Tag: harta haram

  • Tidak Mungkin Amal Shalih Dibangun di Atas Harta Syubhat

    Tidak Mungkin Amal Shalih Dibangun di Atas Harta Syubhat

    Bismillahirrahmanirrahim…

    Di zaman yang penuh fitnah ini, tidak mudah bagi seorang Muslim untuk menjaga diri dari harta yang syubhat, apalagi haram. Namun, kewaspadaan terhadap sumber dan harta merupakan keharusan dalam agama. Sebab, amal shalih yang dibangun di atas harta ataupun sumber yang tidak bersih, tidak akan diterima oleh Allah.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik (halal) yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172). Ayat ini menegaskan pentingnya memakan dari harta yang halal dan baik. Amal ibadah yang kita lakukan adalah sangat bergantung pada sumber rezeki yang kita konsumsi.

    Pertanyaannya kemudian apakah kita beramal shalih dengan harta ataupun sumber-sumber kekuasaan yang memang mutlak halal kita peroleh? adakah sumber dan harta yang syubhat, yang masih dapat dipertikaikan halal dan haramnya, ataukah masihkah ada sumber dan harta yang masih ada hak orang lain yang dituntut olehnya yang belum kita selesaikan. Jika itu syubhat itu yang ada, maka percayalah sumber dan harta yang kita kita jadikan pondasi kita beramal shalih akan menjadi hal yang sia-sia, bahkan dapat menjadi bukti yang menjerumuskan kita dalam siksa api neraka.

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim no. 1015). Hadits ini menunjukkan bahwa Allah tidak akan menerima sedekah, infak, atau ibadah apa pun dari harta yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau syubhat. Sekiranya ada sumber yang yang syubhat maka kewajiban bagi kita untuk membersihkan hal itu terlebih dahulu, sebelum kita berbangga mampu untuk melakukan amal shalih.

    Amal shalih seperti sedekah, zakat, wakaf, atau bahkan membangun masjid sekalipun, tidak akan bernilai jika berasal dari harta yang haram atau syubhat. Sebab, Allah menilai bukan hanya bentuk amalnya, tetapi juga dari mana asal-usulnya. Apakah harta dan sumber itu diambil dari hak orang lain ataupun berasal dari sumber-sumber syubhat lainnya

    Sebagian orang mungkin merasa membersikhkan diri menyucikan harta haramnya melalui jalan kebaikan, seperti menyumbang untuk masjid atau anak yatim. Namun pemahaman ini keliru. Karena dalam Islam, ghayah tidak membenarkan wasilah, tujuan baik tidak membenarkan cara yang haram. Maka untuk berbuat baik seorang muslim perlu berbuat baik kepada dirinya sendirinya dengan ibadah khususnya shalat, membersihkan hartanya dengan zakat, menjaga ambisinya dengan puasa baru kemudian berfikir untuk berbuat amal shalih yang lebih besar dengan pondasi amal ibadah pribadinya.

    Jika seorang muslim masih berbuat aniaya terhadap dirinya dengan shalatnya yang tidak teratur, puasanya yang hanya mendahagakan ataupun harta-harta yang hanya dibanggakannya tanpa dizakati, ada baiknya dia fokus terlebih dahulu memperbaiki ibadahnya sebelum melakukan amal shalih dengan hal-hal yang syubhat. Karena hal ini selain akan merusak amal shalih tersebut juga akan memberikan kerugian baginya dihari perhitungan.

    Ulama klasik maupun kontemporer kesemuanya sepakat amal shalih harus dibangun dalam pondasi sumber dan harta yang diyakini kehalalannya, sehingga sumber dan harta yang syubhat bukan saja tidak mendatangkan pahala dalam amal shalih justru akan mendatangkan bencana dan dosa. Ulama-ulama kontemporer seperti Syekh bin Baz, Syekh Qradhawi, Syekh Shalih Utsaimin, serta Syekh Wahbah az-Zuhaili para ulama fikih kontemporer menegaskan yang intinya “amal shalih, termasuk diantaranya membangun masjid, madrasah, atau wakaf lainnya dari sumber dan harta yang syubhat seperti korupsi, menganiaya hak orang lain, riba dan sebagainya maka amal shalihnya akan sia-sia bahkan mendatangkan dosa”.

    Harta syubhat adalah harta yang tidak jelas halal atau haramnya. Contohnya, keuntungan bisnis yang diperoleh dari manipulasi, suap, riba, atau ketidakjelasan akad. Banyak orang meremehkan syubhat, padahal Nabi telah memperingatkan kita untuk menjauhinya. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram pun jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang…” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau kemudian menjelaskan bahwa siapa saja yang menjauhi perkara syubhat, maka ia telah menjaga agamanya. Perpindahan harta kepada sesama muslim adalah hal muamalah perlu dilakukan dengan cara yang halal, maka perampasan dan hak orang lain yang tidak ditunaikan justru memperjelas status kesyubhatan sumber dan harta tersebut.

    Amal shalih adalah cahaya bagi seorang mukmin. Namun, jika amal itu dibangun di atas fondasi yang kotor, maka cahaya itu akan meredup, bahkan padam. Amal shalih sejatinya merupakan bentuk ketundukan total kepada Allah, dan itu mencakup cara mendapatkan dan menggunakan harta. Bahkan ada ulama yang mengatakan memaksakan hal yang syubhat menjadi halal padahal telah jelas disampaikan, adalah bentuk kesyirikan kepada Allah SWT.

    Ada kisah menarik dari sahabat yang begitu takut mengonsumsi harta yang syubhat. Umar bin Khattab pernah memasukkan tangan pada mulutnya untuk memuntahkan susu yang diberikan padanya karena ragu akan kehalalannya, padahal ia dalam keadaan sangat haus. Halal dan haram adalah benang tipis yang menjadi diterimanya amal shalih kita. Karena kita hidup hanya sekali, dan tujuan kita adalah mempersiapkan kehidupan akhirat kita, janganlah kita mudah tertipu dan senang dengan kegemilangan yang penuh dengan kesyubhatan. Terlebih yang pada masa ini yang mudah dilakukan dengan tipu daya dan fitnah.

    Zaman sekarang menuntut kita untuk lebih teliti. Gaji, keuntungan usaha, bonus, bahkan hadiah, perlu ditelaah asal-usulnya. Jangan sampai kita beribadah dengan semangat tinggi, tetapi tidak ada yang diterima karena sumbernya tidak bersih. Menjaga kehalalan harta adalah bagian dari menjaga hati. Hati yang dipenuhi dengan harta haram akan gelap dan sulit menerima cahaya petunjuk. Sebaliknya, hati yang bersih karena rezeki yang halal akan ringan dalam beribadah dan mudah menerima nasihat.

    Banyak ulama salaf dahulu menolak pemberian dari penguasa atau orang kaya jika mereka ragu terhadap sumber hartanya. Mereka lebih memilih hidup sederhana dengan harta halal daripada hidup mewah dengan harta syubhat. Bahkan, makanan yang kita makan memengaruhi doa yang kita panjatkan. Dalam hadits disebutkan tentang seseorang yang berdoa panjang sambil mengangkat tangan ke langit, tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimana mungkin doanya akan didengarkan oleh Allah SWT?

    Tulisan ini menjadi pengingat bahwa amal shalih tidak dapat berdiri sendiri menjadi pahala tanpa memperhatikan sumber dan harta yang dipergunakan dalam amal shalih. Tidak mungkin amal shalih dapat dibangun dari kekuasaan yang dibangun dari perampasan hak seseorang. Amal yang diterima adalah amal yang dibarengi dengan keikhlasan dan dibangun dari harta yang halal. Bukan sekadar aktivitas lahiriah, tapi juga proses yang bersih dari awal hingga akhir.

    Mari kita periksa kembali diri kita. Bersihkan yang masih syubhat. Selesaikan hak orang lain, terlebih yang kita berjanji dihadapan Allah untuk adil kepadanya. Tinggalkan yang haram. Dan bangunlah amal shalih kita di atas pondasi yang suci agar bernilai di sisi Allah.

    Semoga Allah memberi kita rezeki yang halal, hati yang bersih, keberkahan dalam amal, dan menjadikan amal ibadah kita sebagai shadaqah jariyah.

  • Sedekah Yang Menjadi Haram

    Sedekah Yang Menjadi Haram

    ☕ 𝐵𝑒𝑦 𝐴𝑏𝑑𝑢𝑙𝑙𝑎ℎ

    Sedekah adalah amalan yang sangat diprioritaskan dalam Islam, sebagai bentuk kepedulian, cinta kasih terhadap sesama dan pembuktian dukungan terhadap nilai-nilai mulia. Sedekah sudah menjadi budaya dan adat, sehingga seringnya semua pemberian diartikan secara umum sebagai sedekah. Kata-kata sedekah sendiri adalah berasal dari kata shidiq yakni benar atau bukti, sehingga kata sedekah adalah suatu bukti terhadap dukungan dan pembuktian dari kata-kata yang diucapkan. Walaupun secara umum seperti itu, sedekah memiliki makna yang khusus jika diniatkan untuk kebaikan-kebaikan yang secara umum diajarkan oleh agama.

    Dengan pemaknaan tersebut sedekah haruslah diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Namun perlu diperhatikan, jika kita tidak berhati-hati, tidak semua bentuk pemberian sedekah dapat diterima sebagai sedekah oleh Allah SWT. Ada hal-hal yang patut kita perhatikan supaya sedekah yang kita lakukan tidak menjadi sesuatu amal yang haram, yaitu sedekah yang dilakukan dengan cara atau dari sumber yang tidak halal.

    Islam mengajarkan bahwasanya niat dan sumber harta sedekah haruslah dari niat yang bersih, bersih bermakna amal yang akan diterima adalah amal yang ikhlas serta dilakukan dengan cara yang benar, biidznillah. Firman Allah dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa amal, termasuk sedekah, harus dilakukan dengan penuh ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT.

     إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

    “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Ma’idah: 27)

    Ayat diatas adalah ayat penutup dari kisah Habil dan Qabil dimana Allah memberikan tanda hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa. Dalam kisah Habil dan Qabil ini kita paham dalam kisah ini untuk menunjukkan kesombongannya dan kelebihannnya Qabil berniat mencelakakan Habil, hingga membunuhnya. Qabil berniat mencelakakan Habil kemudian setelah itu merasa amal yang dilakukan dari apa-apa yang dimiliki oleh Habil akan diterima oleh Allah, disinilah surat Al-Maidah ini menjelaskan, bahwa Allah hanya menerima amalan orang-orang yang bertakwa.

    Salah satu ciri dari sedekah yang pasti haram adalah sedekah yang diberikan dari yang harta haram. Harta haram adalah harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Termasuk harta haram adalah seperti hasil mencuri, menipu, korupsi, atau hasil riba. Harta yang juga haram adalah harta yang bukan miliknya kemudian dipaksakan dengan cara yang dzalim tanpa izin pemiliknya, harta seperti ini yang kemudian dipaksakan menjadi sedekah tanpa persetujuan yang memiliki harta maka menjadi sedekah yang haram. Sedekah dari harta seperti ini tidak akan diterima oleh Allah SWT, karena Allah itu Maha Suci dan hanya menerima yang suci, seperti dijelaskan dalam potongan surat Al-Maidah kisah tentang Habil dan Qabil. Perandaian seperti ini mungkin nampak sepele, tapi berapa banyak dari fenomena ini terjadi dalam kehidupan bermasyarakat kita. Oleh sebab itu, sedekah yang berasal dari sumber haram meskipun terlihat membantu orang lain, pada dasarnya tidak memiliki nilai di hadapan Allah. Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik” (HR. Muslim)

    Ciri lain dari sedekah yang haram adalah sedekah yang disertai dengan riya atau ingin pamer. Sedekah harus dilakukan dengan rasa ikhlas dan tanpa mengharapkan pujian dari orang lain. Jika seseorang bersedekah hanya agar dianggap dermawan atau dipuji, sedekah tersebut dapat menjadi tidak bernilai karena niatnya telah tercampur dengan keinginan duniawi. Amal yang dilakukan karena riya akan membuat sedekah tersebut sia-sia. Karena amal-amal ibadahnya tidak menjadikannya orang-orang yang meniatkan amalnya untuk ibadah. Allah SWT berfirman:

    ‎‏ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ ‎

    “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya” (QS. Al-Ma’un: 4-6).

    Selain itu, ada pemberian yang diharamkan yaitu pemberian yang dilakukan dengan niat buruk, dzalim atau ditujukan untuk merugikan pihak lain seperti fitnah dan mendatangkan keburukan bagi orang lain. Misalnya, sedekah yang diberikan untuk mendukung atau memfasilitasi tindakan kemaksiatan, ataupun memberikan uang kepada seseorang yang akan menggunakannya untuk hal yang melanggar syariat, seperti minuman keras atau judi. Allah SWT melarang kaum muslim untuk dukung-mendukung perbuatan dosa, apapun alasannya. Apakah alasannya ashabiyah, kekerabatan, satu kelompok dan sebagainya. Segala perbuatan dzalim tidak patut dilakukan apalagi dilakukan secara bergotong royong oleh yang mengaku Muslim.

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

    “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

    Contoh lain dari sedekah yang haram adalah sedekah yang diberikan dengan tujuan mengendalikan atau memperalat orang lain. Misalnya, seseorang bersedekah tetapi berharap penerima sedekah tersebut menjadi tunduk atau patuh padanya. Dalam hal ini, sedekah menjadi alat manipulasi, bukan tindakan yang tulus. Islam mengajarkan bahwa bantuan harus diberikan dengan niat ikhlas tanpa mengharapkan imbalan atau balasan yang memberikan kedzaliman kepada penerimanya.

    إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا 

    “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insan: 9)

    Sedekah yang berkaitan dengan riba juga termasuk dalam sedekah yang haram. Harta yang diperoleh dari riba adalah harta yang diharamkan, dan menggunakan harta tersebut untuk bersedekah adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Riba termasuk dosa besar dalam Islam, sehingga bersedekah dari hasil riba tidak akan mendapatkan ridha Allah. Oleh karena itu, seorang muslim harus memastikan bahwa sumber harta yang akan disedekahkan bebas dari unsur riba.

    “Sesungguhnya Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.” (HR. Muslim).

    Sedekah juga berkaitan dengan iman dan amanah. Mengapa sedekah berkaitan dengan iman dan amanah? Karena sedekah bukan hanya sekadar amal, tetapi juga bentuk keimanan seorang hamba kepada Allah. Seseorang yang bersedekah dengan cara yang benar berarti telah menunjukkan iman yang kuat, karena ia yakin bahwa Allah mengetahui niat dan amal yang dilakukannya. Sedekah yang benar adalah bukti ketakwaan seorang muslim kepada Allah.

    فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

    “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Taghabun : 16)

    Sedekah juga berkaitan dengan amanah, karena dalam bersedekah seseorang diberi tanggung jawab untuk menyampaikan kebaikan tanpa merusaknya. Harta yang diberikan harus berasal dari sumber yang halal dan diberikan dengan niat yang bersih. Seseorang yang tidak amanah dalam bersedekah, misalnya menggunakan harta haram atau disertai dengan niat buruk, pada dasarnya telah mengkhianati amanah yang diberikan Allah.

    “Tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sehingga sangatlah penting bagi setiap muslim untuk memahami bahwa sedekah bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang menjaga sumber harta yang disedekahkan, niat keikhlasan dan serta tidak menyalahi aturan-aturan syariat. Dengan bersedekah secara benar, seorang muslim tidak hanya membantu sesama tetapi juga memperkuat karakter keimanannya serta hubungannya dengan Allah SWT. Sedekah yang halal dan dilakukan dengan ikhlas akan menjadi amal yang sangat bernilai tinggi di sisi Allah, serta menjadi bukti ketakwaan dan keimanan yang mendalam.

    Wallahu’alam