Blog

  • Potensi Geliat Ekonomi Kopi dan Cokelat pada 2025 di Tengah Gejolak Global

    Potensi Geliat Ekonomi Kopi dan Cokelat pada 2025 di Tengah Gejolak Global

    Pada tahun 2025, sektor kopi dan cokelat Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan, dipengaruhi oleh berbagai faktor domestik dan global. Indonesia, sebagai produsen kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia, mencatat produksi sekitar 789.000 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 150.000 ton adalah arabika, sementara 600.000 ton lainnya robusta. Ekspor bersih diperkirakan meningkat dari 420.000 ton pada 2024 menjadi 427.000 ton pada 2025, dengan tujuan utama ke Amerika Serikat, Mesir, Jerman, dan Malaysia.

    Sumatera Selatan, khususnya daerah Pagar Alam dan Lahat, menjadi salah satu wilayah yang diuntungkan dengan peningkatan ekspor kopi. Pada Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan ekspor perdana kopi dari Sumatera Selatan, menandai langkah maju dalam pengembangan ekonomi daerah. Ekspor ini diharapkan meningkatkan produksi kopi oleh petani lokal dan mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.

    Selain Sumatera Selatan, wilayah lain di Sumatera seperti Aceh dan Sumatera Utara juga berperan penting dalam produksi dan ekspor kopi Indonesia. Kopi Gayo dari Aceh dan kopi Mandailing dari Sumatera Utara telah lama dikenal di pasar internasional, memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dan nasional.

    Di sektor cokelat, Indonesia menghadapi tantangan dan peluang tersendiri. Meskipun produksi kakao mengalami penurunan secara global, yang berimbas pada permintaan yang melemah, Indonesia tetap berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional. Upaya ini melibatkan pelatihan bagi petani dan penerapan praktik pertanian yang berkelanjutan.

    Dampak positif dari peningkatan ekspor kopi dan cokelat tidak hanya dirasakan oleh daerah penghasil, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Peningkatan ekspor komoditas ini membantu menstabilkan neraca perdagangan dan meningkatkan devisa negara, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk sektor lainnya.

    Dinamika global juga memengaruhi geliat industri kopi dan cokelat Indonesia. Perang Rusia-Ukraina yang berlangsung sejak 2022 memberikan dampak terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia. Selain itu kenaikan harga energi akibat konflik tersebut menekan kondisi fiskal Indonesia karena meningkatnya subsidi untuk penggunaan BBM dan LPG. Setiap kenaikan harga minyak mentah sebesar USD1 per barel berdampak pada kenaikan subsidi LPG sekitar Rp1,47 triliun dan beban kompensasi BBM lebih dari Rp2,65 triliun.

    Tersendatnya supply bahan pertanian dari Ukraina dan juga munculnya merek-merek lokal khususnya di komoditi coklat dan kopi dikarenakan adanya boikot merek-merek yang terafiliasi dengan Israel. Namun, di sisi lain, konflik ini juga membuka peluang bagi komoditas ekspor Indonesia seperti kopi dan cokelat. Dengan terganggunya pasokan dari negara-negara yang terlibat konflik, permintaan terhadap produk Indonesia meningkat, memberikan kesempatan bagi produsen lokal untuk memperluas pasar dan meningkatkan volume ekspor.

    Gerakan boikot terhadap produk yang terkait dengan konflik Israel-Palestina juga memberikan dampak terhadap pasar kopi di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa boikot terhadap merek-merek yang diduga mendukung Israel, seperti Starbucks, menyebabkan penurunan penjualan mereka di Indonesia. Sebaliknya, merek kopi lokal mengalami peningkatan penjualan yang signifikan, mencerminkan preferensi konsumen untuk mendukung produk lokal dan menghindari produk yang terkait dengan Israel.

    Dampak domino dari gerakan boikot ini tidak hanya meningkatkan penjualan produk lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri kopi nasional. Peningkatan permintaan terhadap kopi lokal memotivasi petani dan produsen untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    Dukungan pemerintah dalam bentuk pelatihan dan subsidi untuk petani semakin memperkuat daya saing Indonesia. Dengan praktik pertanian berkelanjutan, Indonesia tidak hanya memenuhi permintaan global, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang. Peluang ekspor yang terus berkembang juga membuka lapangan kerja baru di sektor pertanian, pengolahan, dan distribusi. Rantai pasok yang semakin kuat memberikan dampak domino positif terhadap sektor lain, termasuk logistik dan transportasi.

    Secara keseluruhan, tahun 2025 menjadi periode penting bagi industri kopi dan cokelat Indonesia. Strategi yang tepat, seperti peningkatan kualitas produk, diversifikasi pasar, dan penguatan merek lokal, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri kopi dan cokelat dunia. Dengan memanfaatkan peluang dari dinamika global dan meningkatkan kualitas produk, Indonesia berpotensi memperkuat posisinya di pasar internasional, memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah penghasil, negara secara keseluruhan dan membuka jalan menuju keberlanjutan jangka panjang.

    Referensi:

  • Islam Menghadapi Pendusta

    Islam Menghadapi Pendusta

    Oleh: Bey Abdullah

    Segala puji bagi Allah yang menciptakan siang dan malam, dan shalawat serta salam kepada nabi penutup Muhammad SAW.

    Begitu pentingnya bahasan ini, menjadi persoalan yang juga pantas dibahas mengikuti isu-isu fardhu ain. Akhlak dalam sebutan lain adab adalah perkara sepele yang sering disebut-sebut oleh orang ramai. Untuk itu perlu rasanya kita mengedepankan bagaimana akhlak dalam Islam seperti yang dicontoh oleh Rasulullah SAW.

    Islam Membenci Kebohongan

    Kebohongan adalah perbuatan yang sangat dibenci dalam Islam. Bohong atau dusta berlawan kata dengan amanah atau dapat dipercaya, sehingga dusta adalah tidak dapat dipercaya. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk selalu berkata jujur dan menjauhi kebohongan. Dalam QS. Al-Ahzab: 70, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” Kebohongan, apalagi yang disertai janji-janji palsu, menjadi akar banyak kerusakan, mulai dari hilangnya kepercayaan, rusaknya hubungan sosial hingga kedzaliman yang merugikan orang lain dengan cara yang haram.

    Nabi Muhammad SAW adalah teladan utama dalam berkata jujur. Beliau sangat membenci kebohongan dan menjauhkan diri dari para pendusta. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda, “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika dipercaya, ia berkhianat” (HR. Bukhari dan Muslim). Kebohongan adalah salah satu ciri kemunafikan yang harus dijauhi oleh setiap Muslim.

    Salah satu sifat pendusta adalah kebiasaan melebih-lebihkan sesuatu yang tidak benar. Mereka sering memutarbalikkan fakta untuk membuat cerita mereka terdengar meyakinkan. Allah SWT memperingatkan dalam QS. Al-Hujurat: 6, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu seorang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” Ayat ini menunjukkan bahwa kebohongan bisa menciptakan fitnah dan kerusakan jika diterima mentah-mentah.

    Jika kebohongan yang dibawa oleh orang fasik tersebut terwujud, maka setidaknya ada dua hal kerusakan terjadi, yang pertama adalah tersesatnya pemimpin dan pengambil kebijakan, dan yang kedua terdzaliminya orang tanpa sebab-sebab yang benar. Jika sudah terjadi maka pertanggung jawaban adalah kepada yang melakukan kedzaliman yakni pemimpin dan pengambil kebijakan seperti disebut dalam surat Al-Hujurat diatas. Sedangkan yang berbohong pertama kali, dia selayaknya sifat munafik, dia akan keluar dari celah lubang yang lain untuk mencari keselamatan. Akan tetapi di akhirat pertanggung jawaban terberat adalah kepada yang menghembuskan cerita bohong.

    Dalam QS al-Mudatsir ayat 38 “Tiap-tiap jiwa bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”. “Tidak masuk syurga orang yang menyebarkan fitnah (mengadu domba).” (HR Bukhari dan Muslim). Seseorang yang menyebarkan fitnah akan jauh dari bau surga, hal ini juga senada dengan hadits yang mengatakan “ Tidak masuk syurga orang yang memutuskan silaturrahim” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini dalam banyak penjelasan ulama adalah bukan sekedar tidak datang atau tegur sapa, tetapi orang-orang yang memutuskan silaturahmi adalah orang-orang yang meletakkan penyebab putusnya silaturahmi, seperti meletakkan batu di tengah jalan yang menghalangi hingga penyebab itu disingkirkan.

    Jauh dari Syafaat Nabi

    Pendusta sering kali menggunakan kebohongan mereka untuk menipu dan menganiaya orang lain. Mereka merugikan orang lain demi kepentingan pribadi. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang curang (menipu), maka ia bukan dari golonganku” (HR. Muslim). Perbuatan menipu tidak hanya mencederai hubungan antarmanusia tetapi juga merusak akhlak individu itu sendiri.

    Di hari kiamat, pendusta akan mendapatkan balasan yang setimpal. Allah SWT berfirman, “Pada hari ketika lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. An-Nur: 24). Pendusta akan dipermalukan di hadapan seluruh makhluk atas kebohongan yang mereka ucapkan di dunia. Rasulullah SAW juga memperingatkan, “Kebohongan membawa kepada kejahatan, dan kejahatan membawa kepada neraka, sehingga seseorang yang selalu berbohong dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Pendusta adalah Beban Komunitas

    Pendusta menjadi beban dalam komunitas karena mereka merusak kepercayaan dan harmoni. Kebohongan mereka menciptakan kebingungan, perpecahan, dan ketidakstabilan. Orang-orang mulai ragu untuk mempercayai siapa pun, karena takut menjadi korban kebohongan lagi. Dalam masyarakat yang sehat, kepercayaan adalah pondasi utama, dan pendusta adalah ancaman besar bagi pondasi tersebut.

    Islam menekankan pentingnya mendidik diri untuk selalu berkata jujur sejak dini. Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah kalian untuk berkata jujur, karena kejujuran akan membawa kepada kebaikan” (HR. Ahmad). Kebohongan kecil yang dibiarkan akan tumbuh menjadi kebiasaan buruk yang sulit dihilangkan.

    Dalam sebuah komunitas, kebohongan dapat menghancurkan hubungan antarmanusia. Kehilangan kepercayaan pada seseorang atau kelompok tertentu sering kali sulit dipulihkan. Hal ini membuat pendusta menjadi perusak stabilitas sosial. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menjadi pembawa kebenaran dan keadilan, sebagaimana dalam QS. Al-Maidah: 8, “Bersikaplah adil, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Sabar dan Berpegang Teguh Kepada Kebenaran

    Menghadapi pendusta membutuhkan kesabaran dan keteguhan dalam memegang kebenaran, meskipun hal ini sering membuat seseorang terasing. Rasulullah SAW bersabda, “Islam datang dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR. Muslim). Allah SWT berfirman dalam QS. Az-Zumar: 10, “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabar yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” Bersabar dalam kebenaran adalah bentuk keimanan yang tinggi.

    Berpegang pada kebenaran meski sulit membawa manfaat besar, baik di dunia maupun akhirat. Dalam QS. Al-Maidah: 8 diatas disebutkan, “Bersikaplah adil, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Orang-orang yang bertahan di jalan kebenaran akan diberi kehormatan dan diberikan balasan yang lebih baik oleh Allah SWT. Allah SWT menjanjikan ganjaran besar bagi mereka yang tetap berpegang teguh pada kebenaran meskipun menghadapi kesulitan. Dalam QS. An-Nisa: 135, Allah berfirman, “Jadilah saksi karena Allah dengan adil, walaupun terhadap dirimu sendiri atau orang tua dan kerabatmu.” Keteguhan ini adalah bukti keimanan dan akan dibalas dengan rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.

    Sedangkan rencana dusta tidak akan mendatangkan apa-apa selain kebaikan kepada mukmin, “mereka membuat tipu daya, tetapi Allah adalah maha pembuat rencana” (QS Ali-Imran 54). Dan Allah akan memberikan kebaikan kepada orang-orang mukmin yang tetap berpegang teguh pada kebenaran, walaupun harus menghadapi segala cobaan dengan dusta dan fitnah. “Sungguh Allah tidak menyalahi janji” (Q.S. Ali Imran: 9).

    Menjauhi Perangai Dusta dan Orang Pendusta

    Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk menjauhi pendusta agar tidak terpengaruh oleh perilaku buruk mereka. Nabi Muhammad SAW memperingatkan, “Seseorang itu berada dalam agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian memperhatikan siapa yang kalian jadikan teman dekat” (HR. Abu Dawud). Pendusta bisa membawa pengaruh negatif dan merusak iman seseorang.

    Dalam sebuah komunitas, kebohongan dapat menghancurkan hubungan antarmanusia. Kehilangan kepercayaan pada seseorang atau kelompok tertentu sering kali sulit dipulihkan. Hal ini membuat pendusta menjadi perusak stabilitas sosial. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menjadi pembawa kebenaran dan keadilan, sebagaimana dalam QS. Al-Maidah: 8, “Bersikaplah adil, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

    Sebaliknya, orang-orang yang selalu berkata jujur dan berpegang teguh kepada kebenaran akan mendapatkan tempat istimewa di sisi Allah. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa kepada surga” (HR. Bukhari dan Muslim). Kejujuran adalah fondasi akhlak yang mulia dan menjadi ciri utama seorang Mukmin sejati.

    Wallahu’alam

  • The Political Dimension of Prophethood on Civilizing the Moral Ethics, Justice, and Class Reform

    » Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks

    This paper highlights the political dimension of Muhammad’s Prophethood as a comprehensive civilizational project aimed at improving moral ethics, justice, and class reform in the framework of society leadership and governance. Using a conceptual–narrative approach that draws from classical Islamic historiography (Sirah Nabawiyah) and modern interpretive context, the study situates the Prophet’s mission as both a spiritual awakening and a political transformation grounded in tauhid (divine unity). The research argues that the Prophet redefined politics as an ethical mission, transforming it from an arena of domination into a means of cultivating justice and moral consciousness. The Meccan phase illustrates moral resistance and class awakening, where faith became a force of ethical protest against social oppression. The Hijrah to Medina marked a transition from moral resistance to institutional civilization, establishing the Charter of Medina as one of the earliest constitutional models of pluralistic justice. Within the Madinan foundation, the Prophet institutionalized justice, social economy instruments of moral ethics governance, creating a balance between spirituality, law, and civic duty. The study concludes that Prophet Muhammad’s leadership civilized politics by linking power to moral purpose and embedding ethics in governance, economy, and society. His vision of a madani (civilized) community presents an enduring model of ethical statecraft where human dignity, equality, and compassion guide public order. This synthesis of faith and justice demonstrates that the foundation of Islamic civilization is moral ethics based, not material, anchored in the pursuit of righteousness, social welfare, and universal peace.

  • Ekonomi Sirkular Lokal Berbasis Santan: Menjawab Keperluan Nutrisi Anak Indonesia

    Ekonomi Sirkular Lokal Berbasis Santan: Menjawab Keperluan Nutrisi Anak Indonesia

    Masalah gizi masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2021, prevalensi stunting pada anak di bawah lima tahun mencapai 24,4% (tubuh kurus 7,7%), sementara gizi buruk dan kekurangan energi kronis masih menjadi masalah utama. Di sisi lain, ketergantungan pada produk impor seperti susu formula membuat akses terhadap sumber protein menjadi mahal dan sulit dijangkau, terutama di wilayah terpencil.

    Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa pada tahun 2025. Pertumbuhan populasi ini menghadirkan peluang besar untuk mengembangkan sektor ekonomi lokal. Salah satu sektor yang dapat dimanfaatkan adalah produksi makanan sehat berbasis bahan lokal yang terjangkau, termasuk yang sangat populer adalah santan kelapa. Dengan mengoptimalkan potensi ini, tidak hanya kebutuhan nutrisi anak Indonesia terpenuhi, tetapi juga lapangan kerja dapat tercipta dan ekonomi regional menggeliat.

    Santan Kelapa: Alternatif Protein Nabati

    Kelapa merupakan komoditas unggulan di banyak daerah di Indonesia, seperti Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Santan kelapa mengandung protein nabati, asam lemak rantai sedang (MCT), serta vitamin C dan E yang baik untuk kesehatan. Bagi daerah yang sulit mengakses susu sapi, santan bisa menjadi solusi murah dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak.

    Indonesia memiliki berbagai makanan tradisional berbasis santan, seperti opor ayam, rendang, dan bubur sumsum. Makanan ini tidak hanya kaya rasa tetapi juga dapat diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan gizi modern. Dengan melakukan inovasi pada resep tradisional, makanan berbasis santan dapat menjadi alternatif makanan sehat yang tetap terjangkau dan sesuai dengan selera masyarakat lokal.

    Kendala Santan dalam Skala Produksi Rakyat

    Meskipun potensi santan sangat besar, ada kendala dalam memproduksi santan secara massal. Salah satu tantangan utama adalah memastikan ketersediaan bahan baku yang stabil. Harga kelapa cenderung fluktuatif tergantung musim, sementara proses pengolahan santan sering kali masih dilakukan secara tradisional, sehingga sulit memenuhi permintaan dalam jumlah besar dengan kualitas yang konsisten.

    Pengembangan ekonomi sirkular dapat menjadi solusi untuk mengatasi kendala ini. Dalam ekonomi sirkular, semua bagian dari kelapa, mulai dari daging, air, hingga tempurung, dapat dimanfaatkan secara optimal. Misalnya, tempurung kelapa dapat diolah menjadi arang aktif atau bahan bakar, sementara limbah cair dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Dengan pendekatan ini, tidak ada bagian dari kelapa yang terbuang sia-sia, sehingga menciptakan nilai tambah.

    Mengembangkan industri pengolahan santan lokal menjadi produk kemasan seperti santan instan atau minuman berbasis santan dapat meningkatkan daya saing ekonomi regional. Produk-produk ini dapat dipasarkan tidak hanya untuk konsumsi domestik tetapi juga untuk ekspor. Dengan strategi ini, daerah penghasil kelapa tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah tetapi juga produsen produk bernilai tambah tinggi.

    Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Baku

    Untuk memastikan keberlanjutan ekonomi sirkular, diperlukan kebijakan yang mendukung stabilitas harga bahan baku. Hal ini dapat dilakukan melalui kemitraan dengan petani lokal, pengembangan koperasi, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku lokal. Stabilitas harga juga dapat dicapai melalui diversifikasi produk turunan kelapa sehingga petani tidak hanya bergantung pada permintaan santan saja.

    Pengembangan ekonomi sirkular berbasis santan memerlukan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah dapat memberikan pelatihan dan bantuan teknologi untuk meningkatkan efisiensi produksi, sementara sektor swasta dapat mendukung dalam pemasaran dan distribusi produk. Kampanye kesadaran akan pentingnya konsumsi santan sebagai sumber nutrisi lokal juga dapat meningkatkan permintaan.

    Dengan mengembangkan ekonomi sirkular berbasis santan, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat ekonomi tetapi juga gizi. Produk santan yang terjangkau dan bergizi dapat membantu mengurangi angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia. Selain itu, sektor kelapa yang berkembang dapat menjadi sumber penghidupan yang stabil bagi jutaan petani di seluruh negeri.

    Pengembangan ekonomi sirkular lokal berbasis santan adalah solusi berkelanjutan untuk menjawab tantangan gizi dan ekonomi di Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi kelapa yang melimpah, memperkuat kemitraan antara berbagai pihak, dan mendorong inovasi produk berbasis santan, kita dapat menciptakan sistem yang tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Referensi:

    • Afifi, A. A., Adrian, H., Azami, E., & Farid, M. (2024). Re-Viewing Sumitro’s Policy and Industrial Maturity: Powering Downstream and Manufacturing Industries for Economic Growth and Sustainable Society. Journal of Regional Development and Technology Initiatives2, 79–102. https://doi.org/10.58764/j.jrdti.2024.2.79
    • Afifi, A. A. (2024). Waqf Business Model (WBM): Towards A Sustainable Social Business Model on The Mainstream Economics. Journal of Regional Development and Technology Initiatives2, 63–78. https://doi.org/10.58764/j.jrdti.2024.2.75
  • Qadha Mengganti Hutang Puasa Ramadhan

    Qadha Mengganti Hutang Puasa Ramadhan

    Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, istri dan ahli keluarga beliau, para sahabat-sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah beliau hingga hari kiamat.

    Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Sehingga dengan hukum kewajibannya itu Puasa Ramadhan tidak dapat ditinggalkan (terhutang) tanpa adanya halangan spesifik yang diperbolehkan oleh syariat (syar’iyah) ataupun juga keringanan khusus (rukhsah). Ada kalanya seorang Muslim tidak dapat menyempurnakan puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian, atau halangan lainnya. Dalam kondisi tersebut, syariat memberikan keringanan untuk menggantinya, bukan meninggalkannya kemudian. Cara menggantinya adalah dengan puasa qadha.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).

    Dari ayat diatas kita dapat memahami, hutang puasa berlaku kepada orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan. Sehingga puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada kondisi tersebut adalah wajib untuk diganti. Adapun waktu penggantiannya adalah segera setelah mampu untuk melakukannya, adapun batas waktunya, adalah sebaiknya sebelum datangnya puasa Ramadhan yang akan datang. Selain orang yang sakit dan dalam perjalanan qadha puasa juga berlaku untuk perempuan yang mendapat haidh, nifas, mengandung ataupun menyusui (jika khawatir terhadap keselamatan bayi), hal ini disebut oleh Aisyah dan Ibn Abbas:

    “Dari Aisyah: Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335)

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR. Abu Dawud)

    Begitulah tuntutan ibadah dalam Islam terkait Puasa Ramadhan. Walaupun begitu jika kewajiban mengganti hutang puasa ini tidak dapat dipenuhi karena faktor kesehatan fisik yang permanen, seperti uzur, pikun ataupun telah meninggal, dan diketahui hutang puasa ini oleh ahli warisnya. Maka penggantian hutang puasa bisa dilakukan dengan pembayaran fidyah. Adapun untuk orang yang masih mampu melakukan ganti puasa, maka wajib untuk menggantinya dengan puasa.

    Kelalaian dalam mengganti puasa setelah terlewat puasa Ramadhan berikutnya, dapat dibebankan kewajiban yang lebih berat lagi. Ada beberapa pendapat terkait hal ini sesuai dengan pertimbangan fatwa dari masing-masing wilayah, tetapi secara umum yang pertama adalah bertaubat dan insaf atas kelalaian yang diperbuat. Yang kedua secara umum perbedaan perhitungan pembayaran fidyahnya adalah: 1) membayar fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkan, 2) mengqadha puasa dan membayar fidyah sesuai hari yang tertinggal, dan 3) membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkan dan karena lalai dikalikan dengan jumlah tahun tertinggal sebagai beban atas kelalaiannya. Besaran fidyah secara umum adalah setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg bahan makanan pokok, untuk lebih tepatnya sesuai dengan besaran fidyah yang ditetapkan oleh lembaga fatwa wilayah tersebut.

    Bacaan:

    • Faham Agama, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Ibadah dalam Islam, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq
    • Summary of Islamic Jurisprudence – Mulakash al-Fiqh, Dr Salih al-Fawzan
    • Maktabah al-Bakri, Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri

  • Tahun Baru, Akar Budaya dan Sikap Muslim Sepatutnya

    Tahun Baru, Akar Budaya dan Sikap Muslim Sepatutnya

    Oleh Bey Abdullah

    1. Tahun Baru dan Akar Budayanya

    Perayaan tahun baru memiliki akar budaya yang berasal dari tradisi paganisme, yaitu keyakinan kuno masyarakat non-monoteistik di Eropa. Tradisi ini kerap diisi dengan ritual yang berkaitan dengan penyembahan dewa-dewa atau roh tertentu, seperti perayaan Saturnalia dalam agama Romawi. Untuk mengimbangi tersebut, ketika agama-agama Eropa mengadopsi tradisi ini, unsur-unsur pagan tetap bertahan, meskipun dengan nama dan makna ibadah berbeda yang sudah dikristenkan pada awalnya. Perayaan tahun baru kemudian menjadi bagian dari budaya global, lintas budaya, termasuk di negara-negara Muslim.

    2. Eksploitasi Komersial Tahun Baru

    Seiring waktu, perayaan tahun baru berubah menjadi ajang komersial yang sangat menguntungkan bagi industri hiburan, ritel, dan pariwisata. Pesta kembang api, promosi belanja, dan liburan spesial dimanfaatkan untuk mendorong konsumerisme. Sayangnya, banyak dari kita yang ikut terlibat tanpa menyadari bahwa budaya ini jika berlebihan akan memiliki ketidak sesuaian dengan nilai-nilai Islam.

    Islam menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan melarang segala bentuk berlebih-lebihan. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Menghabiskan uang untuk pesta atau hal yang tidak bermanfaat dalam perayaan tahun baru tentu masuk dalam kategori ini.

    3. Perlunya kehati-hatian

    Sebagai Muslim, kita diwajibkan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, amal yang sia-sia baik langsung maupun tidak langsung. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud). Merayakan tahun baru termasuklah dalam area yang abu-abu, menjadi biasa ketika kita tidak memandangnya sebagai momen yang luar biasa. Tidak seperti natal yang memang kita dapat memahami adalah perayaan dari agama lain. Sehingga merayakan tradisi yang memiliki akar pada ritual non-Islami bahkan non-agamis bisa membawa kita jauh dari hal-hal penting yang disampaikan oleh agama, bahkan jika sangat berlebihan hingga memuja-muja tahun baru dapat menjadikan kita mendekati perbuatan syirik tanpa disadari.

    4. Pemaknaan Tahun Baru dalam Islam

    Islam tidak mengenal perayaan tahun baru sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat umum. Dalam Islam ada dua perayaan yang sangat dianjurkan yakni perayaan 2 Ied (Iedul Fitri dan Iedul Adha). Untuk itu kita sebagai Muslim diajarkan untuk memperhatikan amal yang pokok dan memperlakukan setiap momen dalam kehidupan sebagai kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan cara dan amalan yang tidak jauh dari nilai-nilai Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah mengingatkan: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh…” (QS. Al-‘Asr: 1-3).

    5. Refleksi dan Muhasabah

    Sebagai Muslim, pergantian tahun hanya dicukupkan dengan momentum refleksi ringan dan bermuhasabah. Refleksi yang sesungguhnya patutnya dilakukan setiap saat, terutama di waktu kita shalat. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang cerdas adalah yang selalu mengevaluasi dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah mati.” (HR. Tirmidzi). Dengan ini karena tidak bisa menghindar dari suasana yang ada maka tahun baru perlu dimaknai sebagai momen untuk memperbaiki diri, bukan untuk berlebih-lebihan apalagi berhura-hura.

    6. Perayaan yang Sederhana dan Biasa

    Jika seseorang merasa perlu menandai pergantian tahun, seperti berada dalam budaya kantor dalam tutup buku aktifitas tahunan, maka cukup disikapi dengan cara yang sederhana. Hindari segala bentuk perayaan yang mengarah kepada pemborosan, melalaikan ibadah atau bahkan menjadikan kita lebih bahagia daripada perayaan-perayaan yang bernilai ibadah dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahannya.” (HR. Baihaqi).

    Dalam perspektif Islam, pergantian tahun tidak berbeda dengan pergantian hari lainnya. Setiap hari adalah peluang untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Menjadikan tahun baru sebagai hari istimewa tanpa dasar syar’i justru bisa menjauhkan kita dari hakikat waktu sebagai amanah.

    7. Menjauhi Tradisi yang Tidak Islami

    Sebagai Muslim, kita harus selektif terhadap tradisi yang diadopsi. Rasulullah SAW bersabda: “Kamu akan mengikuti tradisi umat sebelum kamu sejengkal demi sejengkal…” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, penting untuk tidak larut dalam tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pergantian tahun hendaknya menjadi pengingat bahwa waktu terus berjalan menuju kehidupan akhirat. Dengan memahami ini, kita sebagai Muslim dapat lebih fokus pada amal saleh daripada sekadar mengikuti budaya perayaan duniawi.
    Daripada menghabiskan malam pergantian tahun dengan pesta, lebih baik isi dengan doa dan niat untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, tahun baru dapat menjadi momen yang lebih bermakna dalam hidup seorang Muslim.

  • Konflik Iktilaf dan Literasi Kaum Santri

    Konflik Iktilaf dan Literasi Kaum Santri

    Ilmu pengetahuan merupakan anugerah terbesar yang Allah SWT berikan kepada manusia. Baik ilmu ilmiah maupun uluhiyah, keduanya adalah bentuk hikmah yang memuliakan manusia di muka bumi. Allah dengan jelas menyatakan keutamaan ilmu dalam Al-Quran, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah: 11). Kehormatan ini menegaskan bahwa ilmu tidak hanya menjadi instrumen pemahaman, tetapi juga sarana untuk menjaga kebenaran dan mendekatkan manusia kepada Allah.

    Ilmu adalah alat utama untuk menjaga kebenaran, di mana keberadaan Tuhan menjadi inti dari segala pencarian dan tujuan ilmiah. Dalam tradisi Islam, ilmu tidak hanya dimaksudkan untuk menjelaskan fenomena dunia, tetapi juga untuk menegaskan keesaan dan kekuasaan Allah. Melalui ilmu, manusia dapat memahami hakikat penciptaan, mengungkap tanda-tanda kekuasaan Allah, dan menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi.

    Lebih dari itu, ilmu berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keadilan dan mencegah kedzaliman. Keadilan adalah nilai inti dalam Islam, dan ilmu memberikan panduan yang jelas untuk menegakkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Sejarah mencatat bagaimana para ulama menggunakan ilmu untuk membela kaum lemah, menentang penguasa zalim, dan merumuskan hukum yang adil berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

    Namun, keragaman dalam memahami ilmu sering kali menjadi sumber perbedaan, atau yang dikenal dengan istilah ikhtilaf. Perbedaan ini tidak selalu negatif, sebab ia mencerminkan kekayaan intelektual umat Islam. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan ini dapat memicu konflik dan polarisasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami ilmu dengan metode yang benar, yakni yang bersandar pada referensi utama dalam Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

    Selain merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah, penting pula untuk menghormati pandangan para ulama, baik ulama salaf maupun kontemporer, yang memiliki kedalaman ilmu dan pengalaman dalam memahami agama. Pendapat mereka sering kali menjadi rujukan penting dalam menyikapi isu-isu yang kompleks. Ulama yang memegang otoritas fatwa, baik secara individu maupun sebagai bagian dari lembaga resmi, memiliki peran kunci dalam menyelesaikan perbedaan yang timbul di tengah masyarakat.

    Ikhtilaf pada umumnya terjadi pada level ittiba’, yaitu perbedaan dalam mengikuti pendapat ulama tertentu terhadap masalah-masalah yang bersifat kontekstual. Perbedaan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui institusi fatwa yang otoritatif. Dengan demikian, umat memiliki panduan yang jelas dan dapat menghindari konflik yang tidak perlu. Banyaknya pendapat tidak bermasalah, selama dalam lingkup individual atau komunitas terbatas. Akan tetapi untuk urusan umum, adanya pendapat fatwa yang otoritatif akan sangat membantu untuk menciptakan kestabilan.

    Namun, upaya ini membutuhkan peningkatan literasi kaum santri. Santri, sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam, perlu dijembatani untuk memasuki ranah pendidikan formal. Dengan menempuh jenjang pendidikan formal, santri dapat mengembangkan kemampuan intelektualnya dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk dalam institusi fatwa yang otoritatif.

    Di banyak negara Islam, ulama menempuh pendidikan formal yang terintegrasi dengan tradisi keilmuan Islam. Pola ini memberikan peluang bagi ulama untuk memiliki otoritas ilmiah dan sosial yang lebih luas. Literasi kaum santri yang berbasis pada pendidikan formal juga memungkinkan mereka untuk bersaing di ranah global dan menjadi bagian dari diskursus intelektual internasional. Peningkatan literasi kaum santri akan berkontribusi pada penguatan institusi fatwa, yang memiliki peran sentral dalam menyelesaikan konflik ikhtilaf. Dengan demikian, umat Islam dapat memiliki panduan yang lebih terstruktur dalam menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat.

    Lebih jauh, peningkatan literasi santri akan mendukung kebangkitan Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai Islam, kaum santri dapat mengembalikan kegemilangan Islam sebagai peradaban yang menjunjung tinggi keadilan. Kegemilangan Islam tanpa keadilan hanyalah retorika belaka. Keberadaan ulama yang berilmu dan berintegritas adalah kunci untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan dapat ditegakkan. Dalam konteks ini, peran santri sebagai generasi penerus ulama menjadi sangat penting.

    Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pendidikan santri, baik dalam konteks tradisional maupun formal. Dengan pendekatan ini, konflik ikhtilaf dapat diminimalisir, dan literasi kaum santri sebagai pilar peradaban Islam dapat terus berkembang. Melalui upaya kolektif ini, umat Islam dapat berharap untuk kembali menghadirkan nilai-nilai utama Islam, yakni keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan. Kegemilangan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam hanya dapat terwujud jika umat Islam bersatu dalam ilmu dan amal, serta menjadikan keadilan sebagai landasan dalam segala aspek kehidupan.

  • One Roof Integrated Six-Year Secondary High School in Indonesia: A Proposal for Efficiency and Quality Improvement

    » Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks

    Indonesia’s secondary education system is currently divided into two distinct stages: junior and senior high school. While this structure aligns with traditional education policy frameworks, it has shown inefficiency in addressing Indonesia’s education vision, geographic diversity, resource limitations, and quality disparities, particularly in rural and remote areas. This article proposes the integration into a unified six-year secondary school model as a solution to systemic inefficiencies and quality concerns. By analyzing educational statistics, policy documents, and international best practices, this paper outlines the potential of integrated secondary schools to reduce operational fragmentation, optimize teacher deployment, and strengthen curriculum continuity. Drawing from a qualitative document analysis approach, the article references data from the government records and relevant international practices from other countries. The articles also provide the case study made in Perguruan Darulfunun Payakumbuh. The discussion highlights how school mergers can maximize infrastructure utilization, reduce student retention, optimize teacher allocation, relieve costs, and enrich student learning. Key challenges identified include legal and administrative adjustments, resistance from local stakeholders, and the need for professional teacher realignment. This integrated model aligns with the national compulsory education mandate, ensuring a smoother transition between lower and upper secondary education. The article concludes by recommending phased policy reform and pilot programs to explore the feasibility and scalability in diverse regional contexts across Indonesia.

  • How Indonesia Should Go Further with Decentralization: Revisiting the Views and the Visions

    » Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks

    Indonesia’s vast geography and cultural diversity pose long-standing challenges to the centralized governance systems. Following the collapse of the New Order regime in 1998, the country embarked on an ambitious decentralization campaign, transferring authority and resources from the central government to local governments through Laws No. 22 and 25 of 1999. Despite the progress made, recent trends suggest a drift back toward recentralization and inefficiencies in subnational governance. This article investigates how Indonesia should move forward with a deeper and more coherent decentralization policy, drawing insights from the ideas of key early independence-era thinkers, as well as the reform era. Using a qualitative historical-interpretive approach, the study analyzes political writings, speeches, and conceptual contributions of late figures, framed alongside policy and governance developments in post-Reformasi Indonesia. The findings reveal that decentralization was not merely an administrative concern but a philosophical and moral imperative for these thinkers. Hatta promoted village autonomy; Sjahrir advocated democratic pluralism; Malaka emphasized grassroots empowerment, while the reformists underscored decentralization as a pillar of democratic resilience. The study concludes that Indonesia’s decentralization project must go beyond partial devolution. It should embody the ethical and participatory principles rooted in the country’s intellectual tradition that work towards strengthening local democracy, fiscal independence, regional capability, and innovation. Reviving these foundational visions is vital to ensuring that decentralization serves not just efficiency, but also the quality of justice, inclusivity, prosperity, and national diversity.                              

  • Online Learning and Open Education: Transforming Beyond Digitalization

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    The global shift toward digital transformation has significantly accelerated the adoption of online learning and open education models. However, in an increasingly complex and fast-changing world (VUCA), digitalization alone is no longer sufficient as an objective. This article aims to explore how online learning and open education can evolve beyond digitalization by aligning with broader global challenges, trends, and emerging societal needs. Using a conceptual and literature-based approach, the paper examines how open education contributes to contemporary issues such as technological advancement, sustainability, regional development, inclusiveness, and public participation. In this context, open education is not merely defined by free access to digital platforms but rather as a paradigm shift toward collaboration, open knowledge, and democratized learning. Education is increasingly understood as a participatory and sustainable ecosystem, rather than a one-directional process. This study emphasizes that building an inclusive, adaptive, and future-relevant education system requires the integration of policy innovation, technological advancement, and values of openness. The article provides practical policy insights, implications, and strategic recommendations for transitioning from simple digital educational access to a development and transformation strategy, particularly in developing countries where educational inequality and sustainability gaps remain key concerns.

  • Online Learning and Open Education: Transforming Beyond Digitalization

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    The global shift toward digital transformation has significantly accelerated the adoption of online learning and open education models. However, in an increasingly complex and fast-changing world (VUCA), digitalization alone is no longer sufficient as an objective. This article aims to explore how online learning and open education can evolve beyond digitalization by aligning with broader global challenges, trends, and emerging societal needs. Using a conceptual and literature-based approach, the paper examines how open education contributes to contemporary issues such as technological advancement, sustainability, regional development, inclusiveness, and public participation. In this context, open education is not merely defined by free access to digital platforms but rather as a paradigm shift toward collaboration, open knowledge, and democratized learning. Education is increasingly understood as a participatory and sustainable ecosystem, rather than a one-directional process. This study emphasizes that building an inclusive, adaptive, and future-relevant education system requires the integration of policy innovation, technological advancement, and values of openness. The article provides practical policy insights, implications, and strategic recommendations for transitioning from simple digital educational access to a development and transformation strategy, particularly in developing countries where educational inequality and sustainability gaps remain key concerns.

  • Reconstructing the Concept of Bela Negara: From Excessive Jargon to an Empirical Civic-based Approach

    » Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks

    The term bela negara (BN) has been widely used in Indonesian national discourse, often associated with state-led campaigns, ideological ceremonies, and symbolic narratives. However, its application has increasingly shown symptoms of conceptual excessivism, overused, abstract, and disconnected from everyday civic life. This article aims to reconstruct BN into a measurable and meaningful framework through an empirical, civic-based approach. By adapting behavioral and marketing evaluation models, such as customer satisfaction index (CSI), servqual, and theory of planned behavior, this paper proposes the model partisipasi bela negara (MPBN). The model offers six key dimensions: public awareness, perceived relevance, emotional engagement, civic intention, real action, and loyalty to the national narrative. These dimensions enable both scholars and policymakers to assess the effectiveness of BN initiatives based on citizen experience and engagement. The model serves as a strategic tool for transforming BN concept into a participatory, democratic, and context-sensitive concept, particularly relevant in today’s digital and pluralistic society. Rather than functioning as a rigid ideological imposition, BN should evolve into an inclusive civic identity that empowers public participation and strengthens national cohesion through trust, value, and meaningful contribution.