Tag: Hoax

  • Tipologi Informasi Covid-19

    Tipologi Informasi Covid-19

    Krisis kesehatan selalu saja diiringi dengan persoalan penyebaran informasi.  Laporan resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi RI menyebutkan bahwa penyebaran  informasi bohong atau hoaks  pada platform digital di Indonesia terkait pandemi (penyebaran penyakit) virus korona atau Covid-19 (Corona Virus Diseases) sejak 23 Januari hingga 6 April 2020, mencapai 1.096 informasi. Selain itu, tak sedikit informasi yang membingungkan dan saling kontradiktif  terkait Covid-19 bersileweran tertutama di media sosial.   

    Pada 1980-an hingga 2000-an, kita menyaksikan penyebaran informasi yang tidak benar   mengenai virus HIV/AIDS. Informasi yang disebarkan bahwa virus HIV/AIDS diciptakan di sebuah laboratorium, atau informasi bahwa HIV/AIDS bisa disembuhkan dengan susu kambing. Klaim-klaim ini ternyata meningkatkan perilaku berisiko dan memperburuk krisis. Saat ini kita menyaksikan membanjirnya informasi seputar pandemi virus korona atau dikenal dengan Covid-19. Di berbagai platform dari Facebook sampai pesan WhatsApp, sering ditemukan  informasi tentang pandemi wabah mencakup soal penyebab wabah hingga cara pencegahan dari penyakit tersebut. Tidak sedikit dari informasi itu yang membawa kerugian karena kontennya yang tidak benar. Di sebuah provinsi di Iran, misalnya, banyak yang meninggal setelah meneguk alkohol karena diklaim dapat mengobati Covid-19. Informasi sesat semacam ini hanya memberikan kenyaman palsu sehingga orang begitu mudah mengabaikan panduan dari pemerintah, bahkan  mengikis kepercayaan terhadap petugas kesehatan.

    Penolakan warga terhadap jenazah positif Covid-19 di sejumlah tempat di tanah air juga tidak terlepas karena asupan informasi yang salah itu.  Mereka menyangka akan dapat tertular virus ini jika jenazah dimakamkan di kampung mereka.    Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga sibuk menyangkal beberapa informasi bohong seputar virus corona. Misalnya, informasi yang menyebutkan jika menyemprotkan   alkohol di seluruh tubuh bisa membunuh virus korona. Fakta yang ditelusuri WHO justru menunjukkan bahwa alkohol dan klorin dapat berfungsi untuk mendisinfeksi bagian permukaan, tetapi perlu digunakan di bawah rekomendasi yang tepat. Sebaliknya, menyemprotkan alkohol atau klorin ke seluruh tubuh tidak akan membunuh virus yang telah memasuki tubuh. Malahan menyemprotkan zat-zat semacam itu disebutkan bisa berbahaya bagi pakaian atau selaput lendir, misalnya mata dan mulut.

    “Kikir Kognitif”

    Kenapa informasi palsu begitu mudah menyelinap dan menetap di dalam pikiran seseorang? Jawabannya adalah karena penerima informasi tidak berpikir kritis. Mereka justru menggunakan intuisi  untuk menentukan apakah suatu informasi yang diterima benar atau tidak.  Orang yang menerima informasi tanpa menalarnya secara logis sering disebut oleh psikolog sebagai orang yang “kikir kognitif” karena mereka memiliki akal tetapi tidak banyak menggunakannya.   Dalam soal pernyataan seputar virus korona, orang seperti ini biasanya lebih mudah termakan berita palsu. Mereka tidak terlalu mempertimbangkan akurasi sebuah pernyataan, dan bahkan turut menyebarkannya dengan sukarela.

    Kehadiran orang-orang yang “kikir kognitif” ini telah lama dipahami oleh ahli propaganda dan penyebar informasi palsu.  Tragisnya, media sosial terlibat dalam pusaran penyebaran informasi bodong ini. Bukti terbaru memperlihatkan banyak orang menyebar sebuah informasi tanpa memikirkan akurasinya. Riset yang dilakukan Gordon Pennycook, seorang peneliti psikologi misinformasi dari University of Regina, Kanada,  menemukan bahwa sebanyak 25% responden yang ditelitinya dapat mengenali  berita palsu. Ketika ditanya apakah mereka akan menyebarkan informasi tersebut, 35% responden menjawab akan menyebarkannya. Temuan ini  memperlihatkan bahwa  orang yang menyebarkan informasi bohong itu sebenarnya dapat mengetahui bahwa informasi itu tidak benar seandainya  mereka berpikir dengan jernih sebelum menyebarkannya. Sepertinya orang lebih mementingkan berapa banyak yang suka atas unggahannya dibanding memikirkan akurasi unggahan itu.

    Disisi lain ada juga orang yang   mengalihkan tanggung jawab penilaian pada orang lain. Banyak informasi palsu dibagikan yang diawali dengan kalimat “saya tak tahu ini benar atau tidak”.  Mengulang-ulang suatu pernyataan baik dengan teks yang sama maupun diubah juga berpeluang untuk membuatnya seakan benar, apalagi semakin tingginya intensitas keakraban penerima informasi dengan informasi tersebut.

    Literasi Informasi

    Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 turut ditentukan oleh literasi alias meleknya  masyarakat dengan informasi yang akurat seputar virus yang mematikan itu. Karenanya, dibutuhkan strategi khusus menyampaikan informasi kepada masyarakat yang orang-orang yang tak ingin merenung dan berpikir panjang.  Mengingat kebenaran akan mudah dikenali ketika pikiran bekerja dengan lancar dan tidak berbelit-belit, maka penyajian informasi yang membuat pikiran bekerja keras mesti dihindari. Penggunaan istilah yang rumit mesti diganti dengan istilah yang mudah dipahami, bahkan jika dibutuhkan dapat digunakan bahasa daerah fakta harus disajikan sesederhana mungkin dengan bantuan gambar dan grafis yang membuat ide lebih mudah divisualisasi. Berbagai wadah dan media yang efektif untuk penyaluran informasi mesti digunakan.

    Masyarakat juga perlu diedukasi terkait dengan berbagai tipologi informasi saat krisis Covid-19 ini. Beberapa tipologi informasi dimaksud adalah: Pertama,  Informasi Valid (Valid Information). Informasi tipe ini  adalah informasi yang didasarkan pada bukti ilmiah terbaru dan dapat diterima serta berlaku untuk orang lain. Misalnya, mencuci tangan dengan protokol tertentu dapat mencegah penularan virus korona.  Karenanya, informasi valid ini harus terus menerus diinformasikan kepada masyarakat hingga ke akar rumput.  Kedua,   Informasi yang membingungkan  (Perplexing information). Jenis informasi ini adalah informasi ilmiah yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan orang lain, tetapi dikirim ke audien yang tidak tepat.  Misalnya, beberapa informasi ilmiah tingkat tinggi tentang Covid-19 dikirimkan kepada masyarakat umum atau remaja, yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup dan tidak dapat memahaminya sehingga  dapat memperburuk kekhawatiran mereka.

    Ketiga, Informasi yang salah (Misinformation). Jenis informasi ini tidak akurat dan tidak dapat diandalkan, tetapi orang yang menyebarkannya mempercayai bahwa informasi itu benar.   WHO meminta semua pihak tidak mempercayai bahwa cuaca dingin dapat membunuh virus korona atau penyakit lainnya. Selain tidak ada dasar, WHO menyatakan bahwa suhu tubuh manusia normal adalah tetap 36,5 hingga 37 derajat celcius, terlepas dari suhu eksternal atau cuaca.  WHO menyampaikan cara paling efektif untuk melindungi diri dari Covid-19 adalah sering membersihkan tangan dengan alkohol atau mencuci tangan dengan sabun dan air.

    Keempat, disinformasi (Disinformation). Ini adalah jenis informasi yang tidak akurat yang produsen dan distributornya hanya mengejar tujuan politik, ekonomi, budaya, atau lainnya. Jenis informasi ini disengaja, penempaan, dan manipulatif, serta mengubah realitas. Informasi seperti ini biasanya diproduksi dan disebarluaskan oleh orang-orang yang dendam.  Selain itu, juga ada informasi yang mengejutkan (Shocking Information). Membaca atau mendengar informasi seperti ini membuat penerima resah, kaget, dan cemas.  Tipe informasi lainnya adalah informasi kontradiktif (Contradictory Information). Jenis informasi ini diproduksi dan disebarluaskan karena perbedaan pendapat antara para ahli tentang suatu topik. Misalnya, WHO menyatakan Covid-19 tidak menular lewat udara, namun menular lewat tetesan (droplet) yang dihasilkan ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara. WHO mengatakan seseorang dapat terinfeksi Covid-19 dengan menghirup virus jika berada dalam jarak 1 meter dari seseorang yang menderita Covid-19 atau dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh mata, hidung atau mulut sebelum mencuci tangan.   Bersihkan tangan secara teratur dan hindari menyentuh mata, mulut, dan hidung juga menjadi opsi pencegahan. Pernyataan ini dilontarkan untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya kalau Covid-19 bisa bertahan di udara.

    Ketujuh, informasi diragukan (Doubtful Information). Jenis informasi ini tidak dapat divalidasi atau didiskreditkan karena bukti ilmiah yang tidak memadai. Misalnya,   beberapa orang mengklaim bahwa minum susu kuda liar,  dan konsumsi bawang putih atau makanan lain sangat membantu dalam pencegahan Covid-19. Untuk membuktikan khasiat minuman dan makanan tertentu untuk pencegahan Covid-19 mesti melewati uji laboratorium. Terakhir, informasi yang ditunda (Postponed Information). Informasi ini disajikan kepada orang lain dengan penundaan.  Sebagai contoh, beberapa negara pada awalnya tidak mengungkapkan jumlah kasus yang terinfeksi virus corona, tetapi dengan meningkatnya jumlah pasien, mereka dipaksa untuk memberikan informasi.

    Seperti halnya upaya kita untuk menahan laju virus korona ini, kita juga membutuhkan adanya pendekatan beragam untuk menahan laju penyebaran  informasi yang merugikan dan berbahaya saat pandemi Covid-19 ini. Semoga!

    Image credit: https://unsplash.com/photos/UuON4DYxlbw

  • Peradilan Raja Hutan

    Peradilan Raja Hutan


    Empat ekor harimau Sumatera diadili di Dusun Durian Jantung, Kenagarian Batu Basa, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman pertengahan November 2005 lalu. Tanpa didahului pengusutan, panggilan pemeriksaan, tanpa keterangan saksi dan barang bukti atau tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan, keempatnya langsung dilimpahkan ke mahkamah.

    Mereka kemudian diadili secara inabsensia dengan dakwaan membunuh dan memangsa ternak penduduk. Keempatnya dituntut hukuman mati. Lalu, tanpa eksepsi, tanpa saksi, tanpa pledoi terdakwa, tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya. Mereka kemudian divonis mati.

    Eksekusi pun dilakukan secara “in-absensia”. Yakni dengan cara menabur racun pada makanan, lalu, ditaruh di tengah hutan kediaman mereka. Tak lama kemudian keempat harimau itu tewas sekaligus. Saat ditemukan jasadnya, diketahui tiga diantaranya adalah anak harimau, yang mungkin masih disuapi induknya.

    Polisi yang datang ke lokasi itu, 21 November 2005 lalu, dibuat bingung. Soalnya, penegakkan hukum terhadap harimau itu tak mengikuti prosedur yang berlaku. Seandainya, keluarga harimau menuntut balik, misalnya, menggugat ganti rugi atau praperadilan, polisi pasti kelabakan. Sebab, siapa penuntut, hakim dan eksekutornya hingga sekarang belum terungkap.

    Bahkan ternak siapa yang dimangsanya, tak ada pula saksi korban. Kemudian, apakah keempat harimau itu memangsa ternak secara bersama-sama. Atau hanya dilakukan induknya, sedang anaknya hanya turut serta membunuh, atau cuma sekedar menikamti hasil “kejahatan” itu, juga tak ada penjelasan.

    Hebatnya, meski harimau tak seganas gembong teroris, Dr. Azhari, jasadnya, tak dikembalikan kepada keluarganya sebagaimana jenazah Azhari. Jasad raja hutan lebih tragis. Tubuhnya dikuliti. Gigi dan tulang belulangnya dicincang. Yang dikubur cuma sisa-sisa jasadnya sehingga tak jelas lagi identitasnya.

    Tekad polisi mengusut pelanggaran hukum terhadap harimau itu, tentu, perlu didukung. Polisi bisa dibantu tim pencari fakta dan komisi yudisial. Soalnya, jika dicermati lebih jauh, bisa jadi harimau itu cuma membela hak-haknya atau sekedar mempertahankan wilayanya, Hutan Lindung Maninaju Selatan bagian dari Cagar Alam Lembah Anai, yang terus diserobot. Hasil bumi dan hasil hutannya dikuras. Bahkan babi hutan pun diburu tiap minggu.

    Padahal, meski melarat di bawah garis kemiskinan, harimau tak mendapat santunan dari Dinas Sosial. Mereka juga tak kebagian dana konpensasi BBM karena belum tercatat petugas BPS. Lantas, untuk bertahan hidup itu, salahkah mereka memangsa satu dua ekor ternak sekali dalam sepuluh atau dua puluh tahun?

    Tentulah sangat tidak adil kalau harimau dipersalahkan dan dialili hanya karena ia dijuluki raja hutan. Sementara raja hutan sesungguhnya, yang menguras kekayaan hutan, menyelundupkan kayu keluar negeri, menilap APBN dan APBD, belum pernah dihukum mati. Kita menduga harimau dihabisi karena memang berjulukan raja hutan. Para eksekutor menghasbisinya dan mengambil atributnya untuk kebanggaan dan popularitas pribadi.

    Polisi tampaknya memang perlu mengusut kasus ini. Soalnya, sejak manusia jadi raja di hutan, penegakkan hukum oleh manusia terhadap manusia mulai terkontaminasi hukum hutan itu. Sehingga, prosedur baku pengusutan, seperti penyelidikan, penyidikan dan asas praduga tak bersalah makin sering diabaikan.

    Lihat saja pengungkapan beberapa kasus, misalnya dugaan korupsi, belakangan. Begitu ada “informasi”, entah itu pengaduan seseorang, melalui surat resmi atau surat kaleng, langsung diekspose secara besar-besaran dan beruntun di media massa. Nama dan pekerjaan tersangka dirinci dan modus kejahatannya dikisahkan seolah sudah teruji melalui proses pembuktian. Tak peduli, akibat ekspose itu, media ikut terseret malanggar ketentuan tentang trial by the perss, penghakiman media terhadap seseorang yang belum tentu bersalah.

    Sebaliknya, terduga nyaris tak diberi kesempatan untuk menanggapi atau menggunakan hak jawabnya. Kalau pun mencoba membantah, ia akan berhadapan dengan tuduhan tak kooperatif dan melawan petugas, dan bisa berujung pada penahanan.

    Padahal, mestinya sebelum diekspose, tiap infromasi harus diuji kebenarannya melalui rangkaian penyelidikan, pengusutan secara tertutup oleh intelijen. Kemudian diikuti penyidikan, pemeriksaan secara terbuka. Tersangka dan saksi diminta keterangannya dan barang bukti dikumpulkan. Ini penting, selain menghindari trial by the pers, juga karena apa yang diekspose sering berbeda dengan hasil penyelidikan, penyidikan dan bahkan vonis pengadilan.

    Jika kemudian terdakwa divonis bebas, lantas siapa yang harus bertanggungjawab terhadap pencemaran nama baik akibat ekspose penyidik itu. Siapa yang mengganti kerugian tersangka yang kehilangan waktu dan pekerjaan akibat penahanan? Siapa yang harus mengganti kerusakan harta benda tersangka yang terlanjur disita. Siapa yang harus merehabilitasi nama baik dan memulihkan kembali krakter seseorang yang terbunuh akibat kekeliruan penerapan hukum itu?

    Lembaga praperadilan atau pasal 333 KUHP dan pasal 95, 96 dan 97 KUHAP memang memberi peluang kapada korban salah tangkap, salah tahan, dan salah didakwa, menuntut pidana dan ganti rugi. Namun prakteknya, pasal ini sulit ditembus para korban. Sedangkan rehabilitasi dalam amar putusan hakim saja terbukti belum cukup membersihkan opini jelek terhadap seseorang.

    Kerana itulah agaknya, Presiden SBY menerbitkan Inpres Nomor 5 Tanggal 9 September 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. D situ Presiden memerintahkan agar Kapolri dan Jaksa Agung “mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang oleh jaksa (Penyidik, Penuntut Umum) dan anggota Polri”.

    Instruksi presiden saja tentu belum cukup. Pakar hukum mesti merumuskan secara lebih konkret tentang rehabilitasi nama baik korban penyalahgunaan kekekuasan itu dalam KUHP dan KUHP. Sehingga dengan demikian, penyidik tidak sembarangan mengekspose satu kasus sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Jika tidak, para tersangka yang belum tentu bersalah tetap akan diperlakukan bak raja hutan yang diracun cuma atas dasar ambisi, emosi dan dugaan-dugaan.****

    Fokus Minggu Harian Haluan 11 Desember 2005