Tag: Waqf

  • Moral Economy and Islamic Ethics: Re-examining Waqf in the Context of Modern Capitalism

    Moral Economy and Islamic Ethics: Re-examining Waqf in the Context of Modern Capitalism

    This study investigates the relevance, transformation, and potential revival of waqf (Islamic endowment) as a foundation for moral economy and Islamic ethics in the context of modern capitalism. While traditional Islamic moral economics focuses on equitable wealth distribution and social welfare, current capitalist institutions frequently favor profit maximization, financialization, and market efficiency. This study looks critically at how waqf has historically reduced socioeconomic gaps and how its ideas might be used in modern economic systems to alleviate poverty, social exclusion, and market failures. The paper proposes a normative framework for incorporating waqf into ethical economic strategies that reconcile moral imperatives with capitalist realities, based on doctrinal analysis of Islamic legal texts, a review of contemporary scholarship on moral economy theory, and case studies of modern waqf initiatives. The findings suggest that waqf can serve as a long-term tool for community investment, social safety nets, and value-based economic resilience if legal reform, governance innovation, and ethical institutional frameworks are achieved. The article concludes by advocating policy and institutional options for reviving waqf within global economic systems while maintaining Islamic ethical integrity and modern market efficiency.

  • Waqf as a Multidimensional Poverty-Alleviation Mechanism in Africa

    Waqf as a Multidimensional Poverty-Alleviation Mechanism in Africa

    Waqf, a perpetual charity endowment with strong roots in Islamic socioeconomic theory, has resurfaced as a practical and multifaceted approach to tackling the enduring and intricate reality of poverty throughout Africa. Waqf institutions have a long history on the continent, but their developmental potential is still largely untapped because of shoddy legislative frameworks, disjointed administration systems, and low public awareness. This study investigates waqf’s potential to serve as a comprehensive strategy for reducing poverty that can produce long-term, sustainable social benefits. The study employed a qualitative research design backed by doctrinal analysis, historical review, and thematic assessment of modern waqf practices. The findings demonstrate how reviving waqf institutions in Africa through contemporary financial models like cash waqf, corporate waqf, and digital waqf platforms can increase funding for necessary services while empowering underprivileged populations through micro-enterprise financing, skill development, and entrepreneurship support. Furthermore, the study contends that waqf’s focus on distributive justice and social solidarity is consistent with modern development frameworks, such as the Sustainable Development Goals (SDGs), especially those pertaining to poverty alleviation, decent labour, high-quality education, and decreased inequality. It concludes that waqf offers a morally good and community-driven framework that can restore dignity, resilience, and inclusive progress throughout African countries, in addition to an economically sound method of reducing poverty.

  • The Relevance of Waqf in Supporting Environmental Education and Sustainable Development

    The Relevance of Waqf in Supporting Environmental Education and Sustainable Development

    Background: Climate change and environmental degradation have become major worldwide issues, particularly in poorer nations. There are still gaps in funding and community-level instruction for sustainable environmental practices, despite global commitments to the Sustainable Development Goals (SDGs). Although the Islamic institution of waqf, a type of perpetual charity endowment, has long been important for social welfare, little is known about how it might help with sustainability and environmental education. Purpose: The purpose of this study is to investigate the applicability and potential of waqf in advancing sustainable development and environmental education. It looks at how waqf can be set up and used to support environmental initiatives, ecological literacy, and awareness-raising initiatives both inside and outside of Muslim communities. Methodology: Using content analysis of original Islamic law sources, historical case studies, and modern waqf models from nations like Malaysia, Indonesia, and Turkey, a qualitative research approach was used. To learn more about real-world applications and difficulties, semi-structured interviews were also done with community leaders, environmental academics, and waqf officials. Findings: By creating eco-friendly schools, assisting research facilities, financing green technology, and supporting awareness campaigns based on Islamic ecological ideals, waqf can make a substantial contribution to environmental education and sustainable development, according to the study. Examples from history show that waqf holdings were historically utilized to protect public amenities and natural resources like forests and water sources. In certain nations with a majority of Muslims, contemporary waqf organizations are already starting to adjust to sustainability goals. However, because of a lack of knowledge, legal restrictions, and a lack of creativity in waqf management, this integration is still quite low. Limitations: The scope of this study focuses on a few Muslim-majority nations with operational waqf organizations. Access to waqf administrative documents and some parties’ reluctance to reveal financial strategies are further barriers to empirical data. Originality: Waqf is an underutilized financial and educational tool for promoting sustainability and environmental care. Policy changes, community involvement, and strategic alliances that match waqf with international sustainability goals and Islamic environmental norms are necessary to optimize its impact.

  • Driving Global Transformation through Waqf for a Sustainable Future

    Driving Global Transformation through Waqf for a Sustainable Future

    In Islamic civilization, one of the most persistent systems for promoting social welfare and economic fairness is the idea of waqf, or Islamic endowment. Long before the emergence of contemporary state welfare systems, Waqf organizations provided funding for social infrastructure, healthcare, education, and water systems, establishing the groundwork for sustainable communal development. This paper explores how Waqf revitalization can provide a revolutionary paradigm for accomplishing 21st-century global sustainability objectives. The study places Waqf in the larger context of ethical finance, social innovation, and sustainable development by utilizing qualitative and comparative analysis. Through an examination of case studies from Malaysia, Indonesia, Turkey, and new projects in Nigeria, the study shows how productive Waqf can promote social resilience, environmental responsibility, and economic inclusion when it is in line with modern financial tools and the Sustainable Development Goals (SDGs) of the UN. According to the research findings, Waqf offers a distinctive institutional and moral model for fusing spirituality with contemporary development paradigms because it is a faith-based and values-driven organization. The study comes to the conclusion that Waqf governance can become a worldwide tool of ethical finance and sustainable transformation by being revived and modernized through legal reform, digital transparency, and cross-sector collaboration. The study adds to the current body of knowledge on Islamic social finance and presents Waqf as a feasible route to a more just, inclusive, and sustainable future for all people.

  • The Role of Waqf in Agricultural Development and Modernization in North-Eastern Nigeria

    The Role of Waqf in Agricultural Development and Modernization in North-Eastern Nigeria

    Most people in North-Eastern Nigeria still rely on agriculture as their main source of income, but the industry faces several obstacles, including low productivity, antiquated farming methods, restricted access to financing, and the effects of climate change and insecurity. The function of waqf, or Islamic endowment, as a long-term tool for advancing regional agricultural modernization and development is examined in this paper. The paper examines how waqf can be strategically repurposed and used to promote irrigation projects, mechanized farming, land acquisition, and smallholder farmers’ empowerment. It is grounded on Islamic economic principles and is backed by empirical case analysis. Qualitative interviews with waqf administrators, agricultural specialists, religious leaders, and farmers from a few states in the Northeast, such as Borno, Gombe, and Yobe, were used. Additionally, quantitative information from waqf foundations and agricultural institutions was examined. The results show that although waqf is currently underutilized in agriculture, there is a great deal of opportunity to mobilize cash waqf donations and idle waqf lands for farmer training, infrastructure development, and agricultural financing. Furthermore, incorporating waqf into current frameworks for rural development may improve rural livelihoods, employment, and food security. The study comes to the conclusion that mainstreaming waqf into the agricultural sector requires strong institutional reforms, legal frameworks, and public awareness. In order to maximize impact, it suggests modernizing waqf land administration, forming alliances between waqf boards and agricultural cooperatives, and creating waqf-based Agricultural Development Funds. This study adds to the body of knowledge on Islamic social finance and rural development by introducing waqf as a practical and moral means of transforming agriculture in areas impacted by conflict and experiencing economic hardship.

  • The Legacy of Waqf: Foundation and Its Continuities

    The Legacy of Waqf: Foundation and Its Continuities

    Waqf (Islamic endowment) is one of the most profound socio-economic legacies of Islamic civilization. Rooted in the principle of voluntary asset dedication for public benefit, waqf has served as a cornerstone for institutional development in Muslim societies for over a millennium. The legacy is to describe how the foundational principles of waqf have been transmitted and adapted across different socio-legal contexts, producing parallel institutions that, while locally distinct, share their functional values. This paper explores waqf as a legacy, a foundational social institution embedded in Islamic thought and practice that continues to influence contemporary legal, economic, and governance structures. The study traces waqf’s historical evolution, its interrelationship with the Islamic concept of qard al-hasan (benevolent loan), and its intersection with land management, social justice, and state-building across different cultural and geographical contexts. Drawing from historical, legal, and institutional analysis, the article demonstrates how waqf inspired the emergence of similar mechanisms in global and Western societies, such as trusts and endowments. Furthermore, the article discusses the challenges facing waqf today, including asset fragmentation, governance issues, and underutilization. It also explores waqf’s potential as a strategic instrument for inclusive development, especially in education, healthcare, and social welfare. The research concludes that the waqf institution, when revitalized with modern governance tools and aligned with sustainability principles, offers a resilient and ethical model for long-term socio-economic empowerment and wealth redistribution.

  • Waqf Business Model (WBM): Towards A Sustainable Social Business Model on The Mainstream Economics

    Waqf Business Model (WBM): Towards A Sustainable Social Business Model on The Mainstream Economics

    The Waqf Business Model (WBM) represents an innovative and transformative approach to establishing a sustainable social business model within mainstream economics, rooted in Islamic economic principles. This paper explores the current state of waqf as an alternative model for social business, emphasizing its ability to combine social impact with long-term economic sustainability by preserving assets and generating ongoing revenue. It also advocates for integrating WBM into the mainstream economy to serve as a powerful mechanism for addressing the Sustainable Development Goals (SDGs). The paper highlights the challenges faced by traditional Islamic economic institutions, particularly waqf, which have struggled due to outdated management practices and a conceptual crisis regarding the role of waqf in modern economies. Revitalizing waqf institutions requires enhancing their capabilities and aligning them with contemporary business strategies. Additionally, this paper encourages future research to explore how WBM can be fully integrated into the existing economic ecosystem. In theory, WBM provides a framework for ethical and inclusive economies, while in practice, it has the potential to create self-sustaining institutions that reduce reliance on external aid, offering an innovative solution to global socio-economic challenges by blending sustainable innovation.

  • Genetik Wakaf

    Genetik Wakaf

    * penulis adalah peneliti Wakaf di Graduate School of Business, Universiti Kebangsaan Malaysia. dan pengurus Wakaf Darulfunun 1854.

    Timur Kuran, seorang akademisi keturunan Turki di Amerika menyebutkan dalam makalahnya bahwa ada dua warisan peradaban Islam yang sangat menentukan (crucial) terhadap perkembangan ekonomi di dunia. Keduanya adalah wakaf dan qard’ (perjanjian muamalah). Secara bahasa Wakaf berarti berhenti, menahan atau diam. Di dalam syar’i kurang lebih wakaf dapat dipahami sebagai melepaskan kepemilikan harta benda (dikembalikan kepada Allah) dan dipergunakan untuk kebaikan dan hal bermanfaat sesuai dengan ikrar akad.

    Qard sendiri dibahas dalam Al-Quranul Karim, yang secara umum dipahami berkaitan tentang Qard Al-Hasan. Qardh Hasan berarti pinjaman yang baik disisi Allah, dalam hal ini adalah secara umum kebaikan yang dilakukan dengan niat mengharap ridha Allah. Dalam praktiknya Qard Hasan ini berbentuk pinjaman lunak tanpa pembagian keuntungan. Pada perkembangannya qard ini berkembang menjadi pinjaman atau penyertaan modal dengan bersandar pada saling percaya diantara kelompok. Qard yang berkembangkan tentunya disandarkan pada fikih perjanjian diantara dua orang harus dituliskan dalam kertas dan dihadirkan dengan dua orang saksi. Sesuatu yang asing bagi dunia Eropa pada saat itu.

    Praktik ini pun berkembang pola kerjasama meminjamkan modal dan berserikat pun berkembang, banyak kelompok-kelompok dagang di Eropa berkembang bermodal kepada surat perjanjian. Surat perjanjian ini pun berkembang sebagai surat hutang dikenal dengan istilah letter of credit, yang diambil dari istilah credo atau qard. Hingga ini perkembangan perjanjian muamalah ekonomi sudah sedemikian kompleks bermodalkan surat berharga tersebut. Hal revolusioner yang merubah dunia menjadi beradap. Walaupun beberapa catatan juga perlu diperhatikan mengingat banyaknya penipuan (frauds) dengan memanfaatkan kepercayaan.

    Warisan yang penting bagi dunia lainnya adalah konsep wakaf. Seiring dengan dimulainya deklarasi wakaf secara publik oleh Nabi Muhammad SAW terhadap tanah Khaibar milik Umar bin Khattab RA, hingga kini konsep-konsep wakaf terus bergulir dengan berbagai variasi dan khilaf berdasarkan konteks waktu dan lokasi.

    Pada umumnya banyak kerajaan dan dinasti Islam membatasi kepemilikan wakaf dan penguasaan wilayah diluar kepemilikan harta secara pribadi, konsep yang saat ini nampak tidak berkembang. Saat ini kepemilikan dan penguasaan wilayah adalah satu hal yang terikat satu sama lain, dan tidak ada konsep alternatif tentang masalah kepemilikan dan penguasaan. Hal yang secara umum diberlakukan di Kerajaan dan dunia Barat. Konsep primordial yang dahulu belum beradab yang mengenal istilah perbudakan dan kasta. Kerajaan di Eropa memiliki dan menguasai wilayah secara bersamaan, konsep yang akhirnya diadopsi oleh negara didunia terhadap batas-batas negara.

    Didalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam, kata-kata “menguasai” sangat mewakili bahwa negara adalah konsep Qard yang kompleks yang disebutkan kembali oleh Muhammadiyah dalam istilah Darul Ahdi wa Syahadah, negara yang disepakati ada yang warganya berjanji untuk mengadakannya. Konsep negara menguasai bukan memiliki juga ditekankan oleh Undang-Undang sebagai indikasi pengakuan terhadap adanya dasar kepemilikan Individu, Kelompok, Adat dan sebagainya. Pernyataan UUD ini juga mengindikasikan bahwa negara mengedepankan bukti empiris/riil/kolektif yang ada baik sebelum negara ini wujud ataupun ketika negara sudah wujud setelah 1945, sebagai bukti asas (utama) kepemilikan. Frase menguasai adalah Negara dapat membicarakan jika diperlukan untuk kepentingan orang banyak dengan cara yang baik tanpa mengurangi hak pemilik tersebut.

    Konsep negara yang disebut oleh akademisi sebagai negara modern yang belum wujud hingga abad 19 adalah satu konsep yang diilhami oleh konsep-konsep peradaban sebelumnya yang membatasi kepemilikan dan penguasaan ini. Perkembangan konsep negara ini yang mengilhami konsep negara demokrasi ataupun sosialis, yang pada dasarnya adalah merebut hak penguasaan dan kepemilikan dari monarki kepada orang banyak.

    Konsep wakaf sendiri juga mengilhami adanya konsep endowment dan trust di dunia Barat. Endowment adalah satu konsep bentuk pengelolaan aset untuk kepentingan publik, sedang trust adalah konsep pengelolaan kapital untuk kepentingan publik. Baik endowment maupun trust dalam praktiknya tidak jauh berbeda, dan mendapat keringan berupa keringanan tidak membayar pajak.

    Jika secara konsep wakaf adalah memberhentikan kepemilikan, tentu menjadi timpang jika tiada kepemilikan. Sebab itu didalam Islam konsep wakaf adalah memberhentikan kepemilikan individu dan mengembalikannya kepada Allah dijelaskan secara praktis dan syariah oleh fuqaha dengan mewajibkan pemberhentian kepemilikan ini harus menunjukkan ataupun menyerahkannya dalam ikrar akad wakaf kepada seseorang ataupun lembaga yang disebut nadzir (pemegang amanah) sesuai dengan ikrar akad wakaf ini dengan niat mengharap ridha Allah.

    Genetik wakaf yang sudah berkembang ini sudah terintegrasi dalam ajaran Islam, beserta kekayaan-kekayaan alternatif model khilafiyah yang bisa diadaptasi sesuai dengan problematikanya. Walaupun secara syariah wakaf ini bukan merupakan rukun dalam berislam. Pengelolaan harta umat secara kolektif harus disandarkan kepada konsep wakaf, dan ini dengan adanya negara sebetulnya sudah terselesaikan. Lembaga besar yang menaungi kepentingan itu adalah negara. Cerita-cerita dahulu tentang bagaimana gedung dihibahkan, jalan dihibahkan, tanah dihibahkan atau ditukar guling menjadi aset negara adalah genetik wakaf yang sudah mendarah daging dengan sejarah Indonsia. Inilah genetik wakaf di dalam cara berislam kita di Nusantara, dan ini yang harus terus dikembangkan kedepannya.

    Didalam masyarakat genetik wakaf ini juga berkembang didalam banyak bentuk salah satunya adalah di perihal tanah ulayat dan tanah adat. Kaum Muda Sumatera Thawalib, Syekh Abbas Abdullah, Syekh Abdul Karim Amrullah, Syekh Ibrahim Musa juga pernah menyuarakan pembaharuan dalam memahami konsep tanah adat ini supaya sejalan dengan pemahaman kita berislam dan juga yang terpenting adalah meletakkan pada kondisi optimalnya untuk memberi kebaikan. Periode setelahnya HAMKA juga mengulang kembali bagaimana memperlakukan harta adat sebagai harta wakaf, yang disayangkan sampai sekarang kita belum melihat ada perubahan pemahaman secara signifikan.

    Dimasa kini kritik internal dan kerisauan Kaum Muda itu terbukti. Kritik ini perlu kita lanjutkan dimasa kini. Berapa banyak disetiap generasi kita yang menyaksikan harta adat telah terbagi-bagi berdasarkan perut (garis ibu). Berapa banyak harta wakaf yang masih teronggok dan dari segi kuantitas bisa dikonversi menjadi harta produktif? Ini harus menjadi perhatian ninik mamak sekalian, terlebih mereka yang ‘alim.

    Konsep Wakaf adalah konsep terdepan dan paling maju yang mengatur tentang penguasaan dan kepemilikan yang bisa dimanfaatkan untuk orang banyak. Hal ini juga seiring peradaban manusia yang terus berkembang hingga mencapai kematangan dan keidealan yang memberi manfaat yang optimal. Pengoptimalan wakaf dapat digunakan untuk keperluan-keperluan publik seperti, pendidikan dan juga kesehatan.

    Adalah keharusan bagi para penggiat pembaharuan untuk mengidentifikasi genetik wakaf yang ada, kemudian membangun pengelolaan yang berkemajuan dan mengoptimalkannya sesuai dengan ikrar akad keperluannya untuk kemaslahatan orang banyak.

    Dipublikasikan juga di: https://insancendekia.org/khazanah/notes/genetik-wakaf

  • Periode Perkembangan Darulfunun El-Abbasiyah 1854-2020

    Periode Perkembangan Darulfunun El-Abbasiyah 1854-2020

    Penulis:
    Abdullah A Afifi, Afifi Fauzi Abbas

    Abstrak

    Perjalanan jauh Darulfunun dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam di Indonesia hampir memasuki dua abad. Dari awal pengembangannya Darulfunun melewati berbagai macam keadaan dalam mengembangkan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat. Perhatian Darulfunun dalam mengembangan pendidikan Islam di Indonesia telah teruji dalam perjalanan panjang dan inovasi yang dibagi dengan pengembangan pendidikan Islam modern di Indonesia pada hari ini. Darulfunun merintis konsep pendidikan yang memoderasi pendidikan sains dan agama sebagai satu keilmuan yang terintegrasi. Selain itu Darulfunun mereformasi pendidikan halaqah menjadi pendidikan dengan sistem kelas yang memiliki kurikulum. Dalam perkembangannya corak pemikiran dan metode yang dikembangkan Darulfunun telah memberikan khazanah bagi pengembangan pendidikan dan pemikiran Islam di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan periode-periode pengembangan Darulfunun dengan ciri khas dari setiap periodenya. Setiap periode dijelaskan dengan mengangkat peristiwa-peristiwa yang menjadi tahapan penting dan berbeda dari periode lainnya. Dari hasil pengamatan dapat disimpulkan inovasi dan pengembangan yang dilakukan di Darulfunun sebagian besarnya adalah upaya untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah sosial masyarakat.

    Abstract

    Darulfunun’s long journey in the world of education, especially in Islamic education in Indonesia nearly entered two centuries. From it starts, Darulfunun already persevered through varieties of circumstances in serving education for benefiting the society. Darulfunun concern in developing Islamic education already tested in their long journey and innovations that they share with Indonesia modern Islamic education today. Darulfunun established the moderated education concept that combines sciences and religion as one integrated knowledge. In addition, Darulfunun reformed the non-curriculum halaqah education into the classroom education curriculum. In its transformation, the thought and methods promoted by Darulfunun are genuinely become a treasure for education society and Islamic thought in Indonesia. This article aims to outline the development periods of Darulfunun with the specific characteristics of each period. Each period is explored by the important events and changes that make it different from other periods. From the observations, it can be presumed that innovation and development carried out by Darulfunun is a significant effort to adjust to the global challenges and participate in solving problems in society.

    Jurnal:
    AL-IMAM Vol 1 (2020)
    21 Juli 2020

  • Membangkitkan Wakaf

    Membangkitkan Wakaf

    Alhamdulillah, dapat menghadiri Waqf Report 2019 Report di Kuala Lumpur yang diadakan oleh Bank Dunia, INCEIF dan ISRA.

    Menjadi perkembangan penting dimana entitas-entitas sosio ekonomi dalam Islam diperkenalkan dan diterima dalam skala global.

    Momentum yang baik waqf dapat di akui sebagai satu entitas oleh dunia global. Walau begitu masih banyak yang perlu di perbaiki, khususnya masalah data waqf di Indonesia yang tidak representatif seperti yang disampaikan bang Fahmi M. Nasir, Peneliti waqf dari IIUM dan Unsyiah.

    Menarik dari perbincangan singkat tersebut, ternyata di Aceh ada “Meusara”, di Sumut ada Tanah Ulayat, di Minang ada Pusaka Tinggi, dan sepertinya ada juga di daerah-daerah lain dengan nama yang beragam.

    Menjadi peran kita berikutnya adalah memainkan peranan dalam memajukan dan menunjukkan kepada dunia tentang perspektif kita.

    Memang mengenalkan perspektif waqf Indonesia ini ternyata cukup penting, walau ada arah dimana hegemoni Authority (Negara) di Indonesia untuk mendominasi aset waqf menjadi sentralistik, sehingga kita patut khawatir dengan waktu yang terus bergulir dan upaya negara mendesentralisasi dengan perangkat desa, kita akan dihadapkan kehilangan potensi alternatif dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang lebih organik, bottom to top.

    Karena pada masa periode Khalifah atau Kerajaan dan setelahnya WW2 jatuhnya Ottoman, banyak aset wakaf selain milik pemerintahan di hapuskan dikarenakan perbedaan politik ataupun pandangan, akan tetapi secara organik perkembangan aset sosial waqf ini tidak dapat dicegah, dia adalah proses alami dari pelaku sosial budaya untuk memperbaiki dan memberdayakan diri komunitasnya.

    Model yang organik ini bisa jadi menjadi solusi negara-negara miskin dan berkembang yang mayoritas muslim, dimana kita membantu membangun pondasi untuk mereka membangun dirinya, bukan saja kita membangun pondasi untuk kita dapat lebih membantu mereka.

    Tentu ada pro dan kontra, justru hal tersebut menjadi tantangan kedepan bagaimana kondisi di Indonesia menjadi unik. Kita memiliki BWI dalam skala negara, kita memiliki Dept Agama untuk negara yang bukan berbentuk negara Islam yang juga mengelola “waqf”, kita memiliki NGO-NGO yang bergerak dengan dana infaq, zakat dan waqf, dan kita juga memiliki yayasan-yayasan pendidikan yang menjadi tulang punggung dalam sejarah.

    Sehingga penting di masa-masa kedepan perspektif waqf di Indonesia khususnya Darulfunun perlu dibagi ke dunia, mungkin hanya Indonesia yang menjalankan praktek waqf inklusif dengan regulator pemerintah yang tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi sosial masyarakat untuk bergerak.

    Insyaallah semua perkembangan dan inovasi yang dilakukan para muslih disini, baik akedemisi, industri dan juga otoritas dapat memberikan manfaat yang besar.

    Karena kita memberikan daya kekuatan kepada ummah untuk menolong diri mereka, bukan saja sekedar memberikan daya kekuatan (dalam bentuk regulasi dsb) kepada kita untuk menolong mereka.

    Bismillah, perjalanan masih panjang.