Tag: Corona

  • Akhir dari segala kebebasan

    Akhir dari segala kebebasan

    Manusia dengan segala kemauan, keilmuan, kemajuan dan keangkuhan membangun kultur kebebasan untuk dan atas nama hak azasi manusia, atas nama kebebasan ilmiyah, atas nama kebebasan kekuasaan, atas nama kebebasan gender, dan atas nama diri sendiri

    Lalu, dengan kebebasan itu melintasi batas negara, batas budaya, batas agama, moral dan etika mengaburkan dan bahkan menguburkan batas salah dan benar, batas halal dan haram, batas pakaian antara penutup malu dan kemaluan, batas jenis kelamin, batas siang dan malam, batas ulama dan umara, batas ibu, ayah dan anak, batas guru dan murid, batas antar manusia sehinga bersalaman tak cukup dengan tangan tapi juga dengan pipi dan ciuman. Keakraban tak cukup hanya dengan keramahan, tapi juga sampai serumahan. Manusia bahkan telah melintasi batas-batas fitrahnya sendiri, memperalat agama, politik dan budaya atas nama pencintraan yang sesungguhnya adalah kebohongan.

    Kebenaran agama dikaburkan dengan kemauan pikiran, batas aturan dan etik dikaburkan dengan kemauan politik, batas kemanusian berbaur dengan batas kehewanan.
    Alam, gunung, bukit, laut, sungai, hutan dengan segala isinya, atas nama kebebasan diekploitasi secara angkuh dan berlebihan.Manusia memakan apa saja yg tidak biasa hanya atas nama nafsu dan kemauan.

    Kini, di atas segala kebebasan itu, hanya dengan satu makhluk super kecil, direkayasa atau ada apa adanya, memaksa semua manusia untuk berhenti dan menghentikan semua kebebasannya. Kebebasan untuk melintasi negara, wilayah, agama, dan budaya, bahkan kebebasan untuk saling berjumpa. Manusia sebagai makhluk sosial harus dibatasi, bahkan sementara dihentikan.

    Tak hanya dengan lain jenis atau sesama jenis kebebasan untuk bertemu dengan anak dan keluarga sendiri pun dihentikan. Jangankan bersalaman sesama, berdekatan pun harus dihentikan. Jangankan untuk mengambil, menguasai dan merampas sesuatu untuk menyentuh apapun harus dipertimbangkan.

    Kini adalah satu kesempatan berdiam diri di rumah, duduk dan merenung siapa manusia kita selama ini dan apa makna musibah yang sedang menimpa. Kenapa rumah dan harta kita harus dibersihkan, disemprot, dan diri kita harus bersih baik dari kotoran pikiran, tangan dan dari apa yang melekat di badan maupun dari kenalan, perkoncoan, keluarga dan tetangga sendiri.

    Mudah-mudahan ada satu kesadaran, “manusia kembalilah kepada fitrah sebagai makhluk yang suci dan bersih diciptakan dengan aturan dan batasan-batasan.

    Padang, 28/03/2020

  • Perbedaan Pendapat dan Pengambilan Keputusan dalam Masyarakat Madani

    Perbedaan Pendapat dan Pengambilan Keputusan dalam Masyarakat Madani

    Tulisan ini dibuat untuk menanggapi fenomena perdebatan di masyarakat mengenai keluarnya fatwa keringanan tidak shalat jumat ataupun fatwa menghimbau masyarakat untuk shalat di rumah untuk menghindari infeksi wabah pandemi Covid19 atau Corona.

    Dalam fiqh sudah banyak orang memahami perihal ijtihad dan fatwa, kemudian siapa yang melakukannya, dan bagaimana ijtihad seseorang bisa menjadi fatwa, ataupun ijtihad yang dibincangkan dalam syura menjadi fatwa, ataupun ijtihad ulama ditepikan oleh ijtihad pemimpin.

    Ulama, majlis ulama, syura dapat memberikan ijtihad yang kemudian di akui menjadi fatwa ketika diberi kewenangan atau di sahkan oleh yang berwenang.

    Ada perkara yang sebetulnya kurang populer dibahas yakni ‘ittiba. Dalam masyarakat madani, ketika semua pihak terdidik, akses terhadap informasi, ijtihad dan fatwa tersedia secara luas, maka apa yang sebetulnya yang kemudian memberikan peran signifikan?

    ‘Ittiba, kemampuan individu untuk mengambil keputusan, atau dalam hal ini berijtihad dengan pilihan fatwa ataupun alternatif solusi yang ada.

    Begitu juga yang terjadi saat ini, begitu banyak ulama, syura dan pemerintah yang sudah menginformasikan terkait keringanan (rukhsah) shalat jumat ataupun shalat fardhu berjamaah di Masjid pada masa krisis pandemi ini, tentu kita harus mencerna apakah kondisi tersebut dapat di aplikasikan kepada kita, ya kepada kita, jangan berfikir untuk orang lain.

    Jika kita berfikir untuk orang lain, sepatutnya kita berikan kepada mereka opsi keringanan yang mereka dapat gunakan sesuai dengan kondisi mereka, contoh kursi untuk manula, kursi roda untuk yang sulit berjalan, begitu juga fatwa dan rukhsah, opsi keringanan bagi mereka yang sesuai dengan kondisinya, misalnya shalat duduk bagi yang tidak mampu berdiri, shalat berbaring untuk yang tidak mampu duduk, tayammum yang tidak dapat berwudhu dengan air, ataupun bahaya terkena air, dsb.

    Pada akhirnya semua keputusan dilakukan oleh mereka yang menghadapi situasi secara frontal. Fatwa, ijtihad, pengalaman, kondisi aktual menjadi pertimbangan bagi mereka. Inilah salah satu ciri manusia dalam masyarakat madani.

    Sehingga apapun keputusan yang kita ambil, kita terima konsekuensinya di dunia baik dengan lingkungan dan pemerintah, juga kepada Allah kelak jika hal tersebut sengaja ataupun tidak sengaja menciptakan kedzaliman kepada pihak lain.

    Terlampir tulisan ringan terkait masalah skill ‘ittiba ini yang menjadi satu syarat sumber daya manusia untuk menciptakan industri halal menjadi lebih syariah dan bermanfaat untuk semua, secara umum skill manusia di masyarakat madani.

    https://www.researchgate.net/publication/339933679_Future_Challenge_of_Knowledge_Transfer_in_Shariah_Compliance_Business_Institutions