Category: Insight

  • Waste Management in the Circular Economy Framework: A Study on Biomass and Compost Potential Production in Payakumbuh City

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    This study explores the potential of integrating waste management strategies with circular economy principles to enhance biomass and compost production in the greater Payakumbuh area. As regional urbanization and domestic waste levels continue to rise, there is an urgent need to shift from linear waste disposal systems toward resource-oriented waste valorization. This paper proposes a circular model that repositions organic household waste as a green input for local biomass energy and organic fertilizer production, thereby contributing to environmental sustainability, regional agricultural resilience, and green economic development. Drawing on interdisciplinary frameworks from circular economy theory, waste-to-resource models, and regional development planning, the study analyzes the feasibility of composting and anaerobic digestion as localized waste treatment technologies. It also examines governance challenges, infrastructure readiness, and community engagement in the region. The case of Payakumbuh, where agricultural productivity and urban waste generation are closely intertwined, illustrates both the opportunities and constraints of implementing circular economy strategies in smaller Indonesian urban centers. By conceptualizing a closed-loop system tailored to the socio-economic characteristics of Payakumbuh, this research provides a foundation for future empirical studies and policy interventions aimed at sustainable resource management and low-carbon regional transformation.

  • Politik Trump dalam Isu Perbatasan Mexico dan Gaza

    Politik Trump dalam Isu Perbatasan Mexico dan Gaza

    Peran seorang pemimpin dalam mengelola konflik perbatasan sangatlah penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kebijakan. Namun, seringkali para pemimpin politik memanipulasi isu-isu ini untuk kepentingan pribadi mereka. Tidak terkecuali dalam isu regional maupun global. Presiden Amerika Serikat saat ini, Donald Trump, adalah contoh utama bagaimana tokoh politik memanfaatkan krisis perbatasan untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan membentuk ulang lembaga administratif.

    Penanganannya terhadap perbatasan AS-Meksiko dan sikapnya terhadap konflik Gaza menunjukkan bagaimana politisi ini dalam periode keduanya masih menggunakan isu keamanan perbatasan untuk menggugah emosi publik, untuk membenarkan pergantian agensi, dan menguntungkan basis politik mereka. Alih-alih fokus pada solusi berkelanjutan, Trump lebih mengutamakan retorika dan keuntungan politik daripada pemerintahan yang praktis dan efisien.

    Di perbatasan AS-Meksiko, kebijakan Trump sebagian besar dipengaruhi oleh ideologi “America First”-nya, yang menekankan pengendalian imigrasi yang ketat, perluasan tembok perbatasan, dan demonisasi migran (memberikan label buruk pada imigran). Pemerintahannya menerapkan kebijakan seperti program “Remain in Mexico”, yang memaksa pencari suaka untuk tinggal di Meksiko sementara kasus mereka diproses. Selain itu, Trump mendorong penerapan Title 42, aturan yang pada masa pandemi yang memungkinkan pengusiran migran dengan alasan kekhawatiran kesehatan masyarakat. Meskipun kebijakan ini dibenarkan sebagai langkah yang diperlukan untuk keamanan perbatasan, mereka juga menjadi alat mobilisasi politik, memperkuat citranya sebagai pemimpin nasionalis yang mengutamakan keamanan Amerika daripada kepedulian kemanusiaan.

    Salah satu cara signifikan Trump memperkeruh situasi perbatasan adalah dengan merombak lembaga-lembaga administrasi yang mengawasi kebijakan imigrasi. Alih-alih meningkatkan efisiensi keamanan perbatasan, pemerintahannya sering mengganti pejabat kunci di Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), dan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) dengan loyalis yang sejalan dengan ideologi politiknya. Praktik ini menyebabkan ketidakstabilan dan ketidakefisienan, karena arah kebijakan sering kali berubah untuk mencocokkan agenda politik Trump daripada tujuan jangka panjang terkait keamanan perbatasan. Pendekatannya ini menunjukkan bagaimana politisi memanipulasi struktur administratif untuk melayani kepentingan pribadi dan partai, alih-alih fokus pada pemerintahan yang efektif. Sekali lagi isu perbatasan memang adalah isu kedaulatan, tetapi juga menyangkut manusia yang mencari kehidupan.

    Selain itu, terkait dengan Gaza, penanganan Trump terhadap masalah Gaza mengikuti pola politik yang bertujuan untuk memperkuat dukungan dari basis pemilih tertentu. Dukungan pemerintahannya terhadap Israel, Trump lah yang melakukan langkahkontroversial mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memotong bantuan untuk Palestina, hal ini yang semakin memanas konflik tersebut. Meskipun pemerintahannya mengklaim langkah-langkah ini demi perdamaian dan stabilitas, kebijakan tersebut secara signifikan mengubah keseimbangan kekuatan, memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza, yang kemudian kita lihat beberapa krisis kemanusian dan justifikasi terhadap kerusakan Gaza dan hilangnya puluhan ribu nyawa. Retorikanya, terutama di media sosial dan pidato-pidatonya, justru memperburuk ketegangan alih-alih mendorong solusi diplomatik, yang menunjukkan bagaimana konflik perbatasan dapat dipolitisasi untuk meraih keuntungan politik domestik. Selain itu, latar belakang Trump sebagai pengusaha, khususnya di industri perhotelan dan properti, menambah dimensi lain dalam pendekatannya yang sepertinya terlihat akan mengambil keuntungan dalam pembangunan kawasan yang sudah hancur tersebut.

    Aspek penting lainnya dari manuver politik Trump adalah kemampuannya menggunakan isu perbatasan untuk menyerang lawan politik dan membenarkan perubahan kebijakan yang drastis. Di perbatasan Meksiko, ia berulang kali menyalahkan Partai Demokrat atas lemahnya undang-undang imigrasi, menggunakan krisis ini sebagai alat untuk mendorong pergeseran kebijakan yang sesuai dengan tujuannya. Demikian pula, dalam konflik Gaza, tindakan pemerintahannya merongrong saluran diplomatik tradisional, menyingkirkan lembaga internasional yang sebelumnya memediasi konflik tersebut. Kebijakan-kebijakan di kedua kasus ini mencerminkan pola di mana politisi menciptakan atau memperbesar krisis untuk membenarkan perubahan yang menguntungkan posisi politik mereka, bukannya menyelesaikan masalah yang sebenarnya.

    Kekhawatiran nyata dalam situasi ini adalah bahwa lembaga-lembaga administratif yang bertanggung jawab atas pengelolaan perbatasan seharusnya fokus pada efisiensi dan efektivitas, bukan agenda politik. Idealnya, lembaga-lembaga ini harus mengimplementasikan kebijakan berbasis data yang memastikan keamanan nasional sambil menyeimbangkan pertimbangan kemanusiaan. Namun, ketika politisi campur tangan dengan mengganti kepemimpinan secara sering atau mengimplementasikan kebijakan berdasarkan ideologi daripada pertimbangan praktis, hasilnya adalah sistem yang dilanda ketidakefisienan dan ketidakstabilan. Masa jabatan Trump menunjukkan bagaimana kebijakan perbatasan yang dipolitisasi sering kali berujung pada kekacauan administratif daripada pemerintahan yang efektif.

    Dengan mengejutkan, pendekatan Trump ini nampaknya berhasil; ia menyoroti bagaimana politisi memanipulasi persepsi publik dengan menggambarkan isu perbatasan sebagai ancaman eksistensial. Dengan menggambarkan imigran di perbatasan Meksiko sebagai kriminal atau teroris, ia meningkatkan ketakutan publik, membuat kebijakan ekstrem lebih diterima. Hal demikian pula pada sikapnya terhadap Gaza, di mana ia menyajikan narasi sepihak yang mendukung Israel, memperburuk perpecahan dan membatasi potensi upaya diplomatik yang seimbang. Taktik-taktik ini melayani untuk mengumpulkan dukungan politik tetapi tidak banyak menyelesaikan masalah yang mendasar.

    Pada kenyataannya, pengelolaan perbatasan yang sejati memerlukan administrasi yang stabil dan kompeten yang mengutamakan pemecahan masalah yang adil bagi kedua belah pihak daripada keuntungan politik. Pergantian kepemimpinan yang berulang dan pergeseran kebijakan yang didorong oleh motivasi politik melemahkan kapasitas institusional. Hal ini terlihat pada akhir masa jabatan Trump, di mana kebijakan imigrasi tetap berubah-ubah, dan hubungan diplomatik di Timur Tengah terus menderita akibat dampak masa jabatannya. Campur tangan politik dalam lembaga administratif akhirnya menghasilkan ketidakefisienan, seperti yang terlihat dalam penanganan perbatasan AS-Meksiko dan krisis Gaza. Sampai saat ini para politisi AS melihat isu internasional sebagai isu regional yang dia memiliki kekuasaan mutlak untuk berpartisipasi.

    Pemimpin masa depan dari semua negara, harus belajar dari contoh-contoh ini dan memastikan bahwa kebijakan perbatasan mengutamakan keberlanjutan daripada keuntungan politik jangka pendek. Kesinambungan pembangunan kawasan terletak pada usaha pemain regional maupun internasional untuk saling menghargai satu sama lain. Walaupun sulit untuk mengakuinya, pendekatan Trump terhadap isu-isu perbatasan, baik di Meksiko ataupun Gaza, mencontohkan bagaimana politisi ini memanipulasi krisis untuk mendorong agenda pribadi mereka daripada fokus pada efisiensi pemerintahan. Prospek perombakan lembaga administratif, penerapan kebijakan yang dipenuhi muatan politik, dan penggunaan retorika yang menakut-nakuti menggambarkan bagaimana konflik perbatasan dapat dimanipulasi untuk meraih keuntungan elektoral dan ideologis. Sebagai manusia yang beradab dan terdidik seharusnya kita melihat pengelolaan perbatasan yang efektif adalah tentang stabilitas jangka panjang dan keseimbangan kemanusiaan, namun ketika politisi mengutamakan kesetiaan politik di atas efektivitas institusional, hasilnya adalah sistem yang terpecah dan tidak efisien. Hal ini tentu akan mengecewakan banyak pihak.

    References

    1. Reedy, J., O’Brien, B. G., & Hurst, E. H. (2023). Pandemic politics: Immigration, framing, and Covid-19Journal of Race, Ethnicity, and Politics8(2), 246-266.
    2. Montange, L. (2022). Political detentions, political deportations: Repressive immigration enforcement in times of trumpEnvironment and Planning D: Society and Space40(2), 332-350.
    3. Laurence Benenson and Nicci Mattey. Trump’s First 100 Days: Potential Immigration Actions. National Immigration Forum.
    4. Betsy Klein and Lex Harvey. Trump suggests his plan for Gaza Strip is to ‘clean out the whole thing’. CNN Politics.
    5. Sam Phelps. How Trump’s suggestion to ‘clean out’ Gaza sent shockwaves through the Middle East. The Conversation.
    6. Ibrahim Khazen and Betul Yilmaz. Thousands protest Trump’s ‘clean out’ Gaza proposal in Egypt’s Rafah border crossing. Anadolu Agency.
    7. https://www.cbp.gov/newsroom/stats/cbp-enforcement-statistics/title-8-and-title-42-statistics
    8. https://en.wikipedia.org/wiki/Title_42_expulsion

  • Pengelolaan Wakaf Dari Tanah Ke Sukuk Negara

    Pengelolaan Wakaf Dari Tanah Ke Sukuk Negara

    Selama berabad-abad wakaf bagi kebanyakan umat Islam di Indonesia identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah dan bangunan yang pemanfaatannya terbatas dalam lingkup fungsi sosial, pendidikan dan peribadatan. 

    Terbayangkah bagi kita, wakaf bisa dalam bentuk uang, saham, hak paten dan sebagainya? Setelah dekade tahun 2000-an inovasi perwakafan terus menggelinding seiring dengan kemajuan masyarakat dan perkembangan perekonomian negara.

    Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya menghadirkan dinamika perwakafan dan semangat baru dalam pengelolaan wakaf di negara kita. Ketentuan dalam Undang-Undang Wakaf menegaskan definisi wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.

    Undang-Undang Wakaf mengelompokkan harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.  Wakaf benda tidak bergerak meliputi: (a) hak atas tanah; (b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (d) hak milik atas satuan rumah susun, dan (e) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu wakaf benda bergerak meliputi:  (a) uang; (b) logam mulia; (c) surat berharga; (d) kendaraan; (e) hak atas kekayaan intelektual; (f) hak sewa; dan (g)  benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan adalah: (a) surat berharga yang berupa: saham, Surat Utang Negara, obligasi pada umumnya; dan/atau surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang, (b) Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:  hak cipta, hak merk, hak paten, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak sirkuit terpadu, hak perlindungan varietas tanaman, dan/atau hak lainnya, dan (c)  hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

    Sesuai aturan perundang-undangan wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, kecuali dengan Izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Menurut regulasi, izin perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran hanya dapat diberikan dengan pertimbangan: (a) perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah, (b) harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau (c) pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Selain dari pertimbangan di atas izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika: (a) pengganti harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan (b) nilai harta benda penukar lebih tinggi atau senilai dan seimbang dengan harta benda wakaf.

    Wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Nazhir yakni pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola meliputi Nazhir perseorangan, nazhir organisasi; atau nazhir badan hukum.  Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi, atau nazhir badan hukum wajib mengelola wakaf sebagai amanah umat sesuai peruntukannya.  

    Tugas nazhir dalam Undang-Undang Wakaf sangat jelas, yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) terhadap harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf, sedangkan PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. Adapun PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah pejabat pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh Menteri, dengan tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan Notaris dengan persyaratan Notaris sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

    Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia berdasarkan undang-undang dan menjadi mitra strategis Kementerian Agama. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.

    Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang: (a) melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, (b) melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, (c) memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, (d) memberhentikan dan mengganti Nazhir, (e) memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, (f) memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

    Dalam melaksanakan tugasnya Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu. Badan Wakaf Indonesia dalam melaksanakan tugas juga memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Pemerintah melalui Kementerian Agama menjalankan peran strategis sebagai regulator dan dinamisator pengelolaan wakaf sesuai perundang-undangan. Pemberdayaan wakaf saat ini diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

    Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah dengan dukungan instrumen wakaf haruslah ditempatkan dalam konteks memakmurkan bangsa. Untuk itu sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan yang telah berjalan selama ini harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

    Wakaf bukan sekadar sebuah kelembagaan religius yang hanya terbatas menyangkut dimensi keagamaan semata. Wakaf jika dioptimalkan dapat bertransformasi menjadi kelembagaan sosio-ekonomi yang menaungi kepentingan seluruh umat manusia. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama para stakeholder perwakafan perlu menyusun peta jalan (road-map) pengembangan wakaf berskala nasional dan melakukan langkah kolaboratif agar pengelolaan wakaf semakin maju dan meningkat kontribusinya untuk kepentingan  agama, bangsa dan kemanusiaan.

    Sejak dua dekade belakangan masyarakat dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak atau Wakaf Tunai/Wakaf Uang. Wakaf Tunai atau Cash Waqf tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang didahului keluarnya Keputusan Fatwa MUI tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Gerakan Nasional Wakaf Uang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 25 Januari 2021.

    Produk terbaru wakaf uang, yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan CWLS Ritel yang didukung oleh lintas institusi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah bukti nyata betapa kemitraan strategis yang dibangun menghasilkan inovasi yang bermanfaat.  

    Pada akhir 2018 ditanda-tangani Nota Kesepahaman Bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Pengelolaan Harta Wakaf Melalui Pengembangan Waqf Linked Sukuk. Integrasi Sukuk dengan Wakaf merupakan terobosan penting dalam upaya mengaktualisasikan potensi ekonomi umat khususnya wakaf tunai. Tentu sangat diharapkan berbagai terobosan dan inovasi pengelolaan wakaf memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

    Mengutip materi sosialisasi CWLS yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Pembiayaan Syariah, tujuan CWLS Ritel ialah: (1) memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif, (2) mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia, (3) mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, (4) mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia, (5) penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.

    Karakteristik CWLS Ritel, diperuntukkan bagi investor/wakif Individu dan Institusi, sesuai prinsip syariah, minimum pemesanan Rp1 Juta maksimum pemesanan tidak terbatas, dan tenor 2 tahun, untuk yang wakaf temporer 100% kembali ke wakif, sedangkan wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir

    Seperti halnya APBN sebagai keuangan publik dituntut harus fokus dan tepat sasaran serta dipastikan memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial islam juga harus fokus dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan regulasi. Pengelolaan dana wakaf memerlukan back up regulasi, sistem pengawasan dan audit serta pelaporan yang transparan. Otoritas terkait sudah memikirkan dan menyiapkannya. Ini sebuah milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia.

    Mengutip Raditya Sukmana (2015) kelebihan wakaf sebagai sumber dana pembiayaan syariah ialah karena wakaf sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam yang komprehensif memungkinkan manfaat dari pengelolaan wakafnya digunakan untuk banyak hal yang termasuk kebaikan, termasuk membantu pebisnis mikro yang ingin mengembangkan usahanya.

    Sesuai ijtihad kontemporer dan hukum positif yang berlaku, wakaf terdiri atas: Pertama, wakaf temporer atau sementara, yaitu wakaf yang memiliki jatuh tempo dan dapat kembali pada pemiliknya, Kedua, wakaf mua’abbad atau wakaf kekal, yaitu akad wakaf yang berlangsung kekal, baik zat bendanya maupun manfaatnya. 

    Pengelolaan wakaf uang sebagai satu milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia diharapkan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi umat dan instrumen penanggulangan kemiskinan di negara kita. Potensi wakaf uang memiliki prospek sebagai salah satu pilar untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi syariah dunia.  Selain CWLS, juga lahir inovasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) melalui skema kerjasama dengan perbankan.

    Pengembangan wakaf merupakan salah satu sisi penting dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di negara kita dan di dunia Islam umumnya. Sistem keuangan syariah di dunia Islam kontemporer memiliki dua pondasi yaitu sektor keuangan komersial seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan sektor keuangan sosial seperti zakat dan wakaf.  

    Sejak beberapa tahun belakangan makin disadari pentingnya memperkuat ekosistem wakaf. Pengembangan tata kelola wakaf memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan. Sejalan dengan spirit penguatan ekosistem pemberdayaan wakaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan, literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi dengan lingkungan eksternal.  

    Status harta wakaf, perlindungan hukum dan utilitas atau kemanfaatannya sebagai aset yang telah diwakafkan, baik tanah, bangunan, uang atau selain uang memerlukan pengelolaan yang baik, termasuk menyinergikan dengan instrumen keuangan sosial lainnya dalam Islam seperti zakat. 

    Sementara itu ekosistem wakaf yang tercipta karena regulasi dan timbul sebagai dinamika di lapangan memerlukan upaya untuk menghidupkannya. Pemberdayaan wakaf bukan hanya sebatas tugas administratif semata, seperti pendaftaran tanah wakaf, pengesahan nazir dan istibdal (tukar-ganti) harta benda wakaf. Pemberdayaan wakaf pada prinsipnya memerlukan kemitraan strategis dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dan pihak terkait baik di pusat maupun di daerah.

    Wakaf adalah unsur penting dalam sistem manajemen aset umat Islam yang bersifat jangka panjang sehingga memerlukan inovasi dan kerja sama investasi yang aman dan menguntungkan agar menghasilkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sejalan dengan prinsip syariah dan kemaslahatan umat. Proses perwakafan sejak dari perpindahan kepemilikan dari Wakaf kepada umat yang diwakili oleh Nazhir harus menjamin kepastian hukum. PPAIW merupakan perangkat otoritas yang sah menurut hukum dan perundang-undangan untuk menerbitkan bukti legalitas wakaf.

    Untuk itu sosialisasi dan edukasi wakaf harus dilakukan dengan strategi komunikasi yang  menyentuh semua kalangan, di samping menumbuh-kembangkan program wakaf produktif, sehingga kepedulian masyarakat terhadap wakaf semakin meningkat.    

    Sekarang momen yang tepat bagi umat Islam, ormas-ormas Islam dan lembaga keuangan syariah untuk mengambil peran terdepan dalam mengembangkan perwakafan, termasuk Wakaf Uang, Wakaf Saham dan sebagainya, dalam kerangka penguatan instrumen keuangan sosial Islam.

     Pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehatian-hatian (prudential) sesuai ketentuan syariah dan ketentuan perundang-undangan. Saya perlu tegaskan bahwa tata kelola wakaf bukan sekadar mengkapitalisasi jumlah dana dan nilai angka, tetapi tata kelola wakaf sejatinya adalah urusan kemaslahatan umum dan ibadah dengan harta.

    Partisipasi berwakaf dan gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi dan edukasi kepada kalangan generasi millenial sebagai pemegang estafet masa depan bangsa. Pembaruan materi wakaf dalam kurikulum pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi serta berbagai kegiatan wakaf yang melibatkan generasi muda sangat diperlukan untuk membuka wawasan dan cakrawala generasi milenial tentang wakaf. Umat Islam memiliki wadah edukasi keagamaan yang tersebar secara merata yaitu masjid, pesantren, dan kampus. Bicara wakaf tidak sekadar bicara aset dan nilai uang, tetapi bicara pilar-pilar kesejahteraan umat dan bangsa yang harus diperkuat di tengah kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi di dunia hari ini.

     Pada tahun 2016 Bank Indonesia menerbitkan buku Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola Yang Ekektif.  Dalam buku tersebut terdapat analisis masalah bahwa negara harus hadir sebagai regulator atas produk-produk peraturan yang dikeluarkan agar benar-benar mendukung performa wakaf secara keseluruhan. Secara lebih rinci, peranan negara adalah sebagai berikut:

    (1) Negara wajib menjaga kualitas peraturan wakaf. Tujuan ini dapat dicapai dengan secara kontinyu menerima masukan dari berbagai elemen terkait. Elemen tersebut paling tidak mencakup pengelola wakaf (nazhir), orang yang berwakaf (wakif) dan juga penerima manfaat wakaf (mauquf alaih). Ketiga elemen tersebut diharapkan dapat selalu meningkatkan kualitas peraturan-peraturan wakaf yang ada.

    (2) Negara wajib menegakkan peraturan wakaf secara konsisten. Setelah peraturan tentang wakaf terbit, maka peran penting negara (pemerintah) adalah memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar terimplementasikan dengan baik di lapangan. Contoh, ketika masyarakat berwakaf, maka harus ada laporan tertulis kepada Kementerian Agama, dalam hal ini diwakili oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Pengungkapan berwakaf secara lisan saja oleh wakif sangatlah tidak disarankan. Hal ini demi menjaga ketertiban administrasi yang sangat berkaitan dengan dokumen-dokumen fisik yang sangat penting apabila ada suatu permasalahan wakaf yang masuk dalam ranah pengadilan.

    (3) Membuat peraturan wakaf yang meliputi pencegahan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya terkait dengan wakaf uang. Uang wakaf yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir rentan dikorupsi apabila tidak ada suatu mekanisme pencegahan. Standar Operating Procedure (SOP) harus dibuat untuk mencegah hal tersebut.

    (4). Negara harus menjamin (melalui perundang-undangan) untuk melindungi saksi dan pelapor mengenai suatu kasus yang terjadi dalam suatu institusi wakaf. Ini untuk memberikan rasa aman bagi saksi dan pelapor sehingga mereka bisa melakukan kesaksiannya dan pelaporannya dengan baik. Contoh, saksi yang melihat koleganya (bagian penghimpunan wakaf uang) melakukan korupsi atas uang wakaf yang diterima harus dilindungi oleh pemerintah.

    (5) Di dalam tata kelola wakaf, negara/pemerintah perlu membuat turunan peraturan yang menjelaskan secara detail perihal yang terdapat di dalam tata kelola wakaf. Dengan sistem yang komprehensif dan detail, pergantian manajemen tidak perlu dikhawatirkan mengingat adanya sistem yang jelas dan baik.

    Dalam kaitan ini, simpul-simpul sinergi, harmonisasi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan diharapkan memberi kontribusi positif terhadap pengembangan ekosistem wakaf. Ekosistem wakaf meliputi institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi terkait di provinsi dan kabupaten/kota, institusi penegak hukum, lembaga peradilan dan media.

    Wakaf takkan pernah lenyap karena bertumpu pada kesadaran beragama yang hidup dan mengakar di masyarakat. Begitu pula ekonomi wakaf akan bertahan terhadap goncangan krisis dan resesi ekonomi global, selama aset dan keuangan wakaf tersebut dikelola secara amanah, transparan, profesional dan dilandasi kesadaran tanggungjawab dunia-akhirat. Untuk itu skema penyertaan saham/modal wakaf dalam proyek-proyek bisnis dan komersial seperti real etate, hotel, perkantoran dan sebagainya sudah saatnya didorong sebagai pengganti skema tukarguling atau ruislag aset wakaf. Karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan wakaf aset dan investasi wakaf harus semakin melembaga dalam kebijakan publik.

    Selain itu partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi, termasuk literasi wakaf bagi kalangan generasi muda, pelajar dan mahasiswa sebagai elite generasi terpelajar. Modalitas sosial dan ilmiah tersebut perlu diintegrasikan ke dalam ekosistem wakaf dan lingkaran upaya memasifkan gerakan wakaf di tanah air.

    Wallahu a’lam bisshawab.

    sumber: https://fuadnasar.wordpress.com/2024/09/16/pengelolaan-wakaf-dari-tanah-ke-sukuk-negara/

  • Teknologi Hidrogen, Satu Harapan Untuk Energi Bersih

    Teknologi Hidrogen, Satu Harapan Untuk Energi Bersih

    Energi bersih atau energi hijau adalah energi yang dihasilkan dengan cara yang ramah lingkungan, tidak menghasilkan polusi, dan dapat diperbaharui. Beberapa contoh energi bersih adalah tenaga surya, angin, biomassa, dan energi hidro. Energi ini saat ini dianggap sangat penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang merusak lingkungan. Pengalihan menuju energi bersih bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara, yang menjadi penyebab utama pemanasan global dan kerusakan ekosistem.

    Namun, meskipun energi bersih menawarkan banyak keuntungan, tantangan dalam implementasinya masih cukup besar. Salah satu isu utama adalah ketidakstabilan pasokan energi dari beberapa sumber seperti tenaga angin dan matahari, yang bergantung pada kondisi alam. Selain itu, meskipun energi bersih mengurangi emisi CO2, beberapa teknologi seperti panel surya dan turbin angin tetap memerlukan energi dalam proses produksinya, yang bisa menyumbang sedikit polusi. Oleh karena itu, penting untuk terus mengevaluasi dampak lingkungan dari seluruh siklus hidup teknologi energi bersih, mulai dari produksi hingga ekses pembuangannya.

    Teknologi hidrogen telah muncul sebagai salah satu solusi menjanjikan dalam transisi ke energi bersih. Hidrogen, sebagai sumber energi, adalah unsur yang paling melimpah di alam semesta dan ketika digunakan sebagai bahan bakar, teknologi mampu menghasilkan air (H2O) sebagai satu-satunya produk sampingan, yang menjadikannya sangat ramah lingkungan. Dalam konteks energi, hidrogen digunakan dalam sel bahan bakar, yang mengubah energi kimia hidrogen menjadi energi listrik, dengan emisi nol. Selain itu, hidrogen dapat digunakan sebagai penyimpan energi, yang sangat berguna untuk menyeimbangkan fluktuasi produksi energi terbarukan, seperti angin dan matahari.

    Penelitian mengenai teknologi hidrogen hari demi hari semakin berkembang pesat. Saat ini, para ilmuwan fokus pada pengembangan proses elektrolisis air yang lebih efisien, yang menggunakan listrik untuk memisahkan hidrogen dari air. Teknologi ini masih memerlukan banyak energi, sehingga tantangan yang terbesar adalah memproduksi hidrogen dengan cara yang benar-benar bersih dan ekonomis. Beberapa perusahaan dan negara telah menginvestasikan banyak sumber daya dalam penelitian hidrogen, yang menggunakan energi terbarukan untuk proses elektrolisis, sehingga dapat mengurangi jejak karbon dari produksi hidrogen itu sendiri.

    Di tengah tren kendaraan listrik (EV), teknologi hidrogen justru menunjukkan potensi besar. Kendaraan listrik berbasis baterai yang telah mendapatkan perhatian luas sebagai solusi ramah lingkungan untuk transportasi, kemudian harapan besar juga diletakkan kepada kendaraan berbasis hidrogen yang menawarkan beberapa keunggulan. Salah satu kelebihan utama kendaraan hidrogen adalah waktu pengisian bahan bakar yang lebih cepat dibandingkan dengan pengisian daya baterai kendaraan listrik, yang kita lihat saat ini menjadi perhatian serius para pengguna EV. Selain itu, kendaraan hidrogen juga dapat menempuh jarak lebih jauh dengan sekali pengisian bahan bakar, menjadikannya pilihan yang menarik untuk aplikasi transportasi jarak jauh, seperti truk dan bus.

    Perkembangan teknologi hidrogen juga tidak lepas dari tantangan, salah satunya adalah infrastruktur pengisian bahan bakar yang masih terbatas. Saat ini, stasiun pengisian hidrogen belum tersebar luas, terutama dibandingkan dengan infrastruktur pengisian daya untuk kendaraan listrik. Untuk itu, diperlukan investasi besar dalam pengembangan jaringan distribusi hidrogen yang lebih luas, baik untuk kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

    Meskipun begitu, perlu disadari bahwa potensi pemanfaatan teknologi hidrogen sangatlah besar. Hidrogen dapat dimanfaatkan untuk sektor industri, seperti pembangkit listrik dan pemanasan. Beberapa negara telah memulai proyek besar untuk menggantikan gas alam dengan hidrogen dalam proses industri mereka. Selain itu, hidrogen dapat digunakan dalam penyimpanan energi bersih yang lebih efisien, memberikan solusi terhadap tantangan penyimpanan energi terbarukan yang masih menjadi kendala (carbon capture and storege).

    Dalam sektor otomotif, teknologi hidrogen menunjukkan potensi besar untuk menggantikan kendaraan berbasis bahan bakar fosil. Selain emisi nol, kendaraan berbasis hidrogen dapat memberikan pengalaman berkendara yang serupa dengan kendaraan konvensional, dengan kemampuan pengisian bahan bakar yang cepat dan jarak tempuh yang lebih jauh. Beberapa produsen mobil, seperti Toyota, Hyundai, dan Honda, telah meluncurkan kendaraan hidrogen yang siap digunakan di pasar, meskipun pasar ini masih relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan listrik berbasis baterai. Silakan lihat video yang dibagikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia berikut ini:

    Secara keseluruhan teknologi hidrogen memiliki potensi yang sangat besar sebagai sumber energi bersih di masa yang akan datang, baik untuk otomotif maupun untuk kebutuhan energi lainnya. Meskipun masih banyak tantangan yang harus diatasi, terutama dalam hal efisiensi produksi dan pengembangan infrastruktur, investasi dalam penelitian dan pengembangan hidrogen hijau terus membuka jalan menuju terwujudnya energi bersih yang berkelanjutan dan efisien.

  • Menilik Potensi Pengembangan Lapangan Terbang Komersial di Payakumbuh

    Menilik Potensi Pengembangan Lapangan Terbang Komersial di Payakumbuh

    ini adalah tulisan rintisan untuk menstimulus pembahasan yang lebih teknis dan empiris

    Kota Payakumbuh, yang terletak di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, memiliki potensi geografis dan historis yang penting dalam pengembangan infrastruktur transportasi udara. Pada masa lalu, Payakumbuh pernah memiliki lapangan terbang kecil yang berfungsi untuk kebutuhan tertentu, terutama dalam mendukung aktivitas penerbangan ringan. Namun, seiring berjalannya waktu, fasilitas tersebut tidak berkembang menjadi sebuah bandar udara yang dapat melayani kebutuhan komersial. Dengan meningkatnya kebutuhan transportasi modern di kawasan regional Sumatera, gagasan untuk menghidupkan kembali dan mengembangkan lapangan terbang di Payakumbuh menjadi isu yang relevan dan strategis.

    Secara geografis, Payakumbuh memiliki posisi yang sangat strategis di tengah Pulau Sumatera. Kota ini berada di jalur penghubung antara beberapa provinsi besar seperti Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Sumatera Utara. Letak ini menjadikannya sebagai simpul potensial untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah. Terlebih lagi melihat antusias dan peningkatan jumlah wisatawan ke Sumatera Barat pada tahun 2024 ini. Pengembangan sebuah lapangan terbang regional di Payakumbuh tidak hanya akan mempercepat arus barang dan manusia tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan, khususnya dalam sektor perdagangan, pariwisata, dan logistik.

    Dalam perencanaan pengembangan, tipe lapangan terbang yang akan dikembangkan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi geografis setempat. Salah satu usulan adalah membangun lapangan terbang yang mampu melayani pesawat-pesawat berukuran sedang seperti CN235 atau Airbus C295. Kedua jenis pesawat ini memiliki kapasitas dan efisiensi yang ideal untuk penerbangan jarak pendek hingga menengah di kawasan regional. Infrastruktur seperti landasan pacu sepanjang minimal 1.200 hingga 1.800 meter dapat menjadi langkah awal yang realistis untuk mendukung operasi jenis pesawat ini.

    Lapangan terbang di Payakumbuh dapat dirancang sebagai fasilitas penerbangan regional yang mampu melayani kebutuhan transportasi udara dari dan ke wilayah sekitar Sumatera. Selain mendukung mobilitas domestik, lapangan terbang ini juga berpotensi menjadi pintu gerbang untuk penerbangan internasional skala kecil, terutama ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Dengan demikian, pengembangan ini dapat menjadi katalisator bagi tumbuhnya sektor pariwisata dan perdagangan lintas negara.

    Estimasi investasi untuk pembangunan lapangan terbang ini akan sangat bergantung pada skala pengembangannya. Sebagai gambaran, pembangunan awal berupa landasan pacu, terminal sederhana, dan fasilitas navigasi diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar 500 miliar hingga 1 triliun rupiah. Seperti contoh Bandara Tebelian, Sintang di Kalimantan Barat kelas regional yang selesai pada tahun 2021 dibangun dengan anggaran sebesar 580 miliar rupiah, ataupun bandara perintis seperti di Bandara Ngloram, Cepu menghabiskan biaya sebesar 132 miliar rupiah dengan landasan pacu sepanjang 1500 meter. Tahap berikutnya, yang mencakup pengembangan terminal modern dan fasilitas pendukung lainnya, dapat memerlukan investasi tambahan hingga 2 triliun rupiah. Pendanaan dapat diperoleh melalui skema pembiayaan pemerintah, kemitraan publik-swasta (PPP), atau investasi langsung dari sektor swasta.

    Pengembangan lapangan terbang di Payakumbuh dapat dilakukan secara bertahap dengan prioritas utama adalah tersedianya landasan pacu yang memenuhi standar penerbangan internasional. Tahap awal bisa difokuskan pada pembangunan landasan pacu, menara pengawas, dan fasilitas operasional dasar. Setelah itu, pengembangan terminal penumpang dan fasilitas kargo dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan peningkatan kebutuhan.

    Selain itu, keberadaan lapangan terbang ini akan mendukung integrasi ekonomi antarwilayah di Sumatera. Dengan adanya konektivitas udara yang baik, kota-kota kecil di Sumatera akan lebih mudah mengakses pusat-pusat ekonomi di pulau ini. Hal ini juga dapat mengurangi ketergantungan pada transportasi darat yang sering kali terkendala oleh kondisi jalan dan waktu tempuh yang lama. Melihat pola birokrasi pemerintah dan bisnis swasta sangat memperhatikan akses dan infrastruktur, seperti masih terbatasnya cabang-cabang Bank di Kota Payakumbuh, menunjukkan waktu tempuh yang diperlukan untuk menuju Payakumbuh saat ini adalah antara 4 jam paling cepat dari Airport Minangkabau, Padang Pariaman atau 6 jam dari Airport Sultan Syarif Kasim, Pekan Baru.

    Sehingga dari sisi dampak ekonomi, pengembangan lapangan terbang di Payakumbuh diperkirakan dapat menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga operasi bandara. Selain itu, industri lokal seperti UMKM juga akan mendapat manfaat dari meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan ini. Dengan perencanaan yang baik, keberadaan lapangan terbang dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang signifikan bagi Payakumbuh dan sekitarnya. Walaupun dirasa pengembangan ini hanya berdampak pada pengembangan ekonomi menengah ke atas, tetapi untuk skala memperkuat ekonomi regional konektifitas birokrasi dan aliran modal bisnis maka diperlukan upaya ini.

    Namun, pengembangan ini juga perlu memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Upaya pelestarian lingkungan dan konsultasi dengan masyarakat sekitar menjadi elemen penting dalam memastikan proyek ini berjalan secara berkelanjutan. Dengan pendekatan yang inklusif, dampak negatif dari pembangunan dapat diminimalkan, sementara manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.

    Secara keseluruhan, pengembangan lapangan terbang di Kota Payakumbuh adalah langkah strategis yang dapat membawa manfaat jangka panjang bagi kawasan Sumatera Barat dan sekitarnya. Dengan perencanaan yang matang, investasi yang cukup, dan pelaksanaan bertahap, fasilitas ini dapat menjadi salah satu pusat konektivitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi regional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan juga penghubung dengan diaspora perantau yang merantau jauh.

  • Potensi Geliat Ekonomi Kopi dan Cokelat pada 2025 di Tengah Gejolak Global

    Potensi Geliat Ekonomi Kopi dan Cokelat pada 2025 di Tengah Gejolak Global

    Pada tahun 2025, sektor kopi dan cokelat Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan, dipengaruhi oleh berbagai faktor domestik dan global. Indonesia, sebagai produsen kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia, mencatat produksi sekitar 789.000 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 150.000 ton adalah arabika, sementara 600.000 ton lainnya robusta. Ekspor bersih diperkirakan meningkat dari 420.000 ton pada 2024 menjadi 427.000 ton pada 2025, dengan tujuan utama ke Amerika Serikat, Mesir, Jerman, dan Malaysia.

    Sumatera Selatan, khususnya daerah Pagar Alam dan Lahat, menjadi salah satu wilayah yang diuntungkan dengan peningkatan ekspor kopi. Pada Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan ekspor perdana kopi dari Sumatera Selatan, menandai langkah maju dalam pengembangan ekonomi daerah. Ekspor ini diharapkan meningkatkan produksi kopi oleh petani lokal dan mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.

    Selain Sumatera Selatan, wilayah lain di Sumatera seperti Aceh dan Sumatera Utara juga berperan penting dalam produksi dan ekspor kopi Indonesia. Kopi Gayo dari Aceh dan kopi Mandailing dari Sumatera Utara telah lama dikenal di pasar internasional, memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dan nasional.

    Di sektor cokelat, Indonesia menghadapi tantangan dan peluang tersendiri. Meskipun produksi kakao mengalami penurunan secara global, yang berimbas pada permintaan yang melemah, Indonesia tetap berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional. Upaya ini melibatkan pelatihan bagi petani dan penerapan praktik pertanian yang berkelanjutan.

    Dampak positif dari peningkatan ekspor kopi dan cokelat tidak hanya dirasakan oleh daerah penghasil, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Peningkatan ekspor komoditas ini membantu menstabilkan neraca perdagangan dan meningkatkan devisa negara, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk sektor lainnya.

    Dinamika global juga memengaruhi geliat industri kopi dan cokelat Indonesia. Perang Rusia-Ukraina yang berlangsung sejak 2022 memberikan dampak terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia. Selain itu kenaikan harga energi akibat konflik tersebut menekan kondisi fiskal Indonesia karena meningkatnya subsidi untuk penggunaan BBM dan LPG. Setiap kenaikan harga minyak mentah sebesar USD1 per barel berdampak pada kenaikan subsidi LPG sekitar Rp1,47 triliun dan beban kompensasi BBM lebih dari Rp2,65 triliun.

    Tersendatnya supply bahan pertanian dari Ukraina dan juga munculnya merek-merek lokal khususnya di komoditi coklat dan kopi dikarenakan adanya boikot merek-merek yang terafiliasi dengan Israel. Namun, di sisi lain, konflik ini juga membuka peluang bagi komoditas ekspor Indonesia seperti kopi dan cokelat. Dengan terganggunya pasokan dari negara-negara yang terlibat konflik, permintaan terhadap produk Indonesia meningkat, memberikan kesempatan bagi produsen lokal untuk memperluas pasar dan meningkatkan volume ekspor.

    Gerakan boikot terhadap produk yang terkait dengan konflik Israel-Palestina juga memberikan dampak terhadap pasar kopi di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa boikot terhadap merek-merek yang diduga mendukung Israel, seperti Starbucks, menyebabkan penurunan penjualan mereka di Indonesia. Sebaliknya, merek kopi lokal mengalami peningkatan penjualan yang signifikan, mencerminkan preferensi konsumen untuk mendukung produk lokal dan menghindari produk yang terkait dengan Israel.

    Dampak domino dari gerakan boikot ini tidak hanya meningkatkan penjualan produk lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri kopi nasional. Peningkatan permintaan terhadap kopi lokal memotivasi petani dan produsen untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    Dukungan pemerintah dalam bentuk pelatihan dan subsidi untuk petani semakin memperkuat daya saing Indonesia. Dengan praktik pertanian berkelanjutan, Indonesia tidak hanya memenuhi permintaan global, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang. Peluang ekspor yang terus berkembang juga membuka lapangan kerja baru di sektor pertanian, pengolahan, dan distribusi. Rantai pasok yang semakin kuat memberikan dampak domino positif terhadap sektor lain, termasuk logistik dan transportasi.

    Secara keseluruhan, tahun 2025 menjadi periode penting bagi industri kopi dan cokelat Indonesia. Strategi yang tepat, seperti peningkatan kualitas produk, diversifikasi pasar, dan penguatan merek lokal, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri kopi dan cokelat dunia. Dengan memanfaatkan peluang dari dinamika global dan meningkatkan kualitas produk, Indonesia berpotensi memperkuat posisinya di pasar internasional, memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah penghasil, negara secara keseluruhan dan membuka jalan menuju keberlanjutan jangka panjang.

    Referensi:

  • The Political Dimension of Prophethood on Civilizing the Moral Ethics, Justice, and Class Reform

    » Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks

    This paper highlights the political dimension of Muhammad’s Prophethood as a comprehensive civilizational project aimed at improving moral ethics, justice, and class reform in the framework of society leadership and governance. Using a conceptual–narrative approach that draws from classical Islamic historiography (Sirah Nabawiyah) and modern interpretive context, the study situates the Prophet’s mission as both a spiritual awakening and a political transformation grounded in tauhid (divine unity). The research argues that the Prophet redefined politics as an ethical mission, transforming it from an arena of domination into a means of cultivating justice and moral consciousness. The Meccan phase illustrates moral resistance and class awakening, where faith became a force of ethical protest against social oppression. The Hijrah to Medina marked a transition from moral resistance to institutional civilization, establishing the Charter of Medina as one of the earliest constitutional models of pluralistic justice. Within the Madinan foundation, the Prophet institutionalized justice, social economy instruments of moral ethics governance, creating a balance between spirituality, law, and civic duty. The study concludes that Prophet Muhammad’s leadership civilized politics by linking power to moral purpose and embedding ethics in governance, economy, and society. His vision of a madani (civilized) community presents an enduring model of ethical statecraft where human dignity, equality, and compassion guide public order. This synthesis of faith and justice demonstrates that the foundation of Islamic civilization is moral ethics based, not material, anchored in the pursuit of righteousness, social welfare, and universal peace.

  • Ekonomi Sirkular Lokal Berbasis Santan: Menjawab Keperluan Nutrisi Anak Indonesia

    Ekonomi Sirkular Lokal Berbasis Santan: Menjawab Keperluan Nutrisi Anak Indonesia

    Masalah gizi masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2021, prevalensi stunting pada anak di bawah lima tahun mencapai 24,4% (tubuh kurus 7,7%), sementara gizi buruk dan kekurangan energi kronis masih menjadi masalah utama. Di sisi lain, ketergantungan pada produk impor seperti susu formula membuat akses terhadap sumber protein menjadi mahal dan sulit dijangkau, terutama di wilayah terpencil.

    Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa pada tahun 2025. Pertumbuhan populasi ini menghadirkan peluang besar untuk mengembangkan sektor ekonomi lokal. Salah satu sektor yang dapat dimanfaatkan adalah produksi makanan sehat berbasis bahan lokal yang terjangkau, termasuk yang sangat populer adalah santan kelapa. Dengan mengoptimalkan potensi ini, tidak hanya kebutuhan nutrisi anak Indonesia terpenuhi, tetapi juga lapangan kerja dapat tercipta dan ekonomi regional menggeliat.

    Santan Kelapa: Alternatif Protein Nabati

    Kelapa merupakan komoditas unggulan di banyak daerah di Indonesia, seperti Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Santan kelapa mengandung protein nabati, asam lemak rantai sedang (MCT), serta vitamin C dan E yang baik untuk kesehatan. Bagi daerah yang sulit mengakses susu sapi, santan bisa menjadi solusi murah dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak.

    Indonesia memiliki berbagai makanan tradisional berbasis santan, seperti opor ayam, rendang, dan bubur sumsum. Makanan ini tidak hanya kaya rasa tetapi juga dapat diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan gizi modern. Dengan melakukan inovasi pada resep tradisional, makanan berbasis santan dapat menjadi alternatif makanan sehat yang tetap terjangkau dan sesuai dengan selera masyarakat lokal.

    Kendala Santan dalam Skala Produksi Rakyat

    Meskipun potensi santan sangat besar, ada kendala dalam memproduksi santan secara massal. Salah satu tantangan utama adalah memastikan ketersediaan bahan baku yang stabil. Harga kelapa cenderung fluktuatif tergantung musim, sementara proses pengolahan santan sering kali masih dilakukan secara tradisional, sehingga sulit memenuhi permintaan dalam jumlah besar dengan kualitas yang konsisten.

    Pengembangan ekonomi sirkular dapat menjadi solusi untuk mengatasi kendala ini. Dalam ekonomi sirkular, semua bagian dari kelapa, mulai dari daging, air, hingga tempurung, dapat dimanfaatkan secara optimal. Misalnya, tempurung kelapa dapat diolah menjadi arang aktif atau bahan bakar, sementara limbah cair dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Dengan pendekatan ini, tidak ada bagian dari kelapa yang terbuang sia-sia, sehingga menciptakan nilai tambah.

    Mengembangkan industri pengolahan santan lokal menjadi produk kemasan seperti santan instan atau minuman berbasis santan dapat meningkatkan daya saing ekonomi regional. Produk-produk ini dapat dipasarkan tidak hanya untuk konsumsi domestik tetapi juga untuk ekspor. Dengan strategi ini, daerah penghasil kelapa tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah tetapi juga produsen produk bernilai tambah tinggi.

    Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Baku

    Untuk memastikan keberlanjutan ekonomi sirkular, diperlukan kebijakan yang mendukung stabilitas harga bahan baku. Hal ini dapat dilakukan melalui kemitraan dengan petani lokal, pengembangan koperasi, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku lokal. Stabilitas harga juga dapat dicapai melalui diversifikasi produk turunan kelapa sehingga petani tidak hanya bergantung pada permintaan santan saja.

    Pengembangan ekonomi sirkular berbasis santan memerlukan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah dapat memberikan pelatihan dan bantuan teknologi untuk meningkatkan efisiensi produksi, sementara sektor swasta dapat mendukung dalam pemasaran dan distribusi produk. Kampanye kesadaran akan pentingnya konsumsi santan sebagai sumber nutrisi lokal juga dapat meningkatkan permintaan.

    Dengan mengembangkan ekonomi sirkular berbasis santan, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat ekonomi tetapi juga gizi. Produk santan yang terjangkau dan bergizi dapat membantu mengurangi angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia. Selain itu, sektor kelapa yang berkembang dapat menjadi sumber penghidupan yang stabil bagi jutaan petani di seluruh negeri.

    Pengembangan ekonomi sirkular lokal berbasis santan adalah solusi berkelanjutan untuk menjawab tantangan gizi dan ekonomi di Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi kelapa yang melimpah, memperkuat kemitraan antara berbagai pihak, dan mendorong inovasi produk berbasis santan, kita dapat menciptakan sistem yang tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Referensi:

    • Afifi, A. A., Adrian, H., Azami, E., & Farid, M. (2024). Re-Viewing Sumitro’s Policy and Industrial Maturity: Powering Downstream and Manufacturing Industries for Economic Growth and Sustainable Society. Journal of Regional Development and Technology Initiatives2, 79–102. https://doi.org/10.58764/j.jrdti.2024.2.79
    • Afifi, A. A. (2024). Waqf Business Model (WBM): Towards A Sustainable Social Business Model on The Mainstream Economics. Journal of Regional Development and Technology Initiatives2, 63–78. https://doi.org/10.58764/j.jrdti.2024.2.75
  • Konflik Iktilaf dan Literasi Kaum Santri

    Konflik Iktilaf dan Literasi Kaum Santri

    Ilmu pengetahuan merupakan anugerah terbesar yang Allah SWT berikan kepada manusia. Baik ilmu ilmiah maupun uluhiyah, keduanya adalah bentuk hikmah yang memuliakan manusia di muka bumi. Allah dengan jelas menyatakan keutamaan ilmu dalam Al-Quran, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah: 11). Kehormatan ini menegaskan bahwa ilmu tidak hanya menjadi instrumen pemahaman, tetapi juga sarana untuk menjaga kebenaran dan mendekatkan manusia kepada Allah.

    Ilmu adalah alat utama untuk menjaga kebenaran, di mana keberadaan Tuhan menjadi inti dari segala pencarian dan tujuan ilmiah. Dalam tradisi Islam, ilmu tidak hanya dimaksudkan untuk menjelaskan fenomena dunia, tetapi juga untuk menegaskan keesaan dan kekuasaan Allah. Melalui ilmu, manusia dapat memahami hakikat penciptaan, mengungkap tanda-tanda kekuasaan Allah, dan menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi.

    Lebih dari itu, ilmu berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keadilan dan mencegah kedzaliman. Keadilan adalah nilai inti dalam Islam, dan ilmu memberikan panduan yang jelas untuk menegakkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Sejarah mencatat bagaimana para ulama menggunakan ilmu untuk membela kaum lemah, menentang penguasa zalim, dan merumuskan hukum yang adil berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

    Namun, keragaman dalam memahami ilmu sering kali menjadi sumber perbedaan, atau yang dikenal dengan istilah ikhtilaf. Perbedaan ini tidak selalu negatif, sebab ia mencerminkan kekayaan intelektual umat Islam. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan ini dapat memicu konflik dan polarisasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami ilmu dengan metode yang benar, yakni yang bersandar pada referensi utama dalam Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

    Selain merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah, penting pula untuk menghormati pandangan para ulama, baik ulama salaf maupun kontemporer, yang memiliki kedalaman ilmu dan pengalaman dalam memahami agama. Pendapat mereka sering kali menjadi rujukan penting dalam menyikapi isu-isu yang kompleks. Ulama yang memegang otoritas fatwa, baik secara individu maupun sebagai bagian dari lembaga resmi, memiliki peran kunci dalam menyelesaikan perbedaan yang timbul di tengah masyarakat.

    Ikhtilaf pada umumnya terjadi pada level ittiba’, yaitu perbedaan dalam mengikuti pendapat ulama tertentu terhadap masalah-masalah yang bersifat kontekstual. Perbedaan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui institusi fatwa yang otoritatif. Dengan demikian, umat memiliki panduan yang jelas dan dapat menghindari konflik yang tidak perlu. Banyaknya pendapat tidak bermasalah, selama dalam lingkup individual atau komunitas terbatas. Akan tetapi untuk urusan umum, adanya pendapat fatwa yang otoritatif akan sangat membantu untuk menciptakan kestabilan.

    Namun, upaya ini membutuhkan peningkatan literasi kaum santri. Santri, sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam, perlu dijembatani untuk memasuki ranah pendidikan formal. Dengan menempuh jenjang pendidikan formal, santri dapat mengembangkan kemampuan intelektualnya dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk dalam institusi fatwa yang otoritatif.

    Di banyak negara Islam, ulama menempuh pendidikan formal yang terintegrasi dengan tradisi keilmuan Islam. Pola ini memberikan peluang bagi ulama untuk memiliki otoritas ilmiah dan sosial yang lebih luas. Literasi kaum santri yang berbasis pada pendidikan formal juga memungkinkan mereka untuk bersaing di ranah global dan menjadi bagian dari diskursus intelektual internasional. Peningkatan literasi kaum santri akan berkontribusi pada penguatan institusi fatwa, yang memiliki peran sentral dalam menyelesaikan konflik ikhtilaf. Dengan demikian, umat Islam dapat memiliki panduan yang lebih terstruktur dalam menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat.

    Lebih jauh, peningkatan literasi santri akan mendukung kebangkitan Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai Islam, kaum santri dapat mengembalikan kegemilangan Islam sebagai peradaban yang menjunjung tinggi keadilan. Kegemilangan Islam tanpa keadilan hanyalah retorika belaka. Keberadaan ulama yang berilmu dan berintegritas adalah kunci untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan dapat ditegakkan. Dalam konteks ini, peran santri sebagai generasi penerus ulama menjadi sangat penting.

    Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pendidikan santri, baik dalam konteks tradisional maupun formal. Dengan pendekatan ini, konflik ikhtilaf dapat diminimalisir, dan literasi kaum santri sebagai pilar peradaban Islam dapat terus berkembang. Melalui upaya kolektif ini, umat Islam dapat berharap untuk kembali menghadirkan nilai-nilai utama Islam, yakni keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan. Kegemilangan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam hanya dapat terwujud jika umat Islam bersatu dalam ilmu dan amal, serta menjadikan keadilan sebagai landasan dalam segala aspek kehidupan.

  • One Roof Integrated Six-Year Secondary High School in Indonesia: A Proposal for Efficiency and Quality Improvement

    » Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks

    Indonesia’s secondary education system is currently divided into two distinct stages: junior and senior high school. While this structure aligns with traditional education policy frameworks, it has shown inefficiency in addressing Indonesia’s education vision, geographic diversity, resource limitations, and quality disparities, particularly in rural and remote areas. This article proposes the integration into a unified six-year secondary school model as a solution to systemic inefficiencies and quality concerns. By analyzing educational statistics, policy documents, and international best practices, this paper outlines the potential of integrated secondary schools to reduce operational fragmentation, optimize teacher deployment, and strengthen curriculum continuity. Drawing from a qualitative document analysis approach, the article references data from the government records and relevant international practices from other countries. The articles also provide the case study made in Perguruan Darulfunun Payakumbuh. The discussion highlights how school mergers can maximize infrastructure utilization, reduce student retention, optimize teacher allocation, relieve costs, and enrich student learning. Key challenges identified include legal and administrative adjustments, resistance from local stakeholders, and the need for professional teacher realignment. This integrated model aligns with the national compulsory education mandate, ensuring a smoother transition between lower and upper secondary education. The article concludes by recommending phased policy reform and pilot programs to explore the feasibility and scalability in diverse regional contexts across Indonesia.

  • How Indonesia Should Go Further with Decentralization: Revisiting the Views and the Visions

    » Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks

    Indonesia’s vast geography and cultural diversity pose long-standing challenges to the centralized governance systems. Following the collapse of the New Order regime in 1998, the country embarked on an ambitious decentralization campaign, transferring authority and resources from the central government to local governments through Laws No. 22 and 25 of 1999. Despite the progress made, recent trends suggest a drift back toward recentralization and inefficiencies in subnational governance. This article investigates how Indonesia should move forward with a deeper and more coherent decentralization policy, drawing insights from the ideas of key early independence-era thinkers, as well as the reform era. Using a qualitative historical-interpretive approach, the study analyzes political writings, speeches, and conceptual contributions of late figures, framed alongside policy and governance developments in post-Reformasi Indonesia. The findings reveal that decentralization was not merely an administrative concern but a philosophical and moral imperative for these thinkers. Hatta promoted village autonomy; Sjahrir advocated democratic pluralism; Malaka emphasized grassroots empowerment, while the reformists underscored decentralization as a pillar of democratic resilience. The study concludes that Indonesia’s decentralization project must go beyond partial devolution. It should embody the ethical and participatory principles rooted in the country’s intellectual tradition that work towards strengthening local democracy, fiscal independence, regional capability, and innovation. Reviving these foundational visions is vital to ensuring that decentralization serves not just efficiency, but also the quality of justice, inclusivity, prosperity, and national diversity.                              

  • Online Learning and Open Education: Transforming Beyond Digitalization

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    The global shift toward digital transformation has significantly accelerated the adoption of online learning and open education models. However, in an increasingly complex and fast-changing world (VUCA), digitalization alone is no longer sufficient as an objective. This article aims to explore how online learning and open education can evolve beyond digitalization by aligning with broader global challenges, trends, and emerging societal needs. Using a conceptual and literature-based approach, the paper examines how open education contributes to contemporary issues such as technological advancement, sustainability, regional development, inclusiveness, and public participation. In this context, open education is not merely defined by free access to digital platforms but rather as a paradigm shift toward collaboration, open knowledge, and democratized learning. Education is increasingly understood as a participatory and sustainable ecosystem, rather than a one-directional process. This study emphasizes that building an inclusive, adaptive, and future-relevant education system requires the integration of policy innovation, technological advancement, and values of openness. The article provides practical policy insights, implications, and strategic recommendations for transitioning from simple digital educational access to a development and transformation strategy, particularly in developing countries where educational inequality and sustainability gaps remain key concerns.