Jika kita ditanya, profesi apa yang paling disukai?. Bisa jadi muncul berbagai macam jawaban, sesuai dengan keinginan dan kesenangan seseorang. Pertanda manusia punya perbedaan pandangan dan kecenderungan. Adanya berbagai profesi, menunjukkan manusia saling melengkapi dan tidak mungkin mengisolasi diri. Meskipun banyak pekerjaan yang digeluti, yang namanya rezeki dan pendapatan beragam dan tidak sama. Profesi yang mengandalkan berbagai skill tertentu yang jarang dimiliki orang biasanya bernilai lebih dan memungkinkan mendatangkan income lebih juga. Artinya ikhtiar seseorang akan berpengaruh pada pendapatannya, dan terakhir Allah jualah yang menentukan taqdir kita.
Dalam menjemput rezeki tidak semua orang memperhatikan sumber rezeki yang diperolehnya, apakah dari sesuatu yang halal atau haram. Bahkan tidak sedikit yang menghalalkan yang haram atau malah menutup diri terhadap pintu rezeki yang baik. Dan Rasulullah Saw sudah menggambarkan fenomena tersebut dalam haditsnya:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Artinya: “Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR Bukhari).
Semua permasalahan rezeki, keuangan dan aktivitas yang berhubungan dengan ekonomi sudah ada sinyal solusinya dalam syari’ah. Perlu peningkatan keimanan dalam rangka menjemput keberkahan.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Artinya: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96)
Konsep Islam dalam ketekunan kerja, sudah dicontohkan Rasulullah Saw bahkan para nabi sebelumnya juga para pekerja. Kemudian para sahabat yang mulia mereka amat mencontohkan bagaimana melakukan aktivitas dengan profesional.
Islam juga mengatur kepemilikan harta, yang mana dalam harta kita ada hak orang lain. Berbeda dengan konsep kapitalis yang memisahkan pemilik modal dan buruh. Begitu juga kepemilikan dalam konsep sosialis, yang memungkinkan seseorang tidak bisa mewariskan apa yang dimiliki keanak keturunannya.
Dalam rangka menebar kesempatan kebaikan syariat juga sudah mengatur hal itu dalam bentuk zakat, infaq dan sedekah. Bahkan wakaf juga menawarkan solusi agar harta kita tidak berhenti memberi manfaat. Pahala jariah terbuka lebar dalam Islam.
Jika kita kaji satu persatu, akan ditemui bahwa permasalahan ekonomi ummat sudah diatur sedemikian rupa dalam Islam. Semoga kita tidak alergi dengan solusi Islami yang banyak mendatangkan maslahat bagi manusia.