Komunisme Ideologi Terlarang

Avatar photo

Fuad Nasar

Director of Zakat and Waqf Empowerment, Ministry of Religious Affairs, Indonesia. | alamat blog: https://fuadnasar.wordpress.com/

“Jangan beri ruang kepada ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Apalagi memberi ruang kepada PKI. Tidak.” Demikian statement Presiden Jokowi kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti – Lobang Buaya Jakarta Timur, Minggu pagi 1 Oktober 2017, sebagaimana dikutip berbagai media.
Sulit dihapus dari ingatan kolektif bangsa Indonesia bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai kekuatan politik yang dekat dengan pemegang kekuasaan, tapi justru melakukan pengkhianatan terhadap NKRI, melancarkan pemberontakan dan upaya kudeta pada 30 September 1965. Gerakan 30 September PKI, disingkat G.30.S/PKI atau Gestapu tahun 1965 berencana hendak menggulingkan pemerintahan dan menggantinya dengan Dewan Revolusi serta mengubah haluan negara sesuai dengan paham Komunis. Kesimpulan seputar peran dan keterlibatan PKI sebagai aktor intelektual dan operator di lapangan dalam tragedi nasional 1965 didasarkan pada bukti-bukti dan pengakuan para pelaku G-30-S yang diadili oleh Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub).

Gestapu merupakan peristiwa kelam dan menorehkan tinta merah dalam sejarah Indonesia serta meninggalkan luka bangsa yang amat dalam. Hanya atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, tindakan makar dan upaya kudeta tersebut dapat digagalkan dan ditumpas oleh ABRI terutama Angkatan Darat waktu itu bersama dengan rakyat tanpa bantuan satu negara asing pun.

Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa enam jenderal petinggi Angkatan Darat (Achmad Yani, Soeprapto, Harjono M.T., S. Parman, Sutojo Siswomihardjo, D.I. Pandjaitan) dan satu orang perwira pertama ajudan Jenderal A.H. Nasution (Letnan Satu Pierre Andreas Tendean). Menko Hankam/KSAB Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution dapat menyelamatkan diri dari penculikan dan rencana pembunuhan brutal oleh pasukan Tjakrabirawa yang telah disusupi PKI, meski kaki beliau kena tembakan peluru. Putri Jenderal Nasution, Ade Irma Suryani Nasution (5 tahun) yang kena tembakan peluru meninggal di RSPAD pada 6 Oktober 1965, sehari setelah pemakaman jenazah 7 Pahlawan Revolusi yang ditemukan di dalam sumur tua di daerah Lobang Buaya, Jakarta. Putri Pak Nas gugur sebagai ”perisai ayahnya” dan pahlawan kecil untuk menjadi “saksi” di hadapan Allah SWT tentang kekejaman Partai Komunis Indonesia.

Kegagalan G-30-S/PKI merebut kekuasaan merupakan sebuah keajaiban sejarah dan pertolongan Allah kepada bangsa Indonesia. Di masa itu, PKI mengklaim sebagai unsur yang hebat dalam penyelesaian revolusi Indonesia. Di bawah pimpinan Comite Central PKI Dipa Nusantara Aidit alias D.N. Aidit, sampai tahun 1965 PKI telah menghimpun 3 juta anggota, 3 juta pemuda dan 20 juta simpatisan di seluruh Indonesia. Partai berlambang palu arit tersebut menyusup ke dalam berbagai institusi pemerintah dan perusahaan milik negara melalui jaringan serikat buruh. Patut dicatat D.N. Aidit di samping menjadi Ketua CC PKI, juga menjadi Menko/Wakil Ketua MPRS.

Di masa itu, siapa yang menolak Nasakom, dituduh anti-Soekarno, anti Pancasila, kontra-revolusioner, dan dituduh sebagai antek-antek Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imperialisme). Manifesto politik Nasakom di era Demokrasi Terpimpin menjadi alat legalitas penguasa untuk membubarkan partai politik/organisasi yang tidak sejalan dan dipandang sebagai “komunisto phobi” dan anti-revolusioner, seperti Masyumi, PSI, Murba dan BPS/Manikebu, dan HMI (pembubaran HMI berhasil digagalkan). Surat kabar yang anti-Nasakom dan anti PKI telah dibreidel sebelum terjadinya Gestapu. Kantor Berita Antara telah dikuasai oleh orang-orang PKI. Sebelum meletusnya Gestapu, D.N. Aidit mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk membentuk Angkatan Ke V yaitu buruh dan tani memanggul senjata seperti tentara. ABRI terutama Angkatan Darat menolak gagasan pembentukan Angkatan Ke V.
Perbuatan makar dan percobaan kudeta tahun 1965 bukanlah pertama kali dilakukan PKI. Pada September 1948 PKI juga melancarkan pemberontakan yang dikenal sebagai Peristiwa Madiun. Aksi kekerasan dan pembantaian oleh gerombolan PKI terhadap orang-orang yang dicap anti-komunis, terutama ulama dan santri, terjadi di sejumlah daerah menjelang tragedi 1965. Banyak tesis menyimpulkan bahwa kubu komunis atau PKI menerima Pancasila bukan demi kepentingan nasional, melainkan sebagai taktik pergerakan untuk masuk ke dalam sistem kekuasaan. Di depan peserta Pendidikan Kader Revolusi bulan Oktober 1965, D.N. Aidit mengatakan, “….dan di sinilah betulnya Pancasila sebagai alat pemersatu. Sebab kalau sudah ‘satu’ semua… Pancasila ndak perlu lagi, sebab Pancasila alat pemersatu.”
K.H. Muchammad Iljas, mantan Menteri Agama RI dalam bukunya yang diterbitkan di awal Orde Baru yaitu Bagaimana Pandangan Marxisme Kepada Agama dan Pandangan Agama Kepada Marxisme (1967) memperingatkan antara agama dan marxisme harus ditarik garis pemisah yang tegas. Seorang Marxis yang mengaku ber-TUHAN dan ber-Agama, sebagaimana halnya seorang ber-Agama yang mengaku: dia adalah seorang Marxis; orang tersebut sesungguhnya adalah salah satu dari dua: Ia bermaksud menipu, atau ia adalah seorang yang tertipu.

Jauh sebelum meletusnya peristiwa G-30-S tahun 1965 Muktamar Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan pada 12 – 16 Safar 1377 H/8 – 11 September 1957 mengeluarkan maklumat dan keputusan memperingatkan pemerintah agar mewaspadai gerakan aksi subversif-asing yang membantu perjuangan kaum Komunisme/Ateisme Indonesia, dan mendesak kepada Pemerintah RI untuk mengeluarkan dekrit menyatakan PKI dan mantel organisasinya sebagai Partai Terlarang di Indonesia. Muktamar Alim Ulama menyatakan bahwa ideologi/ajaran Komunisme adalah kufur hukumnya dan haram bagi umat Islam menganutnya. Haram hukumnya bagi umat Islam mengangkat/memilih Kepala Negara/Pemerintah yang berideologi Komunisme. Keputusan Muktamar Alim Ulama di Palembang selanjutnya menegaskan bahwa usaha mencapai Ukhuwah Islamiyah hukumnya Wajib dan mendesak kepada Partai-partai Islam agar menghilangkan garis-garis pemisah yang ada di antara partai-partai Islam guna mencapai kesatuan perjuangan umat Islam.

Epilog G-30-S/PKI memicu terjadinya perubahan politik nasional di masa itu. Perubahan politik dimulai dari pembubaran PKI. Dalam situasi yang genting, dimana demonstrasi mahasiswa dan pelajar di Jakarta menuntut pembubaran PKI semakin meluas, sedangkan Presiden Soekarno tidak mau mengambil tindakan membubarkan PKI, maka akhirnya Panglima Konstrad Mayjen TNI Soeharto selaku Pengemban Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) mengeluarkan keputusan pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan penyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia. Keputusan Pembubaran PKI ditetapkan dalam keputusan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi No 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966.

Presiden Soekarno, seperti dikutip dari buku Revolusi Belum Selesai: Kumpulan Pidato Presiden Soekarno 30 September 1965 – Pelengkap Nawaksara, memiliki pandangan yang berbeda dalam soal pembubaran PKI dan larangan terhadap paham dan ideologi Komunis. Menurutnya, Komunisme, Marxisme, Sosialisme, atau dengan nama apa pun timbul karena sociale verhoundingen atau keadaan sosial-ekonomi yang jelek. “Karena itulah saya anjurkan lebih dulu kepada anggota-anggota MPRS, kalau engkau mengambil keputusan sekadar melarang Marxisme, Leninisme, Komunisme, saya akan ketawa,” ujarnya. Peneliti senior berkebangsaan Jerman Prof. Bernhard Dahm yang mewawancarai Presiden Soekarno pasca peristiwa 1965 – 1966 dan menulis buku Sukarnos Kampf um Indonesiens Unabhangigkeit dari bahan disertasinya, menyimpulkan Soekarno yakin prinsip Pancasila dan NASAKOM adalah masa depan Indonesia.

Keputusan Pengemban Supersemar tentang Pembubaran PKI dikukuhkan menjadi Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 yang ditetapkan tanggal 5 Juli 1966 dalam Sidang Umum Ke IV Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Para pimpinan MPRS pada waktu itu ialah; Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution (Ketua) dan Wakil Ketua Osa Maliki, H.M. Subchan Z.E., M. Siregar, dan Brigjen TNI Mashudi.

Ketetapan MPRS tersebut merupakan suatu penegasan secara politik-konstitusional bahwa Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah paham dan ideologi terlarang di Indonesia. Mengutip bunyi Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966, “Setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang. Dalam Ketetapan MPRS dikecualikan, “Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.”

Perubahan politik selanjutnya pasca G-30-S/PKI ialah suksesi kepemimpinan negara melalui mekanisme Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang memakan waktu sekitar dua tahun. Sidang Umum MPRS tahun 1966 mencabut Ketetapan MPRS No III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Setelah Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 Pemimpin Besar Revolusi Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Pejabat Presiden Jenderal Soeharto.

Jenderal Besar TNI Dr. A.H. Nasution dalam tahun-tahun terakhir sebelum meninggal, menanggapi kritik atas pembubaran dan pelarangan PKI yang belakangan oleh beberapa kalangan tertentu dianggap melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai berikut, “Justru kalau PKI tidak dibubarkan malah kita yang melanggar HAM. Jadi yang tidak mau membubarkan PKI itulah yang melanggar HAM. Kenapa? Karena tuntutan rakyat menggelegak PKI harus dibubarkan dan tidak boleh hidup di Indonesia. PKI anti Tuhan (atheis), bertentangan dengan Pancasila.” ujar Pak Nas. Pembubaran PKI telah “menghijrahkan” haluan politik Indonesia dari persatuan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) yang menjadi pendulum politik di era Demokrasi Terpimpin/Orde Lama.

Dalam pasal 2 ayat (1) Ketetapan MPR-RI No I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS/MPR sejak 1960-2002 dinyatakan bahwa Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan seterusnya, tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan MPRS ini ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam konteks kekinian, mewaspadai bangkitnya ideologi kiri (komunis) serta pemaknaan terhadap kesaktian Pancasila haruslah simultan dengan hasil-hasil perbaikan ekonomi, pemerataan pendidikan, pengurangan angka pengangguran, penanggulangan ketimpangan sosial-ekonomi yang makin melebar, serta pembenahan terhadap masalah ketidakadilan ketika hukum dan kebijakan publik pada sebagian kalangan seolah menjadi barang dagangan dan barter politik.

Saat ini bangsa Indonesia, kata Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, bukan mengalami “trisakti” seperti dicetuskan Bung Karno, tapi “trisakit”, yaitu sakit di bidang mental ideologi, sakit di bidang ketergantungan hutang ekonomi, dan sakit di bidang etika dan moral bernegara. Karena itulah, pada hemat saya, generasi muda Indonesia harus mempunyai “tanggungjawab bernegara” yang seharusnya lebih utama daripada tanggungjawab kepada golongan dan partai.
Kita tidak bisa melemparkan kesalahan kepada penjajah, PKI, Orde Lama dan Orde Baru. Setiap generasi bertanggungjawab atas segala yang diperbuatnya di depan mahkamah sejarah. Partai Komunis Indonesia sebagai institusi telah tamat riwayatnya dalam politik Indonesia, PKI telah masuk ke dalam “kuburan sejarah”. Tapi komunis sebagai paham dan ideologi radikal tidak mudah dimatikan. Menghormati keragaman dan kebhinnekaan bukan berarti memberi tempat kepada paham dan ideologi yang bertentangan dengan agama dan Pancasila.

Pemikir kebangsaan Brigadir Jenderal TNI (Purn) Dr. Saafroedin Bahar mengatakan, ideologi yang berbahaya, selain harus dilarang, juga harus diwaspadai dan dikalahkan secara mendasar dengan ideologi yang lebih menusiawi serta dilaksanakan secara konsekuen untuk kesejahteraan semua orang.

Dua puluh tahun yang lalu, tepatnya 5 Oktober 1997 saya memperoleh bundelan makalah dari tokoh bangsa almarhum Bapak Dr. H. Roeslan Abdulgani mengenai ancaman bahaya Marxisme-Leninisme dan Komunisme. Dalam suratnya kepada saya tanggal 3 Oktober 1997 beliau berpesan, “Semua itu memerlukan pembacaan yang teliti, penuh renungan, dan proyeksi masa depan. Semoga ada guna dan faedahnya”.
Saya menggaris-bawahi tulisan Roeslan Abdulgani yang juga mantan Menteri Luar Negeri dan Kepala Perwakilan Tetap RI di PBB, ”Sisa-sisa ajaran dan gerakan komunisme di dalam negeri kita dapat timbul di tengah-tengah berbagai kesenjangan, bersama-sama dengan ajaran dan gerakan desperado lainnya. Perlu kita ingat, bahwa tema pokok dan tema-sentral dari ajaran-ajaran Marxisme adalah berkisar kepada perjuangan menghapuskan penindasan dan penghisapan, yang menyebabkan kemiskinan dan kesengsaraan rakyat banyak. Karena itu ajaran-ajaran Marxisme mempunyai appeal dan daya-tarik yang kuat sekali kepada rakyat miskin, rakyat sengsara yang merasa tertindas dan terhina. Perut kosong mereka seringkali mengakibatkan kekosongan jiwa mereka. Dan kalau jiwa orang yang perutnya kosong itu masih berisi, maka isinya adalah emosi balas-dendam dan keputus-asaan. Mereka mudah terombang-ambing oleh filsafat materialisme yang atheistis, dan tergerak oleh aksi-aksi ekstrim-radikal.”

Dr. Roeslan Abdulgani yang wafat pada 29 Juni 2005 dalam usia 90 tahun mengingatkan, “Karena itu perlu kita sadari bersama, bahwa dalam mengimbangi ajaran-ajaran Marxisme itu tidak cukup hanya dengan mengembangkan ajaran ideologi yang lebih superior, seperti halnya dengan Pancasila kita itu, tetapi juga memberantas kemiskinan dan keterbelakangan yang masih melekat pada mayoritas rakyat kita; tidak hanya simptomnya saja yang harus kita berantas bersama, tetapi lebih-lebih lagi sumber sebab-musababnya.”

Kewaspadaan bangsa terhadap kebangkitan PKI yang belakangan disuarakan oleh berbagai kalangan, termasuk oleh Panglima TNI, perlu dilihat dalam konteks meningkatkan kewaspadaan terhadap ideologi komunis dan memetik hikmah dari pengalaman sejarah. Isu kebangkitan kembali PKI memang tidak selayaknya dijadikan komoditas politik untuk kepentingan sesaat atau untuk menyudutkan pihak tertentu.

Bangsa Indonesia harus memiliki ketahanan ideologi di tengah konstelasi politik global. Dalam dunia yang penuh persaingan ini, negara yang kuat seringkali menguasai negara yang lemah, yaitu menguasai ekonomi, menguasai hasil kekayaan bumi dan laut, dan terakhir menguasai politik negara. Ini mungkin yang dimaksud oleh Bung Karno dahulu dengan Nekolim, singkatan dari Neo-Kolonioalisme dan Imperialisme, tapi cara menghadapinya yang keliru dengan merangkul kekuatan ideologi radikal anti-Tuhan yaitu Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Generasi milenial yang lahir dari rentang 1980 – 2000-an perlu memahami tonggak-tonggak penting dalam perjalanan sejarah nasional Indonesia secara utuh, melalui cara penyajian yang jernih dan bebas dari beban sejarah atau dendam masa lalu. Jangan sampai terjadi kita menolak PKI, tetapi mengikuti pola dan perilaku komunis. Komunisme dalam mencapai tujuan untuk berkuasa dan mempertahankan kekuasaan menghalalkan segala cara, menebar fitnah, teror, adu-domba, melakukan aksi kekerasan, pembunuhan, serta menciptakan kegaduhan di dalam pemerintahan dan masyarakat.

Mengutip tokoh reformasi dan politisi senior A.M. Fatwa mengenai adanya anggapan sebagian orang bahwa komunisme telah mati, dan bahkan di negara asalnya sendiri tidak laku, menurut A.M. Fatwa, hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk kita tidak mewaspadai kebangkitan faham komunisme. Komunisme tentu pasti tidak bisa lagi muncul dalam bentuk mendirikan partai seperti PKI. Namun bisa saja bermetamorfosis dalam ragam bentuk. Ia bisa menyelundup, menyelinap dan atau menyamar dalam elemen masyarakat, ormas, partai, dan dalam rongga kekuasaan. Kewaspadaan tetap diperlukan dengan meneguhkan nilai-nilai kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan moral agama.

Sebagai generasi pemilik masa depan tidak seyogyanya kita tersandera dengan dendam sejarah masa lalu, tapi orang yang berpikiran maju tidak akan melupakan sejarah dan masa lalu. Ada pelajaran yang dapat dipetik dari setiap peristiwa.