan terukur, disepakati oleh kedua belah pihak. Sepanjang pembelajaran kita di negara Indonesia, siswa tidak pernah disumpah atau memberikan janji setia kepada Individu, juga di kalangan ASN, TNI, kesetiaan hanya ditujukan kepada negara, karena posisi kepemimpinan dalam lembaga, baik yudikatif, legislatif, eksekutif bersifat temporal politis.

    Apalagi ketika ASN dan TNI dihadapkan pada masa kampanye, perlu dibuatkan peraturan perundangan tentang netralisasi ASN dan TNI, dan siapa penindak jika terjadi kecurangan, dan juga perundangan perlindungan ASN dan TNI yang berpolitis dalam skala pribadi dan netral dalam seragam ASN dan TNI.

    Perlindungan dan tuduhan makar perlu dibuktikan di dalam pengadilan, jika terbukti harus mendapat konsekuensi dan jika tidak terbukti harus mendapat pemulihan nama baik dan ganti rugi materil.

    Bijak kembali ke substansi

    Jika mempolitisasi kalimat “politisasi agama” memberikan anti klimaks dan cenderung destruktif, hingga istilah-istilah netral juga akhirnya terpolarisasi, maka perlu kita kembali ke substansi. Kita lakukan pemurniaan, jangan taklid terhadap tafsir- bahkan penokohan cendekiawan.

    Seorang cendekiawan besar Ibn Taimiyah mengeluarkan satu kitabnya yang berjudul sangat filosofis “Baik dan Buruk”, Al-Hasanah wal Al-Sayiah.

    Menurut penulis kita perlu kembali ke substansi, yang baik menurut agama, menurut perundangan, menurut ijtimak mufakat, maka perlu kita berikan toleransi yang besar untuk masing-masing kita mengaktualisasikannya. Memberikan makna-makna berkembang bebas dimasyarakat adalah satu pembiaran oleh cendekiawan, dan membiarkan kalimat “politisasi agama” terpolarisasi memberikan kontribusi kita mendukung gejala-gejala destruktif di peradaban kita.

    wallahualam

  • Refleksi Ceramah Dakwah Menjadi Kontraproduktif

    Refleksi Ceramah Dakwah Menjadi Kontraproduktif

    *refleksi ceramah dakwah kontraproduktif karena mendapat penolakan dari masyarakat, pengamatan beberapa peristiwa yang akhir-akhir ini terjadi

    Kami dibesarkan di kalangan Muhammadiyah dan mendapat pertentangan di kawasan, dahulu Muhammadiyah tidak sebesar sekarang. Walaupun begitu yang bisa menjadi alasan kuat adalah kami tinggal disana, sehingga waktu juga yang membuktikan konsistensi dan mengobati luka yang ada.

    Begitu sulitnya berdakwah lintas batasan, bahkan setelah lama merantau pun kembali berdakwah di daerah asal juga tidak semudah yang dikira.

    Bahasa menjadi kendala, budaya menjadi halangan, satu dua hujjah tentang keadaan tidak akan merubah situasi, jika Allah yang memberikan hidayah, kemudian ikhtiar adalah bagian kita.

    Bukan artinya kita diam, artinya dalam berdakwah dan ikhtiar kita perlu strategi dan pendekatan.

    Mengatakan “saya” dikatakan arogan, menggunakan “adeen” dikatakan kasar, menggunakan “ambo” dikatakan gaya, menggunakan “ana” kearab-araban, begitulah yang diributkan bukan konten dari permasalahan, tapi berputar-putar di tepi kemudian kusut.

    Salah satu yang terpenting dahulu ketika diberi kesempatan dalam training future leaders, mereka muda-muda sekali. Adalah jika berkarir sebagai pemimpin maka penting untuk memiliki kompetensi, dan lebih dari itu adalah memiliki segmented market, kaum atau masyarakat yang jelas. Siapa orangnya, bagaimana kondisinya, dsb.

    Akan kurang produktif ketika kita berbicara wacana tetapi kita bukan eksekutor, akan kontra produktif ketika kita melempar ide tetapi mendapat penolakan dari cara.

    Walaupun legitimasi memberikan otorisasi, yang dalam hal tentu patut diberlakukan, seperti saya di undang, saya memiliki hak sebagai pemimpin, saya ditunjuk, dsb. Tetapi ianya bukan satu-satunya jalan yang terus dipakai, karena ada emosi dan sentimen yang akan berlaku.

    Cara yang terbaik dan efektif adalah menyampaikan kebenaran, kebaikan, perbaikan itu sendiri, dengan agen/orang/anggota masyarakat itu sendiri.

    Doing good from the start.

    Satu kisah sahabat dari Ghifar yang masuk Islam di awal kenabian, seorang revolusioner, ketika ditanya apa yang berikutnya perlu dia lakukan, kata nabi kembali kaummu.

    Kemudian dia berkata saya tidak akan kembali sampai saya menyampaikan kebenaran di hadapan penduduk Mekkah, kemudian dia pergi ke depan Ka’bah dan berteriak, dan berakhir dipukuli oleh orang-orang. Begitu juga yang dialami oleh sahabat Omar.

    Nabi sudah menyampaikan strategi dan rencana, tetapi maksud hati memang sudah dilawan, maka hadapi akibatnya.

    Begitu juga pelajaran dari nabi, rasul, tokoh dakwah dahulu, umum dari mereka adalah anggota dari kaum yang mereka dakwahi. Ataupun jika tidak, anak-anak didik mereka yang akhirnya berdakwah untuk kaum tersebut.

    Belum lagi faktor umur, penampilan, anak siapa, kaum apa dan sebagainya. Ibnu Khaldun menguraikan lebih panjang lebar dan terperinci mengenai hal ini.

    Belajar dari banyaknya upaya dakwah kita yang berkonflik, ada rasanya kita insaf dan mempertimbangkan faktor-faktor yang kami sebut diatas, . Fokus kepada masyarakat yang memang kita memiliki kuasa pengaruh didalamnya. Apalagi dengan kondisi kita yang memberikan gap ruang dengan keadaan masyarakat, baik pendidikan, ataupun ekonomi.

    Jika hidayah adalah milik Allah, maka ikhtiar bangkit adalah milik manusia. Semoga kita dilindungi dari kesalahpahaman dan konflik diantara sesama muslim.

    “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka” (QS. Ar-Ra’d [13]: 11).

    Wallahualam

  • Menuju Pendidikan Massal: Apa Yang Kita Pelajari dari Persaingan Global

    Menuju Pendidikan Massal: Apa Yang Kita Pelajari dari Persaingan Global

    Di awal kemerdekaan Indonesia corak pengembangan pendidikan memang sangat berat kepada “elite education”, artinya pendidikan dipandang sebagai hak kaum elit, baik elit karena berada dalam lingkar kekayaan ataupun elit karena dalam lingkar kekuasaan.

    Seiring dengan tuntutan perubahan zaman, juga tertuang dalam Undang-Undang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003, upaya menuju pendidikan massal yang berbeda dengan corak pendidikan elitisme rasanya masih jauh dari realita.

    Untuk mencapai tujuan pendidikan massal tersebut diperlukan stimulus, pergerakan dari masyarakat dan pelaksana pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, untuk merumuskan tentang pendidikan massal, yang mampu memberikan warna terhadap publik kebanyakan, masyarakat umum bukan yang hanya sebagian.

    Dalam konteks lingkungan sekolah, simbol-simbol peringkat perlu diperhalus kembali, seperti rangking satuan ke rangking skala, ujian-ujian dan kurikulum sekolah perlu dievaluasi kembali apakah standard yang diberikan melampau dari keperluan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi, dan sebagainya.

    Kemudian yang perlu dicermati adalah beban materi, dan berbagai kegiatan tambahan lain yang kemudian apakah pendidikan massal ini reliable dengan kondisi perekonomian masyarakat. Walaupun saat ini dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), apakah masih diperlukan lagi SPP tambahan untuk dibebankan kepada masyarakat?

    Dalam penyelenggaraan pendidikan sudah sepatutnya anggaran APBN dan APBD yang diperuntukkan untuk pendidikan dialokasikan untuk keperluan operasional, sedangkan pembangunan infrastruktur yang mengambil porsi juga sama banyak tidak mengurangi hak-hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

    Dengan ini pola penyelenggaraan pendidikan memerlukan reformasi yang signifikan. Di beberapa negara terdepan dalam pengelolaan pendidikan, akan dapat dilihat bagaimana hal yang penulis kemukakan diatas adalah strategi yang paling efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan pendidikan massal.

    Pendidikan massal yang terukur juga harusnya menjadi satu titik poin yang perlu dikedepankan, terukur bukan berarti dengan banyaknya ujian atau target yang terlalu tinggi, tetapi terukur dalam artian satu tahapan ke tahapan yang lain diperlukan standar yang bisa dilalui secara massal.

    Hal ini juga dapat diamati di negara yang maju dalam penyelenggaraan pendidikan, ujian kenaikan adalah satu evaluasi, bukan hanya bagi siswa didik, terutama bagi penyelenggara pendidikan. Sehingga dapat di pahami, kewajiban memberikan hak belajar adalah sesuai dengan umur dan kapasitas yang ada untuk mengejar jika tertinggal.

    Hal ini bertolak jauh kebelakang dengan sistem pendidikan yang ada di Indonesia, momok “tidak naik kelas” adalah salah satu kesia-siaan jika kita melihat bagaimana waktu dan biaya yang dikeluarkan, baik oleh siswa, orang tua dan juga penyelenggara pendidikan. Saat ini bukan hanya kerja keras dan pembangunan fisik dalam melihat tantangan kedepan, tetapi juga solutif, dengan meningkatkan kualitas apakah kita akan mengorbankan sebagian dari pelajar untuk gagal dan tertinggal.

    Wallahu’alam.