Blog

  • Ahmad Dahlan and the Muhammadiyah Movement: Reform Ideas in a Cultural and Historical Context

    » AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies

    The paper aims to analyze the influence of Kiyai Haji Ahmad Dahlan (1868-1923) in inaugurating Islamic modernism in Indonesia by investigating his role and involvement in Muhammadiyah. The modern reform movement was inspired by profound moral and religious factors and its puritanical cause leading to the formation of Muhammadiyah in 18 November 1912. The objective of study is to reveal the underlying philosophy and framework that inspired the religious struggle of Muhammadiyah and the pioneering role of Ahmad Dahlan in organizing its modern ideal and social spirit. The study is based on qualitative framework in the form of literature survey that analyze technical and scientific data using empirical, descriptive and historical approaches. The finding shows that Ahmad Dahlan had bring decisive impact on Islamic modernism by bringing into perspective the tawhidic and puritanical aspect of Muhammadiyah that projected its modern and ethical tradition and consciousness. Its rising influence in modern context was driven by an extensive network of Muhammadiyah’s activist and missionaries that help to realize its dakwah aspiration that emphasized on moral and intellectual development and its meaningful and practical impact on society. It highlighted the social aspect that drive the cosmopolitan vision of Muhammadiyah and the strength of its organization, widely held as the largest and most organized and systematic Islamic movement in the world.

  • Ahmad Dahlan dan Pergerakan Muhammadiyah: Idea-idea Pembaharuan dalam Konteks Kebudayaan dan Sejarah

    » AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies

    The paper aims to analyze the influence of Kiyai Haji Ahmad Dahlan (1868-1923) in inaugurating Islamic modernism in Indonesia by investigating his role and involvement in Muhammadiyah. The modern reform movement was inspired by profound moral and religious factors and its puritanical cause leading to the formation of Muhammadiyah in 18 November 1912. The objective of study is to reveal the underlying philosophy and framework that inspired the religious struggle of Muhammadiyah and the pioneering role of Ahmad Dahlan in organizing its modern ideal and social spirit. The study is based on qualitative framework in the form of literature survey that analyze technical and scientific data using empirical, descriptive and historical approaches. The finding shows that Ahmad Dahlan had bring decisive impact on Islamic modernism by bringing into perspective the tawhidic and puritanical aspect of Muhammadiyah that projected its modern and ethical tradition and consciousness. Its rising influence in modern context was driven by an extensive network of Muhammadiyah’s activist and missionaries that help to realize its dakwah aspiration that emphasized on moral and intellectual development and its meaningful and practical impact on society. It highlighted the social aspect that drive the cosmopolitan vision of Muhammadiyah and the strength of its organization, widely held as the largest and most organized and systematic Islamic movement in the world.

  • Makna Kurban dan Sejauh Mana Usaha Kita

    Makna Kurban dan Sejauh Mana Usaha Kita

    oleh: Bey Abdullah

    Dalam beberapa hari lagi, kita dan umat Islam di seluruh penjuru dunia akan merayakan salah satu hari besar nan agung, yaitu hari raya Iedul Adha atau hari raya kurban. Momen ini bukan lah sekadar perayaan yang biasa, melainkan adalah satu momentum spiritual yang dalam dan sarat makna bagi perjalanan hidup seorang anak manusia. Iedul Adha adalah pengingat akan ketaatan dan keyakinan terhadap perjuangan fii sabilillah, kisah yang kita jadikan pelajaran adalah tentang Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail dalam menerima perintah Allah untuk mengorbankan dirinya, hal ini menjadi satu kisah simbolik tentang pengorbanan yang tulus seseorang demi keridhaan-Nya.

    Bagi mereka yang belum mendapat panggilan suci untuk berhaji ke Baitullah, kurban adalah jalan pengganti, suatu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana jamaah haji melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Kurban menjadi kesempatan untuk tetap merasakan spirit pengorbanan dan ketaatan dalam bentuk lain. Ia menjadi medan latihan hati, untuk ikhlas dan tunduk pada kehendak Ilahi.

    Namun, kurban bukan semata-mata tentang menyembelih hewan dan membagikan daging. Esensinya jauh lebih dalam: pengorbanan diri, harta, waktu, dan tenaga di jalan Allah. Seorang hamba yang berkurban berarti ia rela melepas sebagian dari apa yang ia cintai demi kebaikan yang lebih besar, demi kemaslahatan umat dan demi memenuhi panggilan keimanan.

    Dalam realitas kehidupan, bentuk kurban tidak selalu berupa kambing atau sapi. Kurban sejati bisa berarti merelakan waktu istirahat untuk membantu orang lain, menyisihkan harta untuk yang membutuhkan, atau bahkan menahan ego demi menjaga keharmonisan sesama. Kurban juga adalah refleksi dari kesadaran bahwa hidup bukan hanya tentang diri sendiri, melainkan juga tentang memberi dan berbagi.

    Kurban sejatinya adalah langkah lanjutan dari jihad kecil yang kita lakukan setiap hari: menahan diri dari perbuatan sia-sia, melatih kesabaran, dan memperbanyak amal shalih. Ia bukan titik awal, melainkan tahapan setelah seseorang telah mengokohkan dirinya dalam ibadah dan amal sosial. Tanpa proses tersebut, kurban bisa saja menjadi rutinitas tahunan yang berjalan tanpa ruh dan penghayatan akan pengorbanan di jalan Allah.

    Allah tidak memerlukan daging atau darah hewan yang dikurbankan. Yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kita. Maka, jika hati masih dipenuhi oleh nafsu dunia, keserakahan, dan kezaliman, bagaimana mungkin kurban kita akan bisa bernilai di sisi-Nya? Seorang yang masih menindas sesamanya secara nyata seperti merampas hak orang lain, mengambil hartanya, yang semuanya demi keuntungan pribadi, sejatinya belum dapat memahami hakikat kurban, bahkan lebih jauh lagi akan sulit baginya untuk berkurban. Karena kurban adalah satu proses dalam pembentukan jati diri, dia akan seperti air dan minyak yang tidak dapat bercampur dengan jiwa-jiwa yang dzalim.

    Manusia yang mampu berkurban adalah orang-orang yang bersungguh-sungguh menjaga hak sesama manusia. Mereka tidak mencuri hak orang lain, tidak memanfaatkan kelemahan sesama demi keuntungan pribadi. Kurban melatih kita untuk jujur dalam berdagang, adil dalam memimpin, dan bijak dalam memutuskan. Bahkan lebih dari itu, kurban melatih kita memberikan lebih walaupun kita tidak mendapat apa-apa. Tetapi Allah begitu baik dan bijak dalam hal kurban, seseorang yang berkurban dia dapat mengambil sebagian dari apa yang dikurban di jalan Allah. Bermakna dalam berkurban, Allah tidak menginginkan hambanya untuk menyia-nyiakan dirinya, ataupun kemudian teraniaya karena kurbannya, maka yang sedikit bagian itu yang menjadi penyambung asa untuk perjuangan selanjutnya.

    Begitu pula, berkurban sejatinya mengajarkan kita menjadi jalan keluar bagi kesukaran orang lain. Memberikan solusi, membantu meringankan beban mereka yang tertindas, serta menjadi sahabat dalam kesulitan. Ini adalah bentuk nyata dari semangat kurban dalam kehidupan sosial yang penuh dengan ujian dan tantangan.

    Tidak kalah penting, kurban juga melatih kita untuk menjauhi kezaliman dalam bentuk apapun, baik terhadap manusia maupun makhluk lain. Menyakiti orang lain, menyebar kebencian, merusak lingkungan, atau menyia-nyiakan nikmat Allah adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan semangat kurban itu sendiri.

    Karena kurban adalah satu proses kontempelasi keimanan dan amal shalih, maka kita perlu bertanya pada diri sendiri: sejauh mana usaha kita dalam berkurban? Apakah kita sudah sungguh-sungguh berjuang dalam amal, dalam kerja keras untuk kebaikan umat, dalam menahan diri dari kerusakan dan kemaksiatan? Ataukah kita masih larut dalam kemewahan dunia, haus popularitas, dan rela menindas demi status?

    Kurban sejati membutuhkan kesadaran, bukan sekadar ritual. Ia adalah bukti bahwa seseorang telah sampai pada fase keikhlasan, telah melewati fase-fase berat dalam mengendalikan nafsu dan membentuk diri dalam amal shalih yang konsisten. Tanpa proses itu, kurban hanya akan menjadi tradisi kosong seperti ibadah-ibadah lain yang hanya mengulang-ngulangnya tetapi tidak memberikan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Dalam setiap usaha dan pengorbanan, haruslah ada kesadaran bahwa semua itu adalah untuk Allah, bukan untuk pujian manusia. Inilah yang membedakan kurban yang bernilai tinggi dengan kurban yang hanya menjadi tontonan sosial. Hanya dengan niat dan ikhlas yang lurus, kurban menjadi amal yang mengangkat derajat pelakunya.

    Seseorang yang mengerti hakikat kurban akan menjadikannya sebagai pijakan untuk hidup yang lebih bermakna. Ia tidak hanya memikirkan dirinya, tetapi juga umat. Ia menjadi peka terhadap penderitaan orang lain dan berusaha menjadi penyembuh luka-luka sosial dengan kontribusi terbaiknya.

    Maka masih ada waktu untuk kita menjadikan hari-hari menjelang Idul Adha ini sebagai waktu untuk merenung dan bermuhasabah. Apakah diri kita sudah pantas disebut orang yang berkurban? Apakah kita telah menapaki jalan pengorbanan dalam kehidupan sehari-hari ataukah kita hanya terjebak dalam rutinitas tanpa makna?

    Kurban adalah pengingat bahwa hidup ini harus punya arah dan tujuan. Arah itu adalah Allah, dan tujuan itu adalah ridha-Nya. Maka setiap langkah, setiap usaha, dan setiap pengorbanan harus selalu bermuara pada-Nya. Setiap amal shalih harus melalui cara-cara yang diridhai oleh-Nya, cara-cara yang diajarkan dalam sunnah Nabi Muhammad SAW. Cara yang akan mendatangkan ketakwaan sekaligus ganjaran pahala atas ketakwaan kita.

    Pada akhirnya kita akan mampu memaknai kurban bukan hanya tentang hewan sembelihan, tapi tentang diri kita yang disiapkan dalam pengembaraan-pengembaraan perjuangan di jalan Allah. Kurban bukan hanya tentang memberi, tapi tentang memberikan apa yang kita cinta karena ketakwaan kita kepada Allah. Semoga kita tergolong orang-orang yang benar-benar berkurban, bukan hanya dalam bentuk, tetapi juga dalam penghayatan makna keimanan yang mendalam.

    بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاء

    “Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana munculnya. Karena itu, beruntunglah orang-orang yang ‘asing’.” (HR Muslim : 145)

  • Shariah Compliance Business Institutions (SCBI): A Research Agenda for the Real Sector

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    Shariah compliance has become a central theme in Islamic economic research, particularly through the development of Islamic financial institutions. Over the past four decades, extensive scholarly attention has been devoted to shariah governance, auditing, regulatory frameworks, and compliance mechanisms in Islamic banking, takaful, sukuk, and other financial services. While these contributions have significantly advanced the institutionalisation of shariah within the financial sector, they have also narrowed the conceptual scope of shariah compliance by predominantly associating it with financial institutions and procedural conformity. This contrasts with the rapid expansion of the Islamic economy into the real sector, including manufacturing, healthcare, education, logistics, agriculture, retail, digital enterprises, and small and medium-sized enterprises, where the concept of institution-wide shariah compliance remains theoretically underdeveloped. This conceptual paper argues that the next frontier of shariah compliance research lies beyond Islamic finance and requires the establishment of Shariah Compliance Business Institutions (SCBI) as a distinct research domain. Rather than viewing shariah compliance merely as certification, regulatory conformity, or periodic audit outcomes, the paper reconceptualises it as an organisational phenomenon through which shariah principles become institutionalised within governance, strategic decision-making, operations, organisational behaviour, and stakeholder relationships. This perspective shifts the unit of analysis from financial transactions and financial institutions to business organisations operating across the real sector. Drawing upon a narrative review and conceptual synthesis of the literature, the paper identifies the limitations of existing research, defines the concept of SCBI, and proposes a research agenda encompassing conceptualisation, theoretical development, institutionalisation, measurement, implementation, and organisational outcomes. Rather than presenting a completed theory, this paper establishes the intellectual foundation for SCBI as an emerging field of inquiry and provides a platform for future theoretical and empirical research within Islamic business, management, and organisational studies.

  • Implementing the Merdeka Curriculum in Chemistry Learning Through Tutoring: A Qualitative Study at Madrasah Aliyah Darul Funun El Abbassiyyah

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    The implementation of the Merdeka Curriculum emphasizes differentiated learning that accommodates students’ diverse abilities, interests, and learning needs. In chemistry education, this approach is particularly important because students often experience difficulties in understanding abstract concepts that require strong conceptual reasoning. This study aims to examine the implementation of the Merdeka Curriculum in chemistry learning through a tutoring program at Madrasah Aliyah Darul Funun El Abbassiyyah. A descriptive qualitative research design was employed to provide an in-depth description of the implementation process. The study used the researcher as the primary research instrument, while data were collected through classroom observations and interviews. The collected data were analyzed descriptively by identifying and interpreting phenomena related to the implementation of tutoring in chemistry learning. The findings reveal that students possess diverse levels of academic ability, learning interests, and talents, requiring instructional approaches that extend beyond regular classroom teaching. The school implements an additional tutoring program outside regular instructional hours to provide more personalized guidance according to students’ characteristics and academic potential. Through this program, teachers are able to identify students’ competencies, monitor their conceptual understanding of chemistry, and facilitate the development of their interests and talents. The tutoring activities also support students’ preparation for academic competitions, including the National Science Olympiad (OSN) and the Madrasah Science Competition (KSM), where students have achieved notable accomplishments. These findings indicate that tutoring serves as an effective strategy for implementing the principles of the Merdeka Curriculum by supporting differentiated instruction and optimizing students’ academic development. The study concludes that integrating tutoring into chemistry learning provides meaningful opportunities for identifying and developing students’ competencies, interests, and talents, while strengthening the implementation of the Merdeka Curriculum in the Madrasah context.

  • Tidak Mungkin Amal Shalih Dibangun di Atas Harta Syubhat

    Tidak Mungkin Amal Shalih Dibangun di Atas Harta Syubhat

    Bismillahirrahmanirrahim…

    Di zaman yang penuh fitnah ini, tidak mudah bagi seorang Muslim untuk menjaga diri dari harta yang syubhat, apalagi haram. Namun, kewaspadaan terhadap sumber dan harta merupakan keharusan dalam agama. Sebab, amal shalih yang dibangun di atas harta ataupun sumber yang tidak bersih, tidak akan diterima oleh Allah.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik (halal) yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172). Ayat ini menegaskan pentingnya memakan dari harta yang halal dan baik. Amal ibadah yang kita lakukan adalah sangat bergantung pada sumber rezeki yang kita konsumsi.

    Pertanyaannya kemudian apakah kita beramal shalih dengan harta ataupun sumber-sumber kekuasaan yang memang mutlak halal kita peroleh? adakah sumber dan harta yang syubhat, yang masih dapat dipertikaikan halal dan haramnya, ataukah masihkah ada sumber dan harta yang masih ada hak orang lain yang dituntut olehnya yang belum kita selesaikan. Jika itu syubhat itu yang ada, maka percayalah sumber dan harta yang kita kita jadikan pondasi kita beramal shalih akan menjadi hal yang sia-sia, bahkan dapat menjadi bukti yang menjerumuskan kita dalam siksa api neraka.

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim no. 1015). Hadits ini menunjukkan bahwa Allah tidak akan menerima sedekah, infak, atau ibadah apa pun dari harta yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau syubhat. Sekiranya ada sumber yang yang syubhat maka kewajiban bagi kita untuk membersihkan hal itu terlebih dahulu, sebelum kita berbangga mampu untuk melakukan amal shalih.

    Amal shalih seperti sedekah, zakat, wakaf, atau bahkan membangun masjid sekalipun, tidak akan bernilai jika berasal dari harta yang haram atau syubhat. Sebab, Allah menilai bukan hanya bentuk amalnya, tetapi juga dari mana asal-usulnya. Apakah harta dan sumber itu diambil dari hak orang lain ataupun berasal dari sumber-sumber syubhat lainnya

    Sebagian orang mungkin merasa membersikhkan diri menyucikan harta haramnya melalui jalan kebaikan, seperti menyumbang untuk masjid atau anak yatim. Namun pemahaman ini keliru. Karena dalam Islam, ghayah tidak membenarkan wasilah, tujuan baik tidak membenarkan cara yang haram. Maka untuk berbuat baik seorang muslim perlu berbuat baik kepada dirinya sendirinya dengan ibadah khususnya shalat, membersihkan hartanya dengan zakat, menjaga ambisinya dengan puasa baru kemudian berfikir untuk berbuat amal shalih yang lebih besar dengan pondasi amal ibadah pribadinya.

    Jika seorang muslim masih berbuat aniaya terhadap dirinya dengan shalatnya yang tidak teratur, puasanya yang hanya mendahagakan ataupun harta-harta yang hanya dibanggakannya tanpa dizakati, ada baiknya dia fokus terlebih dahulu memperbaiki ibadahnya sebelum melakukan amal shalih dengan hal-hal yang syubhat. Karena hal ini selain akan merusak amal shalih tersebut juga akan memberikan kerugian baginya dihari perhitungan.

    Ulama klasik maupun kontemporer kesemuanya sepakat amal shalih harus dibangun dalam pondasi sumber dan harta yang diyakini kehalalannya, sehingga sumber dan harta yang syubhat bukan saja tidak mendatangkan pahala dalam amal shalih justru akan mendatangkan bencana dan dosa. Ulama-ulama kontemporer seperti Syekh bin Baz, Syekh Qradhawi, Syekh Shalih Utsaimin, serta Syekh Wahbah az-Zuhaili para ulama fikih kontemporer menegaskan yang intinya “amal shalih, termasuk diantaranya membangun masjid, madrasah, atau wakaf lainnya dari sumber dan harta yang syubhat seperti korupsi, menganiaya hak orang lain, riba dan sebagainya maka amal shalihnya akan sia-sia bahkan mendatangkan dosa”.

    Harta syubhat adalah harta yang tidak jelas halal atau haramnya. Contohnya, keuntungan bisnis yang diperoleh dari manipulasi, suap, riba, atau ketidakjelasan akad. Banyak orang meremehkan syubhat, padahal Nabi telah memperingatkan kita untuk menjauhinya. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram pun jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang…” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau kemudian menjelaskan bahwa siapa saja yang menjauhi perkara syubhat, maka ia telah menjaga agamanya. Perpindahan harta kepada sesama muslim adalah hal muamalah perlu dilakukan dengan cara yang halal, maka perampasan dan hak orang lain yang tidak ditunaikan justru memperjelas status kesyubhatan sumber dan harta tersebut.

    Amal shalih adalah cahaya bagi seorang mukmin. Namun, jika amal itu dibangun di atas fondasi yang kotor, maka cahaya itu akan meredup, bahkan padam. Amal shalih sejatinya merupakan bentuk ketundukan total kepada Allah, dan itu mencakup cara mendapatkan dan menggunakan harta. Bahkan ada ulama yang mengatakan memaksakan hal yang syubhat menjadi halal padahal telah jelas disampaikan, adalah bentuk kesyirikan kepada Allah SWT.

    Ada kisah menarik dari sahabat yang begitu takut mengonsumsi harta yang syubhat. Umar bin Khattab pernah memasukkan tangan pada mulutnya untuk memuntahkan susu yang diberikan padanya karena ragu akan kehalalannya, padahal ia dalam keadaan sangat haus. Halal dan haram adalah benang tipis yang menjadi diterimanya amal shalih kita. Karena kita hidup hanya sekali, dan tujuan kita adalah mempersiapkan kehidupan akhirat kita, janganlah kita mudah tertipu dan senang dengan kegemilangan yang penuh dengan kesyubhatan. Terlebih yang pada masa ini yang mudah dilakukan dengan tipu daya dan fitnah.

    Zaman sekarang menuntut kita untuk lebih teliti. Gaji, keuntungan usaha, bonus, bahkan hadiah, perlu ditelaah asal-usulnya. Jangan sampai kita beribadah dengan semangat tinggi, tetapi tidak ada yang diterima karena sumbernya tidak bersih. Menjaga kehalalan harta adalah bagian dari menjaga hati. Hati yang dipenuhi dengan harta haram akan gelap dan sulit menerima cahaya petunjuk. Sebaliknya, hati yang bersih karena rezeki yang halal akan ringan dalam beribadah dan mudah menerima nasihat.

    Banyak ulama salaf dahulu menolak pemberian dari penguasa atau orang kaya jika mereka ragu terhadap sumber hartanya. Mereka lebih memilih hidup sederhana dengan harta halal daripada hidup mewah dengan harta syubhat. Bahkan, makanan yang kita makan memengaruhi doa yang kita panjatkan. Dalam hadits disebutkan tentang seseorang yang berdoa panjang sambil mengangkat tangan ke langit, tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimana mungkin doanya akan didengarkan oleh Allah SWT?

    Tulisan ini menjadi pengingat bahwa amal shalih tidak dapat berdiri sendiri menjadi pahala tanpa memperhatikan sumber dan harta yang dipergunakan dalam amal shalih. Tidak mungkin amal shalih dapat dibangun dari kekuasaan yang dibangun dari perampasan hak seseorang. Amal yang diterima adalah amal yang dibarengi dengan keikhlasan dan dibangun dari harta yang halal. Bukan sekadar aktivitas lahiriah, tapi juga proses yang bersih dari awal hingga akhir.

    Mari kita periksa kembali diri kita. Bersihkan yang masih syubhat. Selesaikan hak orang lain, terlebih yang kita berjanji dihadapan Allah untuk adil kepadanya. Tinggalkan yang haram. Dan bangunlah amal shalih kita di atas pondasi yang suci agar bernilai di sisi Allah.

    Semoga Allah memberi kita rezeki yang halal, hati yang bersih, keberkahan dalam amal, dan menjadikan amal ibadah kita sebagai shadaqah jariyah.

  • Exploring the Nexus between Islamic Household Management Principles and Home-Based Women Enterprises in Northern Nigeria

    » Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks

    This study looks into how women-led home-based businesses in Northern Nigeria operate in regard to Islamic household management concepts. In particular, it looks at how female entrepreneurs incorporate important Islamic principles like ?adl (justice), i?tid?l/?isr?f avoidance (moderation), and barakah (blessing) into their household and microbusiness management. In many Northern Nigerian villages, women are increasingly working in small-scale jobs including food processing, crafts, and tailoring to help support their families. While Islamic teachings provide a thorough framework for striking a balance between economic endeavours and household responsibilities, little empirical study has examined how women who own micro, small, and medium-sized enterprises (MSMEs) really implement these concepts in their dual roles. In Bauchi, Gombe, and Kaduna States, a purposive sample of twenty women running home-based MSMEs in a variety of trades participated in a qualitative multiple-case research. Semi-structured interviews, participant observation, and the examination of personal and professional documents were used to gather data. To find trends in the distribution of profits, time management, resource allocation, and social duties, thematic analysis was used. The results show that women entrepreneurs’ daily choices are greatly influenced by Islamic values. Participants established shared-storage practices in line with Islamic moderation, prioritized halal sourcing, and reduced waste through group purchases. Maintaining balance between work, religion, and childcare was made easier by planning work schedules around daily prayers. With a methodical allocation to home needs, business reinvestment, zakat responsibilities, and voluntary charity, profit distribution techniques also mirrored Islamic standards of fairness. The study comes to the conclusion that Islamic household management concepts offer a useful moral and practical framework that improves the long-term viability of women-owned businesses. In Northern Nigeria, strengthening these practices through women-focused support programs, faith-based business training, and community microfinance can further foster local economic development and family resilience.

  • Industrial Maturity: Bridging Capability Development and Business Transformation

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    In today’s economic development, business transformation is a key characteristic of the process, as a result of the speed of technological change, digitalization, and the increasing globalisation of production systems. The manufacturing sector is under growing pressure to embrace new technological paradigms like advanced automation, data-driven production, and interconnected ecosystems. In this changing context, the term ‘industrial maturity’ has become important as a tool to analyse the development of industries from simple production systems to more complex, resilient and innovative systems. The concept of industrial maturity is still not well developed in the academic literature, especially in the explanation of the relationship between capability development and business transformation, despite its increased significance. This study revisits and conceptualizes industrial maturity by combining the concepts of capability theory, the resource-based view, and the literature on business model innovation to understand how technological resources and organizational capabilities can be the drivers of industrial transformation. The paper suggests a conceptual framework that presents industrial maturity as an evolutionary outcome of a combination of technology-driven resources, capability development, and business transformation. Technology-driven resources resemble the technological components of infrastructures, human resources, knowledge assets, and organization that facilitate industrial development. Capability accumulation is the ability of firms to implement, adapt, and deploy these resources effectively. Business transformation is the strategic reconfiguration of capabilities, assets, and business models in response to technological change. The proposed framework emphasizes that industrial maturity is not just a matter of technological adoption but a gradual evolution process that requires technological resource building, strategic adaptation, and ecosystem integration. More mature industries have more advanced technological capacities, adaptive business systems, and more robust innovation networks. This study brings a conceptual approach to the literature on industrial development and lays the groundwork for future empirical studies on business transformation in the digital economy.

  • Industrial Maturity: Bridging Capability Development and Business Transformation

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    In today’s economic development, business transformation is a key characteristic of the process, as a result of the speed of technological change, digitalization, and the increasing globalisation of production systems. The manufacturing sector is under growing pressure to embrace new technological paradigms like advanced automation, data-driven production, and interconnected ecosystems. In this changing context, the term ‘industrial maturity’ has become important as a tool to analyse the development of industries from simple production systems to more complex, resilient and innovative systems. The concept of industrial maturity is still not well developed in the academic literature, especially in the explanation of the relationship between capability development and business transformation, despite its increased significance. This study revisits and conceptualizes industrial maturity by combining the concepts of capability theory, the resource-based view, and the literature on business model innovation to understand how technological resources and organizational capabilities can be the drivers of industrial transformation. The paper suggests a conceptual framework that presents industrial maturity as an evolutionary outcome of a combination of technology-driven resources, capability development, and business transformation. Technology-driven resources resemble the technological components of infrastructures, human resources, knowledge assets, and organization that facilitate industrial development. Capability accumulation is the ability of firms to implement, adapt, and deploy these resources effectively. Business transformation is the strategic reconfiguration of capabilities, assets, and business models in response to technological change. The proposed framework emphasizes that industrial maturity is not just a matter of technological adoption but a gradual evolution process that requires technological resource building, strategic adaptation, and ecosystem integration. More mature industries have more advanced technological capacities, adaptive business systems, and more robust innovation networks. This study brings a conceptual approach to the literature on industrial development and lays the groundwork for future empirical studies on business transformation in the digital economy.

  • AI Integration in Nigeria’s Financial Sector: Challenges and Opportunities for Professional Development

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    Artificial Intelligence (AI) is transforming banking, accounting, auditing, risk management, and customer service operations. In Nigeria, the integration of AI into the financial sector presents both unprecedented opportunities and significant challenges. This study examines the implications of AI adoption for professional development among Nigerian finance practitioners. Based on the frameworks of technological diffusion and human capital development, the research investigates how AI-driven tools like machine learning, natural language processing, robotic process automation, and predictive analytics are influencing financial practices and the skills required of professionals. The study uses a mixed-methods approach, combining survey data from finance professionals in selected Nigerian banks and fintech firms with qualitative interviews with regulators, educators, and technology experts. In addition to highlighting important opportunities like increased productivity, fraud detection, financial inclusion, and better decision-making, the findings are anticipated to point out significant obstacles like job displacement, ethical dilemmas, regulatory gaps, and a lack of professional AI literacy.  In order to create a workforce prepared for AI, the study emphasizes the necessity of ongoing professional development, curriculum change in finance and accounting education, and cooperative efforts between the government, business community, and professional associations. The study conclude that effective AI integration in Nigeria’s financial sector depends not only on the availability of technology but also on giving finance professionals the knowledge, moral compass, and flexible abilities they need to prosper in the age of digital transformation.

  • AI Integration in Nigeria’s Financial Sector: Challenges and Opportunities for Professional Development

    » Journal of Regional Development and Technology Initiatives

    Artificial Intelligence (AI) is transforming banking, accounting, auditing, risk management, and customer service operations. In Nigeria, the integration of AI into the financial sector presents both unprecedented opportunities and significant challenges. This study examines the implications of AI adoption for professional development among Nigerian finance practitioners. Based on the frameworks of technological diffusion and human capital development, the research investigates how AI-driven tools like machine learning, natural language processing, robotic process automation, and predictive analytics are influencing financial practices and the skills required of professionals. The study uses a mixed-methods approach, combining survey data from finance professionals in selected Nigerian banks and fintech firms with qualitative interviews with regulators, educators, and technology experts. In addition to highlighting important opportunities like increased productivity, fraud detection, financial inclusion, and better decision-making, the findings are anticipated to point out significant obstacles like job displacement, ethical dilemmas, regulatory gaps, and a lack of professional AI literacy.  In order to create a workforce prepared for AI, the study emphasizes the necessity of ongoing professional development, curriculum change in finance and accounting education, and cooperative efforts between the government, business community, and professional associations. The study conclude that effective AI integration in Nigeria’s financial sector depends not only on the availability of technology but also on giving finance professionals the knowledge, moral compass, and flexible abilities they need to prosper in the age of digital transformation.

  • Administration and Religious Dilemma: Implementation of SPTJM in the Heart of Minangkabau (Case Study of Harau District)

    » AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies

    Unregistered marriages (nikah siri) remain a significant social phenomenon in the Minangkabau community, particularly in Harau District, Lima Puluh Kota Regency, West Sumatra. To address administrative barriers for children from these marriages, the government implemented the Absolute Statement of Responsibility (SPTJM) policy based on Minister of Home Affairs Regulation Numbers 108 and 109 of 2019, which allows for the inclusion of “Unregistered Marriage” status on Family Cards (Kartu Keluarga) and the issuance of complete birth certificates. This study analyzes the effectiveness of SPTJM implementation in Harau District and the dilemmas it raises from a maqasid sharia perspective, focusing on hifz al-nasl (protection of offspring) and hifz al-mal (protection of property). Using a qualitative juridical-empirical approach, data were collected through semi-structured interviews with couples using SPTJMs, those involved in unregistered marriages, employees of the Civil Registration Office (Disdukcapil), the Office of Religious Affairs (KUA), the Religious Court, and religious leaders, complemented by source and method triangulation. The research results show that the SPTJM effectively provides beneficial benefits in the form of quick and affordable access to children’s administrative rights (identity, education, health, and social assistance), thus partially supporting hifz al-nasl. However, this policy creates more dominant long-term benefits, such as substantive legal uncertainty (difficulties in claiming inheritance and joint property), socio-customary conflicts (stigma and disputes over high inheritance rights in the Minangkabau matrilineal system), and a decline in interest in marriage confirmations, which weaken the obligation for official registration (Article 7 of the Compilation of Islamic Law). This article concludes that there is a dilemma between temporary administrative benefits and long-term damage to Islamic family law. The proposed recommendation is synergy between institutions (Disdukcapil, KUA, Religious Courts, and traditional leaders) through an affordable mass marriage confirmation program and outreach based on the maqasid sharia (Islamic principles) to maximize the necessities of life and minimize the mafsadah within the Minangkabau indigenous community.