Background: Community medicine increasingly integrates interdisciplinary approaches to address complex determinants of health, including biological, psychological, and social factors. Art-based interventions (ABIs, such as music therapy, visual arts, narrative medicine, and performance) have shown promise in promoting community health, yet their underlying biological mechanisms remain underexplored. Objective: This study aims to examine the contribution of neuroscience in elucidating the mechanisms through which ABIs exert health benefits, thereby reinforcing their scientific legitimacy within the field of community medicine. Methods: A total of 10 peer-reviewed articles were selected based on relevance, methodological quality, and alignment with inclusion criteria. Thematic synthesis and content analysis were used to extract and categorize data on neurological, psychological, and immunological effects of ABIs. Results: The review identified consistent activation of key brain regions, such as the prefrontal cortex, amygdala, anterior cingulate cortex, and insula, during artistic engagement. These neural activities were linked to improvements in emotional regulation, cognitive flexibility, and empathy. Conclusion: Neuroscience provides a biologically grounded explanation for the efficacy of ABIs, validating their integration into community medicine. By influencing neural, endocrine, and immune pathways, ABIs contribute to psychosocial resilience, health promotion, and disease prevention. These findings support the strategic inclusion of arts in public health frameworks, particularly in underserved or culturally diverse communities.
Category: Islamic Studies and Civilization
-

The Legacy of Waqf: Foundation and Its Continuities
Waqf (Islamic endowment) is one of the most profound socio-economic legacies of Islamic civilization. Rooted in the principle of voluntary asset dedication for public benefit, waqf has served as a cornerstone for institutional development in Muslim societies for over a millennium. The legacy is to describe how the foundational principles of waqf have been transmitted and adapted across different socio-legal contexts, producing parallel institutions that, while locally distinct, share their functional values. This paper explores waqf as a legacy, a foundational social institution embedded in Islamic thought and practice that continues to influence contemporary legal, economic, and governance structures. The study traces waqf’s historical evolution, its interrelationship with the Islamic concept of qard al-hasan (benevolent loan), and its intersection with land management, social justice, and state-building across different cultural and geographical contexts. Drawing from historical, legal, and institutional analysis, the article demonstrates how waqf inspired the emergence of similar mechanisms in global and Western societies, such as trusts and endowments. Furthermore, the article discusses the challenges facing waqf today, including asset fragmentation, governance issues, and underutilization. It also explores waqf’s potential as a strategic instrument for inclusive development, especially in education, healthcare, and social welfare. The research concludes that the waqf institution, when revitalized with modern governance tools and aligned with sustainability principles, offers a resilient and ethical model for long-term socio-economic empowerment and wealth redistribution.
-

From Knowledge to Peace: The Role of Islamic Education in Cultivating Human Mindset for a Harmonious World
The prevalence of different ideologies and conflicts worldwide underscores the importance of critically exploring the role of education in fostering peace and harmony. Islamic education, grounded in principles derived from Islamic teachings, is significant in cultivating values essential for nurturing a mindset conducive to peace. It is essential to recognise that Islamic education is inclusive, respectful, and values individuals regardless of their religion, ethnicity, or cultural background. Therefore, this paper aims to examine the role of Islamic education in fostering peace and harmony and develop a framework for peacebuilding from the perspective of Islamic education. The study employs a qualitative content analysis design by systematically reviewing relevant literature on Islamic education to investigate its role in promoting global peace and harmony. The findings indicate a comprehensive role of Islamic education, grounded in four main factors: knowledge acquisition, establishing principles of peace, teaching values of peace, and encouraging interfaith dialogue. In addition, the findings also show that rote learning (memorisation) and misconceptions of jihad are potential challenges to Islamic education. Therefore, institutions should incorporate comprehensive peace education into the curriculum, encompassing peace principles and values, Prophetic peace strategies, and other interdisciplinary studies such as conflict resolution skills and international relations. This study recommends that educational policymakers develop and support interfaith initiatives to foster dialogue, understanding, and cooperation between religious communities.
-

Ahmad Dahlan dan Pergerakan Muhammadiyah: Idea-idea Pembaharuan dalam Konteks Kebudayaan dan Sejarah
The paper aims to analyze the influence of Kiyai Haji Ahmad Dahlan (1868-1923) in inaugurating Islamic modernism in Indonesia by investigating his role and involvement in Muhammadiyah. The modern reform movement was inspired by profound moral and religious factors and its puritanical cause leading to the formation of Muhammadiyah in 18 November 1912. The objective of study is to reveal the underlying philosophy and framework that inspired the religious struggle of Muhammadiyah and the pioneering role of Ahmad Dahlan in organizing its modern ideal and social spirit. The study is based on qualitative framework in the form of literature survey that analyze technical and scientific data using empirical, descriptive and historical approaches. The finding shows that Ahmad Dahlan had bring decisive impact on Islamic modernism by bringing into perspective the tawhidic and puritanical aspect of Muhammadiyah that projected its modern and ethical tradition and consciousness. Its rising influence in modern context was driven by an extensive network of Muhammadiyah’s activist and missionaries that help to realize its dakwah aspiration that emphasized on moral and intellectual development and its meaningful and practical impact on society. It highlighted the social aspect that drive the cosmopolitan vision of Muhammadiyah and the strength of its organization, widely held as the largest and most organized and systematic Islamic movement in the world.
-

Sekolah Pencuri: Jika Pendidikan Rusak Sistemik
Akhir-akhir ini terlalu banyak rasanya berita tentang dunia pendidikan kita, dari kelalaian administrasi, asusila di sekolah bahkan pondok pesantren, korupsi berjamaah hingga politik dalam sekolah. Tulisan ini dibuat sebagai refleksi sesuai dengan hadits nabi yang bermakna kurang lebih “kejujuran akan berkait dengan kebaikan dan kebaikan akan mengarahkan ke surga, sedangkan kecurangan akan berkait dengan kejahatan dan kejahatan akan mengarahkan ke neraka”. Seandainya kejujuran itu ada disekolah maka kita bisa bayangkan banyaknya kebaikan yang akan muncul, dan sebaliknya jika kecurangan itu berada di sekolah maka kita bisa juga bayangkan banyaknya kejahatan yang akan muncul. Apakah fenomena yang terjadi saat ini adalah cerminan kecurangan-kecurangan yang berbibit disekolah? wallahu’alam, mari kita introspeksi.
Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun peradaban yang maju dan berakhlak. Namun, ketika pendidikan mengalami kerusakan secara sistemik, maka hasilnya adalah lahirnya generasi yang tidak memiliki integritas. Saat ini, banyak orang berbicara tentang bagaimana korupsi merajalela di berbagai sektor, termasuk di pemerintahan, institusi publik, dan dunia bisnis. Namun, sedikit yang menyadari bahwa akar dari semua ini terletak pada sistem pendidikan yang hanya menjadi formalitas tanpa esensi.
Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan moralitas, kini justru melahirkan individu-individu yang terbiasa dengan ketidakjujuran. Dari mulai kebiasaan mencontek di kelas, pemalsuan dokumen akademik, hingga membeli tugas atau skripsi, semuanya menjadi bagian dari budaya yang diterima secara luas. Jika praktik-praktik ini terus dibiarkan, maka tidak mengherankan jika mereka yang terbiasa melakukan kecurangan sejak di sekolah akan membawa kebiasaan tersebut ke dalam dunia kerja dan pemerintahan.
Ketika sekolah hanya menjadi formalitas, tujuan utama pendidikan pun hilang. Banyak siswa dan bahkan pendidik yang tidak lagi menganggap sekolah sebagai tempat menanamkan karakter dan nilai-nilai luhur, tetapi sekadar tempat mendapatkan ijazah. Proses belajar-mengajar pun lebih berorientasi pada nilai dan kelulusan daripada pemahaman dan pengamalan ilmu. Akibatnya, pendidikan kehilangan makna sebagai alat untuk membentuk manusia yang bertanggung jawab dan memiliki moralitas tinggi.
Di sisi lain, sistem pendidikan yang korup juga tercermin dalam pengelolaan institusi pendidikan itu sendiri. Banyak sekolah dan universitas yang seharusnya menjadi benteng moral justru terjerat dalam praktik korupsi. Dari penyalahgunaan dana pendidikan, pungutan liar, hingga jual-beli jabatan guru atau rektor, semuanya menunjukkan bahwa korupsi telah mengakar hingga ke dunia pendidikan. Bagaimana mungkin generasi yang jujur bisa lahir dari sistem yang penuh dengan ketidakadilan ini?
Fenomena ini juga diperparah dengan lemahnya pengawasan dalam dunia pendidikan. Regulasi yang ada sering kali hanya bersifat formalitas tanpa implementasi yang nyata. Banyak kasus korupsi di dunia pendidikan yang tidak tersentuh hukum atau hanya berakhir dengan sanksi administratif. Hal ini semakin menegaskan bahwa sistem pendidikan kita sedang mengalami kerusakan yang sangat dalam.
Tidak hanya itu, pola pikir masyarakat yang masih memandang pendidikan hanya sebagai alat untuk mendapatkan pekerjaan juga menjadi faktor utama rusaknya sistem ini. Banyak siswa dan orang tua yang lebih peduli pada ijazah dan gelar daripada kualitas ilmu yang diperoleh. Akibatnya, banyak yang rela melakukan berbagai cara, termasuk yang tidak etis, demi mendapatkan sertifikat pendidikan tanpa benar-benar memahami esensi belajar itu sendiri.
Akibat dari sistem pendidikan yang rusak ini adalah terciptanya ekosistem yang membiarkan korupsi terus berlanjut. Mereka yang lahir dari sistem ini akhirnya menganggap wajar berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari manipulasi data, suap, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang memalukan, tetapi justru dianggap sebagai strategi untuk bertahan hidup dan mencapai kesuksesan.
Lalu, bagaimana cara memperbaiki sistem pendidikan yang sudah terlanjur rusak ini? Pertama-tama, kita harus kembali pada tujuan utama pendidikan, yaitu membentuk manusia yang berintegritas dan bertanggung jawab. Pendidikan harus lebih menekankan pada karakter, bukan hanya pada aspek akademik semata. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat yang benar-benar mengajarkan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, sistem pengawasan terhadap institusi pendidikan harus diperketat. Pemerintah dan lembaga terkait harus memiliki mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan. Setiap praktik kecurangan dalam dunia pendidikan harus ditindak tegas, bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi yang lain bahwa pendidikan adalah hal yang sakral dan tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi.
Para pendidik juga memegang peran penting dalam membangun kembali sistem pendidikan yang sehat. Guru dan dosen harus menjadi contoh nyata bagi siswa dan mahasiswa dalam hal kejujuran dan integritas. Jika para pendidik sendiri terlibat dalam praktik-praktik tidak jujur, maka bagaimana mungkin mereka bisa mendidik generasi yang memiliki moral yang baik?
Di tingkat keluarga, orang tua harus lebih aktif dalam mengajarkan nilai-nilai kejujuran sejak dini. Pendidikan moral tidak hanya tugas sekolah, tetapi juga tanggung jawab orang tua. Jika anak-anak dibiasakan untuk selalu mengutamakan kejujuran dalam segala hal, maka mereka akan tumbuh menjadi individu yang memiliki prinsip kuat dan tidak mudah tergoda oleh korupsi.
Pada akhirnya, sistem pendidikan yang sehat adalah kunci utama dalam memberantas korupsi di masyarakat. Jika sekolah tetap menjadi tempat yang hanya berorientasi pada nilai dan ijazah tanpa membangun karakter, maka kita hanya akan melahirkan generasi pencuri baru dalam berbagai bidang. Pendidikan harus dikembalikan pada esensinya, yaitu sebagai alat untuk mencetak manusia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak dan bertanggung jawab.
-

Pengelolaan Wakaf Dari Tanah Ke Sukuk Negara
Selama berabad-abad wakaf bagi kebanyakan umat Islam di Indonesia identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah dan bangunan yang pemanfaatannya terbatas dalam lingkup fungsi sosial, pendidikan dan peribadatan.
Terbayangkah bagi kita, wakaf bisa dalam bentuk uang, saham, hak paten dan sebagainya? Setelah dekade tahun 2000-an inovasi perwakafan terus menggelinding seiring dengan kemajuan masyarakat dan perkembangan perekonomian negara.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya menghadirkan dinamika perwakafan dan semangat baru dalam pengelolaan wakaf di negara kita. Ketentuan dalam Undang-Undang Wakaf menegaskan definisi wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
Undang-Undang Wakaf mengelompokkan harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak meliputi: (a) hak atas tanah; (b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (d) hak milik atas satuan rumah susun, dan (e) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu wakaf benda bergerak meliputi: (a) uang; (b) logam mulia; (c) surat berharga; (d) kendaraan; (e) hak atas kekayaan intelektual; (f) hak sewa; dan (g) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan adalah: (a) surat berharga yang berupa: saham, Surat Utang Negara, obligasi pada umumnya; dan/atau surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang, (b) Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa: hak cipta, hak merk, hak paten, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak sirkuit terpadu, hak perlindungan varietas tanaman, dan/atau hak lainnya, dan (c) hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.
Sesuai aturan perundang-undangan wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, kecuali dengan Izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menurut regulasi, izin perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran hanya dapat diberikan dengan pertimbangan: (a) perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah, (b) harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau (c) pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Selain dari pertimbangan di atas izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika: (a) pengganti harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan (b) nilai harta benda penukar lebih tinggi atau senilai dan seimbang dengan harta benda wakaf.
Wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Nazhir yakni pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola meliputi Nazhir perseorangan, nazhir organisasi; atau nazhir badan hukum. Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi, atau nazhir badan hukum wajib mengelola wakaf sebagai amanah umat sesuai peruntukannya.
Tugas nazhir dalam Undang-Undang Wakaf sangat jelas, yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) terhadap harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf, sedangkan PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. Adapun PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah pejabat pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh Menteri, dengan tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan Notaris dengan persyaratan Notaris sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia berdasarkan undang-undang dan menjadi mitra strategis Kementerian Agama. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang: (a) melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, (b) melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, (c) memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, (d) memberhentikan dan mengganti Nazhir, (e) memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, (f) memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu. Badan Wakaf Indonesia dalam melaksanakan tugas juga memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemerintah melalui Kementerian Agama menjalankan peran strategis sebagai regulator dan dinamisator pengelolaan wakaf sesuai perundang-undangan. Pemberdayaan wakaf saat ini diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.
Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah dengan dukungan instrumen wakaf haruslah ditempatkan dalam konteks memakmurkan bangsa. Untuk itu sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan yang telah berjalan selama ini harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
Wakaf bukan sekadar sebuah kelembagaan religius yang hanya terbatas menyangkut dimensi keagamaan semata. Wakaf jika dioptimalkan dapat bertransformasi menjadi kelembagaan sosio-ekonomi yang menaungi kepentingan seluruh umat manusia. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama para stakeholder perwakafan perlu menyusun peta jalan (road-map) pengembangan wakaf berskala nasional dan melakukan langkah kolaboratif agar pengelolaan wakaf semakin maju dan meningkat kontribusinya untuk kepentingan agama, bangsa dan kemanusiaan.
Sejak dua dekade belakangan masyarakat dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak atau Wakaf Tunai/Wakaf Uang. Wakaf Tunai atau Cash Waqf tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang didahului keluarnya Keputusan Fatwa MUI tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Gerakan Nasional Wakaf Uang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 25 Januari 2021.
Produk terbaru wakaf uang, yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan CWLS Ritel yang didukung oleh lintas institusi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah bukti nyata betapa kemitraan strategis yang dibangun menghasilkan inovasi yang bermanfaat.
Pada akhir 2018 ditanda-tangani Nota Kesepahaman Bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Pengelolaan Harta Wakaf Melalui Pengembangan Waqf Linked Sukuk. Integrasi Sukuk dengan Wakaf merupakan terobosan penting dalam upaya mengaktualisasikan potensi ekonomi umat khususnya wakaf tunai. Tentu sangat diharapkan berbagai terobosan dan inovasi pengelolaan wakaf memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Mengutip materi sosialisasi CWLS yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Pembiayaan Syariah, tujuan CWLS Ritel ialah: (1) memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif, (2) mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia, (3) mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, (4) mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia, (5) penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.
Karakteristik CWLS Ritel, diperuntukkan bagi investor/wakif Individu dan Institusi, sesuai prinsip syariah, minimum pemesanan Rp1 Juta maksimum pemesanan tidak terbatas, dan tenor 2 tahun, untuk yang wakaf temporer 100% kembali ke wakif, sedangkan wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir
Seperti halnya APBN sebagai keuangan publik dituntut harus fokus dan tepat sasaran serta dipastikan memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial islam juga harus fokus dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan regulasi. Pengelolaan dana wakaf memerlukan back up regulasi, sistem pengawasan dan audit serta pelaporan yang transparan. Otoritas terkait sudah memikirkan dan menyiapkannya. Ini sebuah milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia.
Mengutip Raditya Sukmana (2015) kelebihan wakaf sebagai sumber dana pembiayaan syariah ialah karena wakaf sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam yang komprehensif memungkinkan manfaat dari pengelolaan wakafnya digunakan untuk banyak hal yang termasuk kebaikan, termasuk membantu pebisnis mikro yang ingin mengembangkan usahanya.
Sesuai ijtihad kontemporer dan hukum positif yang berlaku, wakaf terdiri atas: Pertama, wakaf temporer atau sementara, yaitu wakaf yang memiliki jatuh tempo dan dapat kembali pada pemiliknya, Kedua, wakaf mua’abbad atau wakaf kekal, yaitu akad wakaf yang berlangsung kekal, baik zat bendanya maupun manfaatnya.
Pengelolaan wakaf uang sebagai satu milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia diharapkan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi umat dan instrumen penanggulangan kemiskinan di negara kita. Potensi wakaf uang memiliki prospek sebagai salah satu pilar untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi syariah dunia. Selain CWLS, juga lahir inovasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) melalui skema kerjasama dengan perbankan.
Pengembangan wakaf merupakan salah satu sisi penting dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di negara kita dan di dunia Islam umumnya. Sistem keuangan syariah di dunia Islam kontemporer memiliki dua pondasi yaitu sektor keuangan komersial seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan sektor keuangan sosial seperti zakat dan wakaf.
Sejak beberapa tahun belakangan makin disadari pentingnya memperkuat ekosistem wakaf. Pengembangan tata kelola wakaf memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan. Sejalan dengan spirit penguatan ekosistem pemberdayaan wakaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan, literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi dengan lingkungan eksternal.
Status harta wakaf, perlindungan hukum dan utilitas atau kemanfaatannya sebagai aset yang telah diwakafkan, baik tanah, bangunan, uang atau selain uang memerlukan pengelolaan yang baik, termasuk menyinergikan dengan instrumen keuangan sosial lainnya dalam Islam seperti zakat.
Sementara itu ekosistem wakaf yang tercipta karena regulasi dan timbul sebagai dinamika di lapangan memerlukan upaya untuk menghidupkannya. Pemberdayaan wakaf bukan hanya sebatas tugas administratif semata, seperti pendaftaran tanah wakaf, pengesahan nazir dan istibdal (tukar-ganti) harta benda wakaf. Pemberdayaan wakaf pada prinsipnya memerlukan kemitraan strategis dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dan pihak terkait baik di pusat maupun di daerah.
Wakaf adalah unsur penting dalam sistem manajemen aset umat Islam yang bersifat jangka panjang sehingga memerlukan inovasi dan kerja sama investasi yang aman dan menguntungkan agar menghasilkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sejalan dengan prinsip syariah dan kemaslahatan umat. Proses perwakafan sejak dari perpindahan kepemilikan dari Wakaf kepada umat yang diwakili oleh Nazhir harus menjamin kepastian hukum. PPAIW merupakan perangkat otoritas yang sah menurut hukum dan perundang-undangan untuk menerbitkan bukti legalitas wakaf.
Untuk itu sosialisasi dan edukasi wakaf harus dilakukan dengan strategi komunikasi yang menyentuh semua kalangan, di samping menumbuh-kembangkan program wakaf produktif, sehingga kepedulian masyarakat terhadap wakaf semakin meningkat.
Sekarang momen yang tepat bagi umat Islam, ormas-ormas Islam dan lembaga keuangan syariah untuk mengambil peran terdepan dalam mengembangkan perwakafan, termasuk Wakaf Uang, Wakaf Saham dan sebagainya, dalam kerangka penguatan instrumen keuangan sosial Islam.
Pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehatian-hatian (prudential) sesuai ketentuan syariah dan ketentuan perundang-undangan. Saya perlu tegaskan bahwa tata kelola wakaf bukan sekadar mengkapitalisasi jumlah dana dan nilai angka, tetapi tata kelola wakaf sejatinya adalah urusan kemaslahatan umum dan ibadah dengan harta.
Partisipasi berwakaf dan gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi dan edukasi kepada kalangan generasi millenial sebagai pemegang estafet masa depan bangsa. Pembaruan materi wakaf dalam kurikulum pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi serta berbagai kegiatan wakaf yang melibatkan generasi muda sangat diperlukan untuk membuka wawasan dan cakrawala generasi milenial tentang wakaf. Umat Islam memiliki wadah edukasi keagamaan yang tersebar secara merata yaitu masjid, pesantren, dan kampus. Bicara wakaf tidak sekadar bicara aset dan nilai uang, tetapi bicara pilar-pilar kesejahteraan umat dan bangsa yang harus diperkuat di tengah kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi di dunia hari ini.
Pada tahun 2016 Bank Indonesia menerbitkan buku Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola Yang Ekektif. Dalam buku tersebut terdapat analisis masalah bahwa negara harus hadir sebagai regulator atas produk-produk peraturan yang dikeluarkan agar benar-benar mendukung performa wakaf secara keseluruhan. Secara lebih rinci, peranan negara adalah sebagai berikut:
(1) Negara wajib menjaga kualitas peraturan wakaf. Tujuan ini dapat dicapai dengan secara kontinyu menerima masukan dari berbagai elemen terkait. Elemen tersebut paling tidak mencakup pengelola wakaf (nazhir), orang yang berwakaf (wakif) dan juga penerima manfaat wakaf (mauquf alaih). Ketiga elemen tersebut diharapkan dapat selalu meningkatkan kualitas peraturan-peraturan wakaf yang ada.
(2) Negara wajib menegakkan peraturan wakaf secara konsisten. Setelah peraturan tentang wakaf terbit, maka peran penting negara (pemerintah) adalah memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar terimplementasikan dengan baik di lapangan. Contoh, ketika masyarakat berwakaf, maka harus ada laporan tertulis kepada Kementerian Agama, dalam hal ini diwakili oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Pengungkapan berwakaf secara lisan saja oleh wakif sangatlah tidak disarankan. Hal ini demi menjaga ketertiban administrasi yang sangat berkaitan dengan dokumen-dokumen fisik yang sangat penting apabila ada suatu permasalahan wakaf yang masuk dalam ranah pengadilan.
(3) Membuat peraturan wakaf yang meliputi pencegahan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya terkait dengan wakaf uang. Uang wakaf yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir rentan dikorupsi apabila tidak ada suatu mekanisme pencegahan. Standar Operating Procedure (SOP) harus dibuat untuk mencegah hal tersebut.
(4). Negara harus menjamin (melalui perundang-undangan) untuk melindungi saksi dan pelapor mengenai suatu kasus yang terjadi dalam suatu institusi wakaf. Ini untuk memberikan rasa aman bagi saksi dan pelapor sehingga mereka bisa melakukan kesaksiannya dan pelaporannya dengan baik. Contoh, saksi yang melihat koleganya (bagian penghimpunan wakaf uang) melakukan korupsi atas uang wakaf yang diterima harus dilindungi oleh pemerintah.
(5) Di dalam tata kelola wakaf, negara/pemerintah perlu membuat turunan peraturan yang menjelaskan secara detail perihal yang terdapat di dalam tata kelola wakaf. Dengan sistem yang komprehensif dan detail, pergantian manajemen tidak perlu dikhawatirkan mengingat adanya sistem yang jelas dan baik.
Dalam kaitan ini, simpul-simpul sinergi, harmonisasi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan diharapkan memberi kontribusi positif terhadap pengembangan ekosistem wakaf. Ekosistem wakaf meliputi institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi terkait di provinsi dan kabupaten/kota, institusi penegak hukum, lembaga peradilan dan media.
Wakaf takkan pernah lenyap karena bertumpu pada kesadaran beragama yang hidup dan mengakar di masyarakat. Begitu pula ekonomi wakaf akan bertahan terhadap goncangan krisis dan resesi ekonomi global, selama aset dan keuangan wakaf tersebut dikelola secara amanah, transparan, profesional dan dilandasi kesadaran tanggungjawab dunia-akhirat. Untuk itu skema penyertaan saham/modal wakaf dalam proyek-proyek bisnis dan komersial seperti real etate, hotel, perkantoran dan sebagainya sudah saatnya didorong sebagai pengganti skema tukarguling atau ruislag aset wakaf. Karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan wakaf aset dan investasi wakaf harus semakin melembaga dalam kebijakan publik.
Selain itu partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi, termasuk literasi wakaf bagi kalangan generasi muda, pelajar dan mahasiswa sebagai elite generasi terpelajar. Modalitas sosial dan ilmiah tersebut perlu diintegrasikan ke dalam ekosistem wakaf dan lingkaran upaya memasifkan gerakan wakaf di tanah air.
Wallahu a’lam bisshawab.
sumber: https://fuadnasar.wordpress.com/2024/09/16/pengelolaan-wakaf-dari-tanah-ke-sukuk-negara/
-

Konflik Iktilaf dan Literasi Kaum Santri
Ilmu pengetahuan merupakan anugerah terbesar yang Allah SWT berikan kepada manusia. Baik ilmu ilmiah maupun uluhiyah, keduanya adalah bentuk hikmah yang memuliakan manusia di muka bumi. Allah dengan jelas menyatakan keutamaan ilmu dalam Al-Quran, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah: 11). Kehormatan ini menegaskan bahwa ilmu tidak hanya menjadi instrumen pemahaman, tetapi juga sarana untuk menjaga kebenaran dan mendekatkan manusia kepada Allah.
Ilmu adalah alat utama untuk menjaga kebenaran, di mana keberadaan Tuhan menjadi inti dari segala pencarian dan tujuan ilmiah. Dalam tradisi Islam, ilmu tidak hanya dimaksudkan untuk menjelaskan fenomena dunia, tetapi juga untuk menegaskan keesaan dan kekuasaan Allah. Melalui ilmu, manusia dapat memahami hakikat penciptaan, mengungkap tanda-tanda kekuasaan Allah, dan menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi.
Lebih dari itu, ilmu berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keadilan dan mencegah kedzaliman. Keadilan adalah nilai inti dalam Islam, dan ilmu memberikan panduan yang jelas untuk menegakkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Sejarah mencatat bagaimana para ulama menggunakan ilmu untuk membela kaum lemah, menentang penguasa zalim, dan merumuskan hukum yang adil berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.
Namun, keragaman dalam memahami ilmu sering kali menjadi sumber perbedaan, atau yang dikenal dengan istilah ikhtilaf. Perbedaan ini tidak selalu negatif, sebab ia mencerminkan kekayaan intelektual umat Islam. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan ini dapat memicu konflik dan polarisasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami ilmu dengan metode yang benar, yakni yang bersandar pada referensi utama dalam Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.
Selain merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah, penting pula untuk menghormati pandangan para ulama, baik ulama salaf maupun kontemporer, yang memiliki kedalaman ilmu dan pengalaman dalam memahami agama. Pendapat mereka sering kali menjadi rujukan penting dalam menyikapi isu-isu yang kompleks. Ulama yang memegang otoritas fatwa, baik secara individu maupun sebagai bagian dari lembaga resmi, memiliki peran kunci dalam menyelesaikan perbedaan yang timbul di tengah masyarakat.
Ikhtilaf pada umumnya terjadi pada level ittiba’, yaitu perbedaan dalam mengikuti pendapat ulama tertentu terhadap masalah-masalah yang bersifat kontekstual. Perbedaan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui institusi fatwa yang otoritatif. Dengan demikian, umat memiliki panduan yang jelas dan dapat menghindari konflik yang tidak perlu. Banyaknya pendapat tidak bermasalah, selama dalam lingkup individual atau komunitas terbatas. Akan tetapi untuk urusan umum, adanya pendapat fatwa yang otoritatif akan sangat membantu untuk menciptakan kestabilan.
Namun, upaya ini membutuhkan peningkatan literasi kaum santri. Santri, sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam, perlu dijembatani untuk memasuki ranah pendidikan formal. Dengan menempuh jenjang pendidikan formal, santri dapat mengembangkan kemampuan intelektualnya dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk dalam institusi fatwa yang otoritatif.
Di banyak negara Islam, ulama menempuh pendidikan formal yang terintegrasi dengan tradisi keilmuan Islam. Pola ini memberikan peluang bagi ulama untuk memiliki otoritas ilmiah dan sosial yang lebih luas. Literasi kaum santri yang berbasis pada pendidikan formal juga memungkinkan mereka untuk bersaing di ranah global dan menjadi bagian dari diskursus intelektual internasional. Peningkatan literasi kaum santri akan berkontribusi pada penguatan institusi fatwa, yang memiliki peran sentral dalam menyelesaikan konflik ikhtilaf. Dengan demikian, umat Islam dapat memiliki panduan yang lebih terstruktur dalam menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Lebih jauh, peningkatan literasi santri akan mendukung kebangkitan Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai Islam, kaum santri dapat mengembalikan kegemilangan Islam sebagai peradaban yang menjunjung tinggi keadilan. Kegemilangan Islam tanpa keadilan hanyalah retorika belaka. Keberadaan ulama yang berilmu dan berintegritas adalah kunci untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan dapat ditegakkan. Dalam konteks ini, peran santri sebagai generasi penerus ulama menjadi sangat penting.
Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pendidikan santri, baik dalam konteks tradisional maupun formal. Dengan pendekatan ini, konflik ikhtilaf dapat diminimalisir, dan literasi kaum santri sebagai pilar peradaban Islam dapat terus berkembang. Melalui upaya kolektif ini, umat Islam dapat berharap untuk kembali menghadirkan nilai-nilai utama Islam, yakni keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan. Kegemilangan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam hanya dapat terwujud jika umat Islam bersatu dalam ilmu dan amal, serta menjadikan keadilan sebagai landasan dalam segala aspek kehidupan.
-

Islamic Moral Ethics: The Foundations for Good Governance, Management, and Civilizational Advancement
Islamic moral ethics, in essence, are not something new in Islamic knowledge. Many classical books mention the components that give advancement in governance, like Madinat al-Fadhilah by al-Farabi, Siyar al-Muluk by Nizam al-Mulk, Muqaddimah by Ibn Khaldun, al-Ahkam al-Sulthaniyah by al-Mawardi, Siraj al-Muluk by al-Turtushi, as-Siyasah al-Shariyyah by Ibn Taymiyah, Nasihat al-Mulk by al-Ghazali and many more. This article explores Islamic moral ethics as foundational pillars and their roles in shaping effective governance, ethical management, and the advancement of civilization. Islamic moral ethics need to be highlighted to answer the needs of today’s modern governance and to be more just, compassionate, and wise for the benefit of the people. Drawing from core Islamic values such as justice (‘adl), trust (amanah), compassion (rahmah), social welfare (maslahah), and collective wisdom (hikmah), the study demonstrates how these principles not only guide individual conduct but also inform institutional structures and advancement. Integrating Islamic moral ethics into governance ensures transparency, accountability, and public welfare. At the same time, it promotes fairness, responsibility, and inclusive decision-making in management. The article further compares Islamic values with modern governance and management, revealing strong areas of convergence and unique contributions. The study affirms that embedding Islamic moral ethics into contemporary governance and management frameworks can foster sustainable development, institutional trust, and long-term civilizational progress in an increasingly complex global environment.
-

MAN Insan Cendekia: Dari Cita-cita hingga Menjadi Fenomena
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia didirikan dengan visi yang jauh melampaui sekolah Islam tradisional. Pada akhir 1990-an, ide dan cita-cita ini muncul dari gagasan visioner Prof. Dr. B.J. Habibie yang ingin memadukan pendidikan agama dengan pendidikan sains. Beliau melihat perlunya madrasah yang mampu mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu pengetahuan modern agar Indonesia dapat menghasilkan generasi yang memiliki integritas dan kecerdasan yang unggul. Oleh karena itu, MAN Insan Cendekia pertama kali didirikan di Serpong, Tangerang, sebagai percontohan model pendidikan Islam modern yang selanjutnya berkembang ke berbagai wilayah di Indonesia.
Dengan tujuan menciptakan intelektual Muslim yang mampu bersaing di tingkat global, MAN Insan Cendekia dirancang sebagai lembaga pendidikan yang berfokus pada ilmu sains, teknologi, serta ilmu agama. Kurikulum yang diterapkan adalah kombinasi dari kurikulum nasional dan pembelajaran Islam yang mendalam, yang dimaksudkan untuk melahirkan individu dengan landasan moral yang kuat dan kecakapan akademik tinggi. Sejak awal, institusi ini menekankan pada pembentukan karakter yang berlandaskan nilai-nilai keislaman sekaligus mempersiapkan siswa untuk berperan aktif di dunia teknologi dan sains.
Menjadi siswa MAN Insan Cendekia bukanlah hal yang mudah. Sekolah ini memiliki standar seleksi yang ketat untuk memastikan hanya calon siswa terbaik yang diterima. Seleksi melibatkan beberapa tahap, termasuk ujian akademik, tes psikologi, dan wawancara. Setiap tahun, ribuan siswa dari seluruh Indonesia berkompetisi untuk mendapatkan tempat di sekolah ini. Proses seleksi ini tidak hanya menilai kemampuan akademik, tetapi juga aspek karakter dan potensi siswa untuk berkembang dalam lingkungan pembelajaran yang intensif.
Di MAN Insan Cendekia, metode pembelajaran yang diterapkan tidak hanya berfokus pada akademik semata, tetapi juga pada pengembangan moral dan spiritual. Siswa diajarkan untuk berpikir kritis dan mampu menyelesaikan masalah kompleks dengan cara yang islami dan etis. Metode belajar di sini menggabungkan teori dengan praktik, menggunakan laboratorium sains yang canggih dan fasilitas belajar modern lainnya. Selain itu, ada berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang memungkinkan siswa mengembangkan minat dan bakat mereka, mulai dari riset ilmiah, debat, olahraga, hingga organisasi kepemimpinan.
Salah satu aspek unik dari MAN Insan Cendekia adalah kehidupan asrama yang menjadi bagian integral dari pendidikan di sana. Semua siswa tinggal di asrama yang dikelola dengan sistem yang mendukung kedisiplinan dan kebersamaan. Kehidupan di asrama membentuk kebiasaan yang baik dan mengajarkan mereka nilai-nilai kemandirian, kerja sama, serta toleransi. Lingkungan asrama ini juga memungkinkan siswa untuk saling berbagi pengetahuan, bertukar ide, dan tumbuh bersama dalam suasana yang produktif dan kondusif.
Seiring dengan berjalannya waktu, MAN Insan Cendekia telah melahirkan alumni-alumni yang tidak hanya sukses secara akademis, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat. Banyak alumni yang melanjutkan pendidikan ke universitas terkemuka di dalam dan luar negeri. Mereka berkiprah di berbagai bidang, mulai dari sains dan teknologi, bisnis, hingga pemerintahan. Kehadiran alumni ini menjadi bukti nyata keberhasilan visi awal pendirian MAN Insan Cendekia, yakni mencetak generasi yang unggul secara akademik dan berbudi pekerti luhur, terintegrasi IMTAQ dan IPTEK.
Keberhasilan MAN Insan Cendekia dalam mencetak lulusan yang berprestasi telah membuat sekolah ini menjadi fenomena tersendiri di masyarakat. Sekolah ini menjadi inspirasi bagi banyak madrasah dan sekolah-sekolah Islam lain di Indonesia untuk mengadopsi model pendidikan yang serupa. Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan Islam yang berkualitas tinggi tidak hanya dapat bersaing dengan sekolah umum, tetapi juga mampu menghasilkan lulusan yang siap bersaing di tingkat global.
Di balik semua prestasi, MAN Insan Cendekia menghadapi tantangan, terutama dalam menjaga standar pendidikan yang tinggi di tengah perubahan kurikulum dan perkembangan teknologi yang pesat. Tantangan lainnya adalah bagaimana memfasilitasi perkembangan siswa di era digital tanpa kehilangan identitas keislaman yang menjadi nilai inti sekolah ini. Untuk itu, sekolah ini terus berinovasi dengan mengintegrasikan teknologi dalam proses pembelajaran dan mempertahankan pembinaan karakter yang kuat.
MAN Insan Cendekia diharapkan dapat terus menjadi model bagi pendidikan madrasah di Indonesia, bahkan dunia secara umum. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan pemimpin yang memiliki kecakapan ilmu pengetahuan dan akhlak mulia, sekolah ini memiliki potensi untuk mencetak lebih banyak lulusan yang akan menjadi pemimpin bangsa. Harapan lainnya adalah agar MAN Insan Cendekia dapat terus berkontribusi dalam memperkuat integrasi ilmu agama dan ilmu pengetahuan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Seiring waktu fenomena MAN Insan Cendekia membuktikan tidak sekadar menjadi sebuah sekolah, tetapi telah menjadi simbol keberhasilan pendidikan Islam yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar keislaman. Model pendidikan yang diterapkan di MAN Insan Cendekia menjadi bukti bahwa integrasi antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang mungkin dan dapat menghasilkan generasi muda yang unggul. Dengan keberlanjutan visi dan misinya, MAN Insan Cendekia diharapkan akan terus menjadi inspirasi dan teladan bagi pendidikan Islam di Indonesia dan dunia.
Oleh Abdullah A., ditulis di Kuala Lumpur, 12 November 2024
*penulis adalah lulusan angkatan ke-5 Insan Cendekia Serpong -

Integrative Learning Strategies for Enhancing Critical Thinking in Islamic Religious Education
This research employs a qualitative approach to explore integrative learning strategies aimed at enhancing critical thinking skills in Islamic Religious Education at the secondary school level in Padang, Indonesia. The study involved four teachers and 120 students from various classes to provide a comprehensive perspective. Given the increasing importance of critical thinking in education, especially in subjects that shape students’ moral and ethical foundations, this research emphasizes the crucial role of developing these skills within Islamic Religious Education. Data were collected through direct classroom observations, in-depth interviews with teachers and students to capture their experiences and insights on the strategies used, and a detailed analysis of relevant teaching materials. The findings reveal that group discussions create a dynamic environment where students can exchange ideas, broaden perspectives, and develop critical arguments. Case study analyses enable students to connect religious concepts to real-life situations, reinforcing the practical significance of religious teachings. Problem-solving activities promote logical, systematic, and reflective thinking skills, especially when addressing complex moral and ethical dilemmas. The study also highlights that these strategies not only enhance students’ critical thinking but also increase their active engagement in learning, deepen their understanding of religious teachings, and foster a reflective approach toward moral values. This research offers an in-depth understanding of the effectiveness of integrative learning strategies in Islamic Religious Education and underscores their relevance in preparing students to meet the demands of modern education, which prioritizes critical thinking skills.
-

Indonesia dan Mesir Sahabat Sepanjang Masa
Syekhul Azhar Asy-Sharif (Grand Syekh) Universitas Al-Azhar Cairo, Mesir, Al-Ma’ali Al-Imam Al-Akbar Al-Ustadz Prof. Dr. Ahmed Muhammad Ahmed Al-Tayeb telah menyelesaikan agenda kunjungannya selama 4 hari di Indonesia (8 – 11 Juli 2024). Ini adalah kunjungan ketiga, setelah dua kunjungan terdahulu tahun 2016 dan 2018.
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke Indonesia tahun ini berlangsung satu bulan menjelang Republik Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2024. Mesir sering disebut sebagai negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
Syekh Ahmed Al-Tayeb diterima sebagai tamu kehormatan oleh Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pada hari kedua kunjungannya tanggal 9 Juli 2024, beliau menyampaikan Kuliah Umum dengan topik moderasi beragama di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam orasinya di UIN Syarif Hidayatullah, Syekh Ahmed Al-Tayeb antara lain mensinyalir soal perpecahan, perselisihan dan permusuhan internal di kalangan umat Islam. Menurutnya, peradaban Islam memiliki sejarah yang unggul, namun kemudian berubah belakangan ini hingga menjadi peradaban yang mengemis pada Barat baik dalam filsafat, kebudayaan metodologi pengajaran dan pendidikan, sosial dan ekonomi. Seolah-olah umat Islam adalah bangsa terbelakang yang sudah usang dan terkubur sejarah, serta tidak pernah mengalami masa-masa kejayaan ilmu, adab, filsafat, syariat, sejarah dan seni.
Agenda lainnya, kunjungan ke Pusat Studi Quran (PSQ) yaitu lembaga yang digagas oleh Prof. Dr. M. Quraish Shihab, dan berkunjung ke Pesantren Darunnajah, Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kehadiran delegasi Grand Syekh Al-Azhar di Indonesia juga dimanfaatkan oleh Kementerian Agama untuk meresmikan peluncuran pembangunan Markaz Tathwir Ta’lim At-Thullab Al-Wafidin Wa Al-Ajanib atau Pusat Pengembangan Pendidikan Mahasiswa Asing Al-Azhar Cabang Indonesia. Prosesi peresmian dilakukan oleh Direktur Markaz Tathwir Universitas Al-Azhar Prof. Dr. Nahla Sabry El-Seidy di Auditorium H.M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin No 6 Jakarta.
Sementara itu, dalam sesi pertemuan Grand Syekh dengan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diserahkan infak kemanusiaan senilai USD 2 juta atau sekitar Rp 32 miliar untuk rakyat Palestina melalui Bayt Zakat wa As-Shadaqat, sebuah lembaga sosial di bawah naungan Grand Syekh Al-Azhar. Syekh Ahmed Al-Tayeb mengapresiasi komitmen BAZNAS yang mengirim bantuan untuk bangsa Palestina. Syekh Ahmed Al-Tayeb juga menghadiri sesi pertemuan dengan pimpinan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pada hari terakhir lawatannya di Indonesia, Grand Syekh Al-Azhar Syekh Ahmed Al-Tayeb mengadakan kunjungan, silaturahmi dan dialog dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Menteng Raya No 62 Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir menyerahkan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriyah kepada Grand Syekh Al-Azhar.
Pertemuan dan dialog Grand Syekh Al-Azhar di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah dihadiri Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah beserta jajaran PP Muhammadiyah, pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, tokoh ulama Prof. Dr. M Quraish Shihab, Tuan Guru Bajang Dr. Muhammad Zainul Majdi (Ketua Organisasi Internasional Alumni Al- Azhar Cabang Indonesia), Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), perwakilan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan lain-lain. Dalam dialog bertajuk “Peran Al-Azhar dan Muhammadiyah dalam Penyebaran Wasatiyah Islam dan Mewujudkan Perdamaian Dunia”, Grand Syekh Al- Azhar menyampaikan, “Umat Islam sangat berutang jasa kepada Muhammadiyah, sehingga Muhammadiyah berhak atas penghargaan internasional Zayed Award.”
Mesir dan Kemerdekaan Indonesia
Republik Arab Mesir mengisi tempat khusus dalam lembaran perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, khususnya di bidang diplomasi sebagai ujung tombak perjuangan. Dalam risalah Sekitar Perjanjian Persahabatan Indonesia – Mesir Tahun 1947, dimuat dalam buku Seratus Tahun Haji Agus Salim (1984), mantan Menteri Muda Penerangan A. R. Baswedan menulis catatan sejarah sebagai berikut:
“Matahari musim semi menyambut kami ketika melandas di lapangan terbang Kairo 10 April 1947. Airport terasa sibuk. Kami berempat, Haji Agus Salim, Dr. Mr. Nazir St Pamuncak, Rasjidi (sekarang Prof. Dr. H. Rasjidi) dan saya, turun. Dengan menjinjing aktentas sederhana yang kuncinya sering macet dan berbekal secarik kertas kumal keluaran Kementerian Luar Negeri dengan tulisan “Surat Keterangan Dianggap Sebagai Paspor”, kami meninggalkan pesawat menuju ruang imigrasi. Berdesak di antara sekian banyak penumpang yang berpakaian rapi, saya cuma mengenakan pakaian biasa – itu seragam perjuangan yang terkenal, setelan kain khakik dan sepatu sandal lusuh. Pegawai imigrasi, tinggi besar dengan kumis melintang mengamati ‘paspor’ kami. Roman mukanya agak berkerinyut, dan Haji Agus Salim cepat memberi keterangan bahwa kami adalah anggota delegasi Mission Diplomatique dari Indonesia, sebuah negara baru di Asia, begitu kata beliau. Petugas itu mengangkat bahu, rupanya ia tak pernah belajar ilmu bumi tentang Indonesia.”
A.R. Baswedan melanjutkan catatan pengalamannya, “Are you Moslem? mendadak dia bertanya, ‘Yes!’ jawab kami serentak. Jawaban yang spontan seperti pada paduan suara, sehingga kami berempat saling berpandangan sampil tertawa. Petugas itu mungkin telah melihat nama-nama yang tertera di surat itu bernafaskan Islam. ‘Well, then, Ahlan Wa Sahlan. Welcome!” ucapnya. Tanpa banyak cingcong, tanpa melihat surat-surat lagi atau periksa memeriksa tas, kami dipersilakan lewat. Beberapa menit kemudian muncul di ruang tunggu Sekjen Liga Arab, Azzam Pasha, dan beberapa mahasiswa Indonesia.”
Pengakuan Mesir terhadap kemerdekaan Republik Indonesia merupakan pengakuan pertama dari dunia internasional. Selanjutnya, disusul pengakuan kedaulatan dari Kerajaan Saudi Arabia diserahkan langsung oleh Raja Abdul Aziz Al Su’ud dan diterima oleh H.M. Rasjidi di Istana Raja di Riyadh pada 24 November 1947. Negara-negara Arab lainnya yang mengakui kemerdekaan Indonesia dalam tahun 1947/1948, ialah Suriah, Yordania, Irak, Lebanon, Yaman, dan Afghanistan. Sampai Desember 1949 hanya negara-negara Arab yang mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia secara de facto dan de jure.
Dalam periode itu, dukungan Mesir terhadap kemerdekaan Indonesia tidak sekadar pengakuan de facto dan de jure saja, tetapi lebih jauh kedua negara mengadakan Perjanjian Persahabatan pada 10 Juni 1947. Perjanjian persahabatan yang mencakup hubungan diplomatik dan perdagangan ditanda-tangani di Cairo oleh Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Mesir Mahmud Fahmi Nokrasyi Pasha dan Menteri Luar Negeri Indonesia Haji Agus Salim. Dalam catatan sejarah, H.M. Rasjidi, Menteri Agama Pertama Republik Indonesia, pada 1950-1952 diangkat menjadi Duta, waktu itu belum ada istilah Duta Besar, untuk Mesir merangkap Saudi Arabia.
Ulama Indonesia dan Universitas Al-Azhar
Universitas Al-Azhar puluhan abad menjadi “kiblat ilmu” bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia. Sepanjang sejarah gemilangnya lebih dari 1.000 tahun, Universitas Al-Azhar bertransformasi dari sistem tradisional ke sistem modern di awal abad XX. Perubahan dan pembaharuan di Al-Azhar dicetuskan oleh Mohammad Ali Pasha, Syekh Mohammad Abduh dan muridnya Muhammad Rasyid Ridha.
Selain di bidang diplomatik, persahabatan intelektual antara ulama Indonesia dengan Al-Jami’ah (universitas) Al-Azhar telah berlangsung lama. Sejak abad XIX, Mesir merupakan salah satu tujuan utama pemuda Indonesia yang ingin menambah ilmu pengetahuan Islam, di samping Arab Saudi. Kitab-kitab karya “Ulama Al-Azhar” menjadi bacaan para pelajar perguruan agama dan pondok pesantren, terutama yang berhaluan modernis, misalnya Tafsir Al-Manar karya Muhammad Rasyid Ridha yang disusun sesuai pola pemikiran gurunya Syekh Mohammad Abduh. Selain itu, buku-buku karya ulama Al-Azhar lainnya, seperti Syekh Mustafa Al-Maraghi, Syekh Mahmoud Syaltut, Syekh Abdul Halim Mahmud, Sayyid Sabiq, Syekh Muhammad Mutawalli Sya’rawi, dan lain-lain, tidak asing lagi bagi masyarakat muslim Indonesia khususnya peminat literasi.
Pendiri Muhammadiyah K.H. Ahmad Dahlan menyerap ide-ide tajdid atau pembaharuan dari tokoh Al-Azhar yakni Syekh Mohammad Abduh. Pada tahun 1926 Universitas Al-Azhar menganugerahkan gelar Doctor Honoris Causa kepada dua orang ulama pembaharu dari Minangkabau yaitu Syekh Haji Abdul Karim Amrullah (ayah Prof. Dr. Hamka) dan Haji Abdullah Ahmad. Dr. H. Abdul Karim Amrullah adalah pendiri Sumatera Thawalib atau Thawalib School Padang Panjang dan Dr. H. Abdullah Ahmad adalah pendiri Perguruan Adabiah Padang.
Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, tokoh pembaharu pendidikan Islam, penulis Tafsir Al-Quran pertama dalam bahasa Indonesia dan juga perintis Institut Agama Islam Negeri Al-Jam’iah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah (IAIN/UIN),memperoleh ijazah Syahadah Alimiyah dari Universitas Al-Azhar Cairo dan menamatkan diploma guru (ijazah tadris) dari Universitas Darul Ulum Cairo tahun 1930.
Setelah Indonesia merdeka, Universitas Al-Azhar menganugerahkan gelar Doctor Honoris Causa kepada dua orang tokoh ulama Indonesia, yaitu K.H. Idham Chalid (1957) dan Hamka (1959). K.H. Dr. Idham Chalid adalah mantan Wakil Perdana Menteri dan Ketua Umum PBNU, dan Prof. Dr. Hamka adalah Pemuka Muhammadiyah, pujangga muslim dan juga Ketua Umum Pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pidato ilmiah Hamka sewaktu akan menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Al-Azhar berjudul “Pengaruh Ajaran dan Pikiran Al-Ustadz Al-Imam Syekh Mohammad ‘Abduh di Indonesia”. Kepala Jawatan Kebudayaan Muktamar lslami di Mesir Al-Ustadz Muhammad Haibah waktu itu menerangkan betapa kuat dan kokohnya hubungan kebudayaan di antara negara-negara Islam, terutama antara Mesir dan Indonesia sejak dahulu sampai sekarang, dan ia merasa gembira dapat memperkenalkan AI-Ustadz Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), seorang di antara pemimpin dan pembimbing cita-cita Islam di Indonesia.
Rektor Universitas Al-Azhar Dr. Syekh Abdurrahman Taj tahun 1955 mengunjungi Indonesia dan meninjau Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat. Rektor terkesan dengan sistem pendidikan Diniyyah Puteri karena di Mesir belum ada perguruan khusus untuk perempuan. Pendiri dan pemimpin Diniyyah Puteri Hj. Rahmah El Yunusiyyah diundang ke Universitas Al-Azhar untuk membentangkan pengalamannya membangun pendidikan Islam di Indonesia.
Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang menginspirasi Universitas Al-Azhar Cairo sehingga mendirikan “Kulliyatul Banat” yakni fakultas khusus untuk perempuan. Universitas Al-Azhar memberi gelar kehormatan “Syaikhah” kepada Rahmah El Yunusiyyah. Satu-satunya ulama perempuan yang pernah mendapat gelar Syaikhah dari Al-Azhar ialah Rahmah El Yunusiyyah.
Grand Syekh Al-Azhar Prof. Dr. Syekh Mahmoud Syaltout dalam kunjungannya ke Indonesia tahun 1961 mengunjungi Masjid Agung Kebayoran Baru Jakarta yang waktu itu baru selesai dibangun. Kehadiran Syekh Mahmoud Syaltout disambut hangat oleh Buya Hamka selaku Imam Besar dan jamaah Masjid Agung.
Syekh Mahmoud Syaltout menghadiahkan nama “Al-Azhar” untuk Masjid Agung Kebayoran Baru. Al-Azhar artinya bersinar, memancarkan cahaya terang. Dalam pidatonya Mahmoud Syaltout mengatakan, “Mulai hari ini, saya sebagai Syekh dari Jami’ Al-Azhar, memberikan bagi masjid ini nama Al-Azhar, moga-moga dia menjadi Al-Azhar di Jakarta, sebagaimana adanya Al-Azhar di Cairo.”
Buku-buku terjemahan karya Syekh Mahmoud Syaltout, seperti Fatwa-Fatwa, Tuntunan Islam, dan Islam Sebagai Aqidah dan Syariah, penerbit Bulan Bintang, diminati pembaca Indonesia. Buku-buku tersebut diterjemahkan oleh Prof. Bustami Abdul Gani dan Prof. Zaini Dahlan, keduanya alumni Al-Azhar Cairo. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Al-Jami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah Yogyakarta (sekarang UIN Sunan Kalijaga) menganugerahkan gelar Doctor Honoris Causa kepada Grand Syekh Al-Azhar Syekh Mahmoud Syaltout dengan promotor Prof. Mukhtar Yahya.
Salah seorang ulama Indonesia, penulis Tafsir Al-Quran (Tafsir Rahmat) H. Oemar Bakry tanggal 22 November 1983 mendapat kesempatan menyampaikan ceramah (muhadharah) di Universitas Al-Azhar Cairo dengan topik Tafsir Rahmat dan Perkembangan Tafsir di Indonesia. Dalam autobiografi H. Oemar Bakry Dari Thawalib Ke Dunia Modern diceritakan,ceramah di auditorium Mohammad Abduh dihadiri lebih kurang 1.500 undangan, mendapat sambutan dan tanggapan baik sekali dari Rektor Universitas Al-Azhar Doktor Muhammad Sa’di Farhuut dan Grand Syekh Al-Azhar Jad Al-Haq ‘Ala Jad Al-Haq.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sejak dekade 60-an memfasilitasi pengiriman mahasiswa untuk belajar di luar negeri, antara lain ke Universitas Al-Azhar Cairo. Malahan sejak pra-kemerdekaan maupun awal kemerdekaan, telah banyak pemuda Indonesia yang melanjutkan pendidikan ke Mesir. Program kerjasama dengan Universitas Al-Azhar terus berlanjut sampai sekarang.
Dalam kerjasama kontemporer Indonesia dengan Universitas Al-Azhar, Kementerian Agama sejak lama memiliki program pengiriman mab’uts (tenaga pengajar) dari Universitas Al-Azhar yang ditugaskan mengajar di sejumlah lembaga pendidikan di Indonesia, yaitu perguruan tinggi, madrasah dan pondok pesantren. Pada waktu permulaan berdirinya PTAIN Yogyakarta, salah seorang guru besar terbaik dari Mesir yakni Prof. Syekh Ahmad Syalaby pernah sekian tahun menjadi dosen tamu PTAIN (sekarang UIN).
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta membuka Fakultas Dirasat Islamiyah yang merupakan replika Fakultas Dirasat Islamiyah Universitas Al-Azhar Cairo. Kurikulum dan mutu akademiknya disetarakan dengan Universitas Al-Azhar, dan hampir seluruh dosennya adalah alumni Al-Azhar dengan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar.
Saat ini terdapat 15 ribu mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Cairo. Mereka adalah penerima manfaat beasiswa dan manfaat wakaf pendidikan Al-Azhar. Para alumni Universitas Al-Azhar memiliki wadah perhimpunan yaitu Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) yang memiliki cabang di berbagai negara, termasuk OIAA Cabang Indonesia.
Setelah periode Syekhul Azhar Prof. Dr. Mahmoud Syaltout, pemimpin tertinggi Universitas Al-Azhar yang berkunjung ke Indonesia, ialah Syekh Abdul Halim Mahmud (1976). Syekh Prof. Dr. Abdul Halim Mahmud yang wafat tahun 1978 pernah bersilaturahmi kepada ulama Indonesia Prof. Dr. Hamka di kediamannya Jalan Raden Patah III/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam kunjungannya di Indonesia selaku Grand Syekh Al-Azhar. Grand Syekh (Syekhul Azhar) berikutnya yang pernah menjadi tamu resmi pemerintah Indonesia ialah Syekh Jad Al-Haq ‘Ala Jad Al-Haq (1995), Syekh Muhammad Sayyid Al-Tantawi (2006), dan Syekh Muhammad Ahmed Al-Tayeb yang menjabat saat ini.
Kedatangan dan kepulangan Grand Syekh Al-Azhar Ahmed Al-Tayeb disambut dan dilepas oleh Menteri Agama RI di Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang Banten, atas nama pemerintah Republik Indonesia. Kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Grand Syekh Ahmed Al-Tayeb, mengaku senang dan puas berkunjung ke Indonesia karena mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia, tidak hanya muslim, tapi juga umat dari berbagai agama.
Indonesia dan Mesir adalah sahabat sepanjang masa.
Ma’assalamah wa ilalliqaa’ Biidznillah.
sumber: https://fuadnasar.wordpress.com/2024/07/15/indonesia-dan-mesir-sahabat-sepanjang-masa/