Blog

  • Soemitronomics, Sosialisme dan Pragmatisme

    Soemitronomics, Sosialisme dan Pragmatisme

    Oleh: Hanief Adrian, mahasiswa S2 Ilmu Politik UI dan penggiat Soemitronomics

    Empat bulan setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden, ketidakpuasan masyarakat terhadap beberapa kebijakan pemerintahan baru nampak mulai menguat. Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat warga (civil society) sejak pertengahan Februari 2025 mengindikasikan bahwa kebijakan baru Pemerintahan Prabowo memerlukan perubahan institusional dan gaya hidup yang nampak belum terkomunikasikan dengan baik ke masyarakat.

    Demonstrasi pada bulan ini sebenarnya cukup spesial karena dua hal, pertama bulan Februari adalah bulan lahirnya dua partai politik yang mempengaruhi pemikiran Prabowo dalam ekonomi dan politik, yakni Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dideklarasikan Sutan Syahrir, guru kader ayahnya Prabowo yaitu Soemitro Djojohadikusumo; dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dideklarasikan pada 6 Februari 2008.

    Kedua, demonstrasi mahasiswa dan masyarakat warga memberikan indikasi penting bahwa Pemerintahan Prabowo jauh dari segala upaya membangun rezim otoriter. Walaupun dituduh sebagai fasis, Prabowo nampak memerintahkan aparat keamanan untuk tidak melakukan pendekatan represif terhadap massa aksi, dan justru menunjukkan pendekatan persuasif salah satunya dengan mengutus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk menghadapi massa aksi mahasiswa pada 20 Februari kemarin dan membujuk massa untuk membubarkan diri dengan damai, serta berjanji akan mempelajari tuntutan aksi.

    Apapun itu, kebijakan pemerintahan Prabowo yang berulang kali ditekankan merupakan perwujudan dari pemikiran ekonomi-politik Prof Soemitro Djojohadikusumo yang berwatak sosialis demokrat nampak belum disusun dengan perencanaan teknokratis dan komunikasi politik yang baik. Kritik dari mantan Wakil Presiden Boediono bahwa Prabowo harus memadukan perencanaan teknokratis dari para pakar akademik yang didukung masyarakat politik, perlu disikapi dengan saksama walaupun kritik tersebut berasal dari seorang ekonom yang disinyalir beraliran Neoliberal, sebuah faham ekonomi politik yang sangat ditentang oleh Prabowo dan tidak sesuai dengan konstitusi ekonomi negara kita.

    Kebijakan Ekonomi Prabowo dalam Soemitronomics

    Dari sekian banyak kebijakan ekonomi Prabowo yang dikatakan merupakan pelaksanaan dari pemikiran ekonomi Soemitro atau Soemitronomics, penulis memberikan highlight pada ada tiga kebijakan yang hangat diperbincangkan di masyarakat. Pertama, Prabowo berupaya merealisasikan janji politiknya melaksanakan program makan bergizi dari sebelumnya dilaksanakan bertahap menjadi tercapai 100 persen pada tahun ini, dengan target pemenuhan gizi untuk 82,9 juta anak. Dampaknya adalah anggaran untuk program makan bergizi ini meningkat dari Rp 71 Triliiun pada awal tahun ini menjadi Rp 171 Triliun pada akhir 2025.

    Kedua, dampak dari upaya memenuhi janji politik yang sebenarnya adalah upaya Presiden Prabowo memenuhi hak konstitusi warga negara menjadi sehat, cerdas dan hidup layak, adalah efisiensi penggunaan anggaran negara. Anggaran negara diatur ulang agar lebih efisien sehingga belanja yang tidak perlu dan seremonial saja dikurangi. Titik fokus kebijakan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat yaitu pendidikan dan kesehatan, termasuk di dalamnya program pemenuhan gizi anak usia sekolah yang sedang berjalan.

    Ketiga adalah perubahan institusional perusahaan negara agar menjadi lebih efisien dan profesional melalui revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menjadi dasar hukum pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anaga Nusantara (BPI Danantara) yang akan mengelola aset tujuh BUMN senilai Rp 15.939 ribu Triliun.

    Bagaimana Soemitronomics memandang dan menganalisa kebijakan Pemerintahan Prabowo? Perlu diulas kembali bahwa kebijakan ekonomi Soemitro bertumpu pada tiga hal yang pada masa Orde Baru diberi istilah Trilogi Pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

    Apakah kebijakan Prabowo akan menciptakan pertumbuhan ekonomi? Jika merujuk pada pendekatan pertumbuhan ekonomi yang diperkenalkan Keynes yang merupakan mazhab ekonomi Prof Soemitro, upaya menjaga daya beli masyarakat atau konsumsi melalui pencapaian full employment memang memerlukan intervensi pemerintah sebagai pelaku ekonomi. Pilihan kebijakannya tentu saja banyak, tetapi pada umumnya Pemerintah dituntut menjadi penyedia layanan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan subsidi kebutuhan masyarakat tanpa membeda-bedakan status sosial.

    Program makan bergizi yang bertujuan memberikan layanan pemenuhan gizi bagi anak usia sekolah, ibu hamil dan balita tentu saja bagian dari upaya Pemerintahan Prabowo memenuhi layanan dasar publik. Selain menyelesaikan persoalan stunting, ketimpangan sosial antara masyarakat yang beranak sedikit dengan masyarakat beranak banyak berpeluang terjadi.

    Pada tahun 2024 saja, jumlah keluarga dengan anggota sebagai 4 hingga 6 orang mencapai 58,63 persen menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). BPS juga mencatat bahwa penurunan kemiskinan terjadi sebesar 0,46 persen dari Maret 2023 hingga Maret 2024, dan pada September 2024 turun sebesar 0,29 persen. Artinya terjadi peningkatan jumlah masyarakat berpendapatan menengah dengan anak banyak pada akhir tahun 2024, yang ditunjukkan dengan peningkatan per kapita rata-rata Indonesia dari Rp 75 juta pada 2023 menjadi Rp 78,62 juta pada 2024.

    Peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah beranak banyak tentu akan menimbulkan peluang sekaligus problem baru yaitu meningkatnya belanja mingguan rumah tangga sekaligus semakin kecilnya konsumsi harian anggota keluarga. Maka di sini diperlukan intervensi Pemerintah berupa kebijakan makan bergizi di sekolah yang dilaksanakan secara adil tanpa menyasar hanya kelas bawah, karena kenyataannya yang meningkat adalah jumlah kelas menengah beranak banyak.

    Sosialisme Perlu Diimbangi Pragmatisme

    Kebijakan makan bergizi yang berwatak sosialistik tentu akan memacu pertumbuhan ekonomi karena besarnya belanja sosial Pemerintah, sekaligus meningkatkan pemerataan pembangunan pertanian dan pedesaan sesuai dengan pemikiran Prof. Soemitro bahwa pembangunan harus dimulai bertahap dari desa. Tentu saja karena ini adalah kebijakan negara, pragmatisme menjadi hal yang tidak terhindarkan ketika berbicara mengenai keseimbangan anggaran negara.

    Efisiensi penggunaan anggaran menjadi salah satu pilihan kebijakan tersebut agar Pemerintah dapat melakukan refocusing¬ dan realokasi sumber daya keuangan negara menjadi lebih tepat sasaran dan memenuhi prioritas pertumbuhan ekonomi. Program pemerintah yang tidak prioritas seperti seminar mewah, rapat perjalanan dinas yang tidak perlu, serta ekses-eksesnya berupa kickback menjadi sangat berkurang sebagai dampaknya. Benar kata Presiden bahwa untuk mengubah cara Pemerintah membelanjakan anggarannya, kita perlu berpuasa hingga penggunaan anggaran menjadi fokus dan teralokasikan dengan benar.

    Hanya saja Pemerintahan Prabowo memang perlu mengevaluasi kebijakan efisiensi yang pragmatis ini dengan suatu perencanaan dan birokrasi yang mumpuni, serta dukungan teknokratis dari para pakar kebijakan publik sehingga efisiensi tidak menyasar pada berkurangnya hak-hak masyarakat yang seharusnya dipenuhi. Kebijakan sosial Pemerintahan Prabowo akhirnya dapat berjalan secara pragmatik alias memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak omon-omon belaka.

    Pragmatisme dalam kebijakan publik yang demokratis tentu saja memerlukan transparansi dan akuntabilitas sehingga kepercayaan dan kepuasan publik terhadap Pemerintahan Prabowo menjadi tetap terjaga. Contohnya adalah pengesahan UU BUMN yang memberikan dasar hukum bagi pembentukan BPI Danantara yang dilaksanakan cukup cepat dan cenderung tiba-tiba. Pemerintahan Prabowo perlu menjelaskan secara transparan apa maksud di balik pembentukan BPI Danantara yang susunan organisasi pelaksananya akan diumumkan pada Senin besok 24 Februari 2024.

    Penutup

    Kebijakan Prabowo yang berwatak sosialistis sesuai dengan pemikiran ayahnya Soemitro Djojohadikusumo, pasti akan didukung masyarakat jika dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, yaitu pragmatik atau bermanfaat, teknokratik atau terencana baik, transparan dan akuntabel, aspiratif-partisipatif serta tentu saja menjunjung tinggi kebebasan warga dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    Kepada seluruh warga negara Indonesia, mari kita memberi kesempatan bagi Pemerintahan hari ini agar dapat mewujudkan cita-cita konstitusi ekonomi kita yaitu masyarakat merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Sikap kritis tetap harus dijaga sembari menghindarkan diri dari segala sikap anti demokrasi dan berjalannya hukum yang adil.

    Hidup Sosialisme!
    Panjang umur Demokrasi!

  • Muslim dan Tradisi Budaya Balimau

    Muslim dan Tradisi Budaya Balimau

    Oleh: Bey Abdullah

    Balimau merupakan tradisi yang berkembang di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat, sebagai bentuk penyucian diri menjelang bulan Ramadhan. Budaya ini sepertinya adalah budaya masyarakat sungai dimana banyak aktivitas dilakukan disekitar sungai. Dari aktivitas sehari-hari, hingga festival perayaan dan acara-acara khusus lainnya. Selain itu sebagai masyarakat sungai budaya ini adalah bentuk pelestarian identitas budaya. Ditengah-tengah kemajuan dan perubahan pusat aktivitas dari sungai ke daratan, tentu budaya ini akan ada penyesuaian, sehingga beberapa mitos-mitos keharusan dari budaya balimau ini menarik untuk ditelaah lebih lanjut.

    Budaya ini kemungkinan besar muncul dari kebiasaan membersihkan diri sebagai persiapan memasuki bulan suci, terutama ketika mandi dan bersuci belum menjadi kebiasaan rutin seperti saat ini. Pada masa lalu, mandi setiap hari, baik pagi maupun sore, atau melakukan penyucian hadas mungkin belum menjadi praktik umum bagi masyarakat. Sehingga, balimau menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya kebersihan fisik sebelum menjalani ibadah puasa. Dalam perspektif Islam, konsep penyucian diri ini sebenarnya telah diperkenalkan melalui thaharah, yang meliputi wudhu sebelum shalat dan mandi wajib ketika diperlukan.

    Seiring perkembangan zaman, tradisi balimau mulai mengalami pergeseran makna. Awalnya dilakukan dengan niat menyucikan diri, kini bagi sebagian orang, balimau lebih menjadi ajang rekreasi atau jalan-jalan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Tak jarang, kegiatan ini dilakukan secara berlebihan, seperti mengunjungi tempat wisata yang penuh sesak, mandi di sungai atau pemandian umum tanpa memperhatikan batasan syariat, atau bahkan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Pergeseran ini membuat balimau lebih terkesan sebagai budaya yang kehilangan esensi spiritualnya dan kepentingannya, terlebih saat ini banyak rumah sudah memiliki kamar mandi tersendiri.

    Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman, namun membersihkan diri tidak harus dilakukan dengan cara yang dapat melanggar batasan syariat. Islam sangat menekankan konsep keseimbangan dalam menjalankan tradisi dan ibadah. Salah satu batasan utama dalam balimau adalah menghindari ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) yang dapat menimbulkan fitnah. Selain itu, berpakaian yang tidak menutup aurat ketika mandi di tempat umum juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, jika ingin tetap melakukan balimau, hendaknya dilakukan dengan tetap memperhatikan adab dan aturan Islam, tanpa melanggar norma kesopanan dan akidah.

    Islam juga tidak menetapkan balimau sebagai syarat dalam menyambut Ramadhan. Tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis yang mewajibkan umat Islam untuk mandi khusus sebelum Ramadhan. Yang lebih dianjurkan dalam Islam adalah memperbanyak ibadah seperti taubat, istighfar, berzikir, serta memperbaiki hubungan dengan sesama. Oleh karena itu, hendaknya kita tidak menganggap balimau sebagai ritual wajib, melainkan hanya sebagai kebiasaan yang boleh dilakukan jika tidak melanggar syariat.

    Melihat keadaan sekarang, perlu ada jalan tengah yang tidak menyulitkan atau menyiksa diri. Lebih baik mempersiapkan diri dan keluarga untuk ibadah puasa Ramadhan dengan cara yang lebih bermanfaat, seperti menyediakan bahan makanan secukupnya untuk Ramadhan, merapikan rumah agar nyaman untuk ibadah, serta mempersiapkan perlengkapan ibadah seperti mushaf Al-Qur’an, sajadah, dan pakaian yang bersih. Jika ingin menghabiskan waktu dengan keluarga, cukup dengan bersilaturahmi atau berkumpul sebelum Ramadhan, tanpa harus datang ke pemandian umum, sungai, atau tempat wisata yang penuh sesak.

    Daripada hanya fokus pada mandi balimau, lebih baik umat Islam menggunakan waktu sebelum Ramadhan untuk meningkatkan kualitas ibadah. Membiasakan diri dengan tilawah Al-Qur’an, memperbanyak sedekah, serta memperbaiki niat dan hati agar Ramadhan dapat dijalani dengan lebih khusyuk dan penuh keberkahan. Jika pembersihan diri secara fisik diperlukan, cukup dengan mandi biasa di rumah tanpa harus melakukan ritual khusus yang tidak memiliki dasar dalam Islam ataupun mengaitkannya sebagai syariat dalam Islam.

    Dengan begitu umat Islam dianjurkan untuk lebih memprioritaskan persiapan spiritual dan ibadah menjelang Ramadhan. Ramadhan adalah momen istimewa yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperbaiki diri, dan meningkatkan ketakwaan. Oleh karena itu, persiapan yang dilakukan menjelang Ramadhan hendaknya benar-benar mendukung tujuan utama mempersiapkan diri dalam memasuki Ramadhan. Jangan pula kita baru memanaskan mesin dan mempersiapkan diri saat sudah memulai bulan Ramadhan.

  • Jika Wajib Belajar 13 Tahun, Kenapa Sekolah Menengah Tidak Disatukan Menjadi 6 Tahun?

    Jika Wajib Belajar 13 Tahun, Kenapa Sekolah Menengah Tidak Disatukan Menjadi 6 Tahun?

    Sistem pendidikan di Indonesia telah lama menetapkan jenjang sekolah menengah menjadi dua tahap, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) selama tiga tahun dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) atau sederajat selama tiga tahun. Struktur ini pada awalnya saya rasa dirancang berdasarkan kebijakan wajib belajar 9 tahun yang hanya mencakup SD dan SMP. Pada masa itu, SMA tidak ada atau tidak termasuk dalam wajib belajar karena masih dianggap sebagai pendidikan lanjutan yang bersifat opsional. Hal ini juga dibuktikan dalam beberapa data statistik mulai mengecilnya persentase keberlanjutan sekolah di jenjang SMA.

    Pembagian ini memiliki alasan historis dan praktis. Ketika pemerintah pertama kali menerapkan wajib belajar 9 tahun, fokus utamanya adalah memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan dasar yang cukup untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif. Oleh karena itu, jenjang SD dan SMP diprioritaskan sebagai tahap pendidikan dasar yang wajib diikuti oleh semua anak. Sementara itu, SMA lebih berfungsi sebagai pendidikan lanjutan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi atau memperoleh keterampilan lebih tinggi sebelum memasuki dunia kerja.

    Namun, dengan diperpanjangnya wajib belajar menjadi 12 tahun dan kini mulai diusung rencana wajib belajar 13 tahun, di mana setiap anak kini diwajibkan menyelesaikan pendidikan dari taman kanak-kanak, SD, SMP hingga SMA atau sederajat, muncul kemudianpertanyaan apakah sistem pembagian SMP dan SMA masih relevan. Mengingat bahwa seluruh anak sekarang diwajibkan untuk mengenyam pendidikan hingga akhir SMA, apakah ada manfaat nyata dari mempertahankan pemisahan dua jenjang ini?

    Mari kita diskusikan…

    Dari sudut pandang efektivitas pembelajaran, pemisahan SMP dan SMA sering kali menciptakan transisi yang tidak selalu mulus bagi siswa. Mereka harus beradaptasi dengan lingkungan baru, metode pembelajaran yang berbeda, serta tekanan akademik yang semakin meningkat. Jika pendidikan menengah disatukan menjadi satu jenjang selama enam tahun, siswa dapat menjalani pendidikan yang lebih stabil dan terarah tanpa harus mengalami masa transisi yang mengganggu. Selain itu dalam beberapa tahun terakhir, tren kelulusan dengan wisuda, acara perpisahan juga menambah beban biaya orang tua dalam transisi pendidikan ini.

    Selain itu, dari perspektif kurikulum, penggabungan SMP dan SMA dapat menciptakan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel dan progresif. Saat ini, banyak siswa SMP merasa terjebak dalam materi yang kurang relevan dengan minat dan potensi mereka. Dengan menyatukan pendidikan menengah, sekolah dapat mulai memperkenalkan jalur spesialisasi lebih awal, sehingga siswa dapat lebih fokus pada bidang yang mereka minati sebelum masuk ke perguruan tinggi atau dunia kerja.

    Secara ekonomis, model sekolah menengah yang terpisah juga membawa konsekuensi biaya yang lebih besar. Pemerintah harus menyediakan dua jenis sekolah dengan infrastruktur, tenaga pengajar, dan administrasi yang terpisah. Dengan menyatukan SMP dan SMA, alokasi anggaran pendidikan bisa lebih efisien, sehingga dana yang ada dapat lebih difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan guru, dan penyediaan fasilitas pembelajaran yang lebih baik.

    Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan sistem pendidikan menengah terpadu selama enam tahun. Salah satu kendala utama adalah kesiapan tenaga pendidik dalam mengelola kurikulum yang lebih panjang dan kompleks. Guru yang terbiasa mengajar di SMP mungkin membutuhkan pelatihan tambahan untuk dapat mengajar di jenjang yang lebih tinggi. Akan tetapi hal ini juga menjadi solusi dimana banyaknya mata pelajaran dengan guru yang menguasai bidang, terkadang tidak mendapat jatah waktu mengajar yang maksimal untuk mengajar di sekolah. Sehingga dengan adanya integrasi ini, guru-guru ini dapat dimaksimalkan dan dioptimalkan untuk mengajar.

    Selain itu, dari segi psikologi perkembangan anak, masa remaja merupakan periode penting dalam pembentukan identitas dan karakter. Menggabungkan jenjang SMP dan SMA memungkinkan pendekatan pedagogi yang lebih sesuai dengan tahap perkembangan siswa. Jika kedua jenjang ini digabung, diperlukan strategi pendidikan yang lebih adaptif untuk memastikan bahwa kebutuhan emosional dan sosial siswa tetap terpenuhi.

    Di beberapa negara, seperti Finlandia dan Jerman, sistem pendidikan menengah lebih fleksibel dengan jalur akademik dan kejuruan yang dapat dipilih lebih awal. Model ini memungkinkan siswa untuk memiliki lebih banyak pilihan berdasarkan minat dan bakat mereka. Indonesia dapat mempertimbangkan adopsi model serupa dengan menyesuaikannya dengan konteks sosial dan budaya yang ada.

    Selain itu, penggabungan sekolah menengah juga dapat berdampak pada sistem evaluasi dan kelulusan. Saat ini, ujian nasional telah dihapus, dan evaluasi berbasis kompetensi lebih diutamakan. Dengan sistem menengah terpadu, mekanisme evaluasi harus dirancang ulang agar tidak membebani siswa dengan ujian berjenjang yang terlalu banyak. Sehingga dalam tahapan ujian menengah, hanya perlu 1 kali ujian nasional, yang rencana diadakan kembali, pada tingkatan ke-enam.

    Dari segi kesiapan infrastruktur, penyatuan sekolah menengah walaupun memerlukan investasi besar dalam pembangunan sekolah yang dapat menampung siswa selama enam tahun, hal ini dapat lebih mudah dilakukan karena keberadaan sekolah yang sudah ada sebelumnya. Selain itu untuk beberapa wilayah yang persentase keberadaan sekolah dengan populasinya masih kecil. Integrasi ini bisa memberikan solusi, gedung sekolah tidak perlu dibangun dan dapat dikembangkan untuk bisa memfasilitasi dua tingkatan pendidikan ini. Otomatis hal ini memberikan efisiensi dalam biaya pokok pengelolaan sekolah dan penyediaan prasarana pokok sekolah. Saat ini, banyak sekolah menengah di Indonesia yang masih kekurangan fasilitas dan tenaga pendidik, bisa jadi karena tidak efisiennya operasional. Sehingga jika sistem terpadu ini dapat diterapkan tanpa persiapan yang matang, kita harapkan kualitas kegiatan belajar siswa meningkat, kesejahteraan guru juga dapat lebih baik.

    Jika sistem ini diterapkan dengan baik, siswa dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih kohesif dan mendalam. Dengan jalur pendidikan menengah yang lebih panjang dan terintegrasi, siswa tidak hanya mendapatkan dasar akademik yang kuat, tetapi juga pelatihan keterampilan yang lebih baik sebelum masuk dunia kerja atau perguruan tinggi. Pengembangan kurikulum juga dapat lebih sistematis dan terukur untuk dipersiapkan meneruskan ke tingkatan yang lebih tinggi.

    Kebijakan pendidikan harus selalu berorientasi pada kebutuhan masa depan. Dengan kemajuan teknologi dan perubahan pola kerja global, pendidikan harus mampu menyiapkan generasi muda dengan keterampilan yang relevan dan adaptif. Jika model sekolah menengah terpadu selama enam tahun dapat mendukung tujuan ini, maka kebijakan tersebut layak untuk dikaji lebih lanjut.

    Tentu saja, perubahan sistem pendidikan tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan penelitian mendalam, uji coba, serta kesiapan dari berbagai pihak, termasuk guru, siswa, orang tua, dan pemangku kebijakan. Perlu dicoba dengan mengintegrasikan sekolah-sekolah yang berdekatan, dan melakukan integrasi secara bertahap. Selain itu yang paling mudah dilakukan adalah integrasi sistem administasi dalam sistem administrasi pendidikan nasional yang menjadi acuan secara umum, baik terhadap kualitas ataupun jam kerja guru. Insyaallah, dengan perencanaan yang matang, upaya integrasi ini dapat menghadirkan sistem pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif. Apapun itu harapan kita kebijakan ini harus dikaji secara menyeluruh agar benar-benar dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

  • Mikrohidro, Energi Mandiri yang Dapat Dibangun Swadaya

    Mikrohidro, Energi Mandiri yang Dapat Dibangun Swadaya

    Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman geografis dan sumber daya alam yang melimpah, atau yang saat ini kita dapat sebut dengan potensi sustainability (keberlanjutan) yang tinggi. Sehingga dengan itu Indonesia juga memiliki potensi besar dalam mengembangkan energi terbaharukan, khususnya pembangkit listrik mikro hidro yang bersumber tenaga dari kinetik air yang kita bahas kali ini.

    Di tengah tantangan pemenuhan kebutuhan energi, energi mikrohidro menawarkan alternatif yang ramah lingkungan, terjangkau, dan dapat dibangun secara swadaya oleh masyarakat di daerah terpencil, tanpa ketergantungan pada jaringan listrik utama. Mikrohidro memiliki desain yang sederhana dan efisien, menjadikannya pilihan ideal untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh sistem kelistrikan utama.

    Mikrohidro merupakan teknologi pembangkit listrik yang sangat ramah lingkungan dan juga sangat sederhana. Dibandingkan dengan pembangkit listrik berbahan bakar fosil, mikrohidro memiliki jejak karbon yang sangat rendah. Tidak diperlukan pembangunan bendungan besar yang dapat merusak ekosistem, dan dampak terhadap lingkungan sekitar sangat minim. Dengan memanfaatkan aliran air secara langsung, mikrohidro dapat menghasilkan energi tanpa merusak alam.

    Mikrohidro dapat menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memitigasi perubahan iklim. Menggunakan sumber energi terbarukan seperti air untuk menghasilkan listrik berkontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

    Sistem mikrohidro memanfaatkan aliran air dari sungai atau saluran irigasi untuk menggerakkan turbin kecil yang menghasilkan energi listrik. Salah satu keuntungan utama dari pembangkit ini adalah bahwa tidak diperlukan pembangunan bendungan besar yang memakan biaya tinggi dan dapat merusak ekosistem. Sebaliknya, mikrohidro hanya memanfaatkan aliran air yang ada, menjadikannya sistem yang lebih ramah lingkungan. Untuk skala swadaya atau rintisan ini, efisiensi dalam transformasi energi kita dapat abaikan diawal.

    Selain itu, mikrohidro juga memiliki biaya pembangunan dan pemeliharaan yang relatif rendah, sehingga memungkinkan pembangunan infrastruktur pembangkit listrik oleh masyarakat secara mandiri. Desain sistem yang modular juga memungkinkan kapasitas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan listrik setempat, hal ini akan memberikan fleksibilitas dalam mengaplikasikannya.

    Salah satu keunggulan utama dari mikrohidro adalah kemampuannya untuk menyediakan energi listrik secara mandiri di daerah-daerah terpencil. Dengan memanfaatkan potensi aliran air yang ada di sekitar sungai ataupun air terjun, masyarakat dapat membangun sistem mikrohidro untuk memenuhi kebutuhan energi sehari-hari tanpa harus bergantung pada sumber energi dari jaringan utama PLN. Ini membuka peluang bagi desa-desa yang selama ini terisolasi dari jaringan listrik untuk memperoleh akses listrik yang murah dan berkelanjutan. Bahkan jaringan off-grid (tidak terhubung ini jaringan utama PLN) juga dapat dimanfaatkan di area-area perkebunan ataupun industri agraria yang jauh dari akses.

    Untuk pembangunan, masyarakat lokal khususnya siswa sekolah menengah dapat dilibatkan, juga dalam pemeliharaan sistem mikrohidro, hal ini memungkinkan mereka memperoleh pengetahuan praktis dalam teknologi energi terbarukan. Melalui inisiatif swadaya ini, pembangkit listrik mikrohidro dapat membantu mendorong kemandirian energi di tingkat komunitas, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan sumber energi yang terjangkau dan ramah lingkungan.

    Mikrohidro di Vietnam. Sumber gambar Wikipedia

    Selain sebagai sumber energi, mikrohidro juga dapat berfungsi sebagai media pembelajaran yang efektif tentang energi terbarukan dan konservasi energi. Dengan memahami cara kerja mikrohidro, masyarakat dan siswa sekolah dapat belajar langsung tentang teknologi energi yang ramah lingkungan dan cara-cara efisien dalam memanfaatkan sumber daya alam. Hal ini juga memberikan kesempatan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya konservasi energi secara mandiri, yang dapat bermanfaat bagi komunitas.

    Sekolah-sekolah di sekitar lokasi mikrohidro dapat memanfaatkan instalasi ini sebagai sarana pembelajaran praktis dalam pelajaran fisika, teknik, dan lingkungan hidup. Pembelajaran berbasis langsung ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep-konsep energi terbarukan, serta memotivasi siswa untuk mengembangkan inovasi energi alternatif di masa depan.

    Provinsi Sumatera adalah salah satu wilayah yang memiliki potensi besar untuk pengembangan mikrohidro, terutama di daerah yang memiliki banyak aliran sungai. Di Sumatera Barat, sebagai contoh, terdapat banyak sungai kecil yang mengalir deras dan dapat dimanfaatkan untuk pembangkit mikrohidro. Prinsip pembangkitan energi air ini cukup sederhana, yakni cukup dengan mempertimbangkan ketinggian sumber air dan juga debit air. Jika debit air cukup besar, ketinggian air tidak perlu besar, begitu juga sebaliknya. Prinsip ini dirasa cukup untuk pembangkitan mikrohidro yang berskala kecil.

    Wilayah Sumatera Barat, dengan topografi pegunungannya yang berbukit, memiliki banyak lokasi yang sangat cocok untuk pengembangan mikrohidro. Pembangunan pembangkit listrik mikrohidro di wilayah ini tidak hanya dapat menyediakan listrik bagi masyarakat, tetapi juga memberikan peluang bagi pengembangan ekonomi lokal melalui penyediaan energi yang terjangkau.

    Selain di Sumatera, daerah di Indonesia lain yang memiliki kontur perbukitan juga memiliki potensi besar untuk pengembangan mikrohidro. Di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, terdapat banyak sungai yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik mikrohidro. Pembangunan mikrohidro di Sulawesi, Papua, bahkan Kalimantan juga dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan listrik di daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau oleh jaringan listrik utama karena medan yang berat dan terisolir. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

    Pembangunan mikrohidro dapat meningkatkan kemandirian energi di daerah-daerah terpencil yang selama ini belum memiliki akses listrik yang memadai. Dengan membangun pembangkit listrik mikrohidro secara swadaya, masyarakat dapat memperoleh sumber energi yang lebih terjangkau, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meningkatkan kualitas hidup melalui akses listrik yang lebih baik.

    Dengan pengembangan mikrohidro, wilayah-wilayah yang selama ini terisolasi dari jaringan listrik utama dapat memperoleh akses energi yang lebih stabil dan andal. Selain itu, masyarakat juga dapat mengembangkan usaha-usaha berbasis energi terbarukan, seperti industri kecil yang membutuhkan listrik untuk pengolahan produk lokal, yang dapat meningkatkan perekonomian daerah.

    Sumber: Research Gate, Bilal Abdullah Nasir

    Review

    Mikrohidro adalah solusi energi yang berpotensi besar untuk diterapkan di Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau oleh jaringan listrik utama. Dengan desain yang sederhana dan biaya yang relatif rendah, mikrohidro memungkinkan pembangunan pembangkit listrik secara swadaya oleh masyarakat lokal. Selain memberikan manfaat dalam pemenuhan energi, mikrohidro juga dapat berfungsi sebagai media pembelajaran yang efektif tentang energi terbarukan dan konservasi energi.

    Dengan potensi besar yang dimiliki oleh berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera Barat, mikrohidro dapat menjadi pilar dalam mencapai kemandirian energi di tingkat komunitas, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mendukung pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

    *Penulis pernah melakukan penelitian potensi Mikrohidro di Air Terjun Sialang, Gunung Sago, Situjuh Batur, Kabupaten Lima Puluh Kota.

  • Sekolah Pencuri: Jika Pendidikan Rusak Sistemik

    Sekolah Pencuri: Jika Pendidikan Rusak Sistemik

    Akhir-akhir ini terlalu banyak rasanya berita tentang dunia pendidikan kita, dari kelalaian administrasi, asusila di sekolah bahkan pondok pesantren, korupsi berjamaah hingga politik dalam sekolah. Tulisan ini dibuat sebagai refleksi sesuai dengan hadits nabi yang bermakna kurang lebih “kejujuran akan berkait dengan kebaikan dan kebaikan akan mengarahkan ke surga, sedangkan kecurangan akan berkait dengan kejahatan dan kejahatan akan mengarahkan ke neraka”. Seandainya kejujuran itu ada disekolah maka kita bisa bayangkan banyaknya kebaikan yang akan muncul, dan sebaliknya jika kecurangan itu berada di sekolah maka kita bisa juga bayangkan banyaknya kejahatan yang akan muncul. Apakah fenomena yang terjadi saat ini adalah cerminan kecurangan-kecurangan yang berbibit disekolah? wallahu’alam, mari kita introspeksi.

    Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun peradaban yang maju dan berakhlak. Namun, ketika pendidikan mengalami kerusakan secara sistemik, maka hasilnya adalah lahirnya generasi yang tidak memiliki integritas. Saat ini, banyak orang berbicara tentang bagaimana korupsi merajalela di berbagai sektor, termasuk di pemerintahan, institusi publik, dan dunia bisnis. Namun, sedikit yang menyadari bahwa akar dari semua ini terletak pada sistem pendidikan yang hanya menjadi formalitas tanpa esensi.

    Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan moralitas, kini justru melahirkan individu-individu yang terbiasa dengan ketidakjujuran. Dari mulai kebiasaan mencontek di kelas, pemalsuan dokumen akademik, hingga membeli tugas atau skripsi, semuanya menjadi bagian dari budaya yang diterima secara luas. Jika praktik-praktik ini terus dibiarkan, maka tidak mengherankan jika mereka yang terbiasa melakukan kecurangan sejak di sekolah akan membawa kebiasaan tersebut ke dalam dunia kerja dan pemerintahan.

    Ketika sekolah hanya menjadi formalitas, tujuan utama pendidikan pun hilang. Banyak siswa dan bahkan pendidik yang tidak lagi menganggap sekolah sebagai tempat menanamkan karakter dan nilai-nilai luhur, tetapi sekadar tempat mendapatkan ijazah. Proses belajar-mengajar pun lebih berorientasi pada nilai dan kelulusan daripada pemahaman dan pengamalan ilmu. Akibatnya, pendidikan kehilangan makna sebagai alat untuk membentuk manusia yang bertanggung jawab dan memiliki moralitas tinggi.

    Di sisi lain, sistem pendidikan yang korup juga tercermin dalam pengelolaan institusi pendidikan itu sendiri. Banyak sekolah dan universitas yang seharusnya menjadi benteng moral justru terjerat dalam praktik korupsi. Dari penyalahgunaan dana pendidikan, pungutan liar, hingga jual-beli jabatan guru atau rektor, semuanya menunjukkan bahwa korupsi telah mengakar hingga ke dunia pendidikan. Bagaimana mungkin generasi yang jujur bisa lahir dari sistem yang penuh dengan ketidakadilan ini?

    Fenomena ini juga diperparah dengan lemahnya pengawasan dalam dunia pendidikan. Regulasi yang ada sering kali hanya bersifat formalitas tanpa implementasi yang nyata. Banyak kasus korupsi di dunia pendidikan yang tidak tersentuh hukum atau hanya berakhir dengan sanksi administratif. Hal ini semakin menegaskan bahwa sistem pendidikan kita sedang mengalami kerusakan yang sangat dalam.

    Tidak hanya itu, pola pikir masyarakat yang masih memandang pendidikan hanya sebagai alat untuk mendapatkan pekerjaan juga menjadi faktor utama rusaknya sistem ini. Banyak siswa dan orang tua yang lebih peduli pada ijazah dan gelar daripada kualitas ilmu yang diperoleh. Akibatnya, banyak yang rela melakukan berbagai cara, termasuk yang tidak etis, demi mendapatkan sertifikat pendidikan tanpa benar-benar memahami esensi belajar itu sendiri.

    Akibat dari sistem pendidikan yang rusak ini adalah terciptanya ekosistem yang membiarkan korupsi terus berlanjut. Mereka yang lahir dari sistem ini akhirnya menganggap wajar berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari manipulasi data, suap, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang memalukan, tetapi justru dianggap sebagai strategi untuk bertahan hidup dan mencapai kesuksesan.

    Lalu, bagaimana cara memperbaiki sistem pendidikan yang sudah terlanjur rusak ini? Pertama-tama, kita harus kembali pada tujuan utama pendidikan, yaitu membentuk manusia yang berintegritas dan bertanggung jawab. Pendidikan harus lebih menekankan pada karakter, bukan hanya pada aspek akademik semata. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat yang benar-benar mengajarkan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

    Selain itu, sistem pengawasan terhadap institusi pendidikan harus diperketat. Pemerintah dan lembaga terkait harus memiliki mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan. Setiap praktik kecurangan dalam dunia pendidikan harus ditindak tegas, bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi yang lain bahwa pendidikan adalah hal yang sakral dan tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi.

    Para pendidik juga memegang peran penting dalam membangun kembali sistem pendidikan yang sehat. Guru dan dosen harus menjadi contoh nyata bagi siswa dan mahasiswa dalam hal kejujuran dan integritas. Jika para pendidik sendiri terlibat dalam praktik-praktik tidak jujur, maka bagaimana mungkin mereka bisa mendidik generasi yang memiliki moral yang baik?

    Di tingkat keluarga, orang tua harus lebih aktif dalam mengajarkan nilai-nilai kejujuran sejak dini. Pendidikan moral tidak hanya tugas sekolah, tetapi juga tanggung jawab orang tua. Jika anak-anak dibiasakan untuk selalu mengutamakan kejujuran dalam segala hal, maka mereka akan tumbuh menjadi individu yang memiliki prinsip kuat dan tidak mudah tergoda oleh korupsi.

    Pada akhirnya, sistem pendidikan yang sehat adalah kunci utama dalam memberantas korupsi di masyarakat. Jika sekolah tetap menjadi tempat yang hanya berorientasi pada nilai dan ijazah tanpa membangun karakter, maka kita hanya akan melahirkan generasi pencuri baru dalam berbagai bidang. Pendidikan harus dikembalikan pada esensinya, yaitu sebagai alat untuk mencetak manusia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak dan bertanggung jawab.

  • Waste Management in the Circular Economy Framework: A Study on Biomass and Compost Potential Production in Payakumbuh City

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    This study explores the potential of integrating waste management strategies with circular economy principles to enhance biomass and compost production in the greater Payakumbuh area. As regional urbanization and domestic waste levels continue to rise, there is an urgent need to shift from linear waste disposal systems toward resource-oriented waste valorization. This paper proposes a circular model that repositions organic household waste as a green input for local biomass energy and organic fertilizer production, thereby contributing to environmental sustainability, regional agricultural resilience, and green economic development. Drawing on interdisciplinary frameworks from circular economy theory, waste-to-resource models, and regional development planning, the study analyzes the feasibility of composting and anaerobic digestion as localized waste treatment technologies. It also examines governance challenges, infrastructure readiness, and community engagement in the region. The case of Payakumbuh, where agricultural productivity and urban waste generation are closely intertwined, illustrates both the opportunities and constraints of implementing circular economy strategies in smaller Indonesian urban centers. By conceptualizing a closed-loop system tailored to the socio-economic characteristics of Payakumbuh, this research provides a foundation for future empirical studies and policy interventions aimed at sustainable resource management and low-carbon regional transformation.

  • Waste Management in the Circular Economy Framework: A Study on Biomass and Compost Potential Production in Payakumbuh City

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    This study explores the potential of integrating waste management strategies with circular economy principles to enhance biomass and compost production in the greater Payakumbuh area. As regional urbanization and domestic waste levels continue to rise, there is an urgent need to shift from linear waste disposal systems toward resource-oriented waste valorization. This paper proposes a circular model that repositions organic household waste as a green input for local biomass energy and organic fertilizer production, thereby contributing to environmental sustainability, regional agricultural resilience, and green economic development. Drawing on interdisciplinary frameworks from circular economy theory, waste-to-resource models, and regional development planning, the study analyzes the feasibility of composting and anaerobic digestion as localized waste treatment technologies. It also examines governance challenges, infrastructure readiness, and community engagement in the region. The case of Payakumbuh, where agricultural productivity and urban waste generation are closely intertwined, illustrates both the opportunities and constraints of implementing circular economy strategies in smaller Indonesian urban centers. By conceptualizing a closed-loop system tailored to the socio-economic characteristics of Payakumbuh, this research provides a foundation for future empirical studies and policy interventions aimed at sustainable resource management and low-carbon regional transformation.

  • Politik Trump dalam Isu Perbatasan Mexico dan Gaza

    Politik Trump dalam Isu Perbatasan Mexico dan Gaza

    Peran seorang pemimpin dalam mengelola konflik perbatasan sangatlah penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kebijakan. Namun, seringkali para pemimpin politik memanipulasi isu-isu ini untuk kepentingan pribadi mereka. Tidak terkecuali dalam isu regional maupun global. Presiden Amerika Serikat saat ini, Donald Trump, adalah contoh utama bagaimana tokoh politik memanfaatkan krisis perbatasan untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan membentuk ulang lembaga administratif.

    Penanganannya terhadap perbatasan AS-Meksiko dan sikapnya terhadap konflik Gaza menunjukkan bagaimana politisi ini dalam periode keduanya masih menggunakan isu keamanan perbatasan untuk menggugah emosi publik, untuk membenarkan pergantian agensi, dan menguntungkan basis politik mereka. Alih-alih fokus pada solusi berkelanjutan, Trump lebih mengutamakan retorika dan keuntungan politik daripada pemerintahan yang praktis dan efisien.

    Di perbatasan AS-Meksiko, kebijakan Trump sebagian besar dipengaruhi oleh ideologi “America First”-nya, yang menekankan pengendalian imigrasi yang ketat, perluasan tembok perbatasan, dan demonisasi migran (memberikan label buruk pada imigran). Pemerintahannya menerapkan kebijakan seperti program “Remain in Mexico”, yang memaksa pencari suaka untuk tinggal di Meksiko sementara kasus mereka diproses. Selain itu, Trump mendorong penerapan Title 42, aturan yang pada masa pandemi yang memungkinkan pengusiran migran dengan alasan kekhawatiran kesehatan masyarakat. Meskipun kebijakan ini dibenarkan sebagai langkah yang diperlukan untuk keamanan perbatasan, mereka juga menjadi alat mobilisasi politik, memperkuat citranya sebagai pemimpin nasionalis yang mengutamakan keamanan Amerika daripada kepedulian kemanusiaan.

    Salah satu cara signifikan Trump memperkeruh situasi perbatasan adalah dengan merombak lembaga-lembaga administrasi yang mengawasi kebijakan imigrasi. Alih-alih meningkatkan efisiensi keamanan perbatasan, pemerintahannya sering mengganti pejabat kunci di Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), dan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) dengan loyalis yang sejalan dengan ideologi politiknya. Praktik ini menyebabkan ketidakstabilan dan ketidakefisienan, karena arah kebijakan sering kali berubah untuk mencocokkan agenda politik Trump daripada tujuan jangka panjang terkait keamanan perbatasan. Pendekatannya ini menunjukkan bagaimana politisi memanipulasi struktur administratif untuk melayani kepentingan pribadi dan partai, alih-alih fokus pada pemerintahan yang efektif. Sekali lagi isu perbatasan memang adalah isu kedaulatan, tetapi juga menyangkut manusia yang mencari kehidupan.

    Selain itu, terkait dengan Gaza, penanganan Trump terhadap masalah Gaza mengikuti pola politik yang bertujuan untuk memperkuat dukungan dari basis pemilih tertentu. Dukungan pemerintahannya terhadap Israel, Trump lah yang melakukan langkahkontroversial mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memotong bantuan untuk Palestina, hal ini yang semakin memanas konflik tersebut. Meskipun pemerintahannya mengklaim langkah-langkah ini demi perdamaian dan stabilitas, kebijakan tersebut secara signifikan mengubah keseimbangan kekuatan, memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza, yang kemudian kita lihat beberapa krisis kemanusian dan justifikasi terhadap kerusakan Gaza dan hilangnya puluhan ribu nyawa. Retorikanya, terutama di media sosial dan pidato-pidatonya, justru memperburuk ketegangan alih-alih mendorong solusi diplomatik, yang menunjukkan bagaimana konflik perbatasan dapat dipolitisasi untuk meraih keuntungan politik domestik. Selain itu, latar belakang Trump sebagai pengusaha, khususnya di industri perhotelan dan properti, menambah dimensi lain dalam pendekatannya yang sepertinya terlihat akan mengambil keuntungan dalam pembangunan kawasan yang sudah hancur tersebut.

    Aspek penting lainnya dari manuver politik Trump adalah kemampuannya menggunakan isu perbatasan untuk menyerang lawan politik dan membenarkan perubahan kebijakan yang drastis. Di perbatasan Meksiko, ia berulang kali menyalahkan Partai Demokrat atas lemahnya undang-undang imigrasi, menggunakan krisis ini sebagai alat untuk mendorong pergeseran kebijakan yang sesuai dengan tujuannya. Demikian pula, dalam konflik Gaza, tindakan pemerintahannya merongrong saluran diplomatik tradisional, menyingkirkan lembaga internasional yang sebelumnya memediasi konflik tersebut. Kebijakan-kebijakan di kedua kasus ini mencerminkan pola di mana politisi menciptakan atau memperbesar krisis untuk membenarkan perubahan yang menguntungkan posisi politik mereka, bukannya menyelesaikan masalah yang sebenarnya.

    Kekhawatiran nyata dalam situasi ini adalah bahwa lembaga-lembaga administratif yang bertanggung jawab atas pengelolaan perbatasan seharusnya fokus pada efisiensi dan efektivitas, bukan agenda politik. Idealnya, lembaga-lembaga ini harus mengimplementasikan kebijakan berbasis data yang memastikan keamanan nasional sambil menyeimbangkan pertimbangan kemanusiaan. Namun, ketika politisi campur tangan dengan mengganti kepemimpinan secara sering atau mengimplementasikan kebijakan berdasarkan ideologi daripada pertimbangan praktis, hasilnya adalah sistem yang dilanda ketidakefisienan dan ketidakstabilan. Masa jabatan Trump menunjukkan bagaimana kebijakan perbatasan yang dipolitisasi sering kali berujung pada kekacauan administratif daripada pemerintahan yang efektif.

    Dengan mengejutkan, pendekatan Trump ini nampaknya berhasil; ia menyoroti bagaimana politisi memanipulasi persepsi publik dengan menggambarkan isu perbatasan sebagai ancaman eksistensial. Dengan menggambarkan imigran di perbatasan Meksiko sebagai kriminal atau teroris, ia meningkatkan ketakutan publik, membuat kebijakan ekstrem lebih diterima. Hal demikian pula pada sikapnya terhadap Gaza, di mana ia menyajikan narasi sepihak yang mendukung Israel, memperburuk perpecahan dan membatasi potensi upaya diplomatik yang seimbang. Taktik-taktik ini melayani untuk mengumpulkan dukungan politik tetapi tidak banyak menyelesaikan masalah yang mendasar.

    Pada kenyataannya, pengelolaan perbatasan yang sejati memerlukan administrasi yang stabil dan kompeten yang mengutamakan pemecahan masalah yang adil bagi kedua belah pihak daripada keuntungan politik. Pergantian kepemimpinan yang berulang dan pergeseran kebijakan yang didorong oleh motivasi politik melemahkan kapasitas institusional. Hal ini terlihat pada akhir masa jabatan Trump, di mana kebijakan imigrasi tetap berubah-ubah, dan hubungan diplomatik di Timur Tengah terus menderita akibat dampak masa jabatannya. Campur tangan politik dalam lembaga administratif akhirnya menghasilkan ketidakefisienan, seperti yang terlihat dalam penanganan perbatasan AS-Meksiko dan krisis Gaza. Sampai saat ini para politisi AS melihat isu internasional sebagai isu regional yang dia memiliki kekuasaan mutlak untuk berpartisipasi.

    Pemimpin masa depan dari semua negara, harus belajar dari contoh-contoh ini dan memastikan bahwa kebijakan perbatasan mengutamakan keberlanjutan daripada keuntungan politik jangka pendek. Kesinambungan pembangunan kawasan terletak pada usaha pemain regional maupun internasional untuk saling menghargai satu sama lain. Walaupun sulit untuk mengakuinya, pendekatan Trump terhadap isu-isu perbatasan, baik di Meksiko ataupun Gaza, mencontohkan bagaimana politisi ini memanipulasi krisis untuk mendorong agenda pribadi mereka daripada fokus pada efisiensi pemerintahan. Prospek perombakan lembaga administratif, penerapan kebijakan yang dipenuhi muatan politik, dan penggunaan retorika yang menakut-nakuti menggambarkan bagaimana konflik perbatasan dapat dimanipulasi untuk meraih keuntungan elektoral dan ideologis. Sebagai manusia yang beradab dan terdidik seharusnya kita melihat pengelolaan perbatasan yang efektif adalah tentang stabilitas jangka panjang dan keseimbangan kemanusiaan, namun ketika politisi mengutamakan kesetiaan politik di atas efektivitas institusional, hasilnya adalah sistem yang terpecah dan tidak efisien. Hal ini tentu akan mengecewakan banyak pihak.

    References

    1. Reedy, J., O’Brien, B. G., & Hurst, E. H. (2023). Pandemic politics: Immigration, framing, and Covid-19Journal of Race, Ethnicity, and Politics8(2), 246-266.
    2. Montange, L. (2022). Political detentions, political deportations: Repressive immigration enforcement in times of trumpEnvironment and Planning D: Society and Space40(2), 332-350.
    3. Laurence Benenson and Nicci Mattey. Trump’s First 100 Days: Potential Immigration Actions. National Immigration Forum.
    4. Betsy Klein and Lex Harvey. Trump suggests his plan for Gaza Strip is to ‘clean out the whole thing’. CNN Politics.
    5. Sam Phelps. How Trump’s suggestion to ‘clean out’ Gaza sent shockwaves through the Middle East. The Conversation.
    6. Ibrahim Khazen and Betul Yilmaz. Thousands protest Trump’s ‘clean out’ Gaza proposal in Egypt’s Rafah border crossing. Anadolu Agency.
    7. https://www.cbp.gov/newsroom/stats/cbp-enforcement-statistics/title-8-and-title-42-statistics
    8. https://en.wikipedia.org/wiki/Title_42_expulsion

  • Pengelolaan Wakaf Dari Tanah Ke Sukuk Negara

    Pengelolaan Wakaf Dari Tanah Ke Sukuk Negara

    Selama berabad-abad wakaf bagi kebanyakan umat Islam di Indonesia identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah dan bangunan yang pemanfaatannya terbatas dalam lingkup fungsi sosial, pendidikan dan peribadatan. 

    Terbayangkah bagi kita, wakaf bisa dalam bentuk uang, saham, hak paten dan sebagainya? Setelah dekade tahun 2000-an inovasi perwakafan terus menggelinding seiring dengan kemajuan masyarakat dan perkembangan perekonomian negara.

    Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya menghadirkan dinamika perwakafan dan semangat baru dalam pengelolaan wakaf di negara kita. Ketentuan dalam Undang-Undang Wakaf menegaskan definisi wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.

    Undang-Undang Wakaf mengelompokkan harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.  Wakaf benda tidak bergerak meliputi: (a) hak atas tanah; (b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (d) hak milik atas satuan rumah susun, dan (e) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu wakaf benda bergerak meliputi:  (a) uang; (b) logam mulia; (c) surat berharga; (d) kendaraan; (e) hak atas kekayaan intelektual; (f) hak sewa; dan (g)  benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan adalah: (a) surat berharga yang berupa: saham, Surat Utang Negara, obligasi pada umumnya; dan/atau surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang, (b) Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:  hak cipta, hak merk, hak paten, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak sirkuit terpadu, hak perlindungan varietas tanaman, dan/atau hak lainnya, dan (c)  hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

    Sesuai aturan perundang-undangan wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, kecuali dengan Izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Menurut regulasi, izin perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran hanya dapat diberikan dengan pertimbangan: (a) perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah, (b) harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau (c) pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Selain dari pertimbangan di atas izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika: (a) pengganti harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan (b) nilai harta benda penukar lebih tinggi atau senilai dan seimbang dengan harta benda wakaf.

    Wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Nazhir yakni pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola meliputi Nazhir perseorangan, nazhir organisasi; atau nazhir badan hukum.  Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi, atau nazhir badan hukum wajib mengelola wakaf sebagai amanah umat sesuai peruntukannya.  

    Tugas nazhir dalam Undang-Undang Wakaf sangat jelas, yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) terhadap harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf, sedangkan PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. Adapun PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah pejabat pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh Menteri, dengan tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan Notaris dengan persyaratan Notaris sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

    Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia berdasarkan undang-undang dan menjadi mitra strategis Kementerian Agama. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.

    Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang: (a) melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, (b) melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, (c) memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, (d) memberhentikan dan mengganti Nazhir, (e) memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, (f) memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

    Dalam melaksanakan tugasnya Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu. Badan Wakaf Indonesia dalam melaksanakan tugas juga memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Pemerintah melalui Kementerian Agama menjalankan peran strategis sebagai regulator dan dinamisator pengelolaan wakaf sesuai perundang-undangan. Pemberdayaan wakaf saat ini diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

    Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah dengan dukungan instrumen wakaf haruslah ditempatkan dalam konteks memakmurkan bangsa. Untuk itu sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan yang telah berjalan selama ini harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

    Wakaf bukan sekadar sebuah kelembagaan religius yang hanya terbatas menyangkut dimensi keagamaan semata. Wakaf jika dioptimalkan dapat bertransformasi menjadi kelembagaan sosio-ekonomi yang menaungi kepentingan seluruh umat manusia. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama para stakeholder perwakafan perlu menyusun peta jalan (road-map) pengembangan wakaf berskala nasional dan melakukan langkah kolaboratif agar pengelolaan wakaf semakin maju dan meningkat kontribusinya untuk kepentingan  agama, bangsa dan kemanusiaan.

    Sejak dua dekade belakangan masyarakat dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak atau Wakaf Tunai/Wakaf Uang. Wakaf Tunai atau Cash Waqf tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang didahului keluarnya Keputusan Fatwa MUI tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Gerakan Nasional Wakaf Uang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 25 Januari 2021.

    Produk terbaru wakaf uang, yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan CWLS Ritel yang didukung oleh lintas institusi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah bukti nyata betapa kemitraan strategis yang dibangun menghasilkan inovasi yang bermanfaat.  

    Pada akhir 2018 ditanda-tangani Nota Kesepahaman Bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Pengelolaan Harta Wakaf Melalui Pengembangan Waqf Linked Sukuk. Integrasi Sukuk dengan Wakaf merupakan terobosan penting dalam upaya mengaktualisasikan potensi ekonomi umat khususnya wakaf tunai. Tentu sangat diharapkan berbagai terobosan dan inovasi pengelolaan wakaf memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

    Mengutip materi sosialisasi CWLS yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Pembiayaan Syariah, tujuan CWLS Ritel ialah: (1) memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif, (2) mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia, (3) mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, (4) mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia, (5) penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.

    Karakteristik CWLS Ritel, diperuntukkan bagi investor/wakif Individu dan Institusi, sesuai prinsip syariah, minimum pemesanan Rp1 Juta maksimum pemesanan tidak terbatas, dan tenor 2 tahun, untuk yang wakaf temporer 100% kembali ke wakif, sedangkan wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir

    Seperti halnya APBN sebagai keuangan publik dituntut harus fokus dan tepat sasaran serta dipastikan memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial islam juga harus fokus dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan regulasi. Pengelolaan dana wakaf memerlukan back up regulasi, sistem pengawasan dan audit serta pelaporan yang transparan. Otoritas terkait sudah memikirkan dan menyiapkannya. Ini sebuah milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia.

    Mengutip Raditya Sukmana (2015) kelebihan wakaf sebagai sumber dana pembiayaan syariah ialah karena wakaf sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam yang komprehensif memungkinkan manfaat dari pengelolaan wakafnya digunakan untuk banyak hal yang termasuk kebaikan, termasuk membantu pebisnis mikro yang ingin mengembangkan usahanya.

    Sesuai ijtihad kontemporer dan hukum positif yang berlaku, wakaf terdiri atas: Pertama, wakaf temporer atau sementara, yaitu wakaf yang memiliki jatuh tempo dan dapat kembali pada pemiliknya, Kedua, wakaf mua’abbad atau wakaf kekal, yaitu akad wakaf yang berlangsung kekal, baik zat bendanya maupun manfaatnya. 

    Pengelolaan wakaf uang sebagai satu milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia diharapkan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi umat dan instrumen penanggulangan kemiskinan di negara kita. Potensi wakaf uang memiliki prospek sebagai salah satu pilar untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi syariah dunia.  Selain CWLS, juga lahir inovasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) melalui skema kerjasama dengan perbankan.

    Pengembangan wakaf merupakan salah satu sisi penting dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di negara kita dan di dunia Islam umumnya. Sistem keuangan syariah di dunia Islam kontemporer memiliki dua pondasi yaitu sektor keuangan komersial seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan sektor keuangan sosial seperti zakat dan wakaf.  

    Sejak beberapa tahun belakangan makin disadari pentingnya memperkuat ekosistem wakaf. Pengembangan tata kelola wakaf memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan. Sejalan dengan spirit penguatan ekosistem pemberdayaan wakaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan, literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi dengan lingkungan eksternal.  

    Status harta wakaf, perlindungan hukum dan utilitas atau kemanfaatannya sebagai aset yang telah diwakafkan, baik tanah, bangunan, uang atau selain uang memerlukan pengelolaan yang baik, termasuk menyinergikan dengan instrumen keuangan sosial lainnya dalam Islam seperti zakat. 

    Sementara itu ekosistem wakaf yang tercipta karena regulasi dan timbul sebagai dinamika di lapangan memerlukan upaya untuk menghidupkannya. Pemberdayaan wakaf bukan hanya sebatas tugas administratif semata, seperti pendaftaran tanah wakaf, pengesahan nazir dan istibdal (tukar-ganti) harta benda wakaf. Pemberdayaan wakaf pada prinsipnya memerlukan kemitraan strategis dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dan pihak terkait baik di pusat maupun di daerah.

    Wakaf adalah unsur penting dalam sistem manajemen aset umat Islam yang bersifat jangka panjang sehingga memerlukan inovasi dan kerja sama investasi yang aman dan menguntungkan agar menghasilkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sejalan dengan prinsip syariah dan kemaslahatan umat. Proses perwakafan sejak dari perpindahan kepemilikan dari Wakaf kepada umat yang diwakili oleh Nazhir harus menjamin kepastian hukum. PPAIW merupakan perangkat otoritas yang sah menurut hukum dan perundang-undangan untuk menerbitkan bukti legalitas wakaf.

    Untuk itu sosialisasi dan edukasi wakaf harus dilakukan dengan strategi komunikasi yang  menyentuh semua kalangan, di samping menumbuh-kembangkan program wakaf produktif, sehingga kepedulian masyarakat terhadap wakaf semakin meningkat.    

    Sekarang momen yang tepat bagi umat Islam, ormas-ormas Islam dan lembaga keuangan syariah untuk mengambil peran terdepan dalam mengembangkan perwakafan, termasuk Wakaf Uang, Wakaf Saham dan sebagainya, dalam kerangka penguatan instrumen keuangan sosial Islam.

     Pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehatian-hatian (prudential) sesuai ketentuan syariah dan ketentuan perundang-undangan. Saya perlu tegaskan bahwa tata kelola wakaf bukan sekadar mengkapitalisasi jumlah dana dan nilai angka, tetapi tata kelola wakaf sejatinya adalah urusan kemaslahatan umum dan ibadah dengan harta.

    Partisipasi berwakaf dan gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi dan edukasi kepada kalangan generasi millenial sebagai pemegang estafet masa depan bangsa. Pembaruan materi wakaf dalam kurikulum pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi serta berbagai kegiatan wakaf yang melibatkan generasi muda sangat diperlukan untuk membuka wawasan dan cakrawala generasi milenial tentang wakaf. Umat Islam memiliki wadah edukasi keagamaan yang tersebar secara merata yaitu masjid, pesantren, dan kampus. Bicara wakaf tidak sekadar bicara aset dan nilai uang, tetapi bicara pilar-pilar kesejahteraan umat dan bangsa yang harus diperkuat di tengah kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi di dunia hari ini.

     Pada tahun 2016 Bank Indonesia menerbitkan buku Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola Yang Ekektif.  Dalam buku tersebut terdapat analisis masalah bahwa negara harus hadir sebagai regulator atas produk-produk peraturan yang dikeluarkan agar benar-benar mendukung performa wakaf secara keseluruhan. Secara lebih rinci, peranan negara adalah sebagai berikut:

    (1) Negara wajib menjaga kualitas peraturan wakaf. Tujuan ini dapat dicapai dengan secara kontinyu menerima masukan dari berbagai elemen terkait. Elemen tersebut paling tidak mencakup pengelola wakaf (nazhir), orang yang berwakaf (wakif) dan juga penerima manfaat wakaf (mauquf alaih). Ketiga elemen tersebut diharapkan dapat selalu meningkatkan kualitas peraturan-peraturan wakaf yang ada.

    (2) Negara wajib menegakkan peraturan wakaf secara konsisten. Setelah peraturan tentang wakaf terbit, maka peran penting negara (pemerintah) adalah memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar terimplementasikan dengan baik di lapangan. Contoh, ketika masyarakat berwakaf, maka harus ada laporan tertulis kepada Kementerian Agama, dalam hal ini diwakili oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Pengungkapan berwakaf secara lisan saja oleh wakif sangatlah tidak disarankan. Hal ini demi menjaga ketertiban administrasi yang sangat berkaitan dengan dokumen-dokumen fisik yang sangat penting apabila ada suatu permasalahan wakaf yang masuk dalam ranah pengadilan.

    (3) Membuat peraturan wakaf yang meliputi pencegahan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya terkait dengan wakaf uang. Uang wakaf yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir rentan dikorupsi apabila tidak ada suatu mekanisme pencegahan. Standar Operating Procedure (SOP) harus dibuat untuk mencegah hal tersebut.

    (4). Negara harus menjamin (melalui perundang-undangan) untuk melindungi saksi dan pelapor mengenai suatu kasus yang terjadi dalam suatu institusi wakaf. Ini untuk memberikan rasa aman bagi saksi dan pelapor sehingga mereka bisa melakukan kesaksiannya dan pelaporannya dengan baik. Contoh, saksi yang melihat koleganya (bagian penghimpunan wakaf uang) melakukan korupsi atas uang wakaf yang diterima harus dilindungi oleh pemerintah.

    (5) Di dalam tata kelola wakaf, negara/pemerintah perlu membuat turunan peraturan yang menjelaskan secara detail perihal yang terdapat di dalam tata kelola wakaf. Dengan sistem yang komprehensif dan detail, pergantian manajemen tidak perlu dikhawatirkan mengingat adanya sistem yang jelas dan baik.

    Dalam kaitan ini, simpul-simpul sinergi, harmonisasi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan diharapkan memberi kontribusi positif terhadap pengembangan ekosistem wakaf. Ekosistem wakaf meliputi institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi terkait di provinsi dan kabupaten/kota, institusi penegak hukum, lembaga peradilan dan media.

    Wakaf takkan pernah lenyap karena bertumpu pada kesadaran beragama yang hidup dan mengakar di masyarakat. Begitu pula ekonomi wakaf akan bertahan terhadap goncangan krisis dan resesi ekonomi global, selama aset dan keuangan wakaf tersebut dikelola secara amanah, transparan, profesional dan dilandasi kesadaran tanggungjawab dunia-akhirat. Untuk itu skema penyertaan saham/modal wakaf dalam proyek-proyek bisnis dan komersial seperti real etate, hotel, perkantoran dan sebagainya sudah saatnya didorong sebagai pengganti skema tukarguling atau ruislag aset wakaf. Karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan wakaf aset dan investasi wakaf harus semakin melembaga dalam kebijakan publik.

    Selain itu partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi, termasuk literasi wakaf bagi kalangan generasi muda, pelajar dan mahasiswa sebagai elite generasi terpelajar. Modalitas sosial dan ilmiah tersebut perlu diintegrasikan ke dalam ekosistem wakaf dan lingkaran upaya memasifkan gerakan wakaf di tanah air.

    Wallahu a’lam bisshawab.

    sumber: https://fuadnasar.wordpress.com/2024/09/16/pengelolaan-wakaf-dari-tanah-ke-sukuk-negara/

  • Fidyah, Denda Hutang Puasa

    Fidyah, Denda Hutang Puasa

    Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, istri dan ahli keluarga beliau, para sahabat-sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah beliau hingga hari kiamat.

    Fidyah adalah kompensasi dari denda yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat melaksanakan qadha ganti puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam. Selain itu fidyah juga dilakukan oleh Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan secara konsisten, artinya tidak dapat pula melaksanakan qadha gantinya. Pembayaran fidyah ini bertujuan untuk menggantikan ibadah puasa yang ditinggalkan, sehingga kita tidak termasuk dalam orang-orang yang lalai terhadap perintah wajib puasa.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).

    Untuk Muslim yang masih memiliki kemampuan untuk melakukan qadha puasa, maka wajib baginya untuk berusaha melakukan qadha ganti puasa tersebut. Sehingga dengan ini fidyah juga tidak semerta-merta dilakukan oleh orang-orang yang merasa mengganti puasa dengan membayarnya adalah lebih mudah baginya.

    Yang wajib membayar fidyah adalah orang-orang yang telah memiliki kriteria dan kategori tertentu, diantaranya adalah:

    1. Orang Tua Renta
      Orang Tua dan juga renta yang umumnya sudah lanjut usia dan tidak mampu melakukan puasa secara konsisten dapat digantikan kewajiban puasanya dengan fidyah, baik dengan hartanya ataupun dengan harta ahli warisnya.
    2. Orang Sakit Parah
      Individu yang menderita penyakit kronis dengan kemungkinan kecil untuk sembuh, sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa juga dapat menggantikan kewajiban puasanya dengan fidyah, yang diusahakan dari hartanya ataupun harta ahli warisnya.
    3. Ibu Hamil atau Menyusui
      Wanita hamil atau wanita yang menyusui yang khawatir jika berpuasa akan membahayakan dirinya atau anaknya yang masih bayi, yang sebaiknya juga mendapatkan rekomendasi dari dokter atau ahli medis. Kewajiban puasanya ditanggung oleh suaminya ataupun ahli waris suaminya.
    4. Orang yang Menunda Qadha Puasa
      Mereka yang menunda penggantian puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga lalai. Sebagian ulama menekankan atau memberatkan pemahaman fidyah dalam kasus orang yang sengaja melalaikan kewajiban fidyah yakni dengan mewajibkannya membayar fidyah dan juga sekaligus mengqadha puasa.

    Untuk memahami perhitungan fidyah denda hutang puasa, secara umum besaran fidyah adalah 2 mud atau setengah sha’ bahan makanan pokok setempat, setara dengan 1,5 kg beras. Hal ini juga disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan bahwa besaran fidyah adalah sebesar 2 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

    Besaran fidyah dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga bahan makanan pokok setempat. Sebagai contoh:

    • DKI Jakarta: Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
    • Padang dan sekitarnya: BAZNAS Kota Padang menetapkan besaran fidyah sebesar Rp22.000 per hari per orang.

    Untuk wilayah lain besaran fidyah dapat disesuaikan dengan harga makanan pokok setempat. Disarankan untuk menghubungi BAZNAS atau lembaga amil zakat setempat guna memperoleh informasi yang akurat mengenai besaran fidyah yang berlaku.

    Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Pembayaran dapat dilakukan dengan memberikan makanan langsung kepada kerabat yang miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya yang akan menyalurkannya kepada yang berhak, terlebih di wilayah perkotaan yang memiliki kesulitan dalam mendistribusikannya.

    Insyaallah, dengan memahami ketentuan fidyah, kita berharap para Muslim dapat memahami pentingnya kewajiban puasa Ramadhan ini. Sehingga kita berharap Allah memberikan keberkahan yang panjang dan limpahan rezki yang banyak kepada kita semua.

    Bacaan:

    • Fatwa Majlis Ulama Indonesia
    • Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah
    • Faham Agama, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Ibadah dalam Islam, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq
    • Summary of Islamic Jurisprudence – Mulakash al-Fiqh, Dr Salih al-Fawzan
    • Maktabah al-Bakri, Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri
  • Teknologi Hidrogen, Satu Harapan Untuk Energi Bersih

    Teknologi Hidrogen, Satu Harapan Untuk Energi Bersih

    Energi bersih atau energi hijau adalah energi yang dihasilkan dengan cara yang ramah lingkungan, tidak menghasilkan polusi, dan dapat diperbaharui. Beberapa contoh energi bersih adalah tenaga surya, angin, biomassa, dan energi hidro. Energi ini saat ini dianggap sangat penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang merusak lingkungan. Pengalihan menuju energi bersih bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara, yang menjadi penyebab utama pemanasan global dan kerusakan ekosistem.

    Namun, meskipun energi bersih menawarkan banyak keuntungan, tantangan dalam implementasinya masih cukup besar. Salah satu isu utama adalah ketidakstabilan pasokan energi dari beberapa sumber seperti tenaga angin dan matahari, yang bergantung pada kondisi alam. Selain itu, meskipun energi bersih mengurangi emisi CO2, beberapa teknologi seperti panel surya dan turbin angin tetap memerlukan energi dalam proses produksinya, yang bisa menyumbang sedikit polusi. Oleh karena itu, penting untuk terus mengevaluasi dampak lingkungan dari seluruh siklus hidup teknologi energi bersih, mulai dari produksi hingga ekses pembuangannya.

    Teknologi hidrogen telah muncul sebagai salah satu solusi menjanjikan dalam transisi ke energi bersih. Hidrogen, sebagai sumber energi, adalah unsur yang paling melimpah di alam semesta dan ketika digunakan sebagai bahan bakar, teknologi mampu menghasilkan air (H2O) sebagai satu-satunya produk sampingan, yang menjadikannya sangat ramah lingkungan. Dalam konteks energi, hidrogen digunakan dalam sel bahan bakar, yang mengubah energi kimia hidrogen menjadi energi listrik, dengan emisi nol. Selain itu, hidrogen dapat digunakan sebagai penyimpan energi, yang sangat berguna untuk menyeimbangkan fluktuasi produksi energi terbarukan, seperti angin dan matahari.

    Penelitian mengenai teknologi hidrogen hari demi hari semakin berkembang pesat. Saat ini, para ilmuwan fokus pada pengembangan proses elektrolisis air yang lebih efisien, yang menggunakan listrik untuk memisahkan hidrogen dari air. Teknologi ini masih memerlukan banyak energi, sehingga tantangan yang terbesar adalah memproduksi hidrogen dengan cara yang benar-benar bersih dan ekonomis. Beberapa perusahaan dan negara telah menginvestasikan banyak sumber daya dalam penelitian hidrogen, yang menggunakan energi terbarukan untuk proses elektrolisis, sehingga dapat mengurangi jejak karbon dari produksi hidrogen itu sendiri.

    Di tengah tren kendaraan listrik (EV), teknologi hidrogen justru menunjukkan potensi besar. Kendaraan listrik berbasis baterai yang telah mendapatkan perhatian luas sebagai solusi ramah lingkungan untuk transportasi, kemudian harapan besar juga diletakkan kepada kendaraan berbasis hidrogen yang menawarkan beberapa keunggulan. Salah satu kelebihan utama kendaraan hidrogen adalah waktu pengisian bahan bakar yang lebih cepat dibandingkan dengan pengisian daya baterai kendaraan listrik, yang kita lihat saat ini menjadi perhatian serius para pengguna EV. Selain itu, kendaraan hidrogen juga dapat menempuh jarak lebih jauh dengan sekali pengisian bahan bakar, menjadikannya pilihan yang menarik untuk aplikasi transportasi jarak jauh, seperti truk dan bus.

    Perkembangan teknologi hidrogen juga tidak lepas dari tantangan, salah satunya adalah infrastruktur pengisian bahan bakar yang masih terbatas. Saat ini, stasiun pengisian hidrogen belum tersebar luas, terutama dibandingkan dengan infrastruktur pengisian daya untuk kendaraan listrik. Untuk itu, diperlukan investasi besar dalam pengembangan jaringan distribusi hidrogen yang lebih luas, baik untuk kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

    Meskipun begitu, perlu disadari bahwa potensi pemanfaatan teknologi hidrogen sangatlah besar. Hidrogen dapat dimanfaatkan untuk sektor industri, seperti pembangkit listrik dan pemanasan. Beberapa negara telah memulai proyek besar untuk menggantikan gas alam dengan hidrogen dalam proses industri mereka. Selain itu, hidrogen dapat digunakan dalam penyimpanan energi bersih yang lebih efisien, memberikan solusi terhadap tantangan penyimpanan energi terbarukan yang masih menjadi kendala (carbon capture and storege).

    Dalam sektor otomotif, teknologi hidrogen menunjukkan potensi besar untuk menggantikan kendaraan berbasis bahan bakar fosil. Selain emisi nol, kendaraan berbasis hidrogen dapat memberikan pengalaman berkendara yang serupa dengan kendaraan konvensional, dengan kemampuan pengisian bahan bakar yang cepat dan jarak tempuh yang lebih jauh. Beberapa produsen mobil, seperti Toyota, Hyundai, dan Honda, telah meluncurkan kendaraan hidrogen yang siap digunakan di pasar, meskipun pasar ini masih relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan listrik berbasis baterai. Silakan lihat video yang dibagikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia berikut ini:

    Secara keseluruhan teknologi hidrogen memiliki potensi yang sangat besar sebagai sumber energi bersih di masa yang akan datang, baik untuk otomotif maupun untuk kebutuhan energi lainnya. Meskipun masih banyak tantangan yang harus diatasi, terutama dalam hal efisiensi produksi dan pengembangan infrastruktur, investasi dalam penelitian dan pengembangan hidrogen hijau terus membuka jalan menuju terwujudnya energi bersih yang berkelanjutan dan efisien.

  • Menilik Potensi Pengembangan Lapangan Terbang Komersial di Payakumbuh

    Menilik Potensi Pengembangan Lapangan Terbang Komersial di Payakumbuh

    ini adalah tulisan rintisan untuk menstimulus pembahasan yang lebih teknis dan empiris

    Kota Payakumbuh, yang terletak di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, memiliki potensi geografis dan historis yang penting dalam pengembangan infrastruktur transportasi udara. Pada masa lalu, Payakumbuh pernah memiliki lapangan terbang kecil yang berfungsi untuk kebutuhan tertentu, terutama dalam mendukung aktivitas penerbangan ringan. Namun, seiring berjalannya waktu, fasilitas tersebut tidak berkembang menjadi sebuah bandar udara yang dapat melayani kebutuhan komersial. Dengan meningkatnya kebutuhan transportasi modern di kawasan regional Sumatera, gagasan untuk menghidupkan kembali dan mengembangkan lapangan terbang di Payakumbuh menjadi isu yang relevan dan strategis.

    Secara geografis, Payakumbuh memiliki posisi yang sangat strategis di tengah Pulau Sumatera. Kota ini berada di jalur penghubung antara beberapa provinsi besar seperti Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Sumatera Utara. Letak ini menjadikannya sebagai simpul potensial untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah. Terlebih lagi melihat antusias dan peningkatan jumlah wisatawan ke Sumatera Barat pada tahun 2024 ini. Pengembangan sebuah lapangan terbang regional di Payakumbuh tidak hanya akan mempercepat arus barang dan manusia tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan, khususnya dalam sektor perdagangan, pariwisata, dan logistik.

    Dalam perencanaan pengembangan, tipe lapangan terbang yang akan dikembangkan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi geografis setempat. Salah satu usulan adalah membangun lapangan terbang yang mampu melayani pesawat-pesawat berukuran sedang seperti CN235 atau Airbus C295. Kedua jenis pesawat ini memiliki kapasitas dan efisiensi yang ideal untuk penerbangan jarak pendek hingga menengah di kawasan regional. Infrastruktur seperti landasan pacu sepanjang minimal 1.200 hingga 1.800 meter dapat menjadi langkah awal yang realistis untuk mendukung operasi jenis pesawat ini.

    Lapangan terbang di Payakumbuh dapat dirancang sebagai fasilitas penerbangan regional yang mampu melayani kebutuhan transportasi udara dari dan ke wilayah sekitar Sumatera. Selain mendukung mobilitas domestik, lapangan terbang ini juga berpotensi menjadi pintu gerbang untuk penerbangan internasional skala kecil, terutama ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Dengan demikian, pengembangan ini dapat menjadi katalisator bagi tumbuhnya sektor pariwisata dan perdagangan lintas negara.

    Estimasi investasi untuk pembangunan lapangan terbang ini akan sangat bergantung pada skala pengembangannya. Sebagai gambaran, pembangunan awal berupa landasan pacu, terminal sederhana, dan fasilitas navigasi diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar 500 miliar hingga 1 triliun rupiah. Seperti contoh Bandara Tebelian, Sintang di Kalimantan Barat kelas regional yang selesai pada tahun 2021 dibangun dengan anggaran sebesar 580 miliar rupiah, ataupun bandara perintis seperti di Bandara Ngloram, Cepu menghabiskan biaya sebesar 132 miliar rupiah dengan landasan pacu sepanjang 1500 meter. Tahap berikutnya, yang mencakup pengembangan terminal modern dan fasilitas pendukung lainnya, dapat memerlukan investasi tambahan hingga 2 triliun rupiah. Pendanaan dapat diperoleh melalui skema pembiayaan pemerintah, kemitraan publik-swasta (PPP), atau investasi langsung dari sektor swasta.

    Pengembangan lapangan terbang di Payakumbuh dapat dilakukan secara bertahap dengan prioritas utama adalah tersedianya landasan pacu yang memenuhi standar penerbangan internasional. Tahap awal bisa difokuskan pada pembangunan landasan pacu, menara pengawas, dan fasilitas operasional dasar. Setelah itu, pengembangan terminal penumpang dan fasilitas kargo dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan peningkatan kebutuhan.

    Selain itu, keberadaan lapangan terbang ini akan mendukung integrasi ekonomi antarwilayah di Sumatera. Dengan adanya konektivitas udara yang baik, kota-kota kecil di Sumatera akan lebih mudah mengakses pusat-pusat ekonomi di pulau ini. Hal ini juga dapat mengurangi ketergantungan pada transportasi darat yang sering kali terkendala oleh kondisi jalan dan waktu tempuh yang lama. Melihat pola birokrasi pemerintah dan bisnis swasta sangat memperhatikan akses dan infrastruktur, seperti masih terbatasnya cabang-cabang Bank di Kota Payakumbuh, menunjukkan waktu tempuh yang diperlukan untuk menuju Payakumbuh saat ini adalah antara 4 jam paling cepat dari Airport Minangkabau, Padang Pariaman atau 6 jam dari Airport Sultan Syarif Kasim, Pekan Baru.

    Sehingga dari sisi dampak ekonomi, pengembangan lapangan terbang di Payakumbuh diperkirakan dapat menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga operasi bandara. Selain itu, industri lokal seperti UMKM juga akan mendapat manfaat dari meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan ini. Dengan perencanaan yang baik, keberadaan lapangan terbang dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang signifikan bagi Payakumbuh dan sekitarnya. Walaupun dirasa pengembangan ini hanya berdampak pada pengembangan ekonomi menengah ke atas, tetapi untuk skala memperkuat ekonomi regional konektifitas birokrasi dan aliran modal bisnis maka diperlukan upaya ini.

    Namun, pengembangan ini juga perlu memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Upaya pelestarian lingkungan dan konsultasi dengan masyarakat sekitar menjadi elemen penting dalam memastikan proyek ini berjalan secara berkelanjutan. Dengan pendekatan yang inklusif, dampak negatif dari pembangunan dapat diminimalkan, sementara manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.

    Secara keseluruhan, pengembangan lapangan terbang di Kota Payakumbuh adalah langkah strategis yang dapat membawa manfaat jangka panjang bagi kawasan Sumatera Barat dan sekitarnya. Dengan perencanaan yang matang, investasi yang cukup, dan pelaksanaan bertahap, fasilitas ini dapat menjadi salah satu pusat konektivitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi regional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan juga penghubung dengan diaspora perantau yang merantau jauh.