photo of a man standing beside boy

Rumi: Antara Empati, Musik dan Haramnya

Avatar photo

Donna Ramadhan Fitri

Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi. Peneliti Muda IDRIS Darulfunun.

Namanya adalah Maulana Jalaluddin Muhammad. Lengkapnya adalah Maulana Jalaluddin Rumi Muhammad bin Hasin Al-Khattabi Al- Bakri. Biasa disebut Jalaluddin Rumi atau Rumi. Namanya Jalaluddin Muhammad, sedangkan Maulana merupakan julukan yang berasal dari kata Mevlana yang memiliki arti “tuan” yaitu sebuah sebutan untuk guru sufisme serta orang-orang terpelajar lainnya. Sedangkan Rumi dari daerah Qunawi atau Balkah merupakan sebutan dari kata Rum sebutan untuk tanah Roma atau Byzantium atau Roma Timur. Rumi lahir pada 6 Rabiul Awwal 604 Hijriah atau 30 September 1207 Masehi di Balkhi yang sekarang adalah kota di Afghanistan bagian utara.Pada Abad ke-12 dan 13 Masehi. Balkhi merupakan bagian wilayah kerajaan Khwarazmsyah.

Selain dikenal sebagai seorang filsuf, Jalaludin Rumi juga dikenal sebagai seorang sastrawan. Ketertarikan Jalaludin Rumi terhadap dunia keilmuan ini banyak diilhami dari sang ayah. Mengingat, Ayah Jalaludin Rumi dikenal sebagai seorang cendekia saleh yang memiliki pandangan ke depan dan seorang guru di Balkh. Hal inilah yang menjadikan Jalaludin Rumi sebagai seorang pujangga muslim dan salah satu ahli spiritual besar pada abad ke-13 dari Persia.

Keluarga Rumi merupakan keturunan dari keluarga nabi Muhammad tepatnya dari Fatimah Az-Zahra. Maka dari itu keluarga Rumi sangat berpengaruh di Balkhi. Ayahnya yaitu Jalaluddin Baha’uddin Muhammad atau dikenal dengan nama Baha Walad, adalah salah satu pemimpin teolog dan guru sufisme di Balkhi. Sedangkan ibunya berasal dari kerajaan Khwarazmsyah. Ayah Rumi merupakan salah seorang yang pertama kali memberikan pengaruh besar dalam kehidupan Rumi sejak ia masih kecil. Dari ayahnya mendapatkan pengajaran agama serta ilmu-ilmu klasik Arab-Persia. Semasa hidupnya, Jalaludin Rumi berhasil menelurkan beberapa karya yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Diantaranya, Diwan-e Shams-e Tabrizi atau Diwan-e-Kabir. Karya ini merupakan kumpulan dari Ghazal yang secara khusus dipersembahkan untuk sahabatnya Shamsuddin lewat sajak -sajak. Diwan-e-Kabir ditulis dalam dialek ‘Dari’.

Kedua yaitu Masnav-i Ma’nawi atau dalam edisi Inggris berjudul Masnavi of Intrinsic Meaning, artinya karangan bersajak tentang makna-makna atau rahasia terdalam ajaran agama, ini merupakan karya Rumi yang terbesar, tebalnya sekitar 2000 halaman dibagi menjadi enam jilid. Melalui kitabnya Rumi semakin membuktikan bahwa dirinya tidak hanya sebagai seorang sufi tetapi juga sebagai salah seorang penyair lirik yang agung, bukan hanya dalam sejarah sastra Persia, namun juga dalam sejarah sastra dunia yang tidak mengenal ras ataupun agama.

Dalam sebuah kesempatan mengajarnya, Jalaludin Rumi pernah berkata kepada murid-muridnya tentang keharaman sebuah musik. kejadian inipun membuat murid-murid Jalaludin Rumi bertanya-tanya tentang keharaman musik yang dimaksud oleh Jalaludin Rumi. Setelah beberapa saat membiarkan muridnya menerka-nerka, Jalaludin Rumi pun melanjutkan statemennya. “Musik yang haram itu adalah beradunya sendok dan garpu orang kaya di meja makan yang terdengar oleh tetangganya yang miskin”.

Tak luput dari apakah bunyi yang dihasilkan oleh sendok dan garpu yang beradu dengan piring atau tidak, pernyataan Jalaludin Rumi ini menjadi sebuah pesan yang penuh makna. Setidaknya hal ini menunjukkan kepedulian Jalaludin Rumi terhadap keadaan tetangga-tetangganya, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.

Penggunaan diksi “beradunya sendok dan garpu” yang dianggap sebagai sebuah musik merupakan sebuah perumpamaan. Dalam dunia syair, hal ini biasa disebut dengan majas simile. Dan tentu saja, hal ini tidak bisa diartikan secara tekstual dan ditelan mentah-mentah begitu saja.  

Secara tidak langsung, pernyataan jalaludin Rumi ini selaras dengan sebuah hadits nabi Muhammad SAW sebagai berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim diatas menunjukkan adab yang sangat mulia. “Diantara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits keduabelas dari Arbain An-Nawawiyyah mengajarkan adab yang sifatnya umum. Sedangkan hadits mengajarkan tiga adab khusus yaitu berkata baik, memuliakan tetangga, dan memuliakan tamu.

Dari sini dapat dipahami bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim untuk menutup mata terhadap sesama manusia, terlebih tetangganya. Dimana dalam hal ini Jalaludin Rumi menjelaskan bahwa jika ada seseorang yang dengan sengaja menutup mata terhadap penderitaan orang lain (tetangga), maka itu berarti menjerumuskannya terhadap suatu perbuatan yang berdosa besar. Semoga kita dijauhkan dari sifat acuh tak acuh terhadap sesama manusia, terutama tetangga.