Category: Islamic Studies and Civilization

  • Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: Muslih Hebat Dari Minangkabau

    Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: Muslih Hebat Dari Minangkabau

    Authors: 

    Izziah Suryani, Mat Resad @ Arshad

    Abstract:

    Zainuddin Labay al-Yunusiyyah merupakan seorang daripada ulama islah Minangkabau yang memainkan peranan besar dalam islah pemikiran dan reformasi pendidikan Islam. Walaupun beliau mempunyai latar belakang pendidikan yang tidak teratur dan hanya belajar dalam wilayah Minangkabau, namun beliau merupakan seorang tokoh ulama yang begitu progresif dan mampu menyamai tokoh-tokoh islah terkemuka yang lain. Sumbangan terbesar beliau yang memberi impak besar kepada umat Islam Minangkabau ialah pembaharuan pendidikan Islam berorientasikan moden. Model institusi pendidikan Islam moden yang diperkenalkan oleh Zainuddin Labay al-Yunusiyyah menjadi contoh kepada penubuhan institusi pendidikan Islam yang lain. Justeru, kajian ini meneliti gerakan islah di Minangkabau dan biografi Zainuddin Labay al-Yunusiyyah. Selain itu, objektif kajian ini juga menganalisis peranan beliau terhadap pemurnian pemikiran dan pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia. Kajian ini merupakan kajian yang berbentuk kualitatif menggunakan analisis kandungan sebagai reka bentuk kajian dengan menggunakan metode kajian sejarah. Hasil kajian mendapati Zainuddin Labay al-Yunusiyyah merupakan seorang daripada ulama islah abad ke-20. Walaupun beliau tidak mendapat pendidikan yang sistematik dan hanya belajar di Minangkabau sahaja, beliau mampu muncul sebagai tokoh pembaharu dan islah yang memberi impak besar kepada gerakan islah di Minangkabau terutamanya reformasi pendidikan Islam dan juga islah pemikiran Islam di Minangkabau. Pembaharuan pendidikan Islam yang dilakukan oleh Zainuddin Labay al-Yunusiyyah menjadi asas dan model kepada pembaharuan pendidikan Islam di seluruh Minangkabau dan juga Indonesia.

    Keywords:

    ulama islah, islah pemikiran Islam, reformasi pendidikan Islam, Zanuddin Labay al-Yunusiyyah, Minangkabau

    Jurnal:
    Jurnal Islam dan Masyarakat Kontemporari

  • Syekh Abbas Abdullah, Pejuang Kemerdekaan

    Syekh Abbas Abdullah, Pejuang Kemerdekaan

    Akibat gempuran Jepang, Belanda ingin membawa Sukarno yang tengah diasingkan di Bengkulu menuju Australia. Jalan satu-satunya yang memungkinkan adalah menaiki kapal di Teluk Bayur. Namun, beruntunglah Sukarno, sebab Padang telah dikuasai Jepang. Sedetik saja Belanda berhasil meloloskan Sukarno, anak Sukemi Sosrodihardjo dan Idayu Nyoman Rai Sarimben itu boleh jadi raib dari peta sejarah Indonesia.

    Titik balik sejarah Sukarno bisa dikatakan bermula di Padang. Sejak diasingkan ke Ende dan Bengkulu selama hampir delapan tahun, pesonanya hanya dalam kesunyian. Beruntung pula bagi Sukarno ketika Jepang menukarkannya dengan Madjid Usman (1907-1955). Tokoh Minangkabau ini sedang diasingkan di Garut, Pulau Jawa. Bagi Jepang, pertukaran ini sangat penting, sebab Sukarno memiliki daya retorika yang akan dimanfaatkan sebagai propagandis kepentingan Jepang di Jawa (Salmyah Madjid&Hasril Chaniago, (Ed.)., 2017: 151-154).

    Dalam catatan Audrey Kahin (2005: 137-141), Sukarno selama di Padang sejak Maret sampai Mei 1942 memainkan banyak peran. Namun, sejarawan Asia Tenggara dari Cornell University itu tak mengabadikan “jalan-jalan” Sukarno di tanah Minangkabau. Sukarno melakukan silaturahmi di Perguruan Darul Funun di Padang Japang.

    Hasril Chaniago dalam Indonesian Lawyer Club (ILC) TV One (8/9/2020) menyebutkan bahwa Sukarno datang terlambat dua jam dari waktu yang disepakati. Syekh Abbas Abdullah (1883-1957) menghubungkan soal waktu dengan janji. Sukarno dinasihati kalau ingin menjadi pemimpin harus menepati janji. Abbas Abdullah seolah-olah juga mengetahui kalau Sukarno “rambang mato” setelah melihat gigi suami Inggit Ganarsih itu. Selain itu, ulama besar dan pimpinan Darul Funun itu memberikan “peci tinggi” kepada Sukarno agar terlihat gagah.

    Muslim Syam dalam buku Riwayat Hidup dan Perjuangan 20 Ulama Besar Sumatera Barat (1981: 172) mengetengahkan riwayat Abbas Abdullah. Diterangkan bahwa Sukarno dalam perbincangan itu juga menyinggung soal landasan jika Indonesia merdeka dan menjadi sebuah negara. Abbas Abdullah menekankan dasar negara harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Dalam pidatonya di hadapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, Sukarno menyebut ketuhanan pada poin terakhir atau dasar yang kelima. Menurut penulis, Abbas Abdullah kemungkinan marah besar terhadap Sukarno ketika komunis merasuki pemerintahan. Ternyata Sukarno tak menepati janji memegang teguh dasar ketuhanan.

    Lahir pada 1883, Abbas Abdullah termasuk ulama disegani di Minangkabau yang menghembuskan udara pembaruan bersama Haji Abdul Karim Amrullah (1879-1945), Muhammad Djamil Djambek (1860-1947), Ibrahim Musa (1882-1963), dan ulama lainnya.

    Dalam riwayatnya, ketika usia 13 tahun, ia pergi ke Mekah bersama pamannya dan tak mau pulang. Betah di Mekah selama tujuh tahun, ia mempelajari banyak hal termasuk berguru ke Syekh Ahmad Khatib (1860-1916).

    Setahun sebelum pulang, Syekh Abdullah (1830-1903) yang mendirikan Surau Gadang pada 1854 meninggal dunia. Abbas Abdullah pun turut membantu mengajar di surau yang didirikan ayahnya itu. Perlahan tapi pasti, ia melakukan modernisasi terhadap sistem pendidikan.

    Abbas Abdullah termasuk pimpinan dalam surat kabar al-Munir yang mulai terbit pada 1911. Ia pun bersatu padu mengibarkan bendera Sumatera Thawalib. Bahkan, pada 1920, Sumatera Thawalib Padang Japang menerbitkan surat kabar al-Imam. Setahun kemudian, Abbas Abdullah menuju lagi ke Mekah. Seusai haji, ia memperdalam ilmu ke Mesir dan ikut mendirikan Jam’iyyah Jawiyyah bersama Fathurrahman Kafrawi (Muslim Syam, 1981: 169; Burhanuddin Daya, 1990: 132). Fathurrahman Kafrawi (1901-1969) pernah menjabat Menteri Agama pada 1946 sampai 1947.

    Buya Hamka (1967: 242) menceritakan, “Pada tahun 1921 beliau kembali ke Mekah, terus ke Mesir dan menambah pengalamannya belajar di al-Azhar sampai tahun 1924. Pada tahun itu dengan melalui Palestina, Libanon, dan Syria beliau pulang ke tanah air dan meneruskan usahanya mengajar.”

    Diketahui pula bahwa Abbas Abdullah sempat ke Swiss dan bertemu Mahmud Yunus (1899-1982). Dalam catatan Muslim Syam (1981: 170), sebelum kembali ke Minangkabau, Abbas Abdullah singgah terlebih dahulu di Pulau Jawa untuk mengunjungi ulama-ulama dan pesantrennya. Ia berjumpa pula dengan Haji Agus Salim (1884-1954) dan beberapa pemimpin terkemuka.

    Ringkas cerita, dalam perkembangannnya, Sumatera Thawalib terinfiltrasi politik praktis dan aliran. Sekitar 1930-an, sebagaimana Rahmah El-Yunusiyyah (1900-1969) yang menolak usulan Persatuan Muslim Indonesia (Permi) agar lembaga pendidikannya bernaung di bawahnya, Abbas Abdullah melakukan sikap serupa. Saat itulah Abbas Abdullah mengubah perguruannya dengan nama Darul Funun. Penamaan ini menarik, sebab cenderung beraroma Turki.

    Menurut penulis, Abbas Abdullah termasuk tokoh yang dikuntit Belanda. Ketika Darul Funun digeledah Belanda sekitar 1934, bukan sekadar soal adanya “buku-buku radikal” dan prasangka politik praktis, tetapi juga menghentikan gerak Abbas Abdullah. Kita ingat aksi penolakan Ordonansi Guru (1928) dan Ordonansi Sekolah Liar (1932) di Minangkabau yang membuat Belanda mati kutu. Dalam berbagai keterangan, seusai penggeledahan, Darul Funun diblokir Belanda alias dilarang beroperasi.

    Nasib Abbas Abdullah tak seperti Haji Rasul yang ditangkap dan diasingkan Belanda. Semasa pendudukan Jepang, Abbas Abdullah adalah salah satu ulama yang terpaksa berfatwa Perang Asia Timur Raya adalah perang sabil. Tentu, fatwa ini dengan niat menghancurkan Jepang di Minangkabau.

    Ketika pembentukan Giyugun, Abbas Abdullah menyuruh murid-muridnya turut berlatih dalam badan pertahanan bentukan Jepang itu. Bahkan, anaknya Azhari Abbas termasuk angkatan pertama. Kelak, barisan Giyugun ini berperan besar dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

    Bukan main jika sejarah menarasikan peristiwa ini. Sebagaimana kita ketahui, Abbas Abdullah terlibat dalam Majelis Islam Tinggi (MIT) yang berpusat di Bukittinggi. Dalam upaya mempertahankan kemerdekaan, MIT membentuk barisan Sabilillah. Ada empat resimen Sabilillah berkedudukan di Padang Panjang, Solok, Pesisir Selatan, dan Payakumbuh. Abbas Abdullah ditunjuk sebagai imam jihad. Fatwa yang dikeluarkan, berjuang mengusir musuh adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah. Siapa yang mati, syahid dunia akhirat (Hendra Sugiantoro, 2021: 131-132).

    Resimen adalah pasukan yang terdiri dari beberapa batalion, sedangkan batalion bisa terdiri dari 300 sampai 1.000 pasukan. Itu di bawah komando Abbas Abdullah yang saat itu sudah berusia 62 tahun!

    Kiprah Abbas Abdullah dalam perjuangan kemerdekaan tak dimungkiri. Bahkan, ketika masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), perguruannya sempat sebagai markas Mr. Teuku Mohammad Hasan. Dalam struktur kabinet PDRI yang diumumkan Mr. Syafruddin Prawiranegara (1911-1989) per 22 Desember 1948, posisi Teuku Mohammad Hasan selaku Wakil Ketua merangkap Menteri Dalam Negeri, Pendidikan&Kebudayaan, dan Agama.

    Seusai kesepakatan Roem-Royen 1949, Syafruddin Prawiranegara yang beretika kekuasaan mengembalikan mandat kepada Sukarno. Di Perguruan Darul Funun, Mohammad Natsir dan Johannes Leimena menjemput pimpinan PDRI untuk pulang ke Yogyakarta.

    Abbas Abdullah meninggal dunia pada 17 Juni 1957. Sekitar delapan tahun kemudian, kekuasaan Sukarno runtuh, salah satunya akibat tak menepati janji mendasari negara dengan ketuhanan sebagaimana diamanatkan Abbas Abdullah. Wallahu a’lam. (Hendra Sugiantoro, 23-24 Agustus 2021).

    Sumber Acuan:

    • Ahmad Husein dkk. dalam buku Sejarah Perjuangan Kemerdekaan R.I di Minangkabau/Riau 1945-1950 (1978, 1992).
    • Andre Fernando dan Etmi Hardi dalam “Syekh Abbas Abdullah Padang Japang: Tokoh Pejuang Pada Masa PDRI 1948-1949”, Gelanggang Sejarah, 2019, Vol. 1(1), hlm. 74-89.
    • Audrey Kahin dalam buku Dari Pemberontakan ke Integrasi, Sumatera Barat dan Politik Indonesia 1926-1998 (2005, 2008).
    • Burhanuddin Daya dalam buku Gerakan Pembaruan Pemikiran Islam: Kasus Sumatera Thawalib (1990).
    • Departemen Penerangan dalam buku Republik Indonesia Provinsi Sumatera Tengah (1954).
    • Hamka dalam buku Ajahku: Riwayat Hidup Dr. H. Abd. Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatera (1967).
    • Hendra Sugiantoro dalam buku Rahmah El-Yunusiyyah dalam Arus Sejarah Indonesia (2021).
    • M.D. Mansoer dkk dalam buku Sejarah Minangkabau (1970).
    • Mestika Zed dalam buku Somewhere in the Jungle Pemerintahan Darurat Republik Indonesia: Sebuah Mata Rantai Sejarah yang Terlupakan (1997).
    • Edward (Ed.) dalam buku Riwayat Hidup dan Perjuangan 20 Ulama Besar Sumatera Barat (1981).
    • Salmyah Madjid dan Hasril Chaniago (Ed.) dalam buku Memoar Siti Aminah Madjid Usman-Hiroko Osada: Kisah Hidup dan Perjuangan Seorang Putri Bangsawan Jepang untuk Kemerdekaan Indonesia (2017).

    Diterbitkan pertama kali di: https://matapadi.co/syekh-abbas-abdullah-pejuang-kemerdekaan (25 Agustus 2021)

  • Bedah Buku: Rahmah El Yunusiyyah dalam Arus Sejarah Indonesia

    Bedah Buku: Rahmah El Yunusiyyah dalam Arus Sejarah Indonesia

    Nama Rahmah El Yunusiyyah menjadi perbincangan dan dijadikan alternatif sebagai penggerak pendidikan perempuan. Kiprahnya dalam mengembangkan institusi pendidikan Diniyah Putri Padang Panjang memberikan kontribusi besar sebagai loncatan pendidikan perempuan di Nusantara.

    Penulis Hendra Sugiantoro mengurai peran Rahmah El Yunusiyyah dalam arus sejarah Indonesia. Saksikan bincang santai, bedah buku tersebut disini.


    Bedah Buku: Rahmah El Yunusiyyah dalam Arus Sejarah Indonesia
    (Penulis: Hendra Sugiantoro)

    Kamis, 12 Agustus 2021
    https://www.youtube.com/watch?v=zcLLV_dBxCM

  • Literature Qur’an in Indonesia: Tafsir Al-Qur’an H. Zainuddin Hamidy And Fachruddin HS (Has Analysis Of The Philological Approach)

    Literature Qur’an in Indonesia: Tafsir Al-Qur’an H. Zainuddin Hamidy And Fachruddin HS (Has Analysis Of The Philological Approach)

    Authors: Sayyida, Kusmana, Eva Nugraha, Hamka Hasan, Yudi Setiadi, Rahman Ahdori

    Abstract:

    The interpretation of the Al-Quran and its literature throughout Indonesia in
    the 20th century experienced significant development and progress very rapidly since it was started by Mahmud Yunus in the 1940s. The tafsir writer wrote the interpretation for the advancement of Muslims in Indonesia. at least there are interpretations written in Indonesian that are used for reading material for the people of this country. Because many Indonesian Muslims do not deepen and understand the al-Qur’an which is originally Arabic. After the interpretation of Mahmud Yunus’ work, then Ahmad Hasan
    interpreted the Qur’an with his interpretation of Al-Furqan, namely in 1940. Then, H. Zainuddin Hamidy and H. Fachruddin HS wrote their tafsir works with a better arrangement. There are many interesting sides to this interpretation. In a paper on this interpretation work, the speaker will discuss one of the commentators in Indonesia, the more popular one by the name of Haji Zainuddin Hamidy and his friend Fachruddin HS.

    Some Notes:

    1. The syaikh that mention as scholars or teacher of Fachruddin HS and Zainuddin Hamidy is Syaikh Abbas Abdullah, the article wrote Syaikh Abdullah Abbas.
    2. Al-Iman Magazine should be Al-Imam.

    Jurnal:
    ICIIS 2020

    https://darulfunun.id/wp-content/uploads/2021/07/eai.20-10-2020.2305183.pdf
  • Jenayah Rasuah (Korupsi) menurut Adat Perpatih

    Jenayah Rasuah (Korupsi) menurut Adat Perpatih

    Ada perkataan dari bahasa Melayu lama seerti rasuah.

    Kata rasuah itu dari bahasa Arab.

    Akan tetapi untuk orang Melayu, ada kalimat lain.

    Kata ini bolehlah dianggap arkaik dan sudah lama tidak kedengaran.

    Kekol. Itulah kalimat rasuah dalam bahasa Melayu.

    Saya berpendapat penguatkuasa dan aktivis anti rasuah seperti SPRM perlu mengenal serba sedikit latar belakang kekol dan orang Melayu.

    Kekol ini bermaksud sogokan atau suapan.

    Ini kerana hubungan pembesar Melayu dahulu-kala dan aksi kekol atau rasuah ini memang terbiasa lali.

    Ambil sahaja Bendahara Seri Maharaja ketika zaman Kesultanan Melayu Melaka dahulu, beliau tidak rasa sedikit pun bersalah menerima wang pemberian Raja Mendeliar, salah seorang tokoh korporat waktu itu.

    Apa kata perdana menteri tatkala itu?

    Ini yang dipetik dari ‘Sejarah Melayu’:

    “Maka bendahara pun keluar. Maka emas yang sepuluh kati itupun dipersembahkan pada bendahara. Maka kata Nina Sura Dewana pada Bendahara, ‘Tuanku, emas ini persembahan saya akan pembeli-pembeli sirih pinang Tuanku’. Maka kata Bendahara, ‘Baiklah, tuan hamba memberi hamba, hamba ambil’.”

    Perhatikan bagaimana selamba bendahara menyambut kekol atau sogokan.

    Perihal kekol atau pemberian untuk diri sendiri ini memang terbiasa dalam budaya bangsawan Melayu.

    Apatah lagi raja-raja zaman dahulu kaki berniaga, demikian juga para kerabat, dan pembesar istananya.

    Dalam Sejarah Melayu, disebut-sebut yang kekol ini boleh menyebabkan negara terdedah kepada musuh:

    “Ada seorang anak baginda perempuan, terlalu baik parasnya maka dipinang oleh Raja Kuci, maka tiada diberi oleh Pau Kubah. Maka diserangnya oleh Raja Kuci, maka peranglah orang Kuci dengan orang Cempa terlalu ramai, tiada beralah. Maka pada suatu hari Raja Kuci menyuruh pada penghulu bendahari Cempa membawanya muafakat diberi emas dan harta terlalu banyak. Maka penghulu bendahari Cempa pun kabullah, serta telah dinihari maka dibukakannya pintu kota oleh penghulu bendahari Cempa. Maka segala orang Kuci pun masuklah ke dalam kota Bal, maka beramuklah dengan orang Cempa. Maka kota Bal pun alahlah.”

    Ternyata kekol ini diberi nama baru “muafakat emas”.

    Mungkin ini juga bentuknya “scheme of things” di zaman dahulu kala.

    Kadang kekol ini diberi pula nama “belanja” yang menjadi isyarat bahawa rasuah ini boleh sahaja dilekat dengan istilah positif, padahal ia nista.

    Hal ini misalnya terlihat dalam Tuhfat al Nafis:

    “Maka Raden Jaga pun berkerahlah menyuruh orang orangnya sedia menahan langgar orang-orang Sebukit itu dan Dayak pun dikumpulkannya beribu-ribu serta mengeluarkan beberapa belanja-belanja kepada Dayak itu, siang malam dengan berjaga hingga susahlah di dalam negeri Pinang Sekayuk itu.”

    Di dalam Ada Perpatih, rasuah atau kekol ini merupakan salah satu jenayah berat.

    Di dalam Adat Perpatih terdapat lapan kategori jenayah besar; iaitu tikam bunuh, upas racun, samun sakar, siar bakar, maling curi, umbuak umbai, sumbang salah dan dahaga dahagi.

    Oleh sebab rasuah ini lali dalam kalangan pembesar, orang Minang telah mengambil langkah ke depan untuk membanterasnya.

    Kekol dalam kalangan orang Minang diberi nama “umbuak umbai”.

    “Umbuak” ialah kekol atau rasuah demi faedah diri sendiri iaitu dengan memujuk orang tertentu untuk membuat atau tidak membuat sesuatu dengan cara memberi hadiah, menjanjikan wang atau barang, atau menggunakan pengaruh.

    “Umbai” pula ialah untuk faedah diri sendiri dengan mengugut orang dengan kekerasan supaya melakukan sesuatu.

    Kesalahan “umbuak umbai” ini juga kadang dirujuk sebagai “kicuah kicang”.

    “Kicuah” ialah perbuatan menipu sehingga menyebabkan kerugian orang lain, manakala “kicang” ialah perbuatan pemalsuan yang merugikan pihak lain.

    Kesalahan kekol atau rasuah ini digazet dalam Adat Perpatih kerana kisahnya pemilihan Angku Kapalo di Sitalang yang mana untuk menang dalam pemilihan, Datuak Maruhun Basa menggadaikan harta pusakanya berupa sawah dengan niat menyogok atau mengekol lawan yang akan naik menjadi Angku Kapalo, agar dia yang terpilih.

    Dalam tradisi Adat Perpatih cara untuk membuktikan pesalah rasuah itu ialah pertama, dengan syak wasangka seorang penyiasat (katakan hari ini penyiasat SPRM), dan keduanya dengan bukti.

    Akan tetapi syak terhadap kekol atau rasuah, atau umbuak umbai dalam Adat Perpatih ini bukan sebarangan.

    Ini kerana ia ada petuanya.

    Dua petua yang mungkin boleh digunapakai hari ini ialah pertama; “tersindang jejak menurun, tertukik jejak mendaki”.

    Perbilangan di atas bermakna; “tanda-tanda di bukit dapat dicamkan kalau ada orang menuruni bukit itu atau menaikinya.”

    Dalam konteks ini ia bermaksud, seseorang itu boleh disyaki melakukan kekol atau “umbuak umbai” memandangkan cara hidupnya (katakan seorang pembesar) yang mendadak bertukar, umpama seseorang yang tiba-tiba kelihatan mewah.

    Kedua, petua untuk perhatian agensi penguatkuasaan rasuah kita ialah dengan maklumat risikan.

    Dalam hal ini perbilangan Adat Perpatih menyebut begini; “berbau bak ambacang; atau, terniang-niang bak kokok ayam; atau, dibawa angin”.

    Dalam hal ini ia bermakna kita (rakyat) berhak memeriksa seseorang pembesar berdasarkan desas-desus dan khabar-khabar angin.

    Orang Minang amat berhati-hati dengan kekol ini kerana sudah terbiasa dengan perbilangan yang memerhatikan tindak-tanduk mereka sebagai ketua atau penggawa.

    Selain itu orang Minang membuktikan seseorang pembesar itu menerima kekol dengan mencari bukti sedia ada.

    Perbilangan untuk menyerkap pembesar melakukan jenayah kekol atau rasuah ini antara lain ialah, “terkikik terkadik tertanda terbeti.”

    Ia bermaksud “terkikik terkadik” atau tertangkap basah, ketika sedang melakukan kekol.

    “Tertanda” pula ialah bukti atau tanda seperti adanya “terbeti” seperti habuan, sogokan atau kekol berupa wang, harta, kerbau dan sebagainya.

    Kebiasaannya pembesar yang disyaki, dan tertangkap basah akan disoalsiasat.

    Dalam budaya Minang ada perbilangan lain yang digunapakai iaitu “bertimbang ciak dak menjawab”.

    Ia bermaksud, “seseorang pembesar akan menyerlahkan kesalahannya dengan memberi jawapan yang dusta kepada soalan-soalan penyiasat”.

    Atau dalam erti kata lain memberikan dalih-dalih dan alasan yang bukan-bukan tatkala diinterogasi.

    Saya kira maklumat ini tentu berguna untuk kita hari ini sebagai satu bentuk pendidikan masyarakat.

    Apakah hukuman dalam Adat Perpatih untuk mereka yang menerima rasuah?

    Oleh kerana kekol atau rasuah adalah di bawah Undang-Undang Lapan, biasanya pesalah rasuah dikenakan hukuman berat seperti diusir, dan diboikot dari masyarakat.

    Inilah yang kita, orang Melayu di zaman moden harus lakukan.

    Pesalah kekol atau rasuah dalam kalangan pembesar diaibkan bukan diangkat sebagai pemimpin, apatah lagi dipuja.

    Original article: https://www.msn.com/en-my/news/national/jenayah-rasuah-menurut-adat-perpatih/ar-AALyJEJ?ocid=msedgntp&fbclid=IwAR0wXsk9C22q1ACwp20pavs1jY2uBrcdqlKe0z5etPh9dqgphyVoEivsCds

  • Pancasila: Perjalanan Sebuah ldeologi dan Dasar Negara

    Pancasila: Perjalanan Sebuah ldeologi dan Dasar Negara

    Pendahuluan

    Pancasila sebagai landasan falsafah negara adalah konsensus nasional paling krusial yang dicapai dengan susah payah dalam sejarah Republik Indonesia. Kesepakatan mengenai rumusan dasar negara tercapai setelah melalui rangkaian diskusi, pertukaran pikiran dan gagasan para pendiri bangsa (founding fathers) dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Cosakai) atau disingkat BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Inkai) atau disingkat PPKI.

    Sebagai data sejarah, BPUPKI dibentuk untuk pulau Jawa dipimpin oleh dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, sedangkan BPUPKI untuk wilayah Sumatera dipimpin oleh Mohammad Sjafei. Sementara itu untuk wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur tidak dibentuk BPUPKI. Rapat-rapat BPUPKI di Jakarta menghasilkan Rancangan Pembukaan dan pasal-pasal batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka, serta rancangan tentang wilayah negara, warga negara, dan sistem pemerintahan negara.

    Sesuai dengan tujuan pembentukannya, peran BPUPKI adalah untuk mengkaji dan menelaah, sedangkan PPKI yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia adalah untuk pengambilan keputusan. Menurut catatan, dalam empat hari Sidang Pertama BPUPKI telah berbicara 32 orang anggota BPUPKI yang mengajukan saran dan pemikiran tentang dasar negara, yaitu 11 orang pada tanggal 29 Mei 1945, 10 orang pada tanggal 30 Mei 1945, 6 orang pada tanggal 31 Mei 1945, dan 5 orang pada tanggal 1 Juni 1945. Sampai saat ini, hanya catatan pidato Prof. Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Ir. Soekarno yang ditemukan arsipnya. (Baca: Kata Pengantar Tim Penyunting Untuk Edisi Keempat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Jakarta: Aliansi Kebangsaan 2014).

    Sejarah dan latar belakang pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia dan perumusan dasar negara memberi pelajaran sangat berharga kepada generasi bangsa, yaitu bagaimana para pendiri bangsa di masa lalu menyelesaikan perbedaan bahkan pertentangan pendapat di antara mereka, meski tidak ada hal yang sempurna di dunia ini. Pancasila 1 Juni, 22 Juni dan 18 Agustus 1945 merupakan jalan tengah, titik temu dan “common platform” guna menjembatani aspirasi golongan Islam yang mengendaki Indonesia merdeka berdasarkan Islam dan aspirasi golongan kebangsaan yang menghendaki negara persatuan nasional yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Dalam kenyataan, sebetulnya semangat kebangsaan juga terdapat pada kalangan yang disebut sebagai golongan Islam. Pancasila sebagai sendi kehidupan berbangsa dan berbangsa, bukan untuk menggantikan kedudukan agama bagi setiap warga negara.

    Pertanyaan yang menggelitik di pikiran sebagian orang ialah, kenapa dalam Konstitusi RI yakni Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen kesepakatan bernegara tidak ada ditemukan satu pun kata Pancasila?

    Para pendiri bangsa tidak mengeksplisitkan kosa kata “Pancasila” di dalam Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, tentu bukan tanpa alasan. Menurut analisa saya, alasan pertama karena para pendahulu kita lebih mementingkan “isi” daripada “nama”. Tetapi pilar utama dan roh dari Pancasila ditanam dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yaitu “Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.” (sila pertama Pancasila). Sedangkan alasan kedua, sebagaimana pendapat Lukman Hakim Saifuddin, mantan Wakil Ketua MPR-RI dan mantan Menteri Agama, adalah karena kerendahan hati para pendiri bangsa yang dengan sengaja tidak memunculkan terma yang bisa menimbulkan pertentangan kembali mengenai dasar negara.

    Pancasila merefleksikan jatidiri bangsa Indonesia yang agamais. Pancasila bukan ideologi warisan kolonial yang membawa bangsa mundur ke belakang. Pancasila adalah pemersatu untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dalam semangat persatuan dan menghormati kemajemukan. Sebagai ideologi nasional, Pancasila mengatasi semangat individualistik, dan sebagai dasar negara Pancasila berdiri di atas semua golongan dan aliran.

    Menurut intelektual militer dan mantan Gubernur Lemhannas Letnan Jenderal TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo dalam bukunya Pancasila, Islam dan ABRI (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), “Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu merupakan hal yang relatif baru dalam perjalanan sejarah bangsa kita yang panjang. Bahwa ia mempunyai akar-akarnya dalam seluruh sejarah bangsa kita sebelumnya adalah benar. Tetapi tidaklah benar bahwa Pancasila sebagai konsep sudah ada dalam ketatanegaraan Sriwijaya atau Majapahit.”

    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dimana dalam alinea keempat termaktub tujuan bernegara dan lima sila Pancasila, sejak reformasi disepakati tidak boleh diamandemen. Hal itu semakin meneguhkan kedudukan Pancasila sebagai kaidah penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu nilai-nilai Pancasila semestinya tercermin dalam setiap keputusan negara dan melandasi segala kebijakan pemerintah. Pancasila haruslah menjadi sumber kebijakan pembangunan dan alat koreksi pelaksanaan pembangunan agar tidak menyimpang dari tujuan bernegara.

    Sejarah politik Indonesia di masa lalu pernah diwarnai distorsi makna Pancasila untuk kepentingan pragmatisme kekuasaan. Isu anti Pancasila dipolitisasi menjadi alat politik rezim untuk mengekang demokrasi dan mengaburkan asas kedaulatan rakyat. Pancasila hanya menjadi jargon politik dan dipahami secara keliru untuk mengakomodasi paham atau ajaran Komunisme/Leninisme-Marxisme. Maka, tidak heran pada tahun 1964 terbit buku Aidit Membela Pantjasila. Ketua Central Comite PKI itu menyatakan PKI menerima Pancasila sebagai alat pemersatu. Sebagai pimpinan partai politik, di satu sisi ucapannya membela Pancasila dan tidak akan henti-hentinya menyebarkan cita-cita persatuan nasional, tetapi di sisi lain bertindak menghabisi lawan-lawan politiknya dan ingin mengganti dasar negara Pancasila.

    Sejak tahun 1966 setelah pemberontakan G.30.S/PKI dan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966, setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dilarang. TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih tetap berlaku hingga sekarang dan tidak pernah dicabut. Pencabutan Ketetapan MPRS hanya dapat dilakukan dengan Ketetapan MPR. Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan yang menjadi sumber hukum dalam bernegara. Selain itu, larangan mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, atau pun menyebarkan atau mengembangkannya, diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

    Pengalaman pahit dan era kegelapan masa lalu hendaknya menjadi pelajaran bagi generasi sekarang dan generasi mendatang agar tidak terulang. Presiden Pertama RI Soekarno dalam salah satu pidatonya mengingatkan, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah!”

    Soekarno Pencetus Pancasila

    Sejarah lahirnya Pancasila tidak dapat dipisahkan dari peran Soekarno sebagai pencetus Pancasila. Bagaimanapun orang berbeda pendapat dan tidak setuju dengan politik Soekarno sewaktu berkuasa, namun semua mengakui jasa Bung Karno sebagai Perintis Kemerdekaan, Proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia, serta Pemimpin Besar Bangsa Indonesia, di samping Bung Hatta. Soekarno di masa revolusi kemerdekaan mempunyai peran besar dalam pembentukan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tak dapat dilupakan sampai kapan pun.

    Soekarno adalah yang pertama kali mengenalkan istilah Pancasila dalam pidato 1 Juni 1945. Sejarah Pancasila berproses melalui tiga fase. Pertama, dimulai dari 1 Juni 1945. Kedua, tanggal 22 Juni 1945, dan Ketiga, mencapai bentuk final pada 18 Agustus 1945. Dalam semua rangkaian proses sejarah pembentukan dasar negara, Soekarno memiliki peran sentral sebagai Ketua Panitia Sembilan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang melahirkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua yang mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 (A.M. Fatwa, Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa, Jakarta:  The Fatwa Center, 2010).

    Substansi Pancasila merujuk kepada isi pidato Soekarno di depan rapat besar BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 di Gedung Tyuuoo Sangi-In, sekarang Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri Jalan Pejambon, Jakarta. Soekarno menyampaikan pidatonya tanpa teks untuk memenuhi permintaan Ketua BPUPKI Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat: apa philosofische grondslag daripada Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bentuk ini?”

    Soekarno sebagai anggota BPUPKI dengan kecakapannya sebagai orator dan agitator yang hampir tak ada bandingnya di masa itu, mengajukan usulan lima prinsip dasar negara Indonesia, yaitu: Kebangsaan IndonesiaInternasionalisme atau Peri-kemanusiaanMufakat atau DemokrasiKesejahteraan sosial dan KetuhananPidato Soekarno disambut oleh hampir seluruh peserta rapat dengan tepuk tangan riuh.Dalam pidatonya Soekarno beberapa kali menyebut nama Ki Bagus Hadikusumo.

    Soekarno menyebutnya lima prinsip, azas atau dasar. Simbolik angka, Rukun Islam lima jumlahnya, jari kita lima setangan, kita mempunyai panca indera. Bukan Panca Dharma, tapi menurutnya, atas saran seorang ahli bahasa dianggap lebih tepat istilah “Pancasila”. Pada saat itu, Soekarno menawarkan, barangkali ada yang tidak suka akan bilangan lima itu, sehingga boleh diperas tinggal tiga saja, Tri Sila, ialah socio-nationalismesocio-democratie, dan ke-Tuhanan. Jikalau yang tiga menjadi satu, menjadi perkataan “gotong royong”. Pancasila menjadi Tri Sila, Tri Sila menjadi Eka Sila. Tetapi terserah mana yang tuan-tuan pilih, Tri Sila, Eka Sila ataukah Pancasila, demikian Soekarno.

    Gotong Royong sebagai eka sila atau teori perasan Pancasila, pernah dibahas oleh Mr. Mohamad Roem dalam buku Tiga Peristiwa Bersejarah (Jakarta: Sinar Hudaya, 1972) sebagai berikut, “Tentu tidak ada orang yang menolak dasar ‘Gotong Royong’. Gotong Royong adalah ciri atau sila tersendiri yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak berabad-abad. Tetapi saya rasa terlalu jauh untuk mengganti lima sila itu dengan Gotong Royong. Terutama sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa tidak dapat dihilangkan atau diselipkan dalam ‘Gotong Royong’ bagi orang-orang yang memandang agamanya dengan sungguh-sungguh. Tetapi Alhamdulillah, perasan-perasan itu tidak sampai masuk di preambule UUD 45.”
    Lima prinsip dasar negara yang dipaparkan Soekarno tanggal 1 Juni 1945 baru merupakan gagasan awal Pancasila, bukan rumusan Pancasila yang resmi dan mengikat. Mohamad Roem dalam buku Ketuhanan Y.M.E dan Lahirnya Pancasila, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977) mengatakan pidato Soekarno sewaktu diucapkan belum diberi nama. Pada tahun 1947 diterbitkan sebagai buku kecil diberi judul Lahirnya Pancasila.

    Lima prinsip dasar yang dipaparkan Soekarno merupakan  gagasan awal  Pancasila, belum menjadi rumusan Pancasila yang resmi dan mengikat. Pancasila yang diterima secara resmi sebagai dasar negara terdiri dari lima sila yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Mohamad Roem dalam buku Ketuhanan Y.M.E dan Lahirnya Pancasila, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977) mengatakan pidato Soekarno sewaktu diucapkan belum diberi nama. Pada tahun 1947 diterbitkan sebagai buku kecil diberi judul Lahirnya Pancasila.

    Sekilas kita tinjau arti penting pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 dalam perspektif perjalanan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.  Sebelum Soekarno mendapat giliran menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang dasar negara, rapat besar BPUPKI telah menyimak beberapa pidato tentang rancangan dasar negara, antara lain dari Mr. Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 dan Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas yang kemudian dimuat dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, ialah peri kebangsaan, peri ketuhanan, kesejahteraan rakyat, peri kemanusiaan, dan peri kerakyatan.

    Sementara itu tokoh Islam dan Ketua PB Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo dalam pemikiran dan pendapatnya tentang Dasar Negara Indonesia, mengajak hadirin mencamkan; jika negara yang kita bangun ini mempunyai rakyat yang memiliki empat perkara pokok keringkasan ajaran Islam, yakni beriman, beribadat, beramal shaleh dan rela berjihad mempertahankan kebenaran dan keadilan, alangkah sentosanya, bahagianya, makmur dan sejahteranya negara kita ini. Ki Bagus Hadikusumo menggambarkan sudah enam abad Islam menjadi agama kebangsaan Indonesia dan tiga abad sebelum Belanda menjajah di sini, hukum Islam sudah berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dasar negara dengan jiwa rakyatnya, haruslah mengetahui betul-betul adanya jiwa keislaman rakyat, supaya nanti negara kita ini dapat menjadi negara yang kuat dan sentosa. Bagaimana kalau orang tidak mau diikat oleh agama yang sudah diakui tinggi dan suci, apakah kiranya akan mau diikat oleh pikiran yang rendah dan tidak suci? Kalau jiwa manusia tidak mau bertunduk kepada agama perintah Allah, apakah kiranya akan bertunduk kepada perintah pikiran yang timbul dari hawa nafsu yang buruk. Menutup pidatonya Ki Bagus Hadikusumo menyampaikan, mudah-mudahan Negara Indonesia baru yang akan datang itu berdasarkan agama Islam dan akan menjadi negara yang tegak dan teguh serta kuat dan kokoh.

    Menurut Mohammad Hatta, uraian Soekarno tentang lima sila yang bersifat kompromistis, dapat meneduhkan pertentangan yang mulai tajam antara pendapat yang mempertahankan Negara Islam dan mereka yang menghendaki dasar negara sekuler, bebas dari corak agama. Sebelum sidang pertama ini berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk:

    Pertama, merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.

    Kedua, menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

    Dalam panitia kecil, dipilih 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama “Piagam Jakarta”.  (Mohammad Hatta, Pengertian Pancasila, Jakarta: Yayasan Idayu, 1981).

    Panitia Kecil atau Panitia Sembilan BPUPKI yang diketuai Soekarno menyempurnakan rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Prinsip kelima, yaitu “Ketuhanan” yang dalam pidato Soekarno diletakkan paling akhir diubah menjadi urutan pertama dengan tambahan kata, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” serta penyempurnaan pada keempat sila lainnya.

    Piagam Jakarta

    Prawoto Mangkusasmito dalam buku Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi (Jakarta: Bulan Bintang, 1970) menulis. “Pancasila sebagai dasar negara untuk pertama kali mendapatkan rumusnya yang lengkap pada tanggal 22 Juni 1945 dalam satu dokumen yang disusun dan ditandatangani oleh sebuah panitia terdiri dari 9 orang anggota Badan Penyelidik, yaitu Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Mudzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia kecil dibentuk oleh rapat yang dihadiri 38 anggota Badan Penyelidik yang ada di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 itu dan rapat tersebut dipimpin Ir. Sukarno. Rumusan Pancasila yang pertama itu kemudian terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.”

    Piagam Jakarta disebut sebagai dokumen historis dan dokumen politik. Piagam Jakarta memuat gentlemen’s agreement (istilah dari Dr. Soekiman Wirjosanjojo) atau istilah Soekarno “persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan” tentang dasar negara Republik Indonesia.

    Mr. Muhammad Yamin yang memberikan nama Piagam Jakarta terhadap Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar hasil kerja Panitia Sembilan. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 berbunyi: Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Menurut Mohammad Hatta dalam buku Pengertian Pancasila, Panitia Sembilan mengubah urutan fundamen Pancasila itu, meletakkan fundamen moral di atas, fundamen politik di bawahnya. “Dengan meletakkan dasar moral di atas, negara  dan pemerintahannya memperoleh dasar yang kokoh, yang memerintahkan berbuat benar, melaksanakan keadilan, kebaikan dan kejujuran serta persaudaraan ke luar dan ke dalam. Dengan politik pemerintahan yang berpegang kepada moral yang tinggi diciptakan tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

    Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, mantan anggota PPKI dalam ceramah Ramadhan tanggal 17 Agustus 1979 di Masjid Arief Rahman Hakim Kampus UI di Salemba Jakarta mengatakan, “Kemerdekaan RI dicetuskan tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Apa yang tersedia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu? Yang tersedia adalah Rancangan UUD dan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), karena piagam sudah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.” (Lukman Hakiem, editor. Dari Muhammadiyah Untuk Indonesia; Pemikiran dan Kiprah Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan KH Abdul Kahar Mudzakkir. Jakarta: PP Muhammadiyah, 2013).

    Mengenai Piagam Jakarta, Pahlawan Nasional Mahaputera Prof. Dr. Mr. H. Muhammad Yamin menegaskan, “Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fascisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Franscisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi RI. Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukaddimah (preambule) Konstitusi RI serta Undang-Undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi-politik yang ditentukan di dalam piagam persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dinyatakan tanggal 17 Agustus 1945 itu. Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi.” (Mr. Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik IndonesiaDjakarta: Djambatan, 1952).

    Piagam Jakarta secara meteril merupakan konsensus nasional tentang dasar negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi antara golongan nasionalis islami yang menginginkan negara Indonesia dibangun di atas dasar-dasar ajaran Islam dan golongan kebangsaan netral agama yang menginginkan negara nasional dengan pemisahan secara mutlak agama dari kehidupan bernegara.

    Dalam Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 tentang Kembali Ke Undang-Undang Dasar 1945, setelah rapat-rapat Konstituante tidak berhasil mencapai suara terbanyak untuk menetapkan dasar negara dalam rangka pembentukan undang-undang dasar baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950, pada konsiderannya menegaskan “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut”.  Dekrit Presiden yang menyebut di dalamnya Piagam Jakarta, bukan sekadar dokumen sejarah, tetapi sebuah dokumen hukum dalam riwayat ketatanegaraan yang sampai sekarang masih berlaku.

    Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Menteri Agama periode 1962 – 1967 dan tokoh Nahdlatul Ulama, dalam Kata Pengantar buku Piagam Jakarta karya Endang Saifuddin Anshari berpendapat, “Piagam Jakarta tidak kehilangan fungsinya maupun peranannya sebagai alat pemersatu seluruh bangsa Indonesia seperti yang pernah diucapkan oleh Presiden Soekarno dalam rapat peringatan lahirnya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1965 di Istora Jakarta. Dan, 9 tokoh nasional yang menandatangani Piagam Jakarta itu sendiri pun merupakan perekat persatuan bangsa Indonesia.” (Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Bandung: Pustaka – Perpustakaan Salman ITB, 1401 H – 1981 M).

    Salah satu tokoh Masyumi Dr. H. Anwar Harjono, SH ketika menanggapi kesalahpahaman banyak kalangan tentang Piagam Jakarta, menyatakan, “Piagam Jakarta kerapkali diidentikkan dengan gagasan Negara Islam, dalam pengertian yang tidak tepat pula. Penulis sependapat dengan Ismail Suny yang mengatakan bahwa orang tidak perlu menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara dahulu, karena cukup jelas, bahwa dengan ketentuan tujuh kata-kata dalam Piagam Jakarta sama sekali tidak berarti telah terbentuk Negara Islam. Dengan tujuh kata-kata itu hanya dapat diartikan bahwa hukum Islam berlaku bagi pemeluk-pemeluk Islam sebagai halnya politik Hindia-Belanda sebelum tahun 1929.” (Anwar Harjono, Perjalanan Politik BangsaJakarta: Gema Insani Press, 1997).

    Toleransi Pemimpin Islam

    Sore hari 17 Agustus 1945, sekitar pukul 17.00 Mohammad Hatta menerima tilpon dari Nishiyama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan kesediaan untuk menerima tamu seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Tamu itu hendak menyampaikan suatu hal yang amat penting bagi Indonesia. Opsir dimaksud – Bung  Hatta sendiri lupa namanya – mengaku datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik di daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang berkeberatan terhadap bagian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Jika bagian kalimat itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

    Siapakah opsir Kaigun yang datang ke rumah Mohammad Hatta di Jalan Diponegoro No 57 Jakarta tanggal 17 Agustus 1945 pukul 17.00 sore itu, masih menjadi “pertanyaan sejarah”. Dalam buku Lahirnya Satu Bangsa dan Negara (Jakarta: UI Press, 1997) disebut, utusan yang datang menemui Bung Hatta saat itu adalah aktifis mahasiswa Ika Daigaku (Sekolah Kedokteran) dari Asrama Prapatan 10 Jakarta. Mereka yang datang tiga orang memiliki postur tubuh tidak tinggi dan berpakaian seragam Angkatan Laut Jepang, sehingga mirip seperti orang Jepang. Saya pernah menanya pendapat Prof. Dr. Taufik Abdullah mengenai hal itu. Menurut Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut, “Memangnya Bung Hatta itu bodoh, sehingga tak bisa membedakan antara orang Jepang dan orang pribumi yang mirip Jepang?”

    Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa ia tidak menerima begitu saja keberatan dimaksud, “Saya katakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni ia ikut menanda-tanganinya.” (Mohammad Hatta, Sekitar ProklamasiJakarta: Tintamas, 1970).

    Mohammad Hatta akhirnya menerima keberatan dimaksud dan berjanji akan menyampaikan kepada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, esok harinya. Pagi hari 18 Agustus 1945 menjelang dimulainya rapat PPKI dengan agenda pengesahan Undang-Undang Dasar, Bung Hatta melobi tiga orang anggota PPKI mewakili golongan Islam yang ada ketika itu, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dalam keterangan Prawoto, K.H.A.Wahid Hasjim tidak hadir dalam pertemuan 18 Agustus 1945 karena sedang perjalanan ke Jawa Timur.

    Mohammad Hatta meminta tiga tokoh Islam itu bersedia menghapus tujuh kata dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ki Bagus Hadikusumo, pucuk pimpinan Muhammadiyah, satu-satunya eksponen perjuangan Islam yang paling senior waktu itu semula keberatan, mengingat rumusan kalimat mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya merupakan hasil musyawarah-mufakat dalam rapat BPUPKI  22 Juni 1945. Kasman Singodimedjo dan Teuku M. Hasan membujuk Ki Bagus agar menerima saran Mohammad Hatta, karena keputusan terakhir ada pada Ki Bagus Hadikusumo.

    Ki Bagus Hadikusomo waktu itu juga mengusulkan perubahan kalimat: “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Ki Bagus meminta kalimat “menurut dasar” dihapus, sehingga berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan seterusnya.  Perubahan lain pada Rancangan UUD 1945 yaitu pasal 6 ayat 1 bahwa  “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, bagian kalimat “yang beragama Islam” dihapus.

    Dalam bukunya Sekitar Proklamasi Mohammad Hatta menjelaskan, “Pada waktu itu kami dapat menginsafi, bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan ‘Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dalam Negara Indonesia yang memakai kemudian semboyan Bhineka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalam kerangka Syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam dapat dimajukan sebagai rencana Undang-Undang ke DPR, yang setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia. Dengan cara begitu lambat laun terdapat bagi umat Islam Indonesia suatu sistem Syariat Islam yang teratur dalam Undang-Undang, berdasarkan Quran dan Hadis, yang sesuai pula dengan keperluan masyarakat Islam sekarang.”

    Salah satu pelaku sejarah Prof. Mr. Kasman Singodimedjo menyatakan, “Perubahan tujuh kata rumus “Ke-Tuhanan” itu amat penting, karena “Yang Maha Esa” menentukan arti dari Ketuhanan. Pancasila yang kini secara geruisloos menjadi filsafat negara kita itu, tidak mengenal Ke-Tuhanan sembarang ketuhanan. Sekali lagi bukan ketuhanan sembarang ketuhanan, tetapi yang dikenal oleh Pancasila ialah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Bung Hatta sendiri pada bulan Juni dan Agustus 1945 menjelaskan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, tidak lain kecuali Allah.” (Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, Hidup Itu BerjuangJakarta: Bulan Bintang, 1982).

    Kesediaan Ki Bagus Hadikusumo menghapus tujuh kata mengenai syariat Islam sekaligus menjadi “kunci” pengesahan Pembukaan UUD 1945 yang memuat prinsip-prinsip dasar negara Pancasila. Prawoto Mangkusasmito, sebagaimana dikutip  Endang Saifuddin Anshari, beberapa tahun kemudian bertanya kepada Ki Bagus Hadikusumo tentang arti istilah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jawab Ki Bagus singkat saja, yaitu “Tauhid”. Hal yang sama dikonfirmasi pula kepada Mr. Teuku M. Hasan, saksi sejarah yang hadir dalam pertemuan 18 Agustus 1945, tokoh asal Aceh itu tidak membantahnya.

    Perintis kemerdekaan dan pahlawan nasional dari keturunan Arab Abdurrahman Baswedan dalam artikelnya Siapa Yang Sebenarnya Musuh Pancasila (Mingguan Islam Populer Hikmah No 23 Tahun 1954) mengungkapkan, ”Karena adanya ajaran-ajaran Islam itulah maka prinsip-prinsip Pancasila itu sebelum lahirnya Pancasila telah menjadi filsafat hidup bangsa Indonesia umumnya! Walaupun umum bangsa kita itu tidak dapat merumuskannya dalam kata-kata yang dipakai dalam perumusan Pancasila itu. Riwayat terjadinya perumusan Pancasila dapat  menceritakan bahwa kalau Pancasila itu dikatakan suatu hasil kompromis di antara beberapa pihak yang berbeda-beda ideologi, toh bagi pihak Islam tiada satupun dari sila-sila yang lima itu yang tidak dapat diterimanya! Terutama atas dasar keyakinan bahwa sila yang pertama itu, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah sebagai dasar daripada sila-sila yang lain.”

    Keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sehari setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan tujuh kata sebagaimana dijelaskan di atas. Mohammad Hatta menyebut hal itu sebagai “toleransi pemimpin-pemimpin Islam” (Mohammad Hatta, Memoir, Jakarta: Tintamas, 1982). Soekarno ketika itu mengatakan, “Tuan-tuan semua tentu mengerti, bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.”

    Perubahan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tidak menghilangkan substansi hubungan negara dan agama yang telah terpatri dalam konstitusi negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ditegaskan; (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Mohammad Hatta dalam pidato memperingati lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional Jakarta mengingatkan seluruh bangsa Indonesia tentang makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak sekadar hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, melainkan jadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan. Pemerintahan negara pada hakikatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia serta persaudaraan bangsa-bangsa. Manakala kesasar sewaktu-waktu dalam perjalanan, karena kealpaan atau digoda hawa nafsu, ada terasa senantiasa desakan ghaib yang membimbing kembali ke jalan yang benar.” (Mohammad Hatta, Pengertian Pancasila, Jakarta: Yayasan Idayu, 1981).

    Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, merefleksikan amanat perjuangan umat Islam sebagai golongan mayoritas dan elemen bangsa lainnya. Umat Islam, – kata Mohammad Natsir, Pemimpin Masyumi dan Perdana Menteri RI tahun 1950-1951 – sejak awal kemerdekaan sadar bahwa kita hidup dalam masyarakat yang majemuk (pluralistik) dan umat Islam Indonesia tidak pernah menohok teman seiring.

    Presiden Soekarno, sebagai tokoh penggali Pancasila, dalam Kuliah Umum berjudul “Negara Nasional dan Cita-cita Islam” di Universitas Indonesia tanggal 7 Mei 1953 atas permintaan Ketua Umum PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) A. Dahlan Ranuwihardjo menegaskan, “Tentang kedudukan Pancasila dan Islam, aku tidak bisa mengatakan lebih daripada itu dan mensitir Saudara Pemimpin Besar Masyumi, Mohammad Natsir. Di Pakistan, di Karachi, tatkala beliau mengadakan ceramah di hadapan Pakistan Institute for International Relation beliau mengatakan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan satu sama lain.”

    Dalam kaitan itu sangat beralasan ketika Alamsjah Ratu Perwiranegara, Menteri Agama periode 1978 – 1983 menegaskan, “Pancasila adalah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.” (H. Alamsjah Ratu Perwiranegara, Islam dan Pembangunan Politik Di Indonesia, Jakarta, CV Haji Masagung, 1987).

    Sejalan dengan penegasan Alamsjah, patut digaris-bawahi para pemimpin dan umat Islam menerima dasar negara Pancasila bukan karena alasan politis dan taktis, melainkan dengan alasan teologis dan prinsip. Sebab, tidak satu pun di antara kelima sila yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam. Begitulah gambaran umum pandangan mainstream umat Islam Indonesia terhadap Pancasila dari dahulu sampai sekarang.

    Menurut Dr. Muhammad ‘Imaduddin ‘Abdulrahim, M.Sc, “Kelima sila yang tertera dalam Pancasila itu memanglah merupakan saripati dan ajaran agama Islam yang telah digali oleh para tokoh pendiri republik ini dahulu. Oleh karena itu tepatlah jika dikatakan, bahwa Pancasila adalah sumbangsih termulia umat Islam Indonesia kepada bangsanya.” (A.M. Fatwa, Saya Menghayati dan Mengamalkan Pancasila Justru Saya Seorang Muslim, Surabaya: PT Bina Ilmu, 2002).

    Saya memandang tepat sekali kesimpulan Bang ‘Imad, tokoh pendiri dan penggerak dakwah Masjid Salman ITB itu. Kalau dicermati lebih jauh, dalam rumusan lima sila Pancasila, terdapat 8 kata yang berasal dari bahasa Arab dan akar kata Al-Quran, yaitu, adil, beradab, kerakyatan, hikmat, permusyawaratan, perwakilan, keadilan, dan rakyat. Kata adil/keadilan dua kali diulang pada sila kedua dan sila kelima. Selain itu, di dalam kalimat Pembukaan UUD 1945, alinea ke-3, terdapat tiga kata yang mengandung makna spiritualitas dan relijiusitas khususnya bagi umat Islam, yaitu berkat, rahmat, Allah. Suatu bukti bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan dengan kesadaran keagamaan. Konstitusi negara kita dirancang oleh para Bapak Bangsa yang arif bijaksana dan menghormati nilai-nilai hidup beragama.

    The Guardian of Ideology

    Negara Indonesia bukan negara sekuler. Pemimpin negara kita semenjak dulu menggambarkan masyarakat Pancasila adalah sosialistis religius. Oleh karena itu, jangan pertentangkan Pancasila dengan agama, atau sebaliknya. Umat Islam adalah bagian penting dari perjuangan mendirikan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari berbagai ancaman, gangguan dan tantangan. Kesadaran dan ketaatan beragama adalah benteng pengamalan Pancasila. Kesetiaan umat Islam kepada Pancasila akan terusik kalau Pancasila dijauhkan dari agama, diisi dengan paham sekuler atau paham yang bertentangan dengan agama. 

    Bila direnungkan, tantangan berat yang kita hadapi sekarang adalah mengoperasionalisasikan Pancasila secara murni dan konsekuen, terutama sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila bukan sekadar slogan, tetapi misi yang harus diwujudkan.

    Bapak Bangsa, Soekarno, pada pidato 1 Juni 1945 di dalam rapat BPUPKI menegaskan, “Prinsip kesejahteraan, prinsip: tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka……. Apakah kita mau Indonesia Merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya? Mana yang kita pilih, saudara-saudara? Jangan saudara kira, bahwa kalau Badan Perwakilan Rakyat sudah ada, kita dengan sendirinya sudah mencapai kesejahteraan ini. Kita sudah lihat, di negara-negara Eropah adalah Badan Perwakilan, adalah parlementaire democracy. Tetapi tidakkah di Eropah justru kaum kapitalis merajalela? Di Amerika ada suatu badan perwakilan rakyat, dan tidakkah di Amerika kaum kapitalis merajalela? Tidakkah di seluruh benua Barat kaum kapitalis merajalela? Padahal ada badan perwakilan rakyat! Apakah keadaan yang demikian ini yang kita kehendaki? Saudara-saudara, saya usulkan: Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiekeconomische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!” tegas Bung Karno.

    Bangsa Indonesia harus tetap yakin dengan cita-cita yang dituju, meski belum bisa ditunjukkan masyarakat adil dan makmur itu secara empiris. Namun para penyelenggara negara tidak boleh main-main dengan prinsip kesejahteraan yang merupakan janji Proklamator Kemerdekaan. Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni bukan sekadar memperingati tanggalnya, tetapi hendaknya menjadi momentum untuk merenungkan kembali isi, semangat dan relevansi pidato Bung Karno yang bersejarah pada tanggal tersebut dalam konteks realitas kekinian.

    Di suatu negara demokrasi, landasan falsafah dan dasar negara bukan sesuatu yang terlarang untuk dikaji secara obyektif-ilmiah. Dalam kaitan itu, kajian dan penelitian ilmiah tentang aktualisasi dan implementasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dikembangkan di perguruan tinggi dalam semangat kebebasan akademik. Sampai kini masih langka di negara kita doktor dan guru besar di bidang perbandingan ideologi dan pengembangan Pancasila.

    Sejauh ini, kita belum punya parameter yang disepakati mengenai operasionalisasi Pancasila, misalnya di bidang politik, ekonomi, demokrasi, pemerintahan, kebijakan publik, kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertahanan dan keamanan, hubungan internasional dan sebagainya. Kita tidak boleh terbuai dengan jargon, retorika dan formalisme Pancasila, melainkan harus paham dengan substansi dan operasionalisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem politik dan pemerintahan serta sistem ekonomi yang dilandasi nilai-nilai Pancasila harus dapat diwujudkan dalam kenyataan.

    Setelah Reformasi, sejak 2003 untuk pertama kali Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) sebagai lembaga negara dan cabang kekuasaan kehakiman yang diberikan kewenangan menguji materill dan membatalkan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam praktik, Mahkamah Konstitusi bukan sekadar “the guardian of constitution”, tetapi sebagai “the guardian of ideology”. Para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara diharapkan selalu menggunakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945.

    Dengan demikian, boleh dikatakan sistem hukum di negara kita tidak hanya bisa menindak pengkhianatan dan makar terhadap negara. Sistem hukum yang berlaku di negara kita bahkan bisa melakukan mitigasi dan tindakan korektif atas pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai “the living constitution” dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui mekanisme pengujian materil suatu undang-undang dan kewenangan lainnya yang melekat dalam tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.

    Pengamalan Pancasila memerlukan tanggungjawab moral setiap warga negara dan penyelenggara negara. Kesetiaan pada ideologi Pancasila tidak bisa dibangun melalui indoktrinasi,tetapi memerlukan proses belajar, pembudayaan serta keteladanan para pemimpin dan penyelenggara negara. Bangsa Indonesia yang secara genealogi pernah mengalami era feodalisme dan kolonialisme telah melewati perjalanan panjang untuk mengubah mentalitas negara kolonial menjadi mentalitas negara nasional dan konstitusional. Oleh karena itu, segenap warga negara perlu memahami tujuan bernegara, apa saja yang terjadi dalam perjalanan bangsa selama ini, dan apa yang harus diperbaiki ke depan.

    Semua elemen bangsa perlu berpikir jernih dan bebas dari dendam sejarah, termasuk dalam membaca kedudukan Pancasila dan kedudukan agama secara konstitusional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cara pandang dan cara berpikir kritis-konstruktif tetap harus dikedepankan dalam konteks bela negara dan menjaga keutuhan bangsa di atas landasan ideologis konstitusional. Di samping itu, adalah penting memelihara modal sosial yaitu sikap saling percaya antara rakyat dengan penyelenggara negara, dan yang tidak kalah pentingnya ialah menghindari faktor penyebab rusaknya kepercayaan tersebut.

    Wallahu a’lam bisshawab.

    Jakarta, 17 Ramadhan 1441 H

    Artikel asli (10 Mei 2020): https://fuadnasar.wordpress.com/2020/05/10/pancasila-perjalanan-sebuah-ldeologi-dan-dasar-negara/

  • The Sheikh Jarrah Incident: The Toothless Arab Countries vs Israel

    The Sheikh Jarrah Incident: The Toothless Arab Countries vs Israel

    The South China Morning Post, a respected daily from Hong Kong, on the 17 of May, has picked up the stance of Malaysia, Brunei and Indonesia in rallying the Muslims against the latest Israel atrocities.

    In its comments, the Hong Kong SCMP said that the three countries have taken up the strong sentiments of its populace and the governments where the Arab countries have left.

    This is not the first time such an observation is being made by a foreign observer concerning the movement of the centre of gravity of the Muslim World to the Far East rather than the traditional Middle East.

    With the world’s largest Muslim population of 276 million in 2021, Indonesian coupled with Turkey, Malaysia and Brunei looks stronger and should be the de facto spokesman for the Muslim World.

    The Arab world, with 22 countries and having a humongous 422 million Arab Muslims looks toothless and spineless in dealing with its arch-enemy, Israel, alone country with only 8.77 million people.

    The Israel government, in response, on the 17 of Mei has warned Malaysia on its continuing support of Hamas deemed a terrorist organisation by the US and the western world.

    It should be reminded that a Palestinian lecturer cum engineer was gunned down, residing in Gombak in the suburban of East Kuala Lumpur in April 2018.

    He was alleged to have been killed after the dawn prayers by Mossad, the Israel intelligence.

    In response to the threat, the Inspector General of Police (IGP) of Malaysia said that security will be beefed up and is taking the threat seriously.

    I am sure such a comment about the role of the Arab countries in dealing with murderous Israel will not be the last frank observation in the international analysis of their fellow Arab brethren unto the Palestinians.

    Also posted in: https://perwakilan.co.uk/2021/05/the-sheikh-jarrah-incident-the-toothless-arab-countries-vs-israel

  • Koruptor itu bernama Qarun

    Koruptor itu bernama Qarun

    Kerusakan Besar Yang Dicatat dalam Sejarah

    But seek the abode of the Hereafter in that which Allah hath given thee and neglect not thy portion of the world, and be thou kind even as Allah hath been kind to thee, and seek not corruption in the earth; lo! Allah loveth not corrupters, (Al-Qasas 28 : 77)

    Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Al-Qasas 28 : 77)

    Dua terjemah ini (bahasa Inggris dan bahasa Indonesia) menjadi penting untuk kita pahami bagaimana istilah korupsi yang diserap dari bahasa Inggris digunakan dalam meterjemahkan atau menafsirkan kata al-fasad di dalam Al-Quran sebagai kerusakan.

    Jika kita bertemu dengan Yahudi mereka akan merepek bercerita mengatakan nasib mereka yang kurang baik di dunia, didzalimi sejak masa Firaun, padahal masa itu mereka termasuk ramai orang beriman dan alim. Mereka tidak sebut kalau dikalangan mereka ada yang berbuat kerusakan dan mendzalimi bangsa mereka sendiri. Salah satu yang namanya diabadikan dalam Al-Quran adalah Qarun.

    Sampai saat ini kita pun melihat bagaimana cerita-cerita sedih menjadi bahasan yang menjadi pokok dari pembicaraan, dan kemudian menjadi legitimasi dalam pembenaran yang mereka lakukan. Kita belum lagi bicara tentang hukum dan normatif atau budaya. Mari kita bicara tentang apa yang diperbuat Qarun sehingga dikatakan berbuat kerusakan yang besar yang menghancurkan kaumnya yakni Yahudi.

    Qarun berkata dia kaya karena ilmunya. Hal ini dibantah oleh Allah dalam Al-Quran dalam rangkaian surat diatas, bahwa sudah banyak kaum yang lebih hebat dibinasakan, dan mereka lebih banyak mengumpulkan harta. Qarun ini juga disebutkan suka pamer kemudian menginspirasi dan memanasi orang lain untuk berbuat sepertinya, bahasa kitanya sekarang belagu, flexing  atau berlagak.

    Al-Quran mencatat kesalahan besar Qarun adalah berbuat kerusakan yang nyata, yang mungkin dari persepsinya bukan betul-betul kerusakan atau hanya sedikit. Bayangkan dari banyak sifat bani Israel yang sering disebut diantaranya suka cari celah keringanan, ada yang Allah sebutkan bahwa ada yang lebih parah dari sifat-sifat itu semua, dan Allah hukum Qarun supaya hal itu “berpandai-pandai” Qarun tidak menjadi pembenaran. Apa yang Qarun lakukan sebenarnya?

    Al-Quran juga mencatat Qarun adalah bagian dari kaum nabi Musa. Ya walaupun Qarun PNS nya firaun, Al-Quran memberikan klarifikasi walau dia PNS Qarun adalah bagian dari bani Israel. Pastinya ada maksud kenapa disebutkan bahwa kaya nya Qarun ini dijadikan isu oleh Allah (tidak wajar). Kita bisa bayangkan bangsanya saat itu tengah miskin dan didzalimi. Kemudian Qarun berkata ya saya kaya karena saya pandai. Apalah kepandaian Qarun ini hingga Al-Quran menuliskan banyak lagi orang yang lebih hebat dari Qarun, dan kenapa kerusakan yang diperbuat Qarun sangat fatal hingga perlu menjadi contoh bagi manusia hingga akhir zaman.

    Qarun dihukum bukan karena nabi Musa berdoa untuk diberi hukuman, ataupun kaumnya berdoa buruk kepadanya. Orang-orang alim dan shalih dari bani Israel justru mengingatkan “jadilah orang beriman, beramal shalih dan sabar”, untuk mengcounter demam jangan ikutin tuh si Qarun, ada cara lain menjadi kaya, yakni bersabar.

    Kira-kira cerita Qarun diatas serupa dengan banyaknya cerita yang datang kepada kita tentang bagaimana menjadi kaya karena “berpandai-pandai” seperti Qarun kemudian sombong selangit. Allah benamkan dia kedalam bumi, walaupun pada saat itu banyak orang bercita-cita mengikut jejak Qarun, walaupun saat itu tidak banyak orang berdoa karena didzalimi olehnya.

    Dan sifat Qarun saat itu hanya kecil menurutnya, yakni berbuat kerusakan (fasad), yang sebagian kita pun melihatnya sebagai “berpandai-pandai” dan hanya berakibat kecil. Dalam bahasa kekinian yang dilakukan oleh Qarun kita kenal dengan istilah korupsi. Al-Quran menyebutkan kerusakan Qarun mengenai harta yang dia miliki, dan memberikan kerusakan yang nyata di dalam masyarakat. Dan kerusakan itu masih kita akan jumpai ketika dibahas dalam kisah nabi Musa berikutnya bagaimana kaumnya seolah-olah tidak bisa diatur dan tidak bisa mengikuti aturan, sedikit kesempatan menghasilkan kerusakan dimana-mana.

    Kisah Qarun adalah gambaran nyata bagaimana kerusakan non-fisik adalah isu serius yang dibahas oleh Allah. Kerusakan yang merusak sendi-sendi keteraturan dalam masyarakat, dan semua itu diakibatkan oleh korupsi. Itulah harta Qarun yang dibenamkan oleh Allah, harta Korupsi yang jumlahnya sangat besar. Semoga kita dijauhkan mencari harta dengan “berpandai-pandai” kemudian sombong ini hasil kerja keras (kerja cerdas) seperti Qarun.

    Wallahu’alam

    Diterbitkan juga di: https://insancendekia.org/khazanah/notes/koruptor-itu-bernama-qarun

  • Refleksi Moderasi Kaum Muda

    Refleksi Moderasi Kaum Muda

    Foto: Lembaga Hikmah – Hamka. Cetakan ke-4 (1966).

    Salah satu masalah besar kita sebagai pembelajar adalah memframing karya dan pendapat orang lain dengan narasi sendiri. Jika sudah terjadi seperti itu, lebih tepat framing ataupun narasi tersebut diakui sebagai buah tangannya, dan pikiran orang yang disebutnya adalah referensi. Hal ini lebih membantu dalam membangun apa yang disebut oleh akademisi kontribusi pada keilmuan.

    Seperti contohnya tulisan ini berharap dapat menstimulus dan dicarikan bahasanya dalam bahasa yang lebih intelek oleh kawan-kawan akademisi yang membaca disini. Mengemasnya dalam framework yang lebih solid dan akhirnya secara kolektif partisipatif memberikan kontribusi secara estafet pada peradaban. Tentu tidak semudah itu, tapi patut diharap dan dicoba.

    Salah satu ibrah dalam belajar dengan membaca adalah dengan mencoba menyelami cara berfikir, metodologi, narasi dan tujuan yang ingin disampaikan penulis. Bahasa dan alat apalagi tren kontekstual menjadi hambatan tersendiri, yang akhirnya sengaja atau tidak disengaja, maksud yang ingin disampaikan terdistorsi.

    Mungkin cara seperti ini dapat disebut “high orders thinking skill”.

    Menariknya disinilah peran berikutnya para pembelajar, bukan untuk meluruskan, tetapi melanjutkan membangun bangunan dari pondasi-pondasi yang sudah dimulai sebelumnya.

    Menarik dalam buku Hamka adalah cara bahasa dan alur yang disampaikan, pendekatan naratif orang pertama dan kedua, ataupun seperti salinan khutbah menjadikan buku ini seolah hidup berkomunikasi dengan pembaca.

    Walaupun pernah dikatakan wahabi dan tundingan khas identik dengan persekusi (bullying) karena berbeda, banyak karya Hamka sebetulnya hemat dalil, salah satu corak khas pemikiran kaum muda. Corak lain yang menonjol adalah persoalan moderasi, baik antara sains dan agama, akal dan dalil, aqli dan naqli, hujjah dan konteks, juga persoalan membangun harapan untuk masa depan.

    Taufik Abdullah menyebutkan Hamka sebagai generasi kedua pergerakan kaum muda. Tapi lebih tepatnya Hamka adalah generasi ketiga, karena beliau diajar oleh generasi kedua bukan oleh Ayahnya sendiri.

    Generasi pertama kaum muda, masih meninggalkan khazanah luar biasa yang menjadi pondasi muslim moderat di Indonesia. Diantara mereka sekawan adalah KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, Haji Abdul Karim Amrullah, Syekh Abbas Abdullah, A. Hasan, dan banyak lagi. Belum lagi mereka yang ada dibelahan Nusantara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

    Karya moderasi mereka menjadikan mereka dikatakan sebagai pembaharu oleh murid-muridnya, dan tidak jarang eksklusifitas menjadikan murid-murid ini secara emosional tidak sengaja membanding-bandingkan. Mereka meninggalkan murid-murid yang juga mampu menjaga corak moderasi ini di zaman berikutnya. Ada Muhammadiyah, ada NU, ada Gontor, ada Diniyah School sebagai generasi kedua, dan banyak lainnya.

    Sehingga pantas saat ini, kita merasa kehilangan ahli-ahli moderasi ini. Ditengah kegalauan dan framing konflik beragama saat ini, dimasa kita kehilangan keberpihakan atas kultur keagamaan, apakah berharap pada murid-murid mereka yang mungkin sudah mencapai generasi kelima untuk memulai kembali dan mencoba inklusif sedikit berlebihan? Mereka harus muncul dan dimunculkan sekarang untuk meneruskan perjuangan bukan justru menjadi antitesis guru-gurunya.

    diterbitkan di: https://insancendekia.org/khazanah/notes/refleksi-moderasi-kaum-muda

  • Refleksi 100 tahun Pembaharuan Kaum Muda: Membangun Muslim Moderat di Indonesia 1920-2020

    Refleksi 100 tahun Pembaharuan Kaum Muda: Membangun Muslim Moderat di Indonesia 1920-2020

    Author:
    Abdullah A Afifi

    Abstract:
    Pembaharuan Kaum Muda sejak 1920 yang berfokus pada moderasi keilmuan dan juga lintas sektor telah memberikan satu khazanah pembangunan pemikiran Muslim Indonesia yang Moderat. Kaum Muda yang identik dengan gagasan-gagasan progresifnya telah menjadi tulang punggung revolusi Indonesia juga pembangunan fundamental sumber daya manusia yang unggul. Kaum muda ini diwakili oleh tokoh-tokoh dari Sumatera Thawalib, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan banyak lainnya. Kodifikasi perguruan-perguruan progresif ini menjadi cikal bakal Madrasah modern di Indonesia.

    Conference:
    Lokakarya MDGN: Masukan Untuk RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Pendidikan Sumatera Barat 2021-2026

  • Understanding True Religion as Ethical Knowledge

    Understanding True Religion as Ethical Knowledge

    Author:
    Abdullah A Afifi

    Abstract:
    Hatred, extremism, terrorism and islamophobia become challenges for religion nowadays. The weight of this issue burdens the understanding of society about religion. Either to be a secular atheist or alienated religious extremist are not an appropriate solution. Alternatively, an approach needed to define religion as the source of ethical knowledge and facilitated the construction of new tolerance that not exclude the religion from people’s affair. This paper discusses the true religion and how they construct ethical knowledge used for the development of civilization.

    Jurnal:
    AL-IMAM Vol 2 (2021)
    5 Februari 2021

  • Genetik Wakaf

    Genetik Wakaf

    * penulis adalah peneliti Wakaf di Graduate School of Business, Universiti Kebangsaan Malaysia. dan pengurus Wakaf Darulfunun 1854.

    Timur Kuran, seorang akademisi keturunan Turki di Amerika menyebutkan dalam makalahnya bahwa ada dua warisan peradaban Islam yang sangat menentukan (crucial) terhadap perkembangan ekonomi di dunia. Keduanya adalah wakaf dan qard’ (perjanjian muamalah). Secara bahasa Wakaf berarti berhenti, menahan atau diam. Di dalam syar’i kurang lebih wakaf dapat dipahami sebagai melepaskan kepemilikan harta benda (dikembalikan kepada Allah) dan dipergunakan untuk kebaikan dan hal bermanfaat sesuai dengan ikrar akad.

    Qard sendiri dibahas dalam Al-Quranul Karim, yang secara umum dipahami berkaitan tentang Qard Al-Hasan. Qardh Hasan berarti pinjaman yang baik disisi Allah, dalam hal ini adalah secara umum kebaikan yang dilakukan dengan niat mengharap ridha Allah. Dalam praktiknya Qard Hasan ini berbentuk pinjaman lunak tanpa pembagian keuntungan. Pada perkembangannya qard ini berkembang menjadi pinjaman atau penyertaan modal dengan bersandar pada saling percaya diantara kelompok. Qard yang berkembangkan tentunya disandarkan pada fikih perjanjian diantara dua orang harus dituliskan dalam kertas dan dihadirkan dengan dua orang saksi. Sesuatu yang asing bagi dunia Eropa pada saat itu.

    Praktik ini pun berkembang pola kerjasama meminjamkan modal dan berserikat pun berkembang, banyak kelompok-kelompok dagang di Eropa berkembang bermodal kepada surat perjanjian. Surat perjanjian ini pun berkembang sebagai surat hutang dikenal dengan istilah letter of credit, yang diambil dari istilah credo atau qard. Hingga ini perkembangan perjanjian muamalah ekonomi sudah sedemikian kompleks bermodalkan surat berharga tersebut. Hal revolusioner yang merubah dunia menjadi beradap. Walaupun beberapa catatan juga perlu diperhatikan mengingat banyaknya penipuan (frauds) dengan memanfaatkan kepercayaan.

    Warisan yang penting bagi dunia lainnya adalah konsep wakaf. Seiring dengan dimulainya deklarasi wakaf secara publik oleh Nabi Muhammad SAW terhadap tanah Khaibar milik Umar bin Khattab RA, hingga kini konsep-konsep wakaf terus bergulir dengan berbagai variasi dan khilaf berdasarkan konteks waktu dan lokasi.

    Pada umumnya banyak kerajaan dan dinasti Islam membatasi kepemilikan wakaf dan penguasaan wilayah diluar kepemilikan harta secara pribadi, konsep yang saat ini nampak tidak berkembang. Saat ini kepemilikan dan penguasaan wilayah adalah satu hal yang terikat satu sama lain, dan tidak ada konsep alternatif tentang masalah kepemilikan dan penguasaan. Hal yang secara umum diberlakukan di Kerajaan dan dunia Barat. Konsep primordial yang dahulu belum beradab yang mengenal istilah perbudakan dan kasta. Kerajaan di Eropa memiliki dan menguasai wilayah secara bersamaan, konsep yang akhirnya diadopsi oleh negara didunia terhadap batas-batas negara.

    Didalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam, kata-kata “menguasai” sangat mewakili bahwa negara adalah konsep Qard yang kompleks yang disebutkan kembali oleh Muhammadiyah dalam istilah Darul Ahdi wa Syahadah, negara yang disepakati ada yang warganya berjanji untuk mengadakannya. Konsep negara menguasai bukan memiliki juga ditekankan oleh Undang-Undang sebagai indikasi pengakuan terhadap adanya dasar kepemilikan Individu, Kelompok, Adat dan sebagainya. Pernyataan UUD ini juga mengindikasikan bahwa negara mengedepankan bukti empiris/riil/kolektif yang ada baik sebelum negara ini wujud ataupun ketika negara sudah wujud setelah 1945, sebagai bukti asas (utama) kepemilikan. Frase menguasai adalah Negara dapat membicarakan jika diperlukan untuk kepentingan orang banyak dengan cara yang baik tanpa mengurangi hak pemilik tersebut.

    Konsep negara yang disebut oleh akademisi sebagai negara modern yang belum wujud hingga abad 19 adalah satu konsep yang diilhami oleh konsep-konsep peradaban sebelumnya yang membatasi kepemilikan dan penguasaan ini. Perkembangan konsep negara ini yang mengilhami konsep negara demokrasi ataupun sosialis, yang pada dasarnya adalah merebut hak penguasaan dan kepemilikan dari monarki kepada orang banyak.

    Konsep wakaf sendiri juga mengilhami adanya konsep endowment dan trust di dunia Barat. Endowment adalah satu konsep bentuk pengelolaan aset untuk kepentingan publik, sedang trust adalah konsep pengelolaan kapital untuk kepentingan publik. Baik endowment maupun trust dalam praktiknya tidak jauh berbeda, dan mendapat keringan berupa keringanan tidak membayar pajak.

    Jika secara konsep wakaf adalah memberhentikan kepemilikan, tentu menjadi timpang jika tiada kepemilikan. Sebab itu didalam Islam konsep wakaf adalah memberhentikan kepemilikan individu dan mengembalikannya kepada Allah dijelaskan secara praktis dan syariah oleh fuqaha dengan mewajibkan pemberhentian kepemilikan ini harus menunjukkan ataupun menyerahkannya dalam ikrar akad wakaf kepada seseorang ataupun lembaga yang disebut nadzir (pemegang amanah) sesuai dengan ikrar akad wakaf ini dengan niat mengharap ridha Allah.

    Genetik wakaf yang sudah berkembang ini sudah terintegrasi dalam ajaran Islam, beserta kekayaan-kekayaan alternatif model khilafiyah yang bisa diadaptasi sesuai dengan problematikanya. Walaupun secara syariah wakaf ini bukan merupakan rukun dalam berislam. Pengelolaan harta umat secara kolektif harus disandarkan kepada konsep wakaf, dan ini dengan adanya negara sebetulnya sudah terselesaikan. Lembaga besar yang menaungi kepentingan itu adalah negara. Cerita-cerita dahulu tentang bagaimana gedung dihibahkan, jalan dihibahkan, tanah dihibahkan atau ditukar guling menjadi aset negara adalah genetik wakaf yang sudah mendarah daging dengan sejarah Indonsia. Inilah genetik wakaf di dalam cara berislam kita di Nusantara, dan ini yang harus terus dikembangkan kedepannya.

    Didalam masyarakat genetik wakaf ini juga berkembang didalam banyak bentuk salah satunya adalah di perihal tanah ulayat dan tanah adat. Kaum Muda Sumatera Thawalib, Syekh Abbas Abdullah, Syekh Abdul Karim Amrullah, Syekh Ibrahim Musa juga pernah menyuarakan pembaharuan dalam memahami konsep tanah adat ini supaya sejalan dengan pemahaman kita berislam dan juga yang terpenting adalah meletakkan pada kondisi optimalnya untuk memberi kebaikan. Periode setelahnya HAMKA juga mengulang kembali bagaimana memperlakukan harta adat sebagai harta wakaf, yang disayangkan sampai sekarang kita belum melihat ada perubahan pemahaman secara signifikan.

    Dimasa kini kritik internal dan kerisauan Kaum Muda itu terbukti. Kritik ini perlu kita lanjutkan dimasa kini. Berapa banyak disetiap generasi kita yang menyaksikan harta adat telah terbagi-bagi berdasarkan perut (garis ibu). Berapa banyak harta wakaf yang masih teronggok dan dari segi kuantitas bisa dikonversi menjadi harta produktif? Ini harus menjadi perhatian ninik mamak sekalian, terlebih mereka yang ‘alim.

    Konsep Wakaf adalah konsep terdepan dan paling maju yang mengatur tentang penguasaan dan kepemilikan yang bisa dimanfaatkan untuk orang banyak. Hal ini juga seiring peradaban manusia yang terus berkembang hingga mencapai kematangan dan keidealan yang memberi manfaat yang optimal. Pengoptimalan wakaf dapat digunakan untuk keperluan-keperluan publik seperti, pendidikan dan juga kesehatan.

    Adalah keharusan bagi para penggiat pembaharuan untuk mengidentifikasi genetik wakaf yang ada, kemudian membangun pengelolaan yang berkemajuan dan mengoptimalkannya sesuai dengan ikrar akad keperluannya untuk kemaslahatan orang banyak.

    Dipublikasikan juga di: https://insancendekia.org/khazanah/notes/genetik-wakaf