Tidak ada kekerasan dalam Islam tanpa Jurisdiksi

Avatar photo

Abdullah A Afifi

⛊Bey Abdullah Tan Jabok Bio Aktifitas: https://arifabdullah.id | Telegram: https://t.me/beyabdullah

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

[Al-Baqarah 2:256]
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Seorang kawan Jamaican preacher (pendakwah) pernah mengajukan persoalan serupa ketika dalam perantauan saya di Inggris, yang menjadikan saya perlu memberikan penjelasan yang bisa dipahami oleh kawan tersebut, saya sampaikan kembali semoga berguna bagi kawan-kawan yang lain.

Kekerasan yang dimaksud memang di sah kan sebagai pendekatan syariat dalam Agama, jika kita melihat Taurat (Old Testament), terdapat syariat yang keras berbuat dosa makan bertaubat dengan menghukumi diri dengan bunuh diri (harakiri), menambah jumlah rakaat dalam shalat yang banyak, menambah jumlah ibadah, dsb.

Untuk kita yang suka membaca sejarah Musa maka akan menemukan hal ini, baik dalam Old Testament maupun kisah-kisah lain yang diangkat kembali dalam Al-Quran, yang sebagian besar ayat yang di klaim oleh para orientalis (peneliti non muslim) sebagai hujjah kekerasan dalam Islam. Yang ayat ini pada umumnya bercerita tentang kisah Bani Israel pada masa sebelumnya, seperti ayat qisas, seperti ayat telinga untuk telinga, mata untuk mata, tangan untuk tangan.

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

[Al Maidah 5:32]
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

[Al Maidah 3:33]
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ جَنَاحٍ، عَنْ أَبِي الْجَهْمِ الْجُوزَجَانِيِّ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ ‏”‏

[Sunan Ibn Majah 2717 – Hasan]
Jika dunia ini dihancurkan, hal ini akan kurang signifikan dihadapan Allah SWT dari pada pembunuhan orang beriman yang tidak sesuai hukum.

Menariknya ketika risalah Nabi Isa turun, pendekatan syariah hukum ini jauh bertolak belakang, pendekatan lunak pun diperkenalkan, tidak salah jika orang-orang yang membaca Injil (New Testament) memahami pendekatan kasih sayang dalam risalahnya, walaupun dalam segi ibadah masih dalam kuantitas yang cukup besar.

Kemudian apa menariknya pada Islam? ini pertanyaan berikutnya yang ditanyakan kawan saya. Saya sampaikan yang dikukuhkan dalam Islam adalah Wasathiyah, yakni salah satunya dapat dipahami pendekatan baik keras (seperti kaum Nabi Musa) maupun lunak (seperti kaum Nabi Isa) hanya bisa dijustifikasi dalam bentuk pelembagaan keadilan, semua pendekatan tsb hanya bisa disahkan dalam yurisdiksi, keputusan ketua, pemimpin, sidang hakim, jumhur dan musyawarah.

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ

[Al Baqarah 2:143]
Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.

Mengakui kekerasan dalam Islam sama seperti kita mengakui kekerasan dalam pendidikan, dalam pengasuhan anak, dalam keseharian. Dimana dalam realita selalu ada oknum dan individu tapi tidak pernah diakui secara formal dan dituangkan secara hukum legal, setidaknya begitu saya melihat peradaban bangsa di eropa, dan bagaimana cahaya Islam mewarnai cara berfikir tokoh-tokoh terdidik mereka berabad-abad jauhnya.

Mereka memaki, mereka menghardik anak-anak juga tidak jauh lebih baik daripada kita disini, tetapi mereka tidak pernah mengakui kekerasan dalam pendidikan mereka, setidaknya dalam konsep legal dan akademik mereka.

Pun begitu hendaknya kita sebagai Muslim, maupun sebagai entitas lainnya.

Mengakui keerasan itu seperti mundur beribu langkah ke dalam zaman batu yang belum menerima risalah, seperti narasi Kartini “Habis gelap terbitlah terang”, maka apa yang jelas terlihat dalam terang sulit disampaikan jika obor selalu dibiarkan padam dalam kegelapan.

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

[Al An’am 6:151]
Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ ‏”‏ ‏.

[Shahih Muslim No. 1711]
“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”.

Begitulah aturan ditegakkan dalam Islam, kekerasan hanya dapat dilakukan dengan yuridiksi, pembenaran, dimana pembenaran ini didapatkan dengan cara mencari keadilan, dan keadilan ini hanya dapat ditegakkan oleh orang-orang yang diberi hak amanah hakim, dan juga pemimpin, karena orang-orang yang diberi amanah ini mengambil tanggung jawab memberikan keadilan dari Allah, sehingga Allah yang akan meminta pertanggung jawabannya.

Wallahu’alam

Abdullah Arifianto
Peneliti di The IDRiS Institute