Keadilan adalah kata yang diimpikan oleh mereka yang dizalimi. Kata itu juga menunjukkan tingginya derajat dan mencerminkan tanggung jawab pelakunya. Bahkan salah satu karakter pemimpin yang didambakan adalah pemimpin yang adil.
Dalam hadits Rasulullah Saw:
عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن رسول الله عليه السلام قال: سبعةٌ يُظِلُّهم اللهُ في ظلِّه يومَ لا ظلَّ إلَّا ظلُّه: إمامٌ عادلٌ وشابٌّ نشَأ في عبادةِ اللهِ تعالى ورجلٌ ذكَر اللهَ خاليًا ففاضت عيناه ورجلٌ ـ كان ـ قلبُه معلَّقٌ في المسجدِ ورجُلانِ تحابَّا في اللهِ: اجتمَعا عليه وتفرَّقا ورجلٌ دعتْه امرأةٌ ذاتُ منصبٍ وجمالٍ إلى نفسِها فقال: إنِّي أخافُ اللهَ ورجلٌ تصدَّق بصدقةٍ فأخفاها حتَّى لا تعلَمَ شِمالُه ما تُنفِقُ يمينُه
Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW bersabda, “Ada tujuh golongan yang akan Allah lindungi pada hari kiamat, di hari yang tidak ada perlindungan selain perlindungan-Nya. Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dalam peribadatan kepada Allah ‘azza wajalla, seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dalam keheningan kemudian meneteskan air mata, seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang mencintai karena Allah ‘azza wajalla. Seorang laki-laki yang diajak oleh seorang wanita cantik untuk berzina lalu ia berkata sesungguhnya aku takut kepada Allah ‘azza wajalla’, dan seorang laki-laki yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan tangan kanannya.” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Hibban).
Pemimpin yang adil, disamping mengayomi rakyatnya juga memiliki ketegasan. Prinsip inilah yang menonjol pada sosok Abu Bakar Ash-Shiddiq. Apa yang terjadi disaat Rasulullah Saw meninggal dunia?. Ada yang murtad dan enggan bayar zakat. Pemahaman yang salah seperti itulah yang diluruskan Abu Bakar.
والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة
Artinya: “Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan kewajiban shalat dan zakat…”.
Kewajiban yang melengkapi satu sama lainnya yang terkumpul dalam rukun Islam yang lima. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga mempunyai 8 ashnaf atau kelompok-kelompok yang dikategorikan sebagai mustahiq yang berhak menerima zakat. Nasib memang tidaklah sama, ada kaya, ada miskin. Setiap permasalahan ummat ada solusinya dalam Islam. Kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, disitu juga ada hak orang lain. Konsep berbagi ini diatur dalam syariat. Syariat yang memanusiawikan manusia, memperdekat hubungan antar manusia agar tidak terjadi jurang pemisah antara orang-orang yang berpunya dengan yang membutuhkan. Disisi Allah hanya ketaqwaanlah yang jadi ukuran.
Sahabat…
Begitulah aturan syariat, agar semua dapat merasakan, dapat berbagi. Sehingga kesulitan yang dihadapi tetap ada solusinya…
Selamat beraktifitas…