SURAT KEPUTUSAN
No. 002 / YDFA / SAKO / VII / 2019
dikeluarkan oleh : Pengurus Yayasan Wakaf Darulfunun
Panduan Penggunaan Gelar Kehormatan (SAKO) dan Pemakaiannya
pada tanggal: 13 Juli 2019
Menimbang:
1. Diperlukannya penataan penggunaan SAKO di lingkungan Yayasan Wakaf Darul Funun.
2. Bahwa dipandang perlu memberikan apresiasi dan tanggung jawab dengan pemakaian gelar kehormatan tersebut.
Mengingat:
Keperluan Darul Funun El-Abbasiyah dalam pengembangan strategis dan jangka panjang.
Menetapkan:
Perlunya dikeluarkan panduan penggunakan gelar kehormatan (SAKO) dan teknis pemakaiannya, seperti dibawah ini:
Bapak / Ibu
Gelaran umum untuk orang yang lebih tua atau dituakan. Contoh: Bapak Yaqub.
Bapak / Ibu Guru, Ustadz / Ustadzah, Muallim / Muallimah,
Gelaran untuk tenaga ahli pengajar. Contoh: Muallimah Zuraida.
Angku / Engku,
Gelaran kehormatan untuk pemegang amanah / urusan. Contoh: Angku Zulkarnain.
Buya / Hanim,
Gelaran kehormatan untuk pemegang amanah / urusan yang sudah mengabdi cukup lama dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan wakaf, 20-30 tahun lebih. Contoh: Hanim Fatimah.
Syaikh / Syaikhah,
Gelaran kehormatan untuk pemegang amanah / urusan yang sudah mengabdi cukup lama dan memiliki kualifikasi keilmuan yang memadai. Contoh: Syaikh Ismail.
Gelaran adat,
Pemakaian gelar kehornatan adat umumnya dipergunakan dengan menyingkat nama pemakai ataupun penuh dan meletakkan penuh gelaran adat. Contoh: Anpito Dt. Mangkuto.
Dalam urusan formal penggunaan gelar kehormatan adat dapat juga digunakan dengan meletakkan jabatan gelaran adat didepan diikuti dengan nama. Contoh: Datuk Anpito.
Gelaran akademik lainnya
Pemakaian gelaran akademik yang sesuai adalah setelah gelaran kehormatan. Contoh: Tuan Guru Dr. Ali
Pemakaian gelar secara bersamaan,
Pemakaian gelar kehormatan secara bersamaan maka dapat dituliskan dengan menuliskan satu gelar yang setingkat, dan diikuti oleh gelar yang yang lebih tinggi berikutnya. Contoh: Buya Datuk Rangkito, Lc.