Blog

  • Hikmah Keluarga Imran

    Hikmah Keluarga Imran

    KABAR Ramadan 4 – 27 April 2020

    Hikmah Keluarga Imran

    Djati Kusumo ST MSc

    Link: http://darulfunun.id/radio

    Comment, like dan share
    _____________________________
    FB: Darulfunun El-Abbasiyah
    IG: darulfunun.id
    Tw: suraugadang
    –www
    Yayasan: darulfunun.or.id
    Perguruan: perguruandarulfunun.id
    Institut: darulfunun.id
    Aamil: aamil.id
    –ZIS & Wakaf

  • Mengelola Kecemasan di Masa Pandemi dari Persepsi Psikologi dan Islam

    Mengelola Kecemasan di Masa Pandemi dari Persepsi Psikologi dan Islam

    KABAR Ramadan 2 – 25 April 2020

    Mengelola Kecemasan di Masa Pandemi dari Persepsi Psikologi dan Islam

    Anjar Ramdhana SPsi MPsiT

    Link: http://darulfunun.id/radio

    Comment, like dan share
    _____________________________
    FB: Darulfunun El-Abbasiyah
    IG: darulfunun.id
    Tw: suraugadang
    –www
    Yayasan: darulfunun.or.id
    Perguruan: perguruandarulfunun.id
    Institut: darulfunun.id
    Aamil: aamil.id
    –ZIS & Wakaf

  • Marhaban Ramadhan

    Marhaban Ramadhan

    KABAR Ramadan 1 – 24 April 2020

    Marhaban Ramadan – Menyambut Ramadan
    Pemateri: Buya Dr H Afifi Fauzi Abbas MA

    Link: http://darulfunun.id/radio

    Comment, like dan share
    _____________________________
    FB: Darulfunun El-Abbasiyah
    IG: darulfunun.id
    Tw: suraugadang
    –www
    Yayasan: darulfunun.or.id
    Perguruan: perguruandarulfunun.id
    Institut: darulfunun.id
    Aamil: aamil.id
    –ZIS & Wakaf

  • Future Challenge of Knowledge Transfer in Shariah Compliance Business Institutions

    Future Challenge of Knowledge Transfer in Shariah Compliance Business Institutions

    Authors:
    Abdullah A Afifi, Ida Ismail, Afifi Fauzi Abbas

    Abstract:
    The rapid growth of the global halal market makes a positive impact on the development of shariah compliance business institutions. Although many sectors are now involved in the halal business, there is a challenge in understanding how shariah knowledge can assist in the present business environment. Specifically, shariah compliance business institutions that involve in the halal business is required to develop their performance and competitiveness, but the rigid tacit knowledge of shariah knowledge may influence the business. To compete and deal with innovations in a complex and competitive situation, formulation of shariah knowledge transfer into explicit knowledge is required. This, in turn, will ease the distribution of shariah knowledge throughout the whole institution structure. The knowledge distribution also can lead to a better understanding as well as to lead to group performance and innovations. The purpose of this conceptual paper is to provide some insights on how shariah knowledge from the shariah board can be transferred, through standards officer, to the whole organizational structure, which, in turn, may help the team to improve company’s performance.

    January 2020

    Conference: International Colloquium on Research Innovation & Social Entreprenurship (Ic-RISE) 2019

    At: UKM Graduate School of Business

  • Akhir dari segala kebebasan

    Akhir dari segala kebebasan

    Manusia dengan segala kemauan, keilmuan, kemajuan dan keangkuhan membangun kultur kebebasan untuk dan atas nama hak azasi manusia, atas nama kebebasan ilmiyah, atas nama kebebasan kekuasaan, atas nama kebebasan gender, dan atas nama diri sendiri

    Lalu, dengan kebebasan itu melintasi batas negara, batas budaya, batas agama, moral dan etika mengaburkan dan bahkan menguburkan batas salah dan benar, batas halal dan haram, batas pakaian antara penutup malu dan kemaluan, batas jenis kelamin, batas siang dan malam, batas ulama dan umara, batas ibu, ayah dan anak, batas guru dan murid, batas antar manusia sehinga bersalaman tak cukup dengan tangan tapi juga dengan pipi dan ciuman. Keakraban tak cukup hanya dengan keramahan, tapi juga sampai serumahan. Manusia bahkan telah melintasi batas-batas fitrahnya sendiri, memperalat agama, politik dan budaya atas nama pencintraan yang sesungguhnya adalah kebohongan.

    Kebenaran agama dikaburkan dengan kemauan pikiran, batas aturan dan etik dikaburkan dengan kemauan politik, batas kemanusian berbaur dengan batas kehewanan.
    Alam, gunung, bukit, laut, sungai, hutan dengan segala isinya, atas nama kebebasan diekploitasi secara angkuh dan berlebihan.Manusia memakan apa saja yg tidak biasa hanya atas nama nafsu dan kemauan.

    Kini, di atas segala kebebasan itu, hanya dengan satu makhluk super kecil, direkayasa atau ada apa adanya, memaksa semua manusia untuk berhenti dan menghentikan semua kebebasannya. Kebebasan untuk melintasi negara, wilayah, agama, dan budaya, bahkan kebebasan untuk saling berjumpa. Manusia sebagai makhluk sosial harus dibatasi, bahkan sementara dihentikan.

    Tak hanya dengan lain jenis atau sesama jenis kebebasan untuk bertemu dengan anak dan keluarga sendiri pun dihentikan. Jangankan bersalaman sesama, berdekatan pun harus dihentikan. Jangankan untuk mengambil, menguasai dan merampas sesuatu untuk menyentuh apapun harus dipertimbangkan.

    Kini adalah satu kesempatan berdiam diri di rumah, duduk dan merenung siapa manusia kita selama ini dan apa makna musibah yang sedang menimpa. Kenapa rumah dan harta kita harus dibersihkan, disemprot, dan diri kita harus bersih baik dari kotoran pikiran, tangan dan dari apa yang melekat di badan maupun dari kenalan, perkoncoan, keluarga dan tetangga sendiri.

    Mudah-mudahan ada satu kesadaran, “manusia kembalilah kepada fitrah sebagai makhluk yang suci dan bersih diciptakan dengan aturan dan batasan-batasan.

    Padang, 28/03/2020

  • Perbedaan Pendapat dan Pengambilan Keputusan dalam Masyarakat Madani

    Perbedaan Pendapat dan Pengambilan Keputusan dalam Masyarakat Madani

    Tulisan ini dibuat untuk menanggapi fenomena perdebatan di masyarakat mengenai keluarnya fatwa keringanan tidak shalat jumat ataupun fatwa menghimbau masyarakat untuk shalat di rumah untuk menghindari infeksi wabah pandemi Covid19 atau Corona.

    Dalam fiqh sudah banyak orang memahami perihal ijtihad dan fatwa, kemudian siapa yang melakukannya, dan bagaimana ijtihad seseorang bisa menjadi fatwa, ataupun ijtihad yang dibincangkan dalam syura menjadi fatwa, ataupun ijtihad ulama ditepikan oleh ijtihad pemimpin.

    Ulama, majlis ulama, syura dapat memberikan ijtihad yang kemudian di akui menjadi fatwa ketika diberi kewenangan atau di sahkan oleh yang berwenang.

    Ada perkara yang sebetulnya kurang populer dibahas yakni ‘ittiba. Dalam masyarakat madani, ketika semua pihak terdidik, akses terhadap informasi, ijtihad dan fatwa tersedia secara luas, maka apa yang sebetulnya yang kemudian memberikan peran signifikan?

    ‘Ittiba, kemampuan individu untuk mengambil keputusan, atau dalam hal ini berijtihad dengan pilihan fatwa ataupun alternatif solusi yang ada.

    Begitu juga yang terjadi saat ini, begitu banyak ulama, syura dan pemerintah yang sudah menginformasikan terkait keringanan (rukhsah) shalat jumat ataupun shalat fardhu berjamaah di Masjid pada masa krisis pandemi ini, tentu kita harus mencerna apakah kondisi tersebut dapat di aplikasikan kepada kita, ya kepada kita, jangan berfikir untuk orang lain.

    Jika kita berfikir untuk orang lain, sepatutnya kita berikan kepada mereka opsi keringanan yang mereka dapat gunakan sesuai dengan kondisi mereka, contoh kursi untuk manula, kursi roda untuk yang sulit berjalan, begitu juga fatwa dan rukhsah, opsi keringanan bagi mereka yang sesuai dengan kondisinya, misalnya shalat duduk bagi yang tidak mampu berdiri, shalat berbaring untuk yang tidak mampu duduk, tayammum yang tidak dapat berwudhu dengan air, ataupun bahaya terkena air, dsb.

    Pada akhirnya semua keputusan dilakukan oleh mereka yang menghadapi situasi secara frontal. Fatwa, ijtihad, pengalaman, kondisi aktual menjadi pertimbangan bagi mereka. Inilah salah satu ciri manusia dalam masyarakat madani.

    Sehingga apapun keputusan yang kita ambil, kita terima konsekuensinya di dunia baik dengan lingkungan dan pemerintah, juga kepada Allah kelak jika hal tersebut sengaja ataupun tidak sengaja menciptakan kedzaliman kepada pihak lain.

    Terlampir tulisan ringan terkait masalah skill ‘ittiba ini yang menjadi satu syarat sumber daya manusia untuk menciptakan industri halal menjadi lebih syariah dan bermanfaat untuk semua, secara umum skill manusia di masyarakat madani.

    https://www.researchgate.net/publication/339933679_Future_Challenge_of_Knowledge_Transfer_in_Shariah_Compliance_Business_Institutions

  • SK 006/YDFA/ORGANISASI/III/2020 – Statuta Perguruan

    SK 006/YDFA/ORGANISASI/III/2020 – Statuta Perguruan

    [embeddoc url=”https://darulfunun.id/wp-content/uploads/2020/06/202003-06-SK-Statuta-Perguruan.pdf” viewer=”browser”]
  • Membangun Tim Kerja, Ibrah dari Pasukan Al-Fatih

    Membangun Tim Kerja, Ibrah dari Pasukan Al-Fatih

    Siapa yang tidak kenal dengan Mehmet Al-Fateh atau Muhammad Al-Fatih, seorang khalifah Ottoman yang diberi keberhasilan oleh Allah membebaskan Konstantinopel (Istanbul sekarang). Banyak cerita dan ibrah yang dapat diambil dari kisahnya, bahkan beberapa kisahnya menjadi legenda yang kemudian diceritakan kemudian hari, seperti kisah Drakula, kisah perluasan pembebasannya karena kedzaliman penguasa lainnya, hingga kisah pasukannya yang memindahkan kapal-kapal mereka melintasi bukit dalam penyerangan ke Konstantinopel melalui teluk (Golden Horn) pada tahun 1453M.

    Cerita yang terakhir ini, insyaallah kita coba ambil ibrahnya, dan mengaitkannya dengan apa yang menjadi pertimbangan seorang pemimpin dalam menyusun pasukannya, dalam hal ini kita akan kaitkan dengan membangun tim yang solid.

    Syahdan, sewaktu pembebasan Konstantinopel Al-Fatih meminta pasukannya berpuasa dan shalat malam. Sebagian mengikuti tapi banyak yang terlalu santai, walaupun permintaan ini adalah permintaan wajar dan berhujjah dari segi agama.

    Sejarahwan tidak masuk dalam analisis ini, bagaimana upaya mengidentifikasi loyalis untuk membentuk tim yang solid dilakukan oleh Mehmet Al-Fatih. Kita perlu paham hujjah adalah alat untuk meyakinkan, maka siapapun bisa berhujjah dan mendasarkan argumen mereka, tapi intensi ataupun niat hanya individu tersebut dan Allah yang tahu.

    Begitu juga dengan hal ini, intensi Mehmet Al-Fatih meminta pasukannya berpuasa dan tahajud kita tidak benar-benar tahu, paling mudah mensadarkannya pada perintah ibadah dalam beragama. Kita coba lihat dari perspektif lain, jika permintaan ini adalah untuk menguji bagaimana respon pasukannya terhadap permintaan pemimpinnya. Karena aksi dan respon adalah hal yang nampak untuk diberi penilaian.

    Begitulah yang terjadi, Al-Fatih meninggalkan mereka yang ragu terhadap perintahnya, menyisakan mereka anggota pasukan yang yakin terhadap permintaan pemimpinnya. Jumlah mereka tidak banyak dibandingkan jumlah mereka ketika berangkat pertama kali, tetapi mereka inilah loyalis tim solid yang kemudian sejarah mencatat pasukan ini diminta untuk memindahkan kapal melewati bukit-bukit sebagai strategi untuk menghindari halangan rantai atau tali yang dipasang antara pantai teluk untuk menghambat kapal pasukan Al-Fatih untuk masuk ke hilir teluk.

    Menariknya mereka berhasil memindahkan kapal-kapal mereka (sejarahwan mencatat 70 kapal) tanpa keluhan dengan senyap dalam semalam dan memotong jarak ke hilir teluk. Pasukan yang solid ini yang kemudian sebagian syahid dan mampu membebaskan Konstantinopel setelah peperangan berhari-hari lamanya.

    Begitulah pelajaran dari Al-Fatih, untuk maju pemimpin memerlukan tim yang solid, tidak terlalu banyak argumentasi yang kontra produktif, ataupun menjadi duri sembunyi yang mendua loyal kepada pihak lain. Pasal kedua ini pun sebenarnya sulit dibuktikan, sehingga wajar pasal kedua ini dikatakan seperti duri dalam daging, dicongkel kita juga yang sakit sendiri. Walaupun begitu pasal pertama cukup dapat dijadikan bukti dari aksi dan respon anggota tim.

    Menguji dengan permintaan tentu tidak sesederhana itu, permintaan itulah yang akan menjadi sumber konflik. Tetapi yang menarik hal ini menghantarkan manusia dalam pilihan hitam atau putih bukan lagi abu-abu. Dan pasukan Al-Fatih mengalami itu, mereka yang abu-abu pun harus memilih, sebagian mereka mungkin beruntung menjadi pasukan loyalis yang solid, tetapi sebagian hanya menjadi tentara reguler biasa yang pemimpinnya tidak berharap padanya, dan mereka pun tidak berharap pada pemimpinnya.

    Inipun sesuai dengan ayat Al-Quran mengenai taat kepada Allah, rasulNya dan pemimpin di kalangan kamu.

    Hanya saja konteks pemimpin disini jarang sekali dibawakan oleh penceramah dalam konteks real yang kecil, seperti ketaatan anggota keluarga ke pemimpin keluarga, ketaatan masyarakat ke pemimpin masyarakat, ketaatan pekerja dengan tempat kerjanya, dsb. Ketaatan pun menjadi satu bahan kajian yang besar, bisa dimulai dari pengakuan, janji , baiat atau bahkan dalam konteks organisasi modern juga dikenal dengan kontrak kerja.

    Ketika keadaan pasukan tim yang solid sudah bisa diidentifikasi, maka langkah berikutnya adalah untuk mempersiapkan inovasi bergerak maju bersama dalam strategi dan taktik. Hal ini sama seperti harapan Al-Fatih kepada pasukannya, karena bagaimanapun pasukan atau individu yang ragu akan menghabiskan waktu dengan keraguannya dan bahkan juga memungkinkan menghabiskan materi yang tidak sedikit hingga kehilangan kredibilitas karena keragu-raguannya.

    Kira-kira inilah ibrah bagaimana tim solid diidentifikasi, permasalahan organisasi secara umum adalah menghabiskan banyak waktu dengan konflik, kemudian yang menjadi kontra produktif dengan bertahannya anggota tim yang tidak solid di dalam tim karena pertimbangan ekonomi. Perlu dipahami juga, membangun tim solid bukan berarti kita menyingkirkan dengan cara mendzalami. Reward dan punishment tidak seharusnya diberlakukan disini, karena loyal atau tidak, reward dan punishment diberlakukan karena melakukan inovasi memberikan keuntungan pada organisasi atau melakukan pelanggaran etika kerja yang menyebabkan kerugian organisasi secara umum.

    Semoga bermanfaat, dan semoga kita dapat membangun tim solid yang mampu memindahkan rintangan yang besar. Wallahu’alam

  • SK 005/YDFA/ORGANISASI/XII/2019 – Pengurus Surau / Asrama

    [embeddoc url=”https://darulfunun.id/wp-content/uploads/2020/06/201912-05-SK-Pengurus-Asrama.pdf” viewer=”browser”]
  • SK 004/YDFA/ORGANISASI/XII/2019 – Pengurus Panti

    https://darulfunun.id/wp-content/uploads/2020/06/201912-04-SK-Pengurus-Panti.pdf
  • SK 002/YDFA/SAKO/VII/2019 -Gelar Kehormatan (SAKO) dan Pemakaiannya

    https://darulfunun.id/wp-content/uploads/2020/06/201907-02-SK-Gelar-Kehormatan-SAKO-dan-Pemakaiannya.pdf
  • Membangkitkan Wakaf

    Membangkitkan Wakaf

    Alhamdulillah, dapat menghadiri Waqf Report 2019 Report di Kuala Lumpur yang diadakan oleh Bank Dunia, INCEIF dan ISRA.

    Menjadi perkembangan penting dimana entitas-entitas sosio ekonomi dalam Islam diperkenalkan dan diterima dalam skala global.

    Momentum yang baik waqf dapat di akui sebagai satu entitas oleh dunia global. Walau begitu masih banyak yang perlu di perbaiki, khususnya masalah data waqf di Indonesia yang tidak representatif seperti yang disampaikan bang Fahmi M. Nasir, Peneliti waqf dari IIUM dan Unsyiah.

    Menarik dari perbincangan singkat tersebut, ternyata di Aceh ada “Meusara”, di Sumut ada Tanah Ulayat, di Minang ada Pusaka Tinggi, dan sepertinya ada juga di daerah-daerah lain dengan nama yang beragam.

    Menjadi peran kita berikutnya adalah memainkan peranan dalam memajukan dan menunjukkan kepada dunia tentang perspektif kita.

    Memang mengenalkan perspektif waqf Indonesia ini ternyata cukup penting, walau ada arah dimana hegemoni Authority (Negara) di Indonesia untuk mendominasi aset waqf menjadi sentralistik, sehingga kita patut khawatir dengan waktu yang terus bergulir dan upaya negara mendesentralisasi dengan perangkat desa, kita akan dihadapkan kehilangan potensi alternatif dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang lebih organik, bottom to top.

    Karena pada masa periode Khalifah atau Kerajaan dan setelahnya WW2 jatuhnya Ottoman, banyak aset wakaf selain milik pemerintahan di hapuskan dikarenakan perbedaan politik ataupun pandangan, akan tetapi secara organik perkembangan aset sosial waqf ini tidak dapat dicegah, dia adalah proses alami dari pelaku sosial budaya untuk memperbaiki dan memberdayakan diri komunitasnya.

    Model yang organik ini bisa jadi menjadi solusi negara-negara miskin dan berkembang yang mayoritas muslim, dimana kita membantu membangun pondasi untuk mereka membangun dirinya, bukan saja kita membangun pondasi untuk kita dapat lebih membantu mereka.

    Tentu ada pro dan kontra, justru hal tersebut menjadi tantangan kedepan bagaimana kondisi di Indonesia menjadi unik. Kita memiliki BWI dalam skala negara, kita memiliki Dept Agama untuk negara yang bukan berbentuk negara Islam yang juga mengelola “waqf”, kita memiliki NGO-NGO yang bergerak dengan dana infaq, zakat dan waqf, dan kita juga memiliki yayasan-yayasan pendidikan yang menjadi tulang punggung dalam sejarah.

    Sehingga penting di masa-masa kedepan perspektif waqf di Indonesia khususnya Darulfunun perlu dibagi ke dunia, mungkin hanya Indonesia yang menjalankan praktek waqf inklusif dengan regulator pemerintah yang tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi sosial masyarakat untuk bergerak.

    Insyaallah semua perkembangan dan inovasi yang dilakukan para muslih disini, baik akedemisi, industri dan juga otoritas dapat memberikan manfaat yang besar.

    Karena kita memberikan daya kekuatan kepada ummah untuk menolong diri mereka, bukan saja sekedar memberikan daya kekuatan (dalam bentuk regulasi dsb) kepada kita untuk menolong mereka.

    Bismillah, perjalanan masih panjang.