Category: Ibadah

  • Makna Kurban dan Sejauh Mana Usaha Kita

    Makna Kurban dan Sejauh Mana Usaha Kita

    oleh: Bey Abdullah

    Dalam beberapa hari lagi, kita dan umat Islam di seluruh penjuru dunia akan merayakan salah satu hari besar nan agung, yaitu hari raya Iedul Adha atau hari raya kurban. Momen ini bukan lah sekadar perayaan yang biasa, melainkan adalah satu momentum spiritual yang dalam dan sarat makna bagi perjalanan hidup seorang anak manusia. Iedul Adha adalah pengingat akan ketaatan dan keyakinan terhadap perjuangan fii sabilillah, kisah yang kita jadikan pelajaran adalah tentang Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail dalam menerima perintah Allah untuk mengorbankan dirinya, hal ini menjadi satu kisah simbolik tentang pengorbanan yang tulus seseorang demi keridhaan-Nya.

    Bagi mereka yang belum mendapat panggilan suci untuk berhaji ke Baitullah, kurban adalah jalan pengganti, suatu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana jamaah haji melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Kurban menjadi kesempatan untuk tetap merasakan spirit pengorbanan dan ketaatan dalam bentuk lain. Ia menjadi medan latihan hati, untuk ikhlas dan tunduk pada kehendak Ilahi.

    Namun, kurban bukan semata-mata tentang menyembelih hewan dan membagikan daging. Esensinya jauh lebih dalam: pengorbanan diri, harta, waktu, dan tenaga di jalan Allah. Seorang hamba yang berkurban berarti ia rela melepas sebagian dari apa yang ia cintai demi kebaikan yang lebih besar, demi kemaslahatan umat dan demi memenuhi panggilan keimanan.

    Dalam realitas kehidupan, bentuk kurban tidak selalu berupa kambing atau sapi. Kurban sejati bisa berarti merelakan waktu istirahat untuk membantu orang lain, menyisihkan harta untuk yang membutuhkan, atau bahkan menahan ego demi menjaga keharmonisan sesama. Kurban juga adalah refleksi dari kesadaran bahwa hidup bukan hanya tentang diri sendiri, melainkan juga tentang memberi dan berbagi.

    Kurban sejatinya adalah langkah lanjutan dari jihad kecil yang kita lakukan setiap hari: menahan diri dari perbuatan sia-sia, melatih kesabaran, dan memperbanyak amal shalih. Ia bukan titik awal, melainkan tahapan setelah seseorang telah mengokohkan dirinya dalam ibadah dan amal sosial. Tanpa proses tersebut, kurban bisa saja menjadi rutinitas tahunan yang berjalan tanpa ruh dan penghayatan akan pengorbanan di jalan Allah.

    Allah tidak memerlukan daging atau darah hewan yang dikurbankan. Yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kita. Maka, jika hati masih dipenuhi oleh nafsu dunia, keserakahan, dan kezaliman, bagaimana mungkin kurban kita akan bisa bernilai di sisi-Nya? Seorang yang masih menindas sesamanya secara nyata seperti merampas hak orang lain, mengambil hartanya, yang semuanya demi keuntungan pribadi, sejatinya belum dapat memahami hakikat kurban, bahkan lebih jauh lagi akan sulit baginya untuk berkurban. Karena kurban adalah satu proses dalam pembentukan jati diri, dia akan seperti air dan minyak yang tidak dapat bercampur dengan jiwa-jiwa yang dzalim.

    Manusia yang mampu berkurban adalah orang-orang yang bersungguh-sungguh menjaga hak sesama manusia. Mereka tidak mencuri hak orang lain, tidak memanfaatkan kelemahan sesama demi keuntungan pribadi. Kurban melatih kita untuk jujur dalam berdagang, adil dalam memimpin, dan bijak dalam memutuskan. Bahkan lebih dari itu, kurban melatih kita memberikan lebih walaupun kita tidak mendapat apa-apa. Tetapi Allah begitu baik dan bijak dalam hal kurban, seseorang yang berkurban dia dapat mengambil sebagian dari apa yang dikurban di jalan Allah. Bermakna dalam berkurban, Allah tidak menginginkan hambanya untuk menyia-nyiakan dirinya, ataupun kemudian teraniaya karena kurbannya, maka yang sedikit bagian itu yang menjadi penyambung asa untuk perjuangan selanjutnya.

    Begitu pula, berkurban sejatinya mengajarkan kita menjadi jalan keluar bagi kesukaran orang lain. Memberikan solusi, membantu meringankan beban mereka yang tertindas, serta menjadi sahabat dalam kesulitan. Ini adalah bentuk nyata dari semangat kurban dalam kehidupan sosial yang penuh dengan ujian dan tantangan.

    Tidak kalah penting, kurban juga melatih kita untuk menjauhi kezaliman dalam bentuk apapun, baik terhadap manusia maupun makhluk lain. Menyakiti orang lain, menyebar kebencian, merusak lingkungan, atau menyia-nyiakan nikmat Allah adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan semangat kurban itu sendiri.

    Karena kurban adalah satu proses kontempelasi keimanan dan amal shalih, maka kita perlu bertanya pada diri sendiri: sejauh mana usaha kita dalam berkurban? Apakah kita sudah sungguh-sungguh berjuang dalam amal, dalam kerja keras untuk kebaikan umat, dalam menahan diri dari kerusakan dan kemaksiatan? Ataukah kita masih larut dalam kemewahan dunia, haus popularitas, dan rela menindas demi status?

    Kurban sejati membutuhkan kesadaran, bukan sekadar ritual. Ia adalah bukti bahwa seseorang telah sampai pada fase keikhlasan, telah melewati fase-fase berat dalam mengendalikan nafsu dan membentuk diri dalam amal shalih yang konsisten. Tanpa proses itu, kurban hanya akan menjadi tradisi kosong seperti ibadah-ibadah lain yang hanya mengulang-ngulangnya tetapi tidak memberikan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Dalam setiap usaha dan pengorbanan, haruslah ada kesadaran bahwa semua itu adalah untuk Allah, bukan untuk pujian manusia. Inilah yang membedakan kurban yang bernilai tinggi dengan kurban yang hanya menjadi tontonan sosial. Hanya dengan niat dan ikhlas yang lurus, kurban menjadi amal yang mengangkat derajat pelakunya.

    Seseorang yang mengerti hakikat kurban akan menjadikannya sebagai pijakan untuk hidup yang lebih bermakna. Ia tidak hanya memikirkan dirinya, tetapi juga umat. Ia menjadi peka terhadap penderitaan orang lain dan berusaha menjadi penyembuh luka-luka sosial dengan kontribusi terbaiknya.

    Maka masih ada waktu untuk kita menjadikan hari-hari menjelang Idul Adha ini sebagai waktu untuk merenung dan bermuhasabah. Apakah diri kita sudah pantas disebut orang yang berkurban? Apakah kita telah menapaki jalan pengorbanan dalam kehidupan sehari-hari ataukah kita hanya terjebak dalam rutinitas tanpa makna?

    Kurban adalah pengingat bahwa hidup ini harus punya arah dan tujuan. Arah itu adalah Allah, dan tujuan itu adalah ridha-Nya. Maka setiap langkah, setiap usaha, dan setiap pengorbanan harus selalu bermuara pada-Nya. Setiap amal shalih harus melalui cara-cara yang diridhai oleh-Nya, cara-cara yang diajarkan dalam sunnah Nabi Muhammad SAW. Cara yang akan mendatangkan ketakwaan sekaligus ganjaran pahala atas ketakwaan kita.

    Pada akhirnya kita akan mampu memaknai kurban bukan hanya tentang hewan sembelihan, tapi tentang diri kita yang disiapkan dalam pengembaraan-pengembaraan perjuangan di jalan Allah. Kurban bukan hanya tentang memberi, tapi tentang memberikan apa yang kita cinta karena ketakwaan kita kepada Allah. Semoga kita tergolong orang-orang yang benar-benar berkurban, bukan hanya dalam bentuk, tetapi juga dalam penghayatan makna keimanan yang mendalam.

    بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاء

    “Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana munculnya. Karena itu, beruntunglah orang-orang yang ‘asing’.” (HR Muslim : 145)

  • Fidyah, Denda Hutang Puasa

    Fidyah, Denda Hutang Puasa

    Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, istri dan ahli keluarga beliau, para sahabat-sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah beliau hingga hari kiamat.

    Fidyah adalah kompensasi dari denda yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat melaksanakan qadha ganti puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam. Selain itu fidyah juga dilakukan oleh Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan secara konsisten, artinya tidak dapat pula melaksanakan qadha gantinya. Pembayaran fidyah ini bertujuan untuk menggantikan ibadah puasa yang ditinggalkan, sehingga kita tidak termasuk dalam orang-orang yang lalai terhadap perintah wajib puasa.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).

    Untuk Muslim yang masih memiliki kemampuan untuk melakukan qadha puasa, maka wajib baginya untuk berusaha melakukan qadha ganti puasa tersebut. Sehingga dengan ini fidyah juga tidak semerta-merta dilakukan oleh orang-orang yang merasa mengganti puasa dengan membayarnya adalah lebih mudah baginya.

    Yang wajib membayar fidyah adalah orang-orang yang telah memiliki kriteria dan kategori tertentu, diantaranya adalah:

    1. Orang Tua Renta
      Orang Tua dan juga renta yang umumnya sudah lanjut usia dan tidak mampu melakukan puasa secara konsisten dapat digantikan kewajiban puasanya dengan fidyah, baik dengan hartanya ataupun dengan harta ahli warisnya.
    2. Orang Sakit Parah
      Individu yang menderita penyakit kronis dengan kemungkinan kecil untuk sembuh, sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa juga dapat menggantikan kewajiban puasanya dengan fidyah, yang diusahakan dari hartanya ataupun harta ahli warisnya.
    3. Ibu Hamil atau Menyusui
      Wanita hamil atau wanita yang menyusui yang khawatir jika berpuasa akan membahayakan dirinya atau anaknya yang masih bayi, yang sebaiknya juga mendapatkan rekomendasi dari dokter atau ahli medis. Kewajiban puasanya ditanggung oleh suaminya ataupun ahli waris suaminya.
    4. Orang yang Menunda Qadha Puasa
      Mereka yang menunda penggantian puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga lalai. Sebagian ulama menekankan atau memberatkan pemahaman fidyah dalam kasus orang yang sengaja melalaikan kewajiban fidyah yakni dengan mewajibkannya membayar fidyah dan juga sekaligus mengqadha puasa.

    Untuk memahami perhitungan fidyah denda hutang puasa, secara umum besaran fidyah adalah 2 mud atau setengah sha’ bahan makanan pokok setempat, setara dengan 1,5 kg beras. Hal ini juga disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan bahwa besaran fidyah adalah sebesar 2 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

    Besaran fidyah dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga bahan makanan pokok setempat. Sebagai contoh:

    • DKI Jakarta: Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
    • Padang dan sekitarnya: BAZNAS Kota Padang menetapkan besaran fidyah sebesar Rp22.000 per hari per orang.

    Untuk wilayah lain besaran fidyah dapat disesuaikan dengan harga makanan pokok setempat. Disarankan untuk menghubungi BAZNAS atau lembaga amil zakat setempat guna memperoleh informasi yang akurat mengenai besaran fidyah yang berlaku.

    Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Pembayaran dapat dilakukan dengan memberikan makanan langsung kepada kerabat yang miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya yang akan menyalurkannya kepada yang berhak, terlebih di wilayah perkotaan yang memiliki kesulitan dalam mendistribusikannya.

    Insyaallah, dengan memahami ketentuan fidyah, kita berharap para Muslim dapat memahami pentingnya kewajiban puasa Ramadhan ini. Sehingga kita berharap Allah memberikan keberkahan yang panjang dan limpahan rezki yang banyak kepada kita semua.

    Bacaan:

    • Fatwa Majlis Ulama Indonesia
    • Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah
    • Faham Agama, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Ibadah dalam Islam, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq
    • Summary of Islamic Jurisprudence – Mulakash al-Fiqh, Dr Salih al-Fawzan
    • Maktabah al-Bakri, Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri
  • Qadha Mengganti Hutang Puasa Ramadhan

    Qadha Mengganti Hutang Puasa Ramadhan

    Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, istri dan ahli keluarga beliau, para sahabat-sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah beliau hingga hari kiamat.

    Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Sehingga dengan hukum kewajibannya itu Puasa Ramadhan tidak dapat ditinggalkan (terhutang) tanpa adanya halangan spesifik yang diperbolehkan oleh syariat (syar’iyah) ataupun juga keringanan khusus (rukhsah). Ada kalanya seorang Muslim tidak dapat menyempurnakan puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian, atau halangan lainnya. Dalam kondisi tersebut, syariat memberikan keringanan untuk menggantinya, bukan meninggalkannya kemudian. Cara menggantinya adalah dengan puasa qadha.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).

    Dari ayat diatas kita dapat memahami, hutang puasa berlaku kepada orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan. Sehingga puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada kondisi tersebut adalah wajib untuk diganti. Adapun waktu penggantiannya adalah segera setelah mampu untuk melakukannya, adapun batas waktunya, adalah sebaiknya sebelum datangnya puasa Ramadhan yang akan datang. Selain orang yang sakit dan dalam perjalanan qadha puasa juga berlaku untuk perempuan yang mendapat haidh, nifas, mengandung ataupun menyusui (jika khawatir terhadap keselamatan bayi), hal ini disebut oleh Aisyah dan Ibn Abbas:

    “Dari Aisyah: Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335)

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR. Abu Dawud)

    Begitulah tuntutan ibadah dalam Islam terkait Puasa Ramadhan. Walaupun begitu jika kewajiban mengganti hutang puasa ini tidak dapat dipenuhi karena faktor kesehatan fisik yang permanen, seperti uzur, pikun ataupun telah meninggal, dan diketahui hutang puasa ini oleh ahli warisnya. Maka penggantian hutang puasa bisa dilakukan dengan pembayaran fidyah. Adapun untuk orang yang masih mampu melakukan ganti puasa, maka wajib untuk menggantinya dengan puasa.

    Kelalaian dalam mengganti puasa setelah terlewat puasa Ramadhan berikutnya, dapat dibebankan kewajiban yang lebih berat lagi. Ada beberapa pendapat terkait hal ini sesuai dengan pertimbangan fatwa dari masing-masing wilayah, tetapi secara umum yang pertama adalah bertaubat dan insaf atas kelalaian yang diperbuat. Yang kedua secara umum perbedaan perhitungan pembayaran fidyahnya adalah: 1) membayar fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkan, 2) mengqadha puasa dan membayar fidyah sesuai hari yang tertinggal, dan 3) membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkan dan karena lalai dikalikan dengan jumlah tahun tertinggal sebagai beban atas kelalaiannya. Besaran fidyah secara umum adalah setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg bahan makanan pokok, untuk lebih tepatnya sesuai dengan besaran fidyah yang ditetapkan oleh lembaga fatwa wilayah tersebut.

    Bacaan:

    • Faham Agama, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Ibadah dalam Islam, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq
    • Summary of Islamic Jurisprudence – Mulakash al-Fiqh, Dr Salih al-Fawzan
    • Maktabah al-Bakri, Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri

  • Prioritas Amal dalam Islam

    Prioritas Amal dalam Islam

    KABAR Ramadan 12
    5 Mei 2020

    Prioritas Amal dalam Islam

    Dr H Arman Husni Lc MA

    Link: http://darulfunun.id/radio
    Info: http://bit.ly/kabarDF

    Comment, like dan share
    _____________________________
    FB: Darulfunun El-Abbasiyah
    IG: darulfunun.id
    Tw: suraugadang
    –www
    Yayasan: darulfunun.or.id
    Perguruan: perguruandarulfunun.id
    Institut: darulfunun.id
    Aamil: aamil.id
    –ZIS & Wakaf

  • Marhaban Ramadhan

    Marhaban Ramadhan

    KABAR Ramadan 1 – 24 April 2020

    Marhaban Ramadan – Menyambut Ramadan
    Pemateri: Buya Dr H Afifi Fauzi Abbas MA

    Link: http://darulfunun.id/radio

    Comment, like dan share
    _____________________________
    FB: Darulfunun El-Abbasiyah
    IG: darulfunun.id
    Tw: suraugadang
    –www
    Yayasan: darulfunun.or.id
    Perguruan: perguruandarulfunun.id
    Institut: darulfunun.id
    Aamil: aamil.id
    –ZIS & Wakaf

  • Pengantar Puasa

    Pengantar Puasa

    Ayat-ayat tentang puasa terdapat dalam beberapa surat dan ayat yaitu:

    1. surat al-Baqarah ayat 183-187 dan 196,
    2. surat al-Nisa’/4 : 92,
    3. surat al-Maidah/5 : 89 dan 95
    4. surat Maryam/19 : 26,
    5. surat al-Ahzab ayat 35, dan
    6. surat al-Mujadilah : 3 dan 4.

    1. Surat Al-Baqarah/2 : 183-187 dan 196

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    [183]
    Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,


    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    [2:184]
    (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    [2:185]
    Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

    وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

    [2:186]
    Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku Kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.

    أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

    [2:187]
    Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Te-tapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

    وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

    [2:196]
    Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib ber-fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

    2. Surat Al-Nisa’/4 : 92

    وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

    [4:92]
    Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

    3. Surat al-Maidah/5 : 89 dan 95

    لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    [5:89]
    Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ

    [5:95]
    Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.